Lampung Selatan, DNL : Langkah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah patut diacungi jempol.
Pasalnya Anasrullah komitment untuk kerja sama (MoU) 2024 dilakukan secara tertib administrasi.Karena secara legal standing yang menjalin kerja sama adalah perusahaan media bukan pribadi jurnalis. Sehingga diperlukan adanya perusahaan media yang spesifik dan harus sesuai dengan standar perusahaan pers.
Langkah tersebut merupakan pilihan, azas kepatutan dan keadilan bagi seluruh pemilik media lainya agar tertib berkas dan administrasi. Hal itu juga telah sesuai dengan regulasi dan Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Dewan Pers.
Dimana diantara butirnya adalah sesuai Bab 1 soal ketentuan umum, dimana Pasal 1 tertulis bahwa Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita.
Serta kantor berita lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019). https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdfKebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers.
Selain ranah itu ada pada mereka, hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.Diantaranya ialah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan. Dia mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.
“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT) maka belum bisa disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” kata Bang Novri saat diwawancai Via Telepon, Minggu (7/01/2024).
Secara umum dirinya juga menyebut bahwa, wartawan adalah pelaku kegiatan jurnalistik di lapangan, yang dibekali identitas jelas dari kantornya. Sedangkan perusahaan adalah tempatnya wartawan bernaung atau sering disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat, harus jelas dan spesifik.
“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawanya jelas dan perusahaanya jelas kan enak. Jelas pertanggungjawabanya, kalau perusahaanya tidak ada ya jelas salah. Selain salah juga merugikan pemilik media lain, mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” tukasnya.
Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Lampung H. Senen, S.Kom. Dirinya menuturkan bahwa syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.
“Itu aturan jelas, namanya Perusahaan Pers ya harus jelas izin nya. Kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan menggunakan UU IT bukan UU Pers,” kata Senen.
Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal.Dengan maksud tetap dapat kerja sama di Kominfo. Namun secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.
Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.
Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.
Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers. “Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.
Anasrullah berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.
“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. (Rls)
Lampung Selatan, Dailynewslampung – Final Piala Dunia 2026 bukan sekadar pertandingan sepak bola bagi masyarakat Lampung Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengubah momen yang dinanti jutaan pecinta sepak bola itu menjadi ruang kebersamaan sekaligus peluang ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah.
Pada Senin dini hari, 20 Juli 2026, saat Spanyol dan Argentina saling berhadapan di Stadion MetLife, New York, masyarakat di 17 kecamatan akan berkumpul di titik-titik nonton bareng (nobar) yang telah disiapkan pemerintah daerah. Di balik sorak sorai mendukung tim favorit, ada harapan agar roda perekonomian warga ikut bergerak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan seluruh lokasi nobar dipilih agar masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.
Lebih dari itu, sesuai arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, setiap kegiatan nobar melibatkan UMKM lokal sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan menjajakan aneka kuliner maupun produk unggulan kepada para pengunjung.
“Kami akan mengadakan nobar di masing-masing kecamatan. Sesuai arahan Pak Bupati, kami berkolaborasi dengan UMKM lokal di setiap kecamatan untuk menyemarakkan acara,” ujar Hendry Kurniawan, Minggu (19/7/2026).
Konsep tersebut diharapkan menjadikan nobar bukan hanya hiburan bersama, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sambil menikmati laga puncak sepak bola dunia, warga dapat membeli makanan, minuman, hingga berbagai produk lokal yang dipasarkan para pelaku UMKM.
Pemkab Lampung Selatan pun berharap semangat kebersamaan yang lahir dari sepak bola mampu memperkuat hubungan antarwarga sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat kecamatan.
Sebanyak 17 titik nobar telah disiapkan, yakni Balai Desa Baru Ranji (Merbau Mataram), Halaman Kantor Kecamatan Katibung, Balai Desa Jatimulyo (Jati Agung), Halaman Parkir Pasar Bumidaya (Palas), Kantor Desa Way Muli (Rajabasa), Halaman Kantor Desa Bangun Sari (Tanjung Sari), Halaman Kantor Kecamatan Sidomulyo, Halaman Kantor Kecamatan Natar, Balai Desa Karang Pucung (Way Sulan), Halaman Kantor Kecamatan Candipuro, Aula Balai Desa Pasuruan (Penengahan), Kantor BUMDes Desa Hatta (Bakauheni), GOR PB Satria Jatibaru (Tanjung Bintang), Lapangan Korpri Kalianda, Halaman Kantor Desa Sidoharjo (Way Panji), Desa Pematang Pasir (Ketapang), dan Balai Desa Sumbersari (Sragi).
Pemkab juga mengajak masyarakat menjadikan nobar sebagai momentum mempererat silaturahmi serta memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM yang berpartisipasi. Warga diimbau menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung agar suasana nobar tetap nyaman, tertib, dan Kabupaten Lampung Selatan tetap HELAU,” tutup Hendry Kurniawan.(Red)
Lampung Selatan, Dailynewslampung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan mengapresiasi inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan yang menghadirkan ruang podcast sebagai media komunikasi publik. Fasilitas tersebut dinilai dapat memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan literasi demokrasi di era digital.
Apresiasi itu disampaikan Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi, saat menjadi narasumber dalam podcast bertema Peran Media dalam Pemilu di Kantor KPU Lampung Selatan, Jalan Raden Intan No. 82A, Kalianda, Kamis (16/7/2026).
Edwin mengatakan, podcast telah berkembang menjadi media komunikasi yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas. Menurutnya, platform digital tersebut dapat dimanfaatkan KPU untuk menyampaikan program, capaian, serta edukasi kepemiluan secara lebih dekat kepada publik.
“Podcast bukan lagi sekadar tren. Di era digital, podcast telah menjadi instrumen penting keterbukaan informasi publik. Melalui media ini, KPU dapat menyampaikan program, capaian, hingga edukasi kepemiluan secara lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Edwin.
Kehadiran Edwin disambut Ketua KPU Lampung Selatan Rama Guntara bersama Komisioner Anwar Haqiqi dan Lilik Mawati. Podcast yang dipandu Widia itu membahas berbagai isu strategis terkait peran media dalam demokrasi, termasuk pentingnya menjaga independensi pers dan menghadapi maraknya penyebaran hoaks.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin menegaskan bahwa verifikasi merupakan prinsip utama dalam kerja jurnalistik. Ia menyebut setiap informasi yang diterima wartawan harus melalui proses pemeriksaan secara berulang sebelum dipublikasikan.
“Di PWI kami selalu diajarkan bahwa setiap informasi harus melalui proses check and recheck. Verifikasi adalah benteng utama agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan media massa memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang benar di tengah derasnya arus disinformasi di ruang digital.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan Rama Guntara mengatakan ruang podcast merupakan inovasi yang dikembangkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat layanan informasi publik.
Menurut Rama, podcast diharapkan menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan sekaligus meningkatkan pendidikan politik.
“Podcast ini kami hadirkan sebagai ruang demokrasi. Harapannya dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan sekaligus memberikan pendidikan politik yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Rama.
Ia menambahkan, KPU Lampung Selatan akan terus membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk insan pers, guna menghadirkan informasi kepemiluan yang akurat, edukatif, dan mampu menangkal penyebaran hoaks.
“Kami akan selalu berkolaborasi dengan seluruh stakeholder termasuk pers dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.(Red)
Lampung Selatan, Daikynewslampun – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Natar, Kamis (16/7/2026), guna memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tepat sasaran, serta memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Peninjauan dilakukan di SD Negeri 1 Candimas, SMP Negeri 1 Natar, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Candimas. Turut mendampingi Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam kunjungan itu, rombongan memeriksa seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses pengolahan dan pengemasan makanan di SPPG, kebersihan dan kualitas menu, hingga distribusi makanan ke sekolah agar diterima siswa tepat waktu.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus menyiapkan generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas.
“Kejaksaan bersama pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai mitra strategis pemerintah. Kami turun langsung untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP dan tepat sasaran,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan Kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Hasil monitoring akan menjadi bahan perbaikan agar kualitas pelaksanaan Program MBG terus meningkat.
Sementara itu, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Lampung Selatan secara umum telah berjalan baik dan sesuai ketentuan. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu segera disempurnakan.
“Secara mayoritas alhamdulillah semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan. Masih ada beberapa hal yang sifatnya minor dan perlu ditingkatkan oleh pengelola. Itu sudah menjadi catatan kami bersama Kajati, Kajari, dan Ketua DPRD untuk segera ditindaklanjuti,” kata Egi.
Bupati Egi meminta pengelola SPPG segera menyampaikan hasil evaluasi kepada pihak yayasan sebagai dasar peningkatan layanan. Ia juga mendorong inovasi dan variasi menu dengan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain agar kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan semakin optimal.
Melalui peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai standar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan gizi serta kesehatan peserta didik.(Red)