Connect with us

Featured

Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Unila Mengenai MK Tolak Gugatan Pembatalan PKPU Nomor 8

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung.com : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam perkara uji materi pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah tersebut diatur didalam Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim konstitusi, Suhartoyo, Kamis 14 November 2024 kemarin.

Sebelumnya, paslon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian dan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Elva-Makrizal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon incumben tak dipenuhi KPU Bengkulu.

Dalam gugatan perkara ke MK tersebut, kedua paslon itu menuntut penghapusan pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No : 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Namun, 9 hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Tusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Asrul Sani, menolak uji materi yang diajukan oleh pemohon melalui putusan nomor 129/PUU/-XXII/2024 tanggal 14 November.

Dalam uraian putusannya, MK menyatakan bahwa berkaitan dengan persoalan inkonstitusionalitas yang didalilkan para pemohon, MK tidak menemukan relevansi untuk memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 khusunya mengenai perhitungan ‘2 kali masa jabatan’ dengan menggunakan cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.

“Mahkamah telah pernah melakukan pengujian konstitusional atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan mengeluarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno tanggal 14 Desember 2020 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Hakim MK.

Menurut MK, seharusnya pertimbangan hukum Putusan MK itu dijadikan acuan untuk ditindak-lanjuti oleh lembaga berwenang untuk mengatur mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai menjabat, khususnya bagi pejabat gubernur, bupati, dan walikota yang telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut.

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, bahwa norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang secara substansi memuat frasa “Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun” menunjukkan ketentuan masa jabatan yang merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah.

Begitu pula dengan frasa “Terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.

“Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akanmengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal,” jelas Enny dalam Sidang PengucapanPutusan MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Dr Budiyono SH MH menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena menurut dia, kewenangan MK hanya sebatas pembatalan UU yang bertentangan dengan UUD 45.

“Kewenangan pembatalan PKPU itu ranahnya ada di Mahkamah Agung (MA), bukan oleh MK ya. Untuk itu, penetapan paslon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 ini masih sah dan tetap berhak untuk terus mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada,” ujar Budiyono kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Namun demikian, terus Budiyono, jika nantinya oleh Mahkamah Agung PKPU 08 tersebut dicabut karena bertentangan dengan UU ataupun putusan MK, maka tidak akan menjadi soal bagi paslon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada 2024. Karena kata Budiono, putusan MA mencabut PKPU itu tidak berlaku surut.

“Artinya, keputusan MA itu berlaku kedepan. Maksudnya sesuai dengan azas Non-retroaktif, undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku,” jelasnya.

Budiyono pun mengamini pertimbangan hakim MK, bahwa pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif.

Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan, mulai dari Pasal 160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Pasal 161 mengatur pelantikan dan sumpah/janji, Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah, Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah, waktu, dan tempatnya serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden.

“Apabila pasal tersebut mengatur mengenai penjabat sementara atau pejabat pengganti, maka pembentuk undang-undang tidak merumuskan angka yang bersifat definitif. Dengan arti kata, penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah definitifdi tengah masa jabatan, hanya memiliki kemungkinan kecil dapat mencapai masa jabatan lima tahun secara penuh, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang terjadi pada calon kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

(Red)

Bandarlampung

Pelindo Regional 2 Panjang Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni 125 Anak Yatim

Published

on

Bandar Lampung, DL – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menggelar berbagai kegiatan sosial dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui program Pelindo Berbagi Ramadha, perusahaan menyalurkan santunan anak yatim, paket sembako, hingga takjil gratis bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan ini difokuskan untuk membantu masyarakat sekitar Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan.

“Melalui program Pelindo Berbagi Ramadhan ini, Pelindo Regional 2 Panjang ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar wilayah operasional pelabuhan, khususnya anak-anak yatim dan warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan,” kata Hardianto dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Dalam program tersebut, Pelindo Regional 2 Panjang menyalurkan santunan kepada 125 anak yatim yang berasal dari panti asuhan di sekitar Bandar Lampung serta anak-anak yatim yang tinggal di lingkungan sekitar Pelabuhan Panjang.

Selain santunan anak yatim, perusahaan juga membagikan 1.500 paket sembako gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), anak yatim, serta panti asuhan yang berada di sekitar wilayah operasional pelabuhan.

Tak hanya itu, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, Pelindo Regional 2 Panjang turut membagikan 900 paket takjil gratis kepada masyarakat di sekitar kantor cabang dan area dermaga pelabuhan.

Hardianto menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

“Pelindo berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar pelabuhan melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Pelindo tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di sekitar pelabuhan,” ujarnya.

Secara nasional, kegiatan ini merupakan bagian dari program Ramadhan yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Melalui program tersebut, Pelindo secara nasional menyalurkan 7.710 santunan anak yatim, 54.375 paket sembako gratis, serta 35.400 paket takjil kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Continue Reading

Ekonomi

Penumpang Penyeberangan Jawa–Sumatera pada H-8 Lebaran 2026 Turun

Published

on

Merak, dailynewslampung Jumlah penumpang yang menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera pada H-8 Angkutan Lebaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data Posko Merak yang mencakup Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara selama 24 jam pada 13 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, tercatat sebanyak 219 trip kapal beroperasi.

Total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera pada H-8 mencapai 50.362 orang atau turun 23,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 65.554 orang.

Sementara itu, kendaraan roda dua tercatat sebanyak 1.431 unit atau turun 49,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.840 unit. Kendaraan roda empat sebanyak 6.380 unit atau turun 9 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 7.008 unit.

Untuk kendaraan logistik, jumlah truk yang menyeberang tercatat 3.252 unit atau turun 18,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.979 unit. Sedangkan bus yang menyeberang tercatat 503 unit atau turun 32,9 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 750 unit.

Secara keseluruhan, total kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan tersebut mencapai 11.566 unit atau turun 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 14.577 unit.

Adapun akumulasi pergerakan penumpang dari H-10 hingga H-8 tercatat sebanyak 126.276 orang atau turun 18,6 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 155.161 orang. Total kendaraan pada periode yang sama tercatat 31.390 unit atau turun 13 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 36.091 unit.

Sementara itu, arus penyeberangan dari Sumatera ke Jawa juga mengalami penurunan.

Berdasarkan data Posko Bakauheni pada periode yang sama, jumlah trip kapal yang beroperasi tercatat sebanyak 125 trip.

Total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu pada H-8 mencapai 36.827 orang atau turun 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 38.091 orang.

Jumlah kendaraan roda dua tercatat 528 unit atau turun 33,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 792 unit. Kendaraan roda empat tercatat 3.458 unit atau turun 12,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.942 unit.

Berbeda dengan kendaraan lainnya, jumlah truk justru mengalami kenaikan menjadi 3.394 unit atau naik 9,1 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.110 unit. Sementara itu, jumlah bus tercatat 537 unit atau turun 6,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 506 unit.

Total kendaraan yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H-8 tercatat sebanyak 7.917 unit atau turun 5,2 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 8.350 unit.

Adapun total penumpang dari H-10 hingga H-8 tercatat 97.385 orang atau turun 9,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 107.541 orang. Total kendaraan pada periode tersebut mencapai 23.018 unit atau turun 3,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 23.766 unit. (Red)

Continue Reading

Bandarlampung

Pemkot Bandar Lampung Siap Perbaiki Jalan Rusak Tirtayasa Tahun Ini

Published

on

DAILYNEWSLAMPUNG – BANDAR LAMPUNG : Warga Kecamatan Sukabumi akhirnya mendapat kepastian terkait perbaikan ruas Jalan Pangeran Tirtayasa yang selama ini dikeluhkan karena mengalami kerusakan cukup parah. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menegaskan bahwa perbaikan jalan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Kepastian itu disampaikan Eva Dwiana saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Barokah, Gang Rewok, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026). “Jalan Tirtayasa insyaallah tahun ini akan diperbaiki, secepatnya. Doakan saja Pemkot Bandar Lampung terus meningkat pendapatannya agar dapat melanjutkan program-program pembangunan untuk masyarakat,” ujarnya di hadapan jamaah yang hadir.

Selain menyampaikan rencana perbaikan jalan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menyalurkan bantuan dana hibah sebesar Rp50 juta kepada pengurus Masjid Al Barokah. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk meningkatkan kenyamanan ibadah masyarakat, di antaranya untuk pembelian fasilitas pendingin ruangan (AC) serta pembangunan area tempat wudu yang lebih memadai.

Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Wali Kota Bandar Lampung tampak berinteraksi langsung dengan warga dan jamaah yang hadir di masjid. Bahkan, saat waktu berbuka puasa tiba, Eva Dwiana turut membaur bersama masyarakat menikmati hidangan takjil dan menu berbuka puasa sederhana yang disiapkan oleh pengurus masjid dan warga sekitar.

Melalui kegiatan Safari Ramadan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya menyampaikan program pembangunan, tetapi juga mempererat hubungan dengan masyarakat di berbagai wilayah kota. Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana yang akrab disapa Bunda Eva mengatakan perbaikan Jalan Pangeran Tirtayasa menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun ini. (DNL/Ma)

Continue Reading

Trending