Connect with us

Lampung Selatan

Pilkada 2024, Nanang Ermanto Bisa Maju Kembali

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 3 April 2024.

Yusmiati memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.

“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” paparnya.

Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.

Perintah dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.

“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.

Lalu setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020. “Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,” ungkap Yusmiati.

Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.

“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.

Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.

Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.

“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.

Pejabat di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.

Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.

“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan. (Rls)

Featured

Pemkab Lamsel Perpanjang KBM Daring, Sekolah Diminta Fokus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, hingga Kamis (10/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah tim Pemkab Lampung Selatan melakukan peninjauan sejumlah sekolah pada Selasa (8/9/2026). Dari hasil pemantauan, sisa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) masih ditemukan di sejumlah area sekolah, seperti ruang kelas, halaman, fasilitas bermain, dan lingkungan sekitar.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka karena paparan abu vulkanik berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Perpanjangan pembelajaran daring tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 100.3.4/3182/IV.02/2026 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau. Surat edaran itu ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama pada 8 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan pembelajaran daring diperpanjang selama dua hari kerja, mulai Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).

“Selama masa tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta memanfaatkan waktu untuk membersihkan lingkungan sekolah dari abu vulkanik dan memastikan kondisi sekolah bersih sebelum KBM tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hendry, Selasa (8/9/2026).

Selama pembelajaran daring berlangsung, sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan.

Peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak dan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan terhadap risiko gangguan pernapasan serta iritasi akibat paparan abu vulkanik.

Hendry menegaskan, pelaksanaan pembelajaran daring akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta kondisi sebaran abu vulkanik di wilayah Lampung Selatan berdasarkan informasi dari pihak berwenang (Red)

Continue Reading

Featured

Sebelum Bencana Datang, BPBD Lamsel Pastikan Jalur Evakuasi dan Sirene Tsunami Siap

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat kesiapsiagaan masyarakat di kawasan pesisir dengan memastikan sistem peringatan dini tsunami, jalur evakuasi, hingga titik kumpul dalam kondisi siap digunakan saat terjadi bencana.

Upaya tersebut dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan bersama sejumlah pemangku kepentingan melalui pengecekan langsung di sejumlah wilayah pesisir Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Selasa (8/9/2026).

Pengecekan dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Kegiatan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, TNI-Polri, serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, mengatakan pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh perangkat pendukung evakuasi dapat berfungsi dengan baik apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat.

“Untuk di Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda semua unsur terpenuhi. Destana (Desa Tangguh Bencana) ada, jalur evakuasinya ada, titik kumpulnya ada, tempat pengungsiannya ada, tower tsunami ada dan berfungsi dengan baik,” ujar Maturidi.

Di Kecamatan Rajabasa, pengecekan dilakukan di Desa Banding, Desa Sukaraja, dan Desa Way Muli Induk.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Desa Banding dan Desa Way Muli Induk telah memiliki komponen kesiapsiagaan yang diperlukan. Di antaranya kepengurusan Destana, jalur evakuasi, titik kumpul, lokasi pengungsian, serta tower peringatan dini tsunami yang berfungsi.

Namun, petugas menemukan kendala pada tower peringatan dini tsunami di Desa Sukaraja. Sistem tersebut terpantau berfungsi dari kantor pemantauan, tetapi tidak berfungsi saat diperiksa langsung di lokasi.

“Dari empat lokasi yang menjadi titik pengecekan hari ini, hanya di Sukaraja yang sedikit bermasalah. Tower-nya memang ada permasalahan. Jika dipantau dari kantor, dia berfungsi, tetapi di lokasi tidak berfungsi. Ini segera kita laporkan ke pusat,” kata Maturidi.

Menurutnya, pengecekan secara berkala penting dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari setiap perangkat mitigasi bencana. Dengan demikian, kendala yang ditemukan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Maturidi menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi bencana tidak hanya bergantung pada keberadaan sirene peringatan dini. Jalur evakuasi yang jelas, titik kumpul yang mudah dijangkau, lokasi pengungsian, serta kesiapan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko korban.

Pemkab Lampung Selatan pun terus mendorong penguatan sistem mitigasi bencana di kawasan pesisir, termasuk memastikan perangkat peringatan dini dan jalur evakuasi dapat berfungsi optimal saat benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana di wilayah pesisir, termasuk dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau.(Red)

Continue Reading

Featured

Wali Kota Eva Turun ke Jalan, Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Abu Vulkanik

Published

on

Bandar Lampung, Dailynewslampung.com — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun langsung membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah kota.

Pembagian masker menyasar pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Kegiatan tersebut dilakukan mulai dari kawasan Jalan Dr. Susilo hingga Jalan Teuku Umar, sekaligus menyambangi sejumlah titik keramaian.

Eva mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, terutama di tengah kondisi udara yang terdampak abu vulkanik.

“Untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, tetap waspada dan berhati-hati. Kalau keluar rumah, gunakan masker, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan,” ujar Eva.

Selain penggunaan masker, Eva mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kebersihan makanan yang dijual di ruang terbuka. Makanan, kata dia, sebaiknya selalu ditutup agar tidak terpapar debu maupun abu vulkanik.

“Kalau membeli makanan di luar, tolong diperhatikan kebersihannya. Makanan harus ditutup supaya tidak terkena debu atau abu vulkanik,” katanya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama jajaran terkait terus memantau kondisi di lapangan dan menyiapkan langkah antisipasi guna meminimalkan dampak abu vulkanik terhadap masyarakat.

Eva memastikan pemerintah daerah akan terus hadir memberikan perlindungan kepada warga selama dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau masih dirasakan.(Red)

Continue Reading

Trending