Connect with us

Tanggamus

Area Parkir Alfamart Sukaraja Tanggamus Jadi Sarang Curanmor Warga Kecewa CCTV Rusak

Published

on

Tanggamus – DNL :   lagi-lagi Area parkir pusat pembelanjaan Alfamart Desa Sukaraja kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus jadi target empuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor).
Seperti salah satu masarakat Desa Sukajaya kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus berinisial Mt (19) th yang sedang berbelanja di Alfamart menjadi kesekian kalinya korban CuranMor diarea parkir Alfamart tersebut.
Menurut korban  Mt Hal tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 juli 2026 sekitar pukul 20.15 WIB,kronologis kejadian  Mt (korban) curanmor tiba dilokasi parkir Alfamart sekitar pukul 20.00 Wib seperti biasa korban memarkirkan motor diarea parkir Alfamart lalu motor dikunci setang dan ia masuk ruang belanja Alfamart tak lama sekitar 15 menit ai selesai belanja,setibanya dilokasi parkir ia kaget mendapati motor sudah tidak ada dilokasi parkir.
“Iya bang motor saya hilang diparkiran Alfamart Sukaraja,cuma sebentar bang,saya tiba dilokasi parkir sekitar jam 20.00,sekitar 15 menit saya keluar lihat motor saya dilokasi parkir udah hilang bang.”terangnya
Dipihak lain Iyal  kerabat korban juga mengatakan kecewa dan sangat menyayangkan pada saat kejadian CCTV milik Alfamart dalam keadaan rusak dan tidak adanya himbauan yang terpasang mengenai kewaspadaan Curanmor,dan menurutnya kejadian curanmor itu bukan kali pertama terjadi diarea parkir Alfamart dan CCTV selalu dalam keadaan rusak.
“Saya kecewa bang sama pihak Alfamart karna terkesan pembiaran terhadap keamanan pelanggan,ini sering terjadi,pada saat motor hilang CCTV rusak dan tidak ada nyan himbauan keamanan dilokasi parkir Alfamart.”tegasnya
“Saya berharap kepada pihak  Kepolisian agar dapat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku curanmor tersebut.”pungksanya
Sementara Ahmad kepala Toko Alfamart Sukaraja Semaka membenarkan adanya kejadian tersebut dan ia juga membenarkan pada saat beberapa kali kejadian Curanmor diarea parkir Alfamart CCTV dalam keadaan rusak,dan ia juga membenarkan pada saat kejadian curanmor tersebut belum dipasang himbauan waspada Curanmor.
“Iya diarea parkir kami memang beberapa kali terjadi Curanmor,iya pada saat kejadian tersebut CCTV kami dalam keadaan rusak dan blm kami pasang himbauan waspada Curanmor”tutupnya ( rizal )

Tanggamus

DidugaRabat Beton Pekon Karang Rejo Tak Sesuai Standar Mutu Pekerjaan Diragukan 

Published

on

By

Tanggamus  DNL :  pembangunan jalan rabat beton sepanjang 225 meter di Dusun 3, Pekon (Desa) Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam, Senin (20/7/2026).
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 103.040.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan fisik ini dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Karang Rejo.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini mencuat setelah petugas pengawas lapangan membeberkan komposisi adukan beton yang digunakan di lokasi proyek. Komposisi tersebut dinilai jauh dari standar mutu beton pada umumnya.
“Untuk adukannya bang, itu pakai molen 1 sak semen, 8 pasir, dan 7 krokos,” ujar pengawas pengerjaan saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (20/7).
Selain masalah material, pengawas lapangan juga mengeluhkan kendala terkait sistem pengupahan tenaga kerja harian yang dinilai memengaruhi proses pengerjaan di lapangan.
“Kalau sekarang Pak, pinter-pinter orang yang kerja itu. Disuruh harian enggak mau, paling Rp 100.000 per seharinya itu,” kata dia.
Merujuk pada standar teknis bangunan, formula campuran dengan perbandingan 1 sak semen berbanding 8 pasir dan 7 kerikil dinilai terlalu minim semen. Dominasi material pengisi (pasir dan kerikil) tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas dan daya tahan beton secara drastis.
Kondisi fisik bangunan dengan campuran yang tidak seimbang berpotensi membuat jalan rabat beton menjadi rapuh, mudah retak, dan tidak mampu menahan beban kendaraan dalam jangka waktu lama.
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan terjadinya indikasi kerugian keuangan desa, lantaran kualitas hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
Sesuai petunjuk teknis, penggunaan anggaran Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar teknis demi kemanfaatan jangka panjang masyarakat desa.
Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Pekon Karang Rejo, pendamping desa, serta tim pengawas teknis terkait kesesuaian realisasi pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di sisi lain, warga berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit investigatif guna memastikan penggunaan anggaran negara tersebut tepat sasaran.( Tim )

Continue Reading

Hukum

Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

Published

on

By

Tanggamus DNL : – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29 Juni 2026.
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Widuri)

Continue Reading

Tanggamus

Polsek Wonosobo dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran Toko Diamond Berkah

Published

on

By

Tanggamus –  DNL  : Polsek Wonosobo bersama Tim Inafis Polres Tanggamus melakukan identifikasi terkait kebakaran yang menghanguskan Toko Swalayan Diamond Berkah di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (28/6/2026) pagi. Pemilik toko diketahui bernama Khoirur Rozikin alias H. Oji (48), warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo.
Dalam rangkaian pemadaman itu, Polsek Wonosobo juga melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang masih dapat diselamatkan.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi awal, kebakaran diduga dipicu korsleting atau arus pendek listrik.
“Untuk dugaan sementara, penyebab kebakaran akibat korsleting listrik yang berasal dari ruang penyimpanan atau gudang di lantai dua bangunan,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Salah seorang saksi, Ansorizal (63), pertama kali melihat kepulan asap hitam dari bagian atap toko. Ia kemudian meminta pertolongan warga dan menghubungi karyawan toko.
Tak lama berselang, saksi lainnya, Suwilo (53), turut membantu dan berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, kobaran api dengan cepat menjalar ke bagian atap dan gudang toko yang berisi berbagai barang dagangan.
“Sekitar pukul 07.30 WIB, dua unit mobil pemadam  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Tanggamus tiba di lokasi dan langsung memadamkan kobaran api selama 2 jam 30 menit petugas akhirnya berhasil mengendalikan dan memadamkan api sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek menyebut, akibat kebakaran tersebut, satu unit gedung Toko Diamond Berkah beserta berbagai barang dagangan seperti pakaian, tas, sepatu, sandal, kebutuhan rumah tangga, 17 unit pendingin ruangan (AC), tujuh unit CCTV, serta dua unit komputer dan perangkatnya ikut terbakar. Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, Tim Identifikasi Polres Tanggamus menyimpulkan sementara bahwa kebakaran diduga dipicu arus hubungan pendek listrik yang berasal dari ruang penyimpanan atau gudang di lantai dua bangunan.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta,” tegasnya.
Saat ini, Polsek Wonosobo telah memasang garis polisi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran tersebut.
“Hingga saat ini kami jug masih terus melakukan pemantauan guna memastikan lokasi aman dan kondusif,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Trending