Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Lampung Selatan memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi atas Pemberitaan

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Penetapan BPO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Perbedaan BPO dengan Belanja Operasional Lainnya

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

Komitmen Pemerintah Daerah

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Red)

Featured

Samsat Lampung Selatan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Samsat Lampung Selatan resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digelar serentak di seluruh Provinsi Lampung, Selasa (2/6/2026). Launching dipusatkan di Samsat I Kalianda dan Samsat I Rajabasa.

Kepala UPT Samsat Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai tahap pertama pelaksanaan.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar Cinthia.

Ia menjelaskan, selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan serta balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan mengurus balik nama kendaraan dengan berbagai kemudahan administrasi.

“Semoga program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Wahidin Amin, M.Si, mengatakan program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Gubernur memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Manfaatkan program ini sebaik mungkin,” ujar Wahidin.

Menurutnya, kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak serta kemudahan proses balik nama kendaraan akan membantu masyarakat mengurangi beban biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala.

Ia juga mengajak masyarakat Lampung Selatan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Selatan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.

Wahidin menambahkan, pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan daerah.

Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD II Samsat Kalianda, Polres Lampung Selatan, PT Jasa Raharja, serta Forkopimda yang terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.(Red)

Continue Reading

Featured

DPRD Lampung Selatan Dukung Kepemimpinan Baru BGN, Optimistis Program MBG Kian Optimal

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan dukungan penuh atas pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ditunjuknya Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Menurut Erma, pergantian kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kelembagaan agar program-program strategis nasional berjalan lebih optimal, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mendukung penuh kepemimpinan Ibu Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Semoga dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, beliau dapat melanjutkan serta menyempurnakan program-program yang telah berjalan, terutama Program Makan Bergizi Gratis yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat,” ujar Erma Yusneli, Rabu (3/6/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dadan Hindayana atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin BGN dalam membangun fondasi program pemenuhan gizi nasional.

Erma menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dunia pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Program MBG adalah investasi besar bagi masa depan generasi Indonesia. Karena itu, kami berharap kepemimpinan baru di BGN dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya semakin tepat sasaran, berkualitas, dan mampu meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia,” tambahnya.

Diketahui, Presiden RI menunjuk Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana setelah dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan lembaga tersebut. Sebelum menjabat Kepala BGN, Naniek diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

DPRD Lampung Selatan berharap pergantian kepemimpinan tersebut dapat semakin memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya semakin luas bagi peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia. (Red)

Continue Reading

Featured

Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Bupati Egi Optimistis Program MBG Kian Efektif

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menunjuk Nanik S. Deyang menggantikan Dadan Hindayana.

Menurut Egi, pergantian pimpinan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo tentu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Ini semua demi memastikan program pemerintah berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Egi, Rabu (3/6/2026).

Egi menilai, BGN memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, dirinya berharap kepemimpinan baru di tubuh BGN mampu menghadirkan energi segar, inovasi, serta peningkatan kinerja kelembagaan agar program-program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

“Kami di daerah siap mendukung berbagai langkah perbaikan dan inovasi yang dilakukan BGN. Fokus kami adalah memastikan program-program tersebut, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Lampung Selatan, dapat sukses terlaksana,” kata Egi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh program gizi nasional dapat terealisasi secara maksimal di lapangan. (Red)

Continue Reading

Trending