Connect with us

Tanggamus

Tercoreng Dugaan manipulasi SPMB SMA N 1 semaka Terancam Sanksi permendikdasmen No 3/2025.

Published

on

Tanggamus – DNL : Mekanisme Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini tercoreng oleh dugaan praktik manipulatif yang menciderai rasa keadilan publik.
Sekolah yang sebelumnya mengklaim telah memperketat prosedur seleksi demi transparansi, justru kini menjadi sorotan tajam masyarakat akibat meloloskan calon siswa yang secara administratif telah dinyatakan tidak lolos.
Kasus ini bermula dari pendaftaran atas nama DR (Nama disamarkan), seorang calon peserta didik baru yang mendaftar melalui Jalur Domisili. Setelah menjalani serangkaian tes dan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku, DR secara resmi dinyatakan gugur dalam proses seleksi tersebut. Keputusan ini seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai prinsip meritokrasi dalam SPMB.
Namun, kejanggalan mencolok terjadi ketika nama DR tiba-tiba muncul kembali dalam daftar siswa yang diterima. Lebih ironisnya lagi, yang bersangkutan kini sudah aktif bersekolah, mengenakan seragam, dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan orientasi peserta didik baru seolah-olah tidak pernah ada masalah.
Fenomena “hidup kembali” bagi siswa yang sudah gugur ini memantik pertanyaan keras: Aturan ketat apa yang sebenarnya diterapkan di SMAN1 Semaka?
Masyarakat sekitar menyayangkan keras adanya indikasi rekayasa administrasi ini. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas bisa memutarbalikkan hasil seleksi yang sudah ditetapkan?
“Katanya SPMB tersebut sudah diatur ketat, tapi kenapa ada siswa baru yang semula daftar di jalur domisili dan dinyatakan tidak terima, sekarang justru diterima dan masuk sekolah? Ada apa gerangan dengan SMAN1 Semaka ini?” tanya warga setempat dengan nada kekecewaan yang mendalam.
Dugaan manipulasi ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan SPMB sangatlah berat dan tegas, meliputi: Penghentian atau penundaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pembatalan hasil seleksi bagi siswa yang diterima melalui cara curang, Sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Peringatan keras juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menegaskan larangan mutlak terkait praktik “titip-menitip” siswa dari pihak manapun, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Segala bentuk kecurangan, kolusi, maupun pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru adalah tindakan ilegal yang tidak akan ditoleransi.
Kasus di SMAN 1 Semaka ini harus menjadi momentum bagi aparat pengawas dan dinas pendidikan untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen seleksi.
Jika benar terdapat rekayasa, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Biarkan integritas pendidikan pulih, dan jangan biarkan satu kasus manipulasi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Tanggamus.
Publik menunggu kejelasan, Apakah DR memang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang sah, ataukah ia adalah produk dari “jalur khusus” yang mencederai ribuan anak lain yang berjuang jujur namun gagal karena kuota yang dikorupsi.
Sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah, beberapa kali ditemui dilokasi, yang bersangkutan selalu tidak ada, (Dalam Konfirmasi). ( Tim )

Tanggamus

Dana Rp200 Juta BUMDes Kacapura Dipertanyakan, Inspektorat Mulai Proses Klarifikasi

Published

on

By

TANGGAMUS — DNL: Kebenaran takkan pernah tersembunyi selamanya. Polemik pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki babak penegakan keadilan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Ketua BUMDes berinisial E, Bendahara VH, bersama Kepala Pekon Kacapura berinisial F, resmi dipanggil Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menjalani klarifikasi.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada penggunaan modal penyertaan sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana itu dipercayakan bukan untuk diamankan, melainkan dikembangkan menjadi usaha yang produktif — agar rakyat merasakan manfaatnya secara nyata. Namun nyatanya, setelah nyaris satu tahun berlalu, harapan itu belum terwujud. Usaha yang dijalankan belum menunjukkan hasil, manfaat belum terasa, dan pertanyaan publik semakin menguat: Ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan proses tersebut. “Proses klarifikasi baru sebatas dokumen administratif,” ujarnya tegas. Meski demikian, pintu pemeriksaan mendalam tetap terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses ini dapat berkembang menjadi investigasi yang lebih serius — karena akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan uang rakyat.

“Kepercayaan rakyat adalah amanah, bukan peluang. Jika dikelola dengan jujur, tumbuh kesejahteraan. Jika disalahgunakan, muncul kebenaran yang membongkar segalanya.”

Tahap ini baru permulaan. Inspektorat berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana Desa, termasuk kondisi aset, perkembangan usaha, dan pertanggungjawaban dana yang telah disalurkan. Masyarakat berhak tahu: apakah Rp200 juta itu dikelola sebagaimana mestinya, atau justru terserap tanpa jejak yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi. Namun satu hal yang pasti: kebenaran akan terungkap. Dan yang jujur tak perlu takut diperiksa — karena yang ditakuti hanya mereka yang menyembunyikan kenyataan.

Publik kini menunggu hasil. Karena setiap rupiah uang rakyat, wajib ada pertanggungjawaban yang terang, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tak ada tempat bersembunyi bagi ketidakjujuran di mata masyarakat yang mulai sadar.

(Tim )

Continue Reading

Tanggamus

DUGAAN ANGGARAN PROGRES KDMP TANGGAMUS DISOROT TAJAM DAN BERMASALAH

Published

on

By

TANGGAMUS DNL – Pelaksanaan Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus diterpa gelombang kritik. Tak hanya diwarnai indikasi penyimpangan prosedur administrative dan pemangkasan dana, pembangunan fisik gerai di lapangan juga ditemukan bermasalah dan dinilai jauh dari standar keselamatan.
Salah satu lokasi yang memicu keprihatinan publik berada di Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, di samping beberapa pekon lainnya yang sempat terekspos di berbagai media massa. Bangunan KDMP yang belum diresmikan tersebut berdiri di kawasan berkontur curam tepat di tepi jurang.
Pantauan di lokasi menunjukkan konstruksi yang memprihatinkan, dinding mulai tampak retak, sisa material belum dirapikan, serta tangki pembuangan WC dibangun terpisah persis di sisi lereng yang rawan longsor.
Kondisi fisik yang buruk ini berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara. Secara nasional, biaya pembangunan fisik satu gerai KDMP mencapai Rp1,658 miliar, bahkan batas maksimal pembiayaan berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 dapat mencapai hingga Rp3 miliar per unit.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya celah penyimpangan anggaran yang fatal. Sumber internal menyebutkan bahwa pemborong di Pekon Tulung Sari diduga hanya menerima dana sekitar Rp850 juta hingga Rp900 juta untuk menyelesaikan fisik bangunan.
“Secara logika tidak ada orang yang mau bekerja lalu dananya dipotong-potong. Tapi faktanya terjadi intervensi dan tekanan. Nilai anggaran misalnya tertulis Rp80 juta, yang cair ke pelaksana hanya Rp75 juta, bahkan ada yang jauh lebih kecil karena dipotong berkali-kali,” ujar sumber terpercaya, Rabu (29/4/2026) lalu. Akibatnya, banyak kontraktor terpaksa menyunat kualitas material atau membiarkan proyek mangkrak karena kehabisan dana.
Sistem Kontrol Lumpuh dan Pengabaian Otoritas Lokal
Carut-marutnya eksekusi program ini dinilai terjadi akibat diabaikannya jalur birokrasi legal. Pihak kecamatan yang memegang kewenangan agraria dan pengawasan wilayah justru sama sekali tidak dilibatkan.
“Camat maupun Sekcam tidak tahu-menahu soal lokasi maupun detail pembangunan, padahal mereka tercatat sebagai satgas pengawas. Yang seharusnya menjadi fungsi kontrol malah saling menutupi karena ada kepentingan ekonomi,” tegas sumber tersebut.
Kritik ini sejalan dengan suara aktivis lokal yang menyoroti matinya fungsi pengawasan. Oknum-oknum yang terlibat diduga kerap mencatut nama institusi atau program nasional untuk membentengi praktik jual-beli proyek demi keuntungan pribadi, sehingga mengorbankan kualitas fasilitas publik yang sejatinya ditujukan untuk menekan inflasi desa.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi anggaran (RAB/BOQ), evaluasi teknis terhadap keamanan lokasi bangunan yang berdiri di dekat lereng curam, serta perbaikan menyeluruh atas bagian gedung yang retak sebelum diresmikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari semua lini, baik pihak berkepentingan, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sebagai bentuk perimbangan berita dan penegakan asas praduga tak bersalah.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan penelaahan serta evaluasi secara obyektif untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran prosedur dalam program KDMP di Kabupaten Tanggamus.( Tim )

Continue Reading

Tanggamus

Semangat Tak Tergoyahkan: Ameera Zoya Widya Ikut Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81 di Wonosobo

Published

on

By

TANGGAMUS – DNL: — Cahaya semangat kemerdekaan tampak bersinar cerah dari mata seorang putri kecil bernama Ameera Zoya Widya, yang berasal dari Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Ia turut serta memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Selasa 18/8/2026
Berdiri tegap di tengah riuh kegembiraan karnaval keliling, Ameera Zoya Widya tampak melangkah penuh semangat, didampingi dengan penuh kasih sayang oleh mamanya. Kegiatan yang penuh makna ini dimulai dari titik kumpul di Lapangan Siring Betik, kemudian berlanjut berkeliling wilayah kecamatan bersama rombongan karnaval lainnya yang penuh warna dan kegembiraan.
Meski usianya baru menginjak lima tahun, semangat yang membara di dada Ameera sungguh luar biasa dan patut diacungi jempol. Bahkan ketika kondisi fisiknya sedang kurang bugar, niat tulusnya untuk ikut serta merayakan kemerdekaan bersama teman-temannya tak luntur sedikit pun.
Dengan nada lembut namun penuh kebanggaan dan haru, mama Ameera menceritakan keteguhan hati putri kesayangannya:
“Ameera anakku, walau badannya sedang kurang fit, ia tetap bersikeras ingin ikut karnaval. Anakku tidak mau tertinggal dari teman-temannya. Padahal ia masih berusia lima tahun, namun semangat cintanya pada kemerdekaan dan keinginan bersatu dengan kawan-kawan sungguh luar biasa membara di hatinya,” ungkap mama Ameera dengan mata berkaca-kaca penuh rasa bangga.
Kisah kecil Ameera Zoya Widya menjadi pengingat yang indah dan bermakna: cinta tanah air dan semangat kebersamaan tak mengenal usia. Di dalam dada yang masih muda itu, telah tertanam benih-benih kasih kepada tanah air yang kelak akan tumbuh menjadi pohon kebanggaan yang rindang, menjulang setinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
(Widuri)

Continue Reading

Trending