Connect with us

Hukum

Saksi Persidangan Perkara Tipu Gelap Proyek, Nanang Ermanto : “Lebih Baik Fokus Memikirkan Program Kerja”

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Dengan kepala dingin Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto tidak mau ambil pusing mengenai persidangan perkara tipu gelap proyek di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Terlebih, dirinya hanya sebagai saksi pada kasus perkara persidangan tersebut, serta ia sendiri tidak mengetahui dengan persis perkara yang menyeret namanya hingga terkesan merusak nama baik dirinya.

Nanang Ermanto kepada media, mengaku lebih berfokus memikirkan program kerja pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mana seyogyanya ia sebagai kepala daerah.

“Lebih baik kita bicara bagaimana, perekonomian masyarakat Lamsel lebih meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Itu jauh lebih bermanfaat buat masyarakat,” ujar dia sambil memberi senyuman kepada media, di bundaran Tugu Pancasila, Sabtu malam (29/07/2023).

Disinggung mengenai dirinya ia bersaksi di persidangan perkara tipu gelap proyek hingga adanya pemberitaan soal intimidasi ? Sebagai warga negara yang baik Nanang Ermanto mengikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjawab pertanyaan sesuai yang ia ketahui.

“Terlepas ada kericuhan ataupun dugaan intimidasi saya tidak tahu. Dan itu bukan ranah saya menjelaskannya,” kata dia.

“Pada persidangan itu, seingat saya hakim melarang siapapun mengambil gambar, sebelum pihak hakim mempersilahkan seluruh media untuk mengambil gambar, itu yang saya dengar,” tambah Nanang Ermanto.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

PERMA tersebut berisikan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan. Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat (6) PERMA No 5/2020 yakni, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.

Flashback sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023 kemarin. Disaat awal persidangan Ketua/Majelis Hakim mempersilahkan untuk mengambil gambar kepada insan pers/jurnalis sebelum persidangan dimulai. Akan tetapi dipertengahan persidangan masih saja ada yang mengambil serta merekam persidangan. (Rls)

Hukum

Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

Published

on

By

Tanggamus DNL : – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29 Juni 2026.
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi, diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.
“Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo, Satu Rekan Masuk DPO

Published

on

By

TANGGAMUS – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa seekor burung jalak suren yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditangkap inisial HN (46) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu UPT di wilayah Kecamatan Wonosobo, sementara satu rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 7 Juni 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Ia kehilangan seekor burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman depan rumah.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur dan mendapati burung kesayangannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak berada di tempat semula.
Ketika memeriksa sekitar rumah, korban menemukan sebuah bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial HN, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Iptu Primadona Laila, Selasa 9 Juni 2026.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku HN mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyengget atau mengait sangkar burung menggunakan bambu sepanjang 10 meter. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN dengan nilai Rp300 ribu.
“Pelaku mengaku menjual burung curian kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Usai mengamankan HN, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara tersebut,  turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolsek menambahkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses oleh Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
“Pelaku merupakan residivis kasus curat burung di wilayah Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Widuri )

Continue Reading

Trending