Connect with us

Hukum

Diduga Tipu Warganya’ Kakon Bulok di tetapkan Sebagai tersangka 

Published

on

Tanggamus ‘ DNL :  Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus inisial EI (36), kembali tersandung perkara serupa. Kali ini, ia diduga menipu seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Kasus tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 September 2025.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, perkara bermula pada 3 Desember 2024 saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link di Suka Agung Barat milik korban, Muhammad Anggi Ambri Nugraha.
Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya sendiri dengan alasan dana miliknya masih dalam perjalanan. Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan kunci mobil yang dibawanya sebelum pergi meninggalkan lokasi.
“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan tersangka karena percaya dengan keterangan yang disampaikan,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.H., M.H., Sabtu (6/6/2026).
Tak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta tambahan transfer sebesar Rp1 juta. Saat itu tersangka berjanji akan melunasi seluruh uang yang dipinjam bersamaan dengan pembayaran sebelumnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan malah tersangka meminta orang mengambil mobil yang dititipkan dengan dalih akan mencairkan uang. Tetapi uangnya tetap tidak dibayar.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim menduga tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan uang.
Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan EI sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. ( Widuri )

Featured

Sentuhan Kemanusiaan untuk Mbah Mujiran, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial bagi Tahanan Restorative Justice

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Semangat pemasyarakatan yang humanis kembali ditunjukkan Lapas Kelas IIA Kalianda melalui penyaluran bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum restorative justice, Senin (25/5).

Bantuan sosial tersebut diberikan kepada Mujiran (71), warga yang saat ini menjalani proses hukum, sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kemanusiaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama jajaran Lapas Kalianda. Program itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, peduli, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, mulai dari pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, pihak PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung Selatan, hingga awak media.

Kehadiran berbagai pihak itu menjadi simbol sinergi bersama dalam mendukung pendekatan hukum yang mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, mengatakan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga harus hadir memberikan dukungan moral dan kepedulian sosial.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Beni.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kalianda berharap nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum dapat terus diperkuat, sehingga pemasyarakatan benar-benar hadir membawa manfaat bagi masyarakat. (Red)

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Penganiayaan, Seorang Tersangka Diamankan

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim juga mengamankan seorang tersangka berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri inisial HS (40) serta istri korban, IM (27), menggunakan pisau garpu.
Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita barang bukti berupa satu buah pisau garpu, satu buah sarung pisau garpu, satu kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Rabu 13 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut. Tak lama kemudian pelaku datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya terjadi antara pelaku, korban, dan istri korban.
Dalam pembicaraan tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga situasi memanas. Tersangka kemudian diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam. Sementara korban IM mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat berusaha melerai.
Selain itu, ibu korban bernama ZH yang mencoba menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Namun ZH tidak mengalami luka.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pisau garpu beserta sarungnya yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Featured

Bupati Egi Pastikan “Hallo Lamsel” Mudah Diakses Seluruh Warga Lampung Selatan

Published

on

Lampung Selatan, DailyNewsLampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tengah mempersiapkan peluncuran layanan pengaduan digital “Hallo Lamsel” yang dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa layanan tersebut harus sederhana dan ramah pengguna (user-friendly) agar tidak menyulitkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun aspirasi.

Rencana peluncuran “Hallo Lamsel” dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Egi bersama jajaran pemerintah kabupaten secara hybrid, Kamis (4/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Egi secara khusus meminta para camat memberikan masukan terkait kemudahan penggunaan layanan, terutama bagi masyarakat di wilayah kecamatan yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman terhadap teknologi digital.

“Para camat perhatikan, saya minta tanggapan. Kira-kira masyarakat di kecamatan, khususnya yang mungkin kurang paham teknologi, apakah mudah menggunakan layanan ini,” ujarnya.

Egi juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum layanan resmi diluncurkan.

Menurutnya, uji coba perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan sistem berjalan optimal dan sesuai kebutuhan pengguna.

“Sebelum launching, harus dipastikan sekali kalau layanan digital Hallo Lamsel ini bisa berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat. Rancang se-user-friendly mungkin,” tegasnya.

Melalui “Hallo Lamsel”, Pemkab Lampung Selatan berupaya menghadirkan sistem pengaduan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.

Salah satu keunggulan layanan ini adalah kemudahan akses melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup mengirim pesan “Hallo” ke nomor layanan, kemudian sistem akan merespons secara otomatis dan memandu pengguna dalam menyampaikan laporan.

Alur pengaduan dibuat sederhana. Pengguna hanya perlu memilih jenis layanan, mengisi nama, menjelaskan kejadian, serta mengunggah bukti foto jika tersedia. Setelah itu, sistem akan menampilkan ringkasan laporan untuk dikonfirmasi sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor tiket serta tautan untuk memantau perkembangan penanganan secara berkala. Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan sistem ini terhubung langsung dengan masing-masing perangkat daerah, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Hal ini memungkinkan komunikasi dua arah antara masyarakat dan instansi terkait berlangsung lebih cepat dan efektif.

Selain itu, seluruh laporan akan terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipantau secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Data laporan, baik yang telah selesai, sedang diproses, maupun yang mengalami kendala, dapat diakses untuk memastikan transparansi dan efektivitas penanganan,” jelas Hendry.

Bahkan, dalam tahap lanjutan, Bupati Lampung Selatan juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelapor untuk memperoleh umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan.

Saat ini, fitur pengaduan telah ditempatkan di halaman utama agar mudah diakses masyarakat. Ke depan, layanan ini juga akan dilengkapi fitur tambahan, seperti informasi harga bahan pokok di enam pasar yang terintegrasi melalui aplikasi Go Track.

Dengan berbagai fitur tersebut, “Hallo Lamsel” diharapkan menjadi pusat layanan digital yang mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (red)

Continue Reading

Trending