Connect with us

Lampung Selatan

Pilkada 2024, Nanang Ermanto Bisa Maju Kembali

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 3 April 2024.

Yusmiati memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.

“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” paparnya.

Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.

Perintah dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.

“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.

Lalu setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020. “Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,” ungkap Yusmiati.

Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.

“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.

Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.

Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.

“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.

Pejabat di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.

Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.

“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan. (Rls)

Lampung Selatan

Dari Sampah Jadi Pengabdian: Dedikasi Tanpa Henti Muherwan Murod

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Bicara tentang tumpukan sampah kerap menjadi hal yang dihindari banyak orang. Terlebih lagi, harus berinteraksi dan berkutat setiap hari dengan limbah yang dianggap kotor dan menjijikkan.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Muherwan Murod, S.E., warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia justru menjadikan sampah sebagai bagian dari pengabdiannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Persampahan dan LB3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

Di tengah pekerjaan yang sering dijauhi, mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah (LB3) Kecamatan Bakauheni itu memilih berada di garis depan, memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.

Bagi pejabat Eselon III.b di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mengelola sampah bukan sekadar rutinitas, melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan demi menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.

“Ini sudah menjadi kewajiban. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalani,” ujar Muherwan bersama timnya saat ditemui dutanews.id ketika mengangkut sampah di wilayah Kecamatan Sidomulyo, belum lama ini.

Dedikasi Muherwan pun tidak mengenal waktu. Pada akhir pekan, yang umumnya menjadi waktu istirahat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tetap turun ke lapangan memastikan sampah di berbagai titik terangkut dengan baik.

Ia bahkan kerap mengemudikan dump truck secara langsung bersama tim kebersihan, menyisir jalan protokol hingga kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pengabdiannya semakin terlihat saat momentum bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Di saat banyak orang berkumpul bersama keluarga, Muherwan dan tim justru tetap siaga menjaga kebersihan Kota Kalianda.

“Pada malam takbiran kemarin, kami bersama puluhan petugas membersihkan sampah di jalan protokol dan sekitar kantor bupati hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.

Menurutnya, hari-hari besar menjadi tantangan tersendiri karena volume sampah meningkat signifikan. Meski demikian, ia dan tim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.

“Ini sudah menjadi konsekuensi pekerjaan kami. Saat Lebaran, sampah pasti meningkat, jadi kami harus lebih siaga,” tambahnya.

Di balik kerja keras tersebut, Muherwan juga harus menghadapi berbagai sorotan, termasuk pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Kendati demikian, ia memilih tetap fokus menjalankan tugas.

“Biarkan saja. Nanti akan terlihat sendiri apakah saya bekerja sungguh-sungguh atau tidak,” ujarnya dengan tenang.

Kisah Muherwan menjadi pengingat bahwa di balik sesuatu yang kerap dianggap kotor, terdapat dedikasi dan kerja tulus yang jarang terlihat. Mereka bekerja dalam senyap, namun menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat. (red)

Continue Reading

Lampung Selatan

Bupati Egi Raih TOP Pembina, PDAM Lamsel Ikut Harumkan Nama Daerah

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Perumda Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2026 kategori Bintang 4.

Penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan kinerja perusahaan daerah, tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Prestasi tersebut semakin lengkap dengan diraihnya penghargaan TOP Pembina BUMD 2026 oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, serta TOP CEO BUMD 2026 yang diberikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Jasa, Julianto.

Ketiga penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam acara puncak TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ajang TOP BUMD Awards merupakan penghargaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA). Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap kinerja, inovasi, serta kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BUMD, khususnya Perumda Air Minum Tirta Jasa.

“Alhamdulillah, ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran pengurus BUMD, khususnya PDAM di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Bupati Egi menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik dan lebih inovatif ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan optimal.

Pada tahun 2026, sebanyak 248 BUMD dan BLUD dari seluruh Indonesia mengikuti ajang ini, meningkat 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 218 BUMD dinyatakan mengikuti seluruh tahapan penilaian secara lengkap.

Sejak pertama kali digelar pada 2016, TOP BUMD Awards menjadi salah satu tolok ukur nasional dalam mendorong BUMD agar lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing. (Red)

Continue Reading

Lampung Selatan

Aji Pulang dalam Kondisi Sakit, Bupati Egi Imbau Warga Waspada

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Ahmad Abi Ar-Razi (Aji), warga Lampung Selatan yang menjadi korban dugaan penipuan kerja kapal ikan di Merauke, Papua Selatan, akhirnya kembali ke kampung halamannya dalam kondisi sakit.

Aji tiba di Bandara Radin Inten II pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB setelah menjalani perjalanan panjang. Kepulangannya disambut keluarga dan didampingi Dinas Sosial Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, langsung mengunjungi kediaman keluarga Aji di Sukajadi, Kalianda, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi korban.

Dari pemeriksaan awal, Aji mengalami gangguan kesehatan berupa batuk berdahak, anemia, serta keluhan pada kaki yang membuatnya kesulitan berjalan. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan akan menurunkan tim medis untuk penanganan lanjutan.

Bupati Egi menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.

“Kita prihatin atas kejadian ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji pekerjaan yang belum pasti,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Aji diketahui berangkat ke Merauke setelah menerima tawaran kerja dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan. Namun, setibanya di lokasi, gajinya dipotong Rp4 juta untuk biaya transportasi, dan selama sekitar 10 bulan bekerja ia hanya menerima gaji di bulan pertama.

Ia juga mengaku harus bekerja hingga 24 jam dalam kondisi berat tanpa bayaran selama berbulan-bulan, yang berdampak pada kesehatannya.

Saat ini, Aji tengah menjalani pemulihan. Bupati Egi juga mendorongnya untuk melanjutkan pendidikan agar memiliki peluang kerja yang lebih baik di masa depan.

“Utamakan kesehatan dulu, lalu lanjutkan pendidikan minimal SMA,” pesan Egi.

Keluarga Aji menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan semua pihak yang telah membantu proses kepulangannya.

Aji berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan. (Red)

Continue Reading

Trending