Lampung Selatan, DNL : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
“Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 3 April 2024.
Yusmiati memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.
“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” paparnya.
Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Perintah dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.
“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
“Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.
Lalu setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020. “Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,” ungkap Yusmiati.
Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.
“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.
Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.
Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.
“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.
Pejabat di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.
Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.
“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan. (Rls)
Lampung Selatan, Dailynewslampung – Final Piala Dunia 2026 bukan sekadar pertandingan sepak bola bagi masyarakat Lampung Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengubah momen yang dinanti jutaan pecinta sepak bola itu menjadi ruang kebersamaan sekaligus peluang ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah.
Pada Senin dini hari, 20 Juli 2026, saat Spanyol dan Argentina saling berhadapan di Stadion MetLife, New York, masyarakat di 17 kecamatan akan berkumpul di titik-titik nonton bareng (nobar) yang telah disiapkan pemerintah daerah. Di balik sorak sorai mendukung tim favorit, ada harapan agar roda perekonomian warga ikut bergerak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan seluruh lokasi nobar dipilih agar masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.
Lebih dari itu, sesuai arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, setiap kegiatan nobar melibatkan UMKM lokal sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan menjajakan aneka kuliner maupun produk unggulan kepada para pengunjung.
“Kami akan mengadakan nobar di masing-masing kecamatan. Sesuai arahan Pak Bupati, kami berkolaborasi dengan UMKM lokal di setiap kecamatan untuk menyemarakkan acara,” ujar Hendry Kurniawan, Minggu (19/7/2026).
Konsep tersebut diharapkan menjadikan nobar bukan hanya hiburan bersama, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sambil menikmati laga puncak sepak bola dunia, warga dapat membeli makanan, minuman, hingga berbagai produk lokal yang dipasarkan para pelaku UMKM.
Pemkab Lampung Selatan pun berharap semangat kebersamaan yang lahir dari sepak bola mampu memperkuat hubungan antarwarga sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat kecamatan.
Sebanyak 17 titik nobar telah disiapkan, yakni Balai Desa Baru Ranji (Merbau Mataram), Halaman Kantor Kecamatan Katibung, Balai Desa Jatimulyo (Jati Agung), Halaman Parkir Pasar Bumidaya (Palas), Kantor Desa Way Muli (Rajabasa), Halaman Kantor Desa Bangun Sari (Tanjung Sari), Halaman Kantor Kecamatan Sidomulyo, Halaman Kantor Kecamatan Natar, Balai Desa Karang Pucung (Way Sulan), Halaman Kantor Kecamatan Candipuro, Aula Balai Desa Pasuruan (Penengahan), Kantor BUMDes Desa Hatta (Bakauheni), GOR PB Satria Jatibaru (Tanjung Bintang), Lapangan Korpri Kalianda, Halaman Kantor Desa Sidoharjo (Way Panji), Desa Pematang Pasir (Ketapang), dan Balai Desa Sumbersari (Sragi).
Pemkab juga mengajak masyarakat menjadikan nobar sebagai momentum mempererat silaturahmi serta memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM yang berpartisipasi. Warga diimbau menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung agar suasana nobar tetap nyaman, tertib, dan Kabupaten Lampung Selatan tetap HELAU,” tutup Hendry Kurniawan.(Red)
Lampung Selatan, Dailynewslampung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan mengapresiasi inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan yang menghadirkan ruang podcast sebagai media komunikasi publik. Fasilitas tersebut dinilai dapat memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan literasi demokrasi di era digital.
Apresiasi itu disampaikan Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi, saat menjadi narasumber dalam podcast bertema Peran Media dalam Pemilu di Kantor KPU Lampung Selatan, Jalan Raden Intan No. 82A, Kalianda, Kamis (16/7/2026).
Edwin mengatakan, podcast telah berkembang menjadi media komunikasi yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas. Menurutnya, platform digital tersebut dapat dimanfaatkan KPU untuk menyampaikan program, capaian, serta edukasi kepemiluan secara lebih dekat kepada publik.
“Podcast bukan lagi sekadar tren. Di era digital, podcast telah menjadi instrumen penting keterbukaan informasi publik. Melalui media ini, KPU dapat menyampaikan program, capaian, hingga edukasi kepemiluan secara lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Edwin.
Kehadiran Edwin disambut Ketua KPU Lampung Selatan Rama Guntara bersama Komisioner Anwar Haqiqi dan Lilik Mawati. Podcast yang dipandu Widia itu membahas berbagai isu strategis terkait peran media dalam demokrasi, termasuk pentingnya menjaga independensi pers dan menghadapi maraknya penyebaran hoaks.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin menegaskan bahwa verifikasi merupakan prinsip utama dalam kerja jurnalistik. Ia menyebut setiap informasi yang diterima wartawan harus melalui proses pemeriksaan secara berulang sebelum dipublikasikan.
“Di PWI kami selalu diajarkan bahwa setiap informasi harus melalui proses check and recheck. Verifikasi adalah benteng utama agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan media massa memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang benar di tengah derasnya arus disinformasi di ruang digital.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan Rama Guntara mengatakan ruang podcast merupakan inovasi yang dikembangkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat layanan informasi publik.
Menurut Rama, podcast diharapkan menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan sekaligus meningkatkan pendidikan politik.
“Podcast ini kami hadirkan sebagai ruang demokrasi. Harapannya dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan sekaligus memberikan pendidikan politik yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Rama.
Ia menambahkan, KPU Lampung Selatan akan terus membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk insan pers, guna menghadirkan informasi kepemiluan yang akurat, edukatif, dan mampu menangkal penyebaran hoaks.
“Kami akan selalu berkolaborasi dengan seluruh stakeholder termasuk pers dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.(Red)
Lampung Selatan, Daikynewslampun – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Natar, Kamis (16/7/2026), guna memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tepat sasaran, serta memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Peninjauan dilakukan di SD Negeri 1 Candimas, SMP Negeri 1 Natar, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Candimas. Turut mendampingi Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam kunjungan itu, rombongan memeriksa seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses pengolahan dan pengemasan makanan di SPPG, kebersihan dan kualitas menu, hingga distribusi makanan ke sekolah agar diterima siswa tepat waktu.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus menyiapkan generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas.
“Kejaksaan bersama pemerintah daerah mendukung penuh program ini sebagai mitra strategis pemerintah. Kami turun langsung untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP dan tepat sasaran,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan Kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Hasil monitoring akan menjadi bahan perbaikan agar kualitas pelaksanaan Program MBG terus meningkat.
Sementara itu, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Lampung Selatan secara umum telah berjalan baik dan sesuai ketentuan. Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu segera disempurnakan.
“Secara mayoritas alhamdulillah semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan. Masih ada beberapa hal yang sifatnya minor dan perlu ditingkatkan oleh pengelola. Itu sudah menjadi catatan kami bersama Kajati, Kajari, dan Ketua DPRD untuk segera ditindaklanjuti,” kata Egi.
Bupati Egi meminta pengelola SPPG segera menyampaikan hasil evaluasi kepada pihak yayasan sebagai dasar peningkatan layanan. Ia juga mendorong inovasi dan variasi menu dengan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain agar kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan semakin optimal.
Melalui peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai standar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan gizi serta kesehatan peserta didik.(Red)