Connect with us

Nasional

Harapan SMSI Tahun 2026 : Podcast Menjadi Institusi Pers 

Published

on

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

+++

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang dalam UU ITE itu? Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal

AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di

bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New

York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair

Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

⁃ Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

⁃ Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),

⁃ Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),

⁃ Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),

⁃ Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),

⁃ Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),

⁃ Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

⁃ Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),

⁃ Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

⁃ Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),

⁃ Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),

⁃ Aiman Witjaksono (Wartawan),

⁃ Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),

⁃ Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),

⁃ Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang

menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan

berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.

Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen

Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan

durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi

global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)

Featured

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose, 4.626 Anak Tuntaskan Imunisasi Kejar Capaian dan Prestasi

Published

on

Makassar,Dailynewslampung.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Imunisasi Zero Dose (IZD) pada Puncak Peringatan ke-54 Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan mendukung percepatan penurunan jumlah anak yang belum pernah mendapatkan imunisasi.

Penghargaan diterima Wakil Ketua TP PKK Lampung Selatan, Rheny Apriyani Syaiful Anwar, dan diserahkan langsung Menteri Kesehatan RI Budi G. Sadikin bersama Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Capaian itu didukung keberhasilan Kabupaten Lampung Selatan menuntaskan imunisasi kejar terhadap 4.626 anak atau 99,9 persen dari target sasaran hingga Mei 2026. Hasil tersebut menempatkan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah dengan capaian terbaik di Indonesia dalam percepatan penurunan anak zero dose.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminanto, mengatakan Lampung Selatan merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai pilot project nasional untuk percepatan penurunan jumlah anak zero dose.

“Dalam pelaksanaannya, Lampung Selatan dinyatakan berhasil menurunkan jumlah anak zero dose sesuai target TP PKK Pusat dan Kementerian Kesehatan,” ujar Devi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, TP PKK, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan imunisasi di lapangan.

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak yang terlibat,” katanya.

Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tahun 2026 mengusung tema “Kuatkan 10 Program Pokok PKK, Laksanakan Asta Cita, Wujudkan Indonesia Emas 2045.” Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Menteri Kesehatan RI Budi G. Sadikin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi.

Acara tersebut juga dihadiri Pelindung TP PKK Selvi Gibran Rakabuming, Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian, serta para Ketua TP PKK provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.(Red)

 

Continue Reading

Featured

Penataan Tiang dan Kabel Internet Jadi Sorotan Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026

Published

on

Deli Serdang , Dailynewslampung.com– Regulasi penataan tiang dan jaringan kabel internet menjadi salah satu isu utama dalam Dialog Otonomi Daerah pada rangkaian Hari Ulang Tahun ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di IKM Hall, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Forum tersebut dihadiri para kepala daerah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Dalam dialog itu, peserta mendorong lahirnya regulasi penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Regulasi yang dibahas mencakup perizinan, penataan jaringan fiber optik, penertiban tiang internet, hingga mekanisme retribusi. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, yang mendampingi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam forum tersebut, mengatakan hasil pembahasan akan menjadi referensi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyusun kebijakan penataan jaringan internet fiber optik.

“Forum ini memberikan banyak praktik baik yang dapat kami adaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPPRD, dan Satpol PP untuk menyusun skema penataan dan retribusi melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah,” ujar Rio.

Rio menambahkan, DPMPTSP Lampung Selatan saat ini terus mendorong perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memperkuat komitmen dalam mendukung penataan jaringan kabel fiber optik di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah berharap melalui regulasi yang komprehensif dan penertiban secara bertahap, keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.(Red)

 

Continue Reading

Bandarlampung

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Penutupan Rakernas XVIII APEKSI di Medan

Published

on

Medan, Dailynewslampung.com- 2 Juli 2026 — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Sidang Pleno dan Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar di Kota Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam sidang pleno tersebut, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Eri Cahyadi, menyampaikan sembilan rekomendasi hasil Rakernas XVIII APEKSI yang menjadi komitmen bersama pemerintah kota se-Indonesia. Rekomendasi itu mencakup penguatan kapasitas fiskal daerah, penataan kebijakan ASN, penguatan tata kelola program strategis nasional, percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah, transformasi pemerintahan digital, penguatan ketahanan lingkungan dan kota berkelanjutan, penguatan ekonomi lokal dan pembangunan inklusif, penguatan tata ruang dan kerja sama kewilayahan, serta penguatan advokasi hukum bagi pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut menjadi aspirasi bersama pemerintah kota kepada pemerintah pusat guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan berkelanjutan dan berdaya saing di daerah.

Rangkaian Rakernas XVIII APEKSI secara resmi ditutup oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan mewujudkan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Keikutsertaan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Rakernas XVIII APEKSI menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat kolaborasi antardaerah, mendorong inovasi pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Dengan berakhirnya Rakernas XVIII APEKSI, seluruh rekomendasi yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat pembangunan kota-kota di Indonesia agar semakin maju, tangguh, inklusif, dan berdaya saing. (Red)

Continue Reading

Trending