Connect with us

Hukum

Pernyataan Kades Way Huwi Singgung Camat Jati Agung

Published

on

Lampung Selatan, DNL – Baru baru ini pernyataan pejabat publik pimpinan suatu wilayah pemerintahan seperti Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan yang memberikan keterangan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 itu tentang penataan ruang dan pengelolaan dana desa.

Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penertiban PBG berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2022 dan nomor 3 Tahun 2023, yang dengan ‘pede’ nya di sampaikan di ruang publik dan banyak media online, seolah yang bersangkutan sangat memahami aturan tersebut.

Mirisnya lagi oknum kades tersebut berlandaskan argumen peraturan perundangan tersebut, dengan pemahaman tidak benar itu menyanggah pendapat Camat dan menggunakan kalimat yang bisa saja di anggap kurang elok, di lihat dari sudut pandang tata Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dimana Camat adalah perpanjangan tangan Bupati yang merupakan pembina tertinggi aparatur pemerintah tingkat kabupaten.

Kontroversi dan kegaduhan-kegaduhan di ruang publik seperti hal diatas seharusnya tidak terjadi. Demi terciptanya Good Gouvernance harmonisasi dan sinergisitas dalam rangka pembangunan demi kesejahteraan yang merata dan berkeadilan masyarakat di wilayah yang di pimpinnya.

Pernyataan kades tersebut juga menjadi perhatian sebagian besar masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan, dimana sebelumnya pernyataan kades itu diuraikan melalui pesan WhatsApps miliknya dan di Publish di beberapa media online pada 31 Januari 2025.

Usut punya usut, pernyataan Oknum Kades Way Huwi tersebut diduga ditujukan kepada Pimpinan Kecamatan yakni Camat Jati Agung yang notabene pimpinan di suatu wilayah Kecamatan, yang mana dirinya menilai Camat Jati Agung kurang membaca buku dan diminta tidak melakukan pembodohan publik.

Berbanding ke balik dengan fakta pernyataannya yang secara ngotot melakukan pembodohan publik dengan menyebutkan regulasi yang salah.Menelusuri hal diatas, Plt Kepala Bagian Hukum Lampung Selatan Verdy Agung Satriya menjelaskan jika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

”Sedangkan untuk, Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 1 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan gedung. Untuk Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” kata Agung kepada awak media, Rabu, (5/2/2025).

Sementara, Ketua Koalisi Masyarakat Lampung Selatan (KMLS) Wandi Roliansah mengatakan sikap yang dilakukan Oknum Kades Way Huwi tersebut dengan mengeluarkan statement di depan publik, misalnya di hadapan pers dan media menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

”Pengakuan yang dianggap bohong ini apalagi disampaikan oleh pimpinan setingkat kades yang tugasnya bukan ngurusin bangunan gedung usaha perusahaan, tapi fokus sajalah dengan program desa. Gak perlu cari sensasi berlebihan dimata publik dengan menyampaikan tentang regulasi yang salah ,” kata dia, Selasa, (4/2).

Lebih lagi Wandi merasa heran, kok bisa seorang pejabat publik yang menyampaikan peraturan perundangan yang salah terpilih dan dipercayakan sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) se-Kabupaten Lampung Selatan.

”Bagaimana bisa di percaya untuk memimpin suatu organisasi se-kelas Apdesi menyampaikan hal yang salah dengan ngotot. Pejabat publik seperti ini seharusnya dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berulang , apa lagi yang disampaikan nya produk hukum perundangan – perundangan,” tutupnya. (Rls)

Hukum

Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertanggal 16 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Haiyun (54), seorang wiraswasta warga Pekon Tanjung Heran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku inisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya,” kata Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan seekor ayam jantan dewasa jenis Bangkok Birma berwarna merah hitam ke dalam kandang yang berada di samping rumahnya.

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal mengambil ayam tersebut dari dalam kandang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Polsek Wonosobo Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pungli di Jalinbar Tanggamus,  Pelaku Sudah Beraksi Hampir Setahun

Published

on

By

Tanggamus – DNL  Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan para sopir truk yang mengeluhkan adanya praktik pungli di jalur lintas barat wilayah Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga melakukan patroli di lokasi yang sering dilaporkan terjadi pungli.
Saat melintas di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapati sekelompok pemuda yang sedang menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas.
“Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RZ (17) dan MS (16), keduanya merupakan warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk yang melintas di jalan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut telah dilakukan hampir selama satu tahun,” jelasnya.
Iptu Tjasudin menyebutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga hasil pungli serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat menghentikan kendaraan.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik pungli tersebut,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas di Tanjakan Kalisuwong

Published

on

By

‍Tanggamus -DNL  Personel Polsek Semaka, Polres Tanggamus, melakukan patroli rutin sekaligus pengaturan dan pengamanan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat malam (6/3/2026).
Kegiatan tersebut sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Semaka.
Kapolsek Semaka AKP Sutarto, S.H., mengatakan, pengamanan dilakukan setelah terjadi kemacetan total di tanjakan Kalisuwong, Jalinbar Pekon Sedayu sekitar pukul 18.30 WIB. Kemacetan dipicu dua kendaraan besar yang bersenggolan di lokasi tanjakan.
“Awalnya kendaraan tronton tidak kuat menanjak sehingga berhenti di tengah jalan. Dari arah atas kemudian ada mobil Fuso yang memaksa turun melintas sehingga bagian bak kendaraan tersangkut dan menyebabkan akses jalan tertutup,” kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, akibat kejadian tersebut, kendaraan dari arah Bandar Lampung menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya sempat tidak dapat melintas. Personel Polsek Semaka kemudian melakukan patroli, pengaturan lalu lintas serta mengimbau pengendara untuk sementara waktu memutar balik karena kondisi tanjakan dinilai cukup berbahaya saat terjadi kemacetan.
Dalam penanganan di lokasi, dua personel Polsek Semaka yakni Bripka Rully Agung S dan Brigpol M. Fauzi, S.H. diterjunkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas serta membantu proses penanganan kendaraan yang mengalami kendala.
Pengamanan juga diperkuat oleh personel Polres Tanggamus yakni Aiptu Yudiwansyah (KBO Sat Intelkam), Aipda Hendra dan Aipda Rico dari Satlantas Polres Tanggamus.
Setelah dilakukan upaya penanganan, kendaraan tronton dan Fuso yang sebelumnya menghambat jalur berhasil digeser sehingga tidak lagi menutup badan jalan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB arus lalu lintas dari arah Bandar Lampung maupun Pesisir Barat sudah kembali berangsur normal. Personel masih tetap standby di lokasi untuk melakukan pengaturan serta mengimbau pengendara agar melintas secara hati-hati,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur tanjakan Kalisuwong yang dikenal cukup curam dan rawan terjadi kemacetan apabila kendaraan mengalami kendala. ( Widuri )

Continue Reading

Trending