Connect with us

Tanggamus

Tercoreng Dugaan manipulasi SPMB SMA N 1 semaka Terancam Sanksi permendikdasmen No 3/2025.

Published

on

Tanggamus – DNL : Mekanisme Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini tercoreng oleh dugaan praktik manipulatif yang menciderai rasa keadilan publik.
Sekolah yang sebelumnya mengklaim telah memperketat prosedur seleksi demi transparansi, justru kini menjadi sorotan tajam masyarakat akibat meloloskan calon siswa yang secara administratif telah dinyatakan tidak lolos.
Kasus ini bermula dari pendaftaran atas nama DR (Nama disamarkan), seorang calon peserta didik baru yang mendaftar melalui Jalur Domisili. Setelah menjalani serangkaian tes dan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku, DR secara resmi dinyatakan gugur dalam proses seleksi tersebut. Keputusan ini seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai prinsip meritokrasi dalam SPMB.
Namun, kejanggalan mencolok terjadi ketika nama DR tiba-tiba muncul kembali dalam daftar siswa yang diterima. Lebih ironisnya lagi, yang bersangkutan kini sudah aktif bersekolah, mengenakan seragam, dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan orientasi peserta didik baru seolah-olah tidak pernah ada masalah.
Fenomena “hidup kembali” bagi siswa yang sudah gugur ini memantik pertanyaan keras: Aturan ketat apa yang sebenarnya diterapkan di SMAN1 Semaka?
Masyarakat sekitar menyayangkan keras adanya indikasi rekayasa administrasi ini. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas bisa memutarbalikkan hasil seleksi yang sudah ditetapkan?
“Katanya SPMB tersebut sudah diatur ketat, tapi kenapa ada siswa baru yang semula daftar di jalur domisili dan dinyatakan tidak terima, sekarang justru diterima dan masuk sekolah? Ada apa gerangan dengan SMAN1 Semaka ini?” tanya warga setempat dengan nada kekecewaan yang mendalam.
Dugaan manipulasi ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan SPMB sangatlah berat dan tegas, meliputi: Penghentian atau penundaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pembatalan hasil seleksi bagi siswa yang diterima melalui cara curang, Sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Peringatan keras juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menegaskan larangan mutlak terkait praktik “titip-menitip” siswa dari pihak manapun, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Segala bentuk kecurangan, kolusi, maupun pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru adalah tindakan ilegal yang tidak akan ditoleransi.
Kasus di SMAN 1 Semaka ini harus menjadi momentum bagi aparat pengawas dan dinas pendidikan untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen seleksi.
Jika benar terdapat rekayasa, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Biarkan integritas pendidikan pulih, dan jangan biarkan satu kasus manipulasi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Tanggamus.
Publik menunggu kejelasan, Apakah DR memang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang sah, ataukah ia adalah produk dari “jalur khusus” yang mencederai ribuan anak lain yang berjuang jujur namun gagal karena kuota yang dikorupsi.
Sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah, beberapa kali ditemui dilokasi, yang bersangkutan selalu tidak ada, (Dalam Konfirmasi). ( Tim )

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati

Published

on

By

TANGGAMUS  DNL – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
“Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Selasa (12/10/2026).
Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.
Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.
“Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.
Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.
Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.
Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.
“Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street,” ujarnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
( Rzl/ Barmawi)

Continue Reading

Hukum

Diduga Cabuli Anak Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Published

on

By

Tanggamus DNL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di kamar korban.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ( Widuri )

Continue Reading

Tanggamus

Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepsek PLT SD 1 Pardawaras Terkait Dugaan Penggelapan Honor Guru

Published

on

By

Tanggamus  DNL – Kabid kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, Eva Yani S,SOS, Telah Menerima Laporan Dari beberapa teman media,  terkait Pemberitaan  yang Memprihatinkan dialami empat guru honorer SD Negeri 1 Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Lampung.Kamis (24/9/26)
Diduga gaji empat guru honorer selama delapan bulan di gelapkan Kepsek PLT SDN 1 padawaras.
Di tengah pengabdian mereka mencerdaskan anak bangsa, hak berupa upah honor justru belum diterima,
Empat guru honorer tersebut masing-masing berinisial SP, LN, AG, dan MT. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar di SD Negeri 1 Pardawaras
Saat dikonfirmasi awak media  Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek SD Negeri 1 Pardawaras berinisial S mengakui bahwa honor keempat guru honorer tersebut memang belum dibayarkan,”ungkapnya,
Menurutnya, salah satu pertimbangan karena keempat guru tersebut masih berstatus sebagai mahasiswi. Namun di sisi lain, S juga mengakui bahwa dana yang semestinya digunakan untuk membayar honor guru honorer telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah serta menutupi kewajiban yang ditinggalkan kepala sekolah sebelumnya.
“Saya akui memang untuk upah empat guru honorer belum dibayarkan selama delapan bulan karena uangnya sudah habis untuk menutupi kebutuhan sekolah, serta Untuk Membayar Utang Kepsek Terdahulu,”ujarnya,”
Kepsek PLT kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, pembayaran honor guru honorer merupakan salah satu komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperbolehkan sesuai ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Pardawaras pada Tahun Anggaran 2026 tercatat memiliki alokasi Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp14.100.000 pada tahap I dan Rp7.920.000 pada tahap II.
Selain itu, terdapat pula alokasi Dana BOS untuk kegiatan administrasi sekolah sebesar Rp33.305.000 yang juga menjadi perhatian terkait efektivitas dan transparansi penggunaannya.
Tak hanya itu, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi fisik sekolah dinilai belum mencerminkan adanya penggunaan anggaran sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam alokasi Dana BOS tahun sebelumnya.
Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Mengapa honor guru honorer yang telah melaksanakan tugas mengajar justru belum dibayarkan, sementara Dana BOS memiliki alokasi untuk komponen pembayaran honor? Benarkah penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS? Apakah penggunaan dana untuk menutupi kebutuhan sekolah maupun kewajiban sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Kepala bidang ketenagaan dinas pendidikan Eva Yani.,S.Sos., memberikan statement terkait persoalan Pemberitaan dari beberapa teman media Sebelumnya dengan tegas menanggapi nanti akan kami tindaklanjuti
“Siap akan kami panggil dan akan dikonfirmasikan kepada kepala dinas,” ujarnya”, Eva Yani S,SOS.Selaku Kabid kepegawaian.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, maupun aparat pengawas lainnya segera Secara Tegas tidak saja sekedar melakukan pemanggilan terhadap yang terduga, diharapkan juga turun kesekolahan melakukan Audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS  SD Negeri 1 Pardawaras guna memastikan seluruh penggunaan Anggaran sesuai dengan ketentuan serta menjamin hak para guru honorer terpenuhi.( Tim )

Continue Reading

Trending