Connect with us

Lampung Selatan

Soal Aturan Kerja Sama Media, SMSI dan JMSI Dukung Kadis Kominfo Lamsel

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Langkah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah patut diacungi jempol.

Pasalnya Anasrullah komitment untuk kerja sama (MoU) 2024 dilakukan secara tertib administrasi.Karena secara legal standing yang menjalin kerja sama adalah perusahaan media bukan pribadi jurnalis. Sehingga diperlukan adanya perusahaan media yang spesifik dan harus sesuai dengan standar perusahaan pers.

Langkah tersebut merupakan pilihan, azas kepatutan dan keadilan bagi seluruh pemilik media lainya agar tertib berkas dan administrasi. Hal itu juga telah sesuai dengan regulasi dan Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Dewan Pers.

Dimana diantara butirnya adalah sesuai Bab 1 soal ketentuan umum, dimana Pasal 1 tertulis bahwa Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita.

Serta kantor berita lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019). https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdfKebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers.

Selain ranah itu ada pada mereka, hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.Diantaranya ialah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan. Dia mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.

“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT) maka belum bisa disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” kata Bang Novri saat diwawancai Via Telepon, Minggu (7/01/2024).

Secara umum dirinya juga menyebut bahwa, wartawan adalah pelaku kegiatan jurnalistik di lapangan, yang dibekali identitas jelas dari kantornya. Sedangkan perusahaan adalah tempatnya wartawan bernaung atau sering disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat, harus jelas dan spesifik.

“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawanya jelas dan perusahaanya jelas kan enak. Jelas pertanggungjawabanya, kalau perusahaanya tidak ada ya jelas salah. Selain salah juga merugikan pemilik media lain, mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” tukasnya.

Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Lampung H. Senen, S.Kom. Dirinya menuturkan bahwa syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.

“Itu aturan jelas, namanya Perusahaan Pers ya harus jelas izin nya. Kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan menggunakan UU IT bukan UU Pers,” kata Senen.

Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal.Dengan maksud tetap dapat kerja sama di Kominfo. Namun secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.

Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.

Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers. “Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.

Anasrullah berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. (Rls)

Featured

Samsat Lampung Selatan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Samsat Lampung Selatan resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digelar serentak di seluruh Provinsi Lampung, Selasa (2/6/2026). Launching dipusatkan di Samsat I Kalianda dan Samsat I Rajabasa.

Kepala UPT Samsat Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai tahap pertama pelaksanaan.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar Cinthia.

Ia menjelaskan, selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan serta balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan mengurus balik nama kendaraan dengan berbagai kemudahan administrasi.

“Semoga program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Wahidin Amin, M.Si, mengatakan program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Gubernur memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Manfaatkan program ini sebaik mungkin,” ujar Wahidin.

Menurutnya, kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak serta kemudahan proses balik nama kendaraan akan membantu masyarakat mengurangi beban biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala.

Ia juga mengajak masyarakat Lampung Selatan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Selatan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.

Wahidin menambahkan, pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan daerah.

Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD II Samsat Kalianda, Polres Lampung Selatan, PT Jasa Raharja, serta Forkopimda yang terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.(Red)

Continue Reading

Featured

DPRD Lampung Selatan Dukung Kepemimpinan Baru BGN, Optimistis Program MBG Kian Optimal

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan dukungan penuh atas pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ditunjuknya Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Menurut Erma, pergantian kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kelembagaan agar program-program strategis nasional berjalan lebih optimal, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mendukung penuh kepemimpinan Ibu Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Semoga dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, beliau dapat melanjutkan serta menyempurnakan program-program yang telah berjalan, terutama Program Makan Bergizi Gratis yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat,” ujar Erma Yusneli, Rabu (3/6/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dadan Hindayana atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin BGN dalam membangun fondasi program pemenuhan gizi nasional.

Erma menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dunia pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Program MBG adalah investasi besar bagi masa depan generasi Indonesia. Karena itu, kami berharap kepemimpinan baru di BGN dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya semakin tepat sasaran, berkualitas, dan mampu meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia,” tambahnya.

Diketahui, Presiden RI menunjuk Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana setelah dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan lembaga tersebut. Sebelum menjabat Kepala BGN, Naniek diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

DPRD Lampung Selatan berharap pergantian kepemimpinan tersebut dapat semakin memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya semakin luas bagi peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia. (Red)

Continue Reading

Featured

Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Bupati Egi Optimistis Program MBG Kian Efektif

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menunjuk Nanik S. Deyang menggantikan Dadan Hindayana.

Menurut Egi, pergantian pimpinan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo tentu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Ini semua demi memastikan program pemerintah berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Egi, Rabu (3/6/2026).

Egi menilai, BGN memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, dirinya berharap kepemimpinan baru di tubuh BGN mampu menghadirkan energi segar, inovasi, serta peningkatan kinerja kelembagaan agar program-program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

“Kami di daerah siap mendukung berbagai langkah perbaikan dan inovasi yang dilakukan BGN. Fokus kami adalah memastikan program-program tersebut, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Lampung Selatan, dapat sukses terlaksana,” kata Egi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh program gizi nasional dapat terealisasi secara maksimal di lapangan. (Red)

Continue Reading

Trending