Lampung Selatan,Dailynewslampung – Upaya penyelesaian kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), mulai menemukan titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pihak pelapor menyatakan kesediaannya menempuh jalur damai dalam perkara tersebut.
Kesepakatan itu membuka peluang penyelesaian melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Bupati Egi mengatakan, tercapainya kesepakatan damai merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurutnya, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi melibatkan seluruh pihak terkait sehingga penyelesaian perkara dapat mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi.
Kesediaan tersebut disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026). Dalam proses itu, pihak PTPN I menyatakan dukungannya terhadap langkah restorative justice bagi Mbah Mujiran.
Egi mengakui proses menuju kesepakatan tidak berjalan mudah. Pada awalnya, PTPN I masih berpegang pada keputusan melanjutkan proses hukum sebagai bagian dari aturan internal perusahaan dalam menjaga aset negara.
Namun setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara menyeluruh, pertimbangan kemanusiaan akhirnya menjadi perhatian bersama.
Bupati Egi juga mengapresiasi semua pihak yang telah mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Suci.
Ia menyebut, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun upaya tersebut sempat terkendala aturan internal perusahaan yang cukup ketat.
“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Egi juga mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu siang (23/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran.

Bantuan itu diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berlangsung, sekaligus memberi dukungan moril bagi keluarga yang menanti kepulangan Mbah Mujiran. (Red)