Connect with us

Tanggamus

Polsek Pematang Sawa Gelar Patroli dan Pengamanan Shalat Tarawih di Pekon Guring

Published

on

Tanggamus -DNL :  Personel Polsek Pematang Sawa, Polres Tanggamus melaksanakan kegiatan patroli sekaligus pengamanan ibadah salat tarawih di wilayah hukumnya pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al Istikhfar, Pekon Guring.
Pengamanan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, khususnya saat umat Muslim melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid.
Dalam kegiatan tersebut, dua personel Polsek Pematang Sawa yakni Aipda Slamet Riadi dan Aipda Edwin ditugaskan melakukan patroli serta pemantauan di sekitar lokasi ibadah guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Selain melakukan pengamanan, petugas juga melakukan pemantauan di sekitar wilayah guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor), hingga potensi kenakalan remaja seperti perang sarung yang kerap terjadi saat bulan Ramadan.
Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ahmad Rais, S.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli dan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah salat tarawih dengan khusyuk dan aman, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pematang Sawa,” kata Ipda Ahmad Rais mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil kegiatan tersebut, situasi di sekitar Masjid Al Istikhfar Pekon Guring terpantau aman dan kondusif.
“Ibadah salat tarawih berlangsung dengan tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun aksi balapan liar dan perang sarung,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama bulan Ramadan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan serta segera melapor kepada polisi jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tandasnya. ( Widuri )

Tanggamus

Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepsek PLT SD 1 Pardawaras Terkait Dugaan Penggelapan Honor Guru

Published

on

By

Tanggamus  DNL – Kabid kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, Eva Yani S,SOS, Telah Menerima Laporan Dari beberapa teman media,  terkait Pemberitaan  yang Memprihatinkan dialami empat guru honorer SD Negeri 1 Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Lampung.Kamis (24/9/26)
Diduga gaji empat guru honorer selama delapan bulan di gelapkan Kepsek PLT SDN 1 padawaras.
Di tengah pengabdian mereka mencerdaskan anak bangsa, hak berupa upah honor justru belum diterima,
Empat guru honorer tersebut masing-masing berinisial SP, LN, AG, dan MT. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar di SD Negeri 1 Pardawaras
Saat dikonfirmasi awak media  Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek SD Negeri 1 Pardawaras berinisial S mengakui bahwa honor keempat guru honorer tersebut memang belum dibayarkan,”ungkapnya,
Menurutnya, salah satu pertimbangan karena keempat guru tersebut masih berstatus sebagai mahasiswi. Namun di sisi lain, S juga mengakui bahwa dana yang semestinya digunakan untuk membayar honor guru honorer telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah serta menutupi kewajiban yang ditinggalkan kepala sekolah sebelumnya.
“Saya akui memang untuk upah empat guru honorer belum dibayarkan selama delapan bulan karena uangnya sudah habis untuk menutupi kebutuhan sekolah, serta Untuk Membayar Utang Kepsek Terdahulu,”ujarnya,”
Kepsek PLT kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, pembayaran honor guru honorer merupakan salah satu komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperbolehkan sesuai ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Pardawaras pada Tahun Anggaran 2026 tercatat memiliki alokasi Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp14.100.000 pada tahap I dan Rp7.920.000 pada tahap II.
Selain itu, terdapat pula alokasi Dana BOS untuk kegiatan administrasi sekolah sebesar Rp33.305.000 yang juga menjadi perhatian terkait efektivitas dan transparansi penggunaannya.
Tak hanya itu, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi fisik sekolah dinilai belum mencerminkan adanya penggunaan anggaran sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam alokasi Dana BOS tahun sebelumnya.
Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Mengapa honor guru honorer yang telah melaksanakan tugas mengajar justru belum dibayarkan, sementara Dana BOS memiliki alokasi untuk komponen pembayaran honor? Benarkah penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS? Apakah penggunaan dana untuk menutupi kebutuhan sekolah maupun kewajiban sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Kepala bidang ketenagaan dinas pendidikan Eva Yani.,S.Sos., memberikan statement terkait persoalan Pemberitaan dari beberapa teman media Sebelumnya dengan tegas menanggapi nanti akan kami tindaklanjuti
“Siap akan kami panggil dan akan dikonfirmasikan kepada kepala dinas,” ujarnya”, Eva Yani S,SOS.Selaku Kabid kepegawaian.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, maupun aparat pengawas lainnya segera Secara Tegas tidak saja sekedar melakukan pemanggilan terhadap yang terduga, diharapkan juga turun kesekolahan melakukan Audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS  SD Negeri 1 Pardawaras guna memastikan seluruh penggunaan Anggaran sesuai dengan ketentuan serta menjamin hak para guru honorer terpenuhi.( Tim )

Continue Reading

Tanggamus

Dana Rp200 Juta BUMDes Kacapura Dipertanyakan, Inspektorat Mulai Proses Klarifikasi

Published

on

By

TANGGAMUS — DNL: Kebenaran takkan pernah tersembunyi selamanya. Polemik pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki babak penegakan keadilan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Ketua BUMDes berinisial E, Bendahara VH, bersama Kepala Pekon Kacapura berinisial F, resmi dipanggil Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menjalani klarifikasi.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada penggunaan modal penyertaan sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana itu dipercayakan bukan untuk diamankan, melainkan dikembangkan menjadi usaha yang produktif — agar rakyat merasakan manfaatnya secara nyata. Namun nyatanya, setelah nyaris satu tahun berlalu, harapan itu belum terwujud. Usaha yang dijalankan belum menunjukkan hasil, manfaat belum terasa, dan pertanyaan publik semakin menguat: Ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan proses tersebut. “Proses klarifikasi baru sebatas dokumen administratif,” ujarnya tegas. Meski demikian, pintu pemeriksaan mendalam tetap terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses ini dapat berkembang menjadi investigasi yang lebih serius — karena akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan uang rakyat.

“Kepercayaan rakyat adalah amanah, bukan peluang. Jika dikelola dengan jujur, tumbuh kesejahteraan. Jika disalahgunakan, muncul kebenaran yang membongkar segalanya.”

Tahap ini baru permulaan. Inspektorat berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana Desa, termasuk kondisi aset, perkembangan usaha, dan pertanggungjawaban dana yang telah disalurkan. Masyarakat berhak tahu: apakah Rp200 juta itu dikelola sebagaimana mestinya, atau justru terserap tanpa jejak yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi. Namun satu hal yang pasti: kebenaran akan terungkap. Dan yang jujur tak perlu takut diperiksa — karena yang ditakuti hanya mereka yang menyembunyikan kenyataan.

Publik kini menunggu hasil. Karena setiap rupiah uang rakyat, wajib ada pertanggungjawaban yang terang, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tak ada tempat bersembunyi bagi ketidakjujuran di mata masyarakat yang mulai sadar.

(Tim )

Continue Reading

Tanggamus

DUGAAN ANGGARAN PROGRES KDMP TANGGAMUS DISOROT TAJAM DAN BERMASALAH

Published

on

By

TANGGAMUS DNL – Pelaksanaan Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus diterpa gelombang kritik. Tak hanya diwarnai indikasi penyimpangan prosedur administrative dan pemangkasan dana, pembangunan fisik gerai di lapangan juga ditemukan bermasalah dan dinilai jauh dari standar keselamatan.
Salah satu lokasi yang memicu keprihatinan publik berada di Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, di samping beberapa pekon lainnya yang sempat terekspos di berbagai media massa. Bangunan KDMP yang belum diresmikan tersebut berdiri di kawasan berkontur curam tepat di tepi jurang.
Pantauan di lokasi menunjukkan konstruksi yang memprihatinkan, dinding mulai tampak retak, sisa material belum dirapikan, serta tangki pembuangan WC dibangun terpisah persis di sisi lereng yang rawan longsor.
Kondisi fisik yang buruk ini berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara. Secara nasional, biaya pembangunan fisik satu gerai KDMP mencapai Rp1,658 miliar, bahkan batas maksimal pembiayaan berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 dapat mencapai hingga Rp3 miliar per unit.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya celah penyimpangan anggaran yang fatal. Sumber internal menyebutkan bahwa pemborong di Pekon Tulung Sari diduga hanya menerima dana sekitar Rp850 juta hingga Rp900 juta untuk menyelesaikan fisik bangunan.
“Secara logika tidak ada orang yang mau bekerja lalu dananya dipotong-potong. Tapi faktanya terjadi intervensi dan tekanan. Nilai anggaran misalnya tertulis Rp80 juta, yang cair ke pelaksana hanya Rp75 juta, bahkan ada yang jauh lebih kecil karena dipotong berkali-kali,” ujar sumber terpercaya, Rabu (29/4/2026) lalu. Akibatnya, banyak kontraktor terpaksa menyunat kualitas material atau membiarkan proyek mangkrak karena kehabisan dana.
Sistem Kontrol Lumpuh dan Pengabaian Otoritas Lokal
Carut-marutnya eksekusi program ini dinilai terjadi akibat diabaikannya jalur birokrasi legal. Pihak kecamatan yang memegang kewenangan agraria dan pengawasan wilayah justru sama sekali tidak dilibatkan.
“Camat maupun Sekcam tidak tahu-menahu soal lokasi maupun detail pembangunan, padahal mereka tercatat sebagai satgas pengawas. Yang seharusnya menjadi fungsi kontrol malah saling menutupi karena ada kepentingan ekonomi,” tegas sumber tersebut.
Kritik ini sejalan dengan suara aktivis lokal yang menyoroti matinya fungsi pengawasan. Oknum-oknum yang terlibat diduga kerap mencatut nama institusi atau program nasional untuk membentengi praktik jual-beli proyek demi keuntungan pribadi, sehingga mengorbankan kualitas fasilitas publik yang sejatinya ditujukan untuk menekan inflasi desa.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi anggaran (RAB/BOQ), evaluasi teknis terhadap keamanan lokasi bangunan yang berdiri di dekat lereng curam, serta perbaikan menyeluruh atas bagian gedung yang retak sebelum diresmikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari semua lini, baik pihak berkepentingan, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sebagai bentuk perimbangan berita dan penegakan asas praduga tak bersalah.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan penelaahan serta evaluasi secara obyektif untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran prosedur dalam program KDMP di Kabupaten Tanggamus.( Tim )

Continue Reading

Trending