Connect with us

Tanggamus

Tragedi di Air Terjun Way Lalaan: Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam

Published

on

Tanggamus, DNL :  Dua anak dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di aliran sungai Wisata Air Terjun Way Lalaan 1, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (1/1/2026) sore. Insiden tragis ini diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pengawasan dari pihak keluarga serta minimnya rambu peringatan di sekitar lokasi wisata yang berpotensi membahayakan.
Peristiwa pilu ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di aliran air Wisata Air Terjun Way Lalaan 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Korban diketahui bernama David (9), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, dan Desna (10), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat. Keduanya datang bersama rombongan keluarga dengan menggunakan angkutan kota untuk menikmati liburan di lokasi wisata tersebut.
Menurut saksi mata, sekitar pukul 14.30 WIB, setibanya di lokasi, kedua korban langsung berenang di aliran sungai air terjun. Sayangnya, aktivitas riang anak-anak tersebut luput dari perhatian keluarga yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan mereka.
Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pengunjung secara tidak sengaja melihat kedua anak itu dalam kondisi tenggelam dan segera berteriak meminta pertolongan. Hanizar (50), seorang pedagang yang berjualan di sekitar area wisata, bersama Wahyuni (51), petugas pengawas setempat, dengan sigap berenang dan menyelam ke dalam air untuk menyelamatkan korban.
“Kedua korban berhasil kami angkat ke darat dalam keadaan tidak sadarkan diri,” ungkap saksi mata di lokasi kejadian dengan nada prihatin.
Setelah berhasil dievakuasi, kedua korban segera dilarikan ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar yang dilakukan oleh petugas rumah sakit, kedua korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat masuknya air ke dalam paru-paru yang menyebabkan gagal napas.
Aparat kepolisian yang menerima laporan kejadian segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata untuk segera memasang rambu-rambu peringatan dan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap anak-anak yang bermain di sekitar area perairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aliran air di lokasi kejadian memiliki kedalaman sekitar dua meter dengan arus yang cukup deras, sehingga sangat berbahaya bagi anak-anak yang berenang tanpa pengawasan. Tidak adanya rambu peringatan yang memadai dan minimnya pengawasan dari pihak terkait menjadi faktor utama yang memperbesar risiko terjadinya kecelakaan tragis ini.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah kedua korban langsung dibawa ke rumah duka masing-masing untuk disemayamkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.
Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, terutama pengelola tempat wisata dan para orang tua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang ada di lokasi wisata alam, khususnya di area perairan yang memiliki arus deras dan kedalaman yang ekstrem. Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama demi mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. ( Widuri )

Tanggamus

Tercoreng Dugaan manipulasi SPMB SMA N 1 semaka Terancam Sanksi permendikdasmen No 3/2025.

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Mekanisme Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini tercoreng oleh dugaan praktik manipulatif yang menciderai rasa keadilan publik.
Sekolah yang sebelumnya mengklaim telah memperketat prosedur seleksi demi transparansi, justru kini menjadi sorotan tajam masyarakat akibat meloloskan calon siswa yang secara administratif telah dinyatakan tidak lolos.
Kasus ini bermula dari pendaftaran atas nama DR (Nama disamarkan), seorang calon peserta didik baru yang mendaftar melalui Jalur Domisili. Setelah menjalani serangkaian tes dan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku, DR secara resmi dinyatakan gugur dalam proses seleksi tersebut. Keputusan ini seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai prinsip meritokrasi dalam SPMB.
Namun, kejanggalan mencolok terjadi ketika nama DR tiba-tiba muncul kembali dalam daftar siswa yang diterima. Lebih ironisnya lagi, yang bersangkutan kini sudah aktif bersekolah, mengenakan seragam, dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan orientasi peserta didik baru seolah-olah tidak pernah ada masalah.
Fenomena “hidup kembali” bagi siswa yang sudah gugur ini memantik pertanyaan keras: Aturan ketat apa yang sebenarnya diterapkan di SMAN1 Semaka?
Masyarakat sekitar menyayangkan keras adanya indikasi rekayasa administrasi ini. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas bisa memutarbalikkan hasil seleksi yang sudah ditetapkan?
“Katanya SPMB tersebut sudah diatur ketat, tapi kenapa ada siswa baru yang semula daftar di jalur domisili dan dinyatakan tidak terima, sekarang justru diterima dan masuk sekolah? Ada apa gerangan dengan SMAN1 Semaka ini?” tanya warga setempat dengan nada kekecewaan yang mendalam.
Dugaan manipulasi ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan SPMB sangatlah berat dan tegas, meliputi: Penghentian atau penundaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pembatalan hasil seleksi bagi siswa yang diterima melalui cara curang, Sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Peringatan keras juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menegaskan larangan mutlak terkait praktik “titip-menitip” siswa dari pihak manapun, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Segala bentuk kecurangan, kolusi, maupun pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru adalah tindakan ilegal yang tidak akan ditoleransi.
Kasus di SMAN 1 Semaka ini harus menjadi momentum bagi aparat pengawas dan dinas pendidikan untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen seleksi.
Jika benar terdapat rekayasa, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Biarkan integritas pendidikan pulih, dan jangan biarkan satu kasus manipulasi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Tanggamus.
Publik menunggu kejelasan, Apakah DR memang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang sah, ataukah ia adalah produk dari “jalur khusus” yang mencederai ribuan anak lain yang berjuang jujur namun gagal karena kuota yang dikorupsi.
Sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah, beberapa kali ditemui dilokasi, yang bersangkutan selalu tidak ada, (Dalam Konfirmasi). ( Tim )

Continue Reading

Tanggamus

DidugaRabat Beton Pekon Karang Rejo Tak Sesuai Standar Mutu Pekerjaan Diragukan 

Published

on

By

Tanggamus  DNL :  pembangunan jalan rabat beton sepanjang 225 meter di Dusun 3, Pekon (Desa) Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam, Senin (20/7/2026).
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 103.040.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan fisik ini dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Karang Rejo.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini mencuat setelah petugas pengawas lapangan membeberkan komposisi adukan beton yang digunakan di lokasi proyek. Komposisi tersebut dinilai jauh dari standar mutu beton pada umumnya.
“Untuk adukannya bang, itu pakai molen 1 sak semen, 8 pasir, dan 7 krokos,” ujar pengawas pengerjaan saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (20/7).
Selain masalah material, pengawas lapangan juga mengeluhkan kendala terkait sistem pengupahan tenaga kerja harian yang dinilai memengaruhi proses pengerjaan di lapangan.
“Kalau sekarang Pak, pinter-pinter orang yang kerja itu. Disuruh harian enggak mau, paling Rp 100.000 per seharinya itu,” kata dia.
Merujuk pada standar teknis bangunan, formula campuran dengan perbandingan 1 sak semen berbanding 8 pasir dan 7 kerikil dinilai terlalu minim semen. Dominasi material pengisi (pasir dan kerikil) tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas dan daya tahan beton secara drastis.
Kondisi fisik bangunan dengan campuran yang tidak seimbang berpotensi membuat jalan rabat beton menjadi rapuh, mudah retak, dan tidak mampu menahan beban kendaraan dalam jangka waktu lama.
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan terjadinya indikasi kerugian keuangan desa, lantaran kualitas hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.
Sesuai petunjuk teknis, penggunaan anggaran Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar teknis demi kemanfaatan jangka panjang masyarakat desa.
Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Pekon Karang Rejo, pendamping desa, serta tim pengawas teknis terkait kesesuaian realisasi pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di sisi lain, warga berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit investigatif guna memastikan penggunaan anggaran negara tersebut tepat sasaran.( Tim )

Continue Reading

Tanggamus

Area Parkir Alfamart Sukaraja Tanggamus Jadi Sarang Curanmor Warga Kecewa CCTV Rusak

Published

on

By

Tanggamus – DNL :   lagi-lagi Area parkir pusat pembelanjaan Alfamart Desa Sukaraja kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus jadi target empuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor).
Seperti salah satu masarakat Desa Sukajaya kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus berinisial Mt (19) th yang sedang berbelanja di Alfamart menjadi kesekian kalinya korban CuranMor diarea parkir Alfamart tersebut.
Menurut korban  Mt Hal tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 juli 2026 sekitar pukul 20.15 WIB,kronologis kejadian  Mt (korban) curanmor tiba dilokasi parkir Alfamart sekitar pukul 20.00 Wib seperti biasa korban memarkirkan motor diarea parkir Alfamart lalu motor dikunci setang dan ia masuk ruang belanja Alfamart tak lama sekitar 15 menit ai selesai belanja,setibanya dilokasi parkir ia kaget mendapati motor sudah tidak ada dilokasi parkir.
“Iya bang motor saya hilang diparkiran Alfamart Sukaraja,cuma sebentar bang,saya tiba dilokasi parkir sekitar jam 20.00,sekitar 15 menit saya keluar lihat motor saya dilokasi parkir udah hilang bang.”terangnya
Dipihak lain Iyal  kerabat korban juga mengatakan kecewa dan sangat menyayangkan pada saat kejadian CCTV milik Alfamart dalam keadaan rusak dan tidak adanya himbauan yang terpasang mengenai kewaspadaan Curanmor,dan menurutnya kejadian curanmor itu bukan kali pertama terjadi diarea parkir Alfamart dan CCTV selalu dalam keadaan rusak.
“Saya kecewa bang sama pihak Alfamart karna terkesan pembiaran terhadap keamanan pelanggan,ini sering terjadi,pada saat motor hilang CCTV rusak dan tidak ada nyan himbauan keamanan dilokasi parkir Alfamart.”tegasnya
“Saya berharap kepada pihak  Kepolisian agar dapat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku curanmor tersebut.”pungksanya
Sementara Ahmad kepala Toko Alfamart Sukaraja Semaka membenarkan adanya kejadian tersebut dan ia juga membenarkan pada saat beberapa kali kejadian Curanmor diarea parkir Alfamart CCTV dalam keadaan rusak,dan ia juga membenarkan pada saat kejadian curanmor tersebut belum dipasang himbauan waspada Curanmor.
“Iya diarea parkir kami memang beberapa kali terjadi Curanmor,iya pada saat kejadian tersebut CCTV kami dalam keadaan rusak dan blm kami pasang himbauan waspada Curanmor”tutupnya ( rizal )

Continue Reading

Trending