Connect with us

Featured

Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Unila Mengenai MK Tolak Gugatan Pembatalan PKPU Nomor 8

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung.com : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam perkara uji materi pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah tersebut diatur didalam Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim konstitusi, Suhartoyo, Kamis 14 November 2024 kemarin.

Sebelumnya, paslon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian dan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Elva-Makrizal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon incumben tak dipenuhi KPU Bengkulu.

Dalam gugatan perkara ke MK tersebut, kedua paslon itu menuntut penghapusan pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No : 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Namun, 9 hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Tusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Asrul Sani, menolak uji materi yang diajukan oleh pemohon melalui putusan nomor 129/PUU/-XXII/2024 tanggal 14 November.

Dalam uraian putusannya, MK menyatakan bahwa berkaitan dengan persoalan inkonstitusionalitas yang didalilkan para pemohon, MK tidak menemukan relevansi untuk memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 khusunya mengenai perhitungan ‘2 kali masa jabatan’ dengan menggunakan cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.

“Mahkamah telah pernah melakukan pengujian konstitusional atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan mengeluarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno tanggal 14 Desember 2020 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Hakim MK.

Menurut MK, seharusnya pertimbangan hukum Putusan MK itu dijadikan acuan untuk ditindak-lanjuti oleh lembaga berwenang untuk mengatur mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai menjabat, khususnya bagi pejabat gubernur, bupati, dan walikota yang telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut.

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, bahwa norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang secara substansi memuat frasa “Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun” menunjukkan ketentuan masa jabatan yang merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah.

Begitu pula dengan frasa “Terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.

“Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akanmengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal,” jelas Enny dalam Sidang PengucapanPutusan MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Dr Budiyono SH MH menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena menurut dia, kewenangan MK hanya sebatas pembatalan UU yang bertentangan dengan UUD 45.

“Kewenangan pembatalan PKPU itu ranahnya ada di Mahkamah Agung (MA), bukan oleh MK ya. Untuk itu, penetapan paslon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 ini masih sah dan tetap berhak untuk terus mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada,” ujar Budiyono kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Namun demikian, terus Budiyono, jika nantinya oleh Mahkamah Agung PKPU 08 tersebut dicabut karena bertentangan dengan UU ataupun putusan MK, maka tidak akan menjadi soal bagi paslon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada 2024. Karena kata Budiono, putusan MA mencabut PKPU itu tidak berlaku surut.

“Artinya, keputusan MA itu berlaku kedepan. Maksudnya sesuai dengan azas Non-retroaktif, undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku,” jelasnya.

Budiyono pun mengamini pertimbangan hakim MK, bahwa pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif.

Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan, mulai dari Pasal 160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Pasal 161 mengatur pelantikan dan sumpah/janji, Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah, Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah, waktu, dan tempatnya serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden.

“Apabila pasal tersebut mengatur mengenai penjabat sementara atau pejabat pengganti, maka pembentuk undang-undang tidak merumuskan angka yang bersifat definitif. Dengan arti kata, penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah definitifdi tengah masa jabatan, hanya memiliki kemungkinan kecil dapat mencapai masa jabatan lima tahun secara penuh, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang terjadi pada calon kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

(Red)

Featured

KADIN Lamsel Libatkan UMKM di Jambore American Jeep, Perluas Promosi Produk Lokal

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Selatan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Jambore American Jeep yang berlangsung di Grand Elty, Lampung Selatan, pada 16–18 Oktober 2026.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari program kerja 100 hari KADIN Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Ketua KADIN, dr. Mahirrokhman Difa, untuk mendorong promosi produk lokal sekaligus memperluas peluang usaha bagi pelaku UMKM.

Melalui kegiatan yang dihadiri komunitas pencinta otomotif tersebut, pelaku UMKM mendapat kesempatan memperkenalkan produk mereka kepada peserta dan pengunjung. Momentum ini juga diharapkan dapat membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal.

Partisipasi UMKM dalam Jambore American Jeep merupakan salah satu upaya KADIN Lampung Selatan untuk memanfaatkan berbagai kegiatan publik sebagai ruang promosi dan pengembangan usaha.

Selain menjadi ajang berkumpulnya komunitas otomotif, kegiatan tersebut berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.

Sinergi antara sektor otomotif, pariwisata, dan UMKM diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan promosi dan peluang penjualan produk lokal.

Melalui program kerja 100 hari, KADIN Lampung Selatan berupaya memperkuat peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan membangun kolaborasi dengan berbagai sektor.

Keterlibatan pelaku UMKM dalam Jambore American Jeep diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kesempatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di Kabupaten Lampung Selatan (Red)

Continue Reading

Featured

Ringankan Kerja Petani, Ruby Chairani Salurkan 9 Hand Traktor ke Lampung Selatan dan Tanggamus”

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com–  Dalam upaya mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani terus dilakukan melalui penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian. Anggota Komisi X DPR RI, Ruby Chairani Syiffadia, B.A. (Hons), M.Sc., menyerahkan sembilan unit hand traktor kepada sejumlah kelompok tani di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Bantuan tersebut diharapkan dapat mempermudah petani dalam mengolah lahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendorong peningkatan hasil pertanian.

Penyerahan bantuan turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Ali Wardana, S.E., serta Penjabat (Pj.) Kepala Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Sembilan unit hand traktor itu disalurkan kepada kelompok tani di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Kalianda, Penengahan, Sidomulyo, Tanjung Bintang, dan Natar di Kabupaten Lampung Selatan, serta Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi upaya Ruby dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya untuk mendukung kebutuhan petani.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelompok tani penerima.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby yang telah berjuang untuk masyarakat melalui aspirasi yang diperjuangkan. Saya berpesan kepada kelompok tani penerima agar bantuan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi para petani,” kata Wahrul.

Sementara itu, Ruby Chairani Syiffadia mengatakan, bantuan hand traktor tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap petani agar proses pengolahan lahan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, dukungan terhadap sektor pertanian perlu terus diperkuat agar produktivitas meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, para petani dapat lebih mudah dalam mengolah lahan pertanian. Petani mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di Lampung Selatan. Ini adalah bukti nyata kerja keras kami untuk masyarakat agar perekonomian dapat meningkat,” ujar Ruby.

Ia berharap keberadaan alat pertanian tersebut tidak hanya membantu mempercepat pekerjaan petani, tetapi juga mendukung peningkatan hasil panen dan memperkuat perekonomian keluarga.

Manfaat bantuan itu juga dirasakan kelompok tani dari luar Lampung Selatan. Ali Sabrani, perwakilan Kelompok Tani Serasan 1 dari Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterima kelompoknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby atas bantuan yang diberikan kepada kelompok tani kami. Bantuan ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan hasil pertanian,” kata Ali.

Penyaluran sembilan unit hand traktor tersebut diharapkan dapat membantu kelompok tani penerima mengoptimalkan pengolahan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian, baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Tanggamus.

Dengan dukungan sarana pertanian yang memadai, petani diharapkan dapat bekerja lebih efektif, meningkatkan hasil produksi, serta berkontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Konstruksi pada Hari Bakti PU ke-81

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslmapung.com— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sertifikasi bagi 100 tenaga kerja konstruksi dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-81. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).

Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi agar memenuhi standar keahlian, keselamatan, dan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP., mengatakan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi.

Menurutnya, tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi diharapkan mampu menerapkan standar teknis dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Tenaga kerja yang tersertifikasi diharapkan tidak hanya memiliki keahlian teknis yang mumpuni, tetapi juga memahami standar keselamatan dan kualitas kerja yang berlaku. Hal ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur di daerah kita ke depan,” ujar Agnatius.

Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari berbagai latar belakang pelaku jasa konstruksi di Lampung Selatan. Para peserta juga mendapatkan materi dan pengetahuan mengenai perkembangan teknologi serta praktik kerja konstruksi dari narasumber PT Semen Baturaja dan PT Cahaya Benteng Mas.

Salah satu peserta, Hipni, menyambut positif pelaksanaan sertifikasi tersebut. Ia menilai sertifikat kompetensi dapat meningkatkan kepercayaan diri pekerja sekaligus menjadi pengakuan atas keahlian yang dimiliki.

“Selama ini kami bekerja berdasarkan pengalaman saja. Dengan adanya sertifikat resmi, kami merasa lebih dihargai dan tentunya lebih percaya diri saat mengerjakan proyek. Semoga ke depannya kegiatan seperti ini terus diadakan karena sangat membantu kami para pekerja lapangan,” katanya.

Peserta lainnya, Wiwin, mengatakan sertifikasi menjadi bukti kompetensi sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi bukti bahwa kami memang layak dan kompeten di bidang ini. Terima kasih kepada Dinas PUPR Lampung Selatan karena dengan sertifikasi ini peluang kami untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik semakin terbuka lebar,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas PUPR Lampung Selatan berharap kualitas dan kompetensi tenaga kerja konstruksi terus meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.

Peringatan Hari Bakti PU ke-81 juga menjadi momentum bagi Dinas PUPR Lampung Selatan untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang andal dan berkelanjutan.(Red)

Continue Reading

Trending