DAILYNEWSLAMPUNG – BANDAR LAMPUNG : Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan penutupan tempat hiburan malam
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, yang menyebut bahwa imbauan tersebut rutin diterbitkan setiap tahun menjelang Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Memang setiap tahunnya, setiap memasuki bulan suci Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu atas nama wali kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Perlu diketahui Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan tutup sementara selama bulan Ramadan.
Yang dimana Penutupan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Di surat edaran itu disebutkan bahwa tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan harus ditutup terlebih dahulu untuk menghargai orang yang sedang menunaikan ibadah puasa,” jelasnya.
Kemudian, tidak hanya tempat hiburan malam, aturan juga menyasar rumah makan dan restoran.
Meski tetap diperbolehkan beroperasi, pemilik usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.
“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full. Artinya, harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” katanya.
Selain itu, rumah biliar juga diwajibkan tutup selama Ramadan. Ketentuan tersebut, lanjut Adiansyah, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bandar Lampung. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet.
Operasional diperbolehkan apabila mendapat rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait, seperti Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).
“Kalau memang ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, nanti akan kami tinjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka bisa diberikan izin khusus untuk tetap buka,” jelasnya.
Terkait pengawasan dan penegakan aturan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
Selain itu, pengawasan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta instansi terkait lainnya, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Untuk penegakan, tentu ada Satpol PP. Kami bersama tim akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi untuk memastikan tidak ada yang melanggar,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan menerapkan sanksi secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis.
“Kami biasanya memberikan teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru akan dibahas langkah kebijakan selanjutnya oleh tim. Intinya, tahap awal kami lakukan pembinaan dulu,” tegasnya.
Dinas Pariwisata bersama tim gabungan juga akan turun langsung melakukan monitoring selama Ramadan.
Pendataan akan dilakukan terhadap tempat usaha yang masih nekat beroperasi.
“Kalau memang ada yang melanggar, akan kami inventarisir, lalu dilakukan pemantauan dan kunjungan bersama tim,” katanya. Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Surat Edaran nomor: B/99/500 i3.1 / 111.20/ 2026 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1447 H.
Dasar peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomar 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi adenisiatif pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 03 Tahan 2017 tentang kepariwisataan.
Dalam rangka menghormati Bukan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dengan ini meminta kepada saudara.
Menutup semua tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, pijat/panti kebugaran, rumah bilyard karena bola sodok termasuk usaha yang berada di Iingkungan hotel terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H (H-2 dan H+3).
Bahwa kepada pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibada puasa (ditutup memakai tirai).
Dalam hal usaha mamah bilyar/bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet untuk dapat menunjukkan surat rekommendasi dari KONI POBSI Kota Bandar Lampung yang ditembuskan kepada Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung. (dnl)