Connect with us

Featured

Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Unila Mengenai MK Tolak Gugatan Pembatalan PKPU Nomor 8

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung.com : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam perkara uji materi pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah tersebut diatur didalam Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim konstitusi, Suhartoyo, Kamis 14 November 2024 kemarin.

Sebelumnya, paslon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian dan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Elva-Makrizal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon incumben tak dipenuhi KPU Bengkulu.

Dalam gugatan perkara ke MK tersebut, kedua paslon itu menuntut penghapusan pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No : 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Namun, 9 hakim MK yang terdiri dari Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Tusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Asrul Sani, menolak uji materi yang diajukan oleh pemohon melalui putusan nomor 129/PUU/-XXII/2024 tanggal 14 November.

Dalam uraian putusannya, MK menyatakan bahwa berkaitan dengan persoalan inkonstitusionalitas yang didalilkan para pemohon, MK tidak menemukan relevansi untuk memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 khusunya mengenai perhitungan ‘2 kali masa jabatan’ dengan menggunakan cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016.

“Mahkamah telah pernah melakukan pengujian konstitusional atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan mengeluarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno tanggal 14 Desember 2020 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 28 Februari 2023,” kata Hakim MK.

Menurut MK, seharusnya pertimbangan hukum Putusan MK itu dijadikan acuan untuk ditindak-lanjuti oleh lembaga berwenang untuk mengatur mengenai cara penghitungan atau menentukan mulai menjabat, khususnya bagi pejabat gubernur, bupati, dan walikota yang telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan tersebut.

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, bahwa norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang secara substansi memuat frasa “Memegang jabatan selama 5 (lima) tahun” menunjukkan ketentuan masa jabatan yang merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah.

Begitu pula dengan frasa “Terhitung sejak tanggal pelantikan” menjadi cara penghitungan masa jabatan lima tahun dan bukan cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan.

“Sesungguhnya norma tersebut bukanlah mengatur tata cara penghitungan masa jabatan bagi pejabat yang menggantikan posisi kepala daerah hasil pemilihan, apalagi jika dikaitkan dengan tata cara penghitungan masa jabatan sebagai syarat bagi pasangan calon kepala daerah yang baru akanmengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada mengatur periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam kondisi normal,” jelas Enny dalam Sidang PengucapanPutusan MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), Dr Budiyono SH MH menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak otomatis membatalkan PKPU nomor 08 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena menurut dia, kewenangan MK hanya sebatas pembatalan UU yang bertentangan dengan UUD 45.

“Kewenangan pembatalan PKPU itu ranahnya ada di Mahkamah Agung (MA), bukan oleh MK ya. Untuk itu, penetapan paslon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 ini masih sah dan tetap berhak untuk terus mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada,” ujar Budiyono kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Namun demikian, terus Budiyono, jika nantinya oleh Mahkamah Agung PKPU 08 tersebut dicabut karena bertentangan dengan UU ataupun putusan MK, maka tidak akan menjadi soal bagi paslon yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada 2024. Karena kata Budiono, putusan MA mencabut PKPU itu tidak berlaku surut.

“Artinya, keputusan MA itu berlaku kedepan. Maksudnya sesuai dengan azas Non-retroaktif, undang-undang hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. Ini berarti bahwa undang-undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku,” jelasnya.

Budiyono pun mengamini pertimbangan hakim MK, bahwa pasal 162 ayat (1) UU Pilkada merupakan bagian pengaturan yang berlaku bagi pasangan calon pemenang pemilihan yang menjadi kepala daerah yang definitif.

Hal ini terlihat dari sistematika penyusunan normanya yang secara berurutan, mulai dari Pasal 160 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala daerah, Pasal 161 mengatur pelantikan dan sumpah/janji, Pasal 162 mengatur masa jabatan kepala daerah, Pasal 163 sampai dengan Pasal 164 mengatur mengenai pelantikan kepala daerah, waktu, dan tempatnya serta Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden.

“Apabila pasal tersebut mengatur mengenai penjabat sementara atau pejabat pengganti, maka pembentuk undang-undang tidak merumuskan angka yang bersifat definitif. Dengan arti kata, penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah definitifdi tengah masa jabatan, hanya memiliki kemungkinan kecil dapat mencapai masa jabatan lima tahun secara penuh, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang terjadi pada calon kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

(Red)

Featured

Saat Final Piala Dunia Menyatukan Lampung Selatan, UMKM Lokal Ikut Merasakan Kemeriahan

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Final Piala Dunia 2026 bukan sekadar pertandingan sepak bola bagi masyarakat Lampung Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengubah momen yang dinanti jutaan pecinta sepak bola itu menjadi ruang kebersamaan sekaligus peluang ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah.

Pada Senin dini hari, 20 Juli 2026, saat Spanyol dan Argentina saling berhadapan di Stadion MetLife, New York, masyarakat di 17 kecamatan akan berkumpul di titik-titik nonton bareng (nobar) yang telah disiapkan pemerintah daerah. Di balik sorak sorai mendukung tim favorit, ada harapan agar roda perekonomian warga ikut bergerak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan seluruh lokasi nobar dipilih agar masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.

Lebih dari itu, sesuai arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, setiap kegiatan nobar melibatkan UMKM lokal sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan menjajakan aneka kuliner maupun produk unggulan kepada para pengunjung.

“Kami akan mengadakan nobar di masing-masing kecamatan. Sesuai arahan Pak Bupati, kami berkolaborasi dengan UMKM lokal di setiap kecamatan untuk menyemarakkan acara,” ujar Hendry Kurniawan, Minggu (19/7/2026).

Konsep tersebut diharapkan menjadikan nobar bukan hanya hiburan bersama, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sambil menikmati laga puncak sepak bola dunia, warga dapat membeli makanan, minuman, hingga berbagai produk lokal yang dipasarkan para pelaku UMKM.

Pemkab Lampung Selatan pun berharap semangat kebersamaan yang lahir dari sepak bola mampu memperkuat hubungan antarwarga sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat kecamatan.

Sebanyak 17 titik nobar telah disiapkan, yakni Balai Desa Baru Ranji (Merbau Mataram), Halaman Kantor Kecamatan Katibung, Balai Desa Jatimulyo (Jati Agung), Halaman Parkir Pasar Bumidaya (Palas), Kantor Desa Way Muli (Rajabasa), Halaman Kantor Desa Bangun Sari (Tanjung Sari), Halaman Kantor Kecamatan Sidomulyo, Halaman Kantor Kecamatan Natar, Balai Desa Karang Pucung (Way Sulan), Halaman Kantor Kecamatan Candipuro, Aula Balai Desa Pasuruan (Penengahan), Kantor BUMDes Desa Hatta (Bakauheni), GOR PB Satria Jatibaru (Tanjung Bintang), Lapangan Korpri Kalianda, Halaman Kantor Desa Sidoharjo (Way Panji), Desa Pematang Pasir (Ketapang), dan Balai Desa Sumbersari (Sragi).

Pemkab juga mengajak masyarakat menjadikan nobar sebagai momentum mempererat silaturahmi serta memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM yang berpartisipasi. Warga diimbau menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung agar suasana nobar tetap nyaman, tertib, dan Kabupaten Lampung Selatan tetap HELAU,” tutup Hendry Kurniawan.(Red)

Continue Reading

Bandarlampung

Merawat Warisan, Merayakan Kemajuan: Pawai Budaya Warnai HUT Ke-344 Kota Bandar Lampung

Published

on

Bandar Lampung, Dailynewslampung –Ribuan pasang mata memadati ruas jalan di Kota Bandar Lampung, Sabtu (19/7/2026). Deretan kendaraan hias yang penuh warna berpadu dengan penampilan beragam komunitas budaya menghadirkan suasana semarak dalam Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya, rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung.

Lebih dari sekadar perayaan, festival ini menjadi ruang bertemunya tradisi, keberagaman, dan semangat pembangunan. Ragam budaya nusantara tampil berdampingan, menunjukkan bahwa Bandar Lampung tumbuh sebagai kota yang menghargai keberagaman sekaligus menjaga akar budayanya.

Sebanyak 538 peserta pawai budaya memeriahkan kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai komunitas, mulai dari budaya Cirebon, Jawa Barat, Jawa Timur, Dayak, adat Lampung, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga drumband SMP Negeri 32 Bandar Lampung. Setiap kelompok menampilkan kekhasan budaya melalui busana, tarian, dan atraksi yang memikat perhatian masyarakat.

Kemeriahan festival semakin lengkap dengan kehadiran 82 kendaraan hias dari instansi vertikal, BUMN, BUMD, organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, perguruan tinggi, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya dihias secara kreatif, tetapi juga menampilkan berbagai capaian pembangunan Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan festival digelar berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 556 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan dan melestarikan budaya daerah, sekaligus menyampaikan kepada masyarakat berbagai hasil pembangunan yang telah dicapai Pemerintah Kota Bandar Lampung serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menilai Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya merupakan warisan budaya yang patut terus dijaga. Menurutnya, perayaan HUT kota bukan hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum memperkuat rasa cinta terhadap budaya lokal dan semangat membangun daerah.

“Melalui kegiatan ini kita dapat lebih memahami, menghargai, dan memperkenalkan kekayaan budaya Lampung kepada generasi muda maupun wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah,” ujar Eva.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dari instansi vertikal, Forkopimda, OPD, BUMD, BUMN, kecamatan, serta berbagai komunitas yang telah berpartisipasi menyukseskan festival.

Di tengah arus modernisasi, Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya menjadi pengingat bahwa kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuannya menjaga identitas, merawat keberagaman, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya. Bandar Lampung pun merayakan usianya yang ke-344 dengan cara yang hangat: menyatukan masyarakat melalui budaya, kreativitas, dan kebersamaan.(Red)

Continue Reading

Bandarlampung

Program Seribu Wajah Curi Perhatian Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Published

on

Bandar Lampung, Dailynewslampung.com – Program Seribu Wajah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung menarik perhatian Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Pol. Tomsi Tohir, saat mengunjungi stan Pemkot Bandar Lampung pada ajang Bandar Lampung Expo 2026 di Graha Mandala Alam, Jumat (17/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kota Bandar Lampung, Rizky Agung Ariesantho, memaparkan secara langsung inovasi Program Seribu Wajah yang menjadi salah satu unggulan transformasi digital Pemkot Bandar Lampung. Tomsi Tohir didampingi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut meninjau berbagai inovasi pelayanan publik yang dipamerkan.

Rizky Agung menjelaskan, Program Seribu Wajah merupakan sistem identifikasi berbasis teknologi face recognition yang dirancang untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

Menurutnya, teknologi tersebut memungkinkan data wajah masyarakat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan layanan pemerintahan, mulai dari verifikasi identitas, peningkatan keamanan, hingga mendukung efektivitas pelayanan di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Program Seribu Wajah juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperkuat implementasi smart city melalui pemanfaatan teknologi informasi di berbagai sektor pelayanan publik.

Usai mendengarkan pemaparan, Tomsi Tohir meninjau langsung sistem yang ditampilkan di stan Diskominfotik sebagai bagian dari rangkaian kunjungannya di Bandar Lampung Expo 2026.

Bandar Lampung Expo 2026 menjadi wadah bagi organisasi perangkat daerah untuk menampilkan berbagai capaian pembangunan, inovasi pelayanan publik, serta potensi investasi Kota Bandar Lampung.(Red)

Continue Reading

Trending