Connect with us

Tanggamus

Polsek Pematang Sawa Gelar Patroli dan Pengamanan Shalat Tarawih di Pekon Guring

Published

on

Tanggamus -DNL :  Personel Polsek Pematang Sawa, Polres Tanggamus melaksanakan kegiatan patroli sekaligus pengamanan ibadah salat tarawih di wilayah hukumnya pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al Istikhfar, Pekon Guring.
Pengamanan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, khususnya saat umat Muslim melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid.
Dalam kegiatan tersebut, dua personel Polsek Pematang Sawa yakni Aipda Slamet Riadi dan Aipda Edwin ditugaskan melakukan patroli serta pemantauan di sekitar lokasi ibadah guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Selain melakukan pengamanan, petugas juga melakukan pemantauan di sekitar wilayah guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor), hingga potensi kenakalan remaja seperti perang sarung yang kerap terjadi saat bulan Ramadan.
Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ahmad Rais, S.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli dan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah salat tarawih dengan khusyuk dan aman, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pematang Sawa,” kata Ipda Ahmad Rais mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil kegiatan tersebut, situasi di sekitar Masjid Al Istikhfar Pekon Guring terpantau aman dan kondusif.
“Ibadah salat tarawih berlangsung dengan tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun aksi balapan liar dan perang sarung,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama bulan Ramadan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan serta segera melapor kepada polisi jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tandasnya. ( Widuri )

Tanggamus

Detik-detik Tim Mahaputra FC Jelang Pertandingan Sepak Bola di Lapangan Bina Utama Sukaraja

Published

on

By

Tanggamus –DNL : Suasana penuh semangat dan kegembiraan kini menyelimuti para pemain Sporter Boyo Mahaputra asal Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Tim Mahaputra FC tengah memasuki fase krusial menjelang pertandingan sepak bola yang telah dinanti-nanti masyarakat setempat.

Pertandingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 16.00 WIB di Lapangan Bina Utama Sukaraja, Kecamatan Semaka. Manager tim, Aris Wiyanto, bersama seluruh skuad Mahaputra FC telah bekerja keras mematangkan segala persiapan. Mulai dari menjaga kebugaran dan kesehatan pemain, memenuhi kebutuhan tim, hingga memeriksa kelengkapan peralatan pertandingan agar segalanya berjalan lancar dan meriah.

“Kami sudah mempersiapkan segalanya dengan maksimal untuk berlaga di hari Sabtu nanti. Semoga pertandingan ini berjalan dengan baik, penuh semangat, dan sportivitas tinggi,” ujar Manager Aris Wiyanto.

Lebih lanjut, Aris Wiyanto menyampaikan harapannya agar pertandingan nanti tidak hanya menjadi ajang kompetisi semata. “Saya berharap pertandingan nanti menjadi ajang silaturahmi sekaligus sarana pembinaan olahraga di Kabupaten Tanggamus. Olahraga bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang membangun karakter, persatuan, dan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.

Pertandingan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, yang bertindak sebagai donatur utama. Dukungan tersebut menjadi motivasi tambahan bagi para pemain Sporter Boyo Mahaputra untuk tampil maksimal di lapangan.

Di tempat berbeda, Ferdy Ahadi, salah satu pendukung setia Boyo Mahaputra dari Pekon Banjar Sari, menyampaikan antusiasmenya. “Nanti kita datang lebih awal agar dapat menyaksikan detik-detik menegangkan jelang kick-off pukul 16.00 WIB. Mari kita dukung bersama para atlet lokal kita di Lapangan Bina Utama Sukaraja!” ajaknya.

Ferdy menambahkan, “Dalam sepak bola maupun kehidupan, kemenangan yang paling indah adalah ketika kita bermain dengan integritas, saling mendukung, dan meninggalkan kenangan persahabatan yang abadi. Mari jadikan pertandingan ini nanti bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga pembangun persatuan di tengah masyarakat.”
Semangat Sporter Boyo Mahaputra!
Tanggamus Bersatu Lewat Olahraga” tutupnya ( widuri )

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi, diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.
“Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo, Satu Rekan Masuk DPO

Published

on

By

TANGGAMUS – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa seekor burung jalak suren yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditangkap inisial HN (46) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu UPT di wilayah Kecamatan Wonosobo, sementara satu rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 7 Juni 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Ia kehilangan seekor burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman depan rumah.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur dan mendapati burung kesayangannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak berada di tempat semula.
Ketika memeriksa sekitar rumah, korban menemukan sebuah bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial HN, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Iptu Primadona Laila, Selasa 9 Juni 2026.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku HN mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyengget atau mengait sangkar burung menggunakan bambu sepanjang 10 meter. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN dengan nilai Rp300 ribu.
“Pelaku mengaku menjual burung curian kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Usai mengamankan HN, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara tersebut,  turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolsek menambahkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses oleh Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
“Pelaku merupakan residivis kasus curat burung di wilayah Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Widuri )

Continue Reading

Trending