Connect with us

Hukum

Pernyataan Kades Way Huwi Singgung Camat Jati Agung

Published

on

Lampung Selatan, DNL – Baru baru ini pernyataan pejabat publik pimpinan suatu wilayah pemerintahan seperti Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan yang memberikan keterangan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 itu tentang penataan ruang dan pengelolaan dana desa.

Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penertiban PBG berdasarkan Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2022 dan nomor 3 Tahun 2023, yang dengan ‘pede’ nya di sampaikan di ruang publik dan banyak media online, seolah yang bersangkutan sangat memahami aturan tersebut.

Mirisnya lagi oknum kades tersebut berlandaskan argumen peraturan perundangan tersebut, dengan pemahaman tidak benar itu menyanggah pendapat Camat dan menggunakan kalimat yang bisa saja di anggap kurang elok, di lihat dari sudut pandang tata Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dimana Camat adalah perpanjangan tangan Bupati yang merupakan pembina tertinggi aparatur pemerintah tingkat kabupaten.

Kontroversi dan kegaduhan-kegaduhan di ruang publik seperti hal diatas seharusnya tidak terjadi. Demi terciptanya Good Gouvernance harmonisasi dan sinergisitas dalam rangka pembangunan demi kesejahteraan yang merata dan berkeadilan masyarakat di wilayah yang di pimpinnya.

Pernyataan kades tersebut juga menjadi perhatian sebagian besar masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan, dimana sebelumnya pernyataan kades itu diuraikan melalui pesan WhatsApps miliknya dan di Publish di beberapa media online pada 31 Januari 2025.

Usut punya usut, pernyataan Oknum Kades Way Huwi tersebut diduga ditujukan kepada Pimpinan Kecamatan yakni Camat Jati Agung yang notabene pimpinan di suatu wilayah Kecamatan, yang mana dirinya menilai Camat Jati Agung kurang membaca buku dan diminta tidak melakukan pembodohan publik.

Berbanding ke balik dengan fakta pernyataannya yang secara ngotot melakukan pembodohan publik dengan menyebutkan regulasi yang salah.Menelusuri hal diatas, Plt Kepala Bagian Hukum Lampung Selatan Verdy Agung Satriya menjelaskan jika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

”Sedangkan untuk, Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 1 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan gedung. Untuk Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” kata Agung kepada awak media, Rabu, (5/2/2025).

Sementara, Ketua Koalisi Masyarakat Lampung Selatan (KMLS) Wandi Roliansah mengatakan sikap yang dilakukan Oknum Kades Way Huwi tersebut dengan mengeluarkan statement di depan publik, misalnya di hadapan pers dan media menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

”Pengakuan yang dianggap bohong ini apalagi disampaikan oleh pimpinan setingkat kades yang tugasnya bukan ngurusin bangunan gedung usaha perusahaan, tapi fokus sajalah dengan program desa. Gak perlu cari sensasi berlebihan dimata publik dengan menyampaikan tentang regulasi yang salah ,” kata dia, Selasa, (4/2).

Lebih lagi Wandi merasa heran, kok bisa seorang pejabat publik yang menyampaikan peraturan perundangan yang salah terpilih dan dipercayakan sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) se-Kabupaten Lampung Selatan.

”Bagaimana bisa di percaya untuk memimpin suatu organisasi se-kelas Apdesi menyampaikan hal yang salah dengan ngotot. Pejabat publik seperti ini seharusnya dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berulang , apa lagi yang disampaikan nya produk hukum perundangan – perundangan,” tutupnya. (Rls)

Featured

Sentuhan Kemanusiaan untuk Mbah Mujiran, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial bagi Tahanan Restorative Justice

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Semangat pemasyarakatan yang humanis kembali ditunjukkan Lapas Kelas IIA Kalianda melalui penyaluran bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum restorative justice, Senin (25/5).

Bantuan sosial tersebut diberikan kepada Mujiran (71), warga yang saat ini menjalani proses hukum, sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kemanusiaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama jajaran Lapas Kalianda. Program itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, peduli, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, mulai dari pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, pihak PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung Selatan, hingga awak media.

Kehadiran berbagai pihak itu menjadi simbol sinergi bersama dalam mendukung pendekatan hukum yang mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, mengatakan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga harus hadir memberikan dukungan moral dan kepedulian sosial.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Beni.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kalianda berharap nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum dapat terus diperkuat, sehingga pemasyarakatan benar-benar hadir membawa manfaat bagi masyarakat. (Red)

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Penganiayaan, Seorang Tersangka Diamankan

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim juga mengamankan seorang tersangka berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri inisial HS (40) serta istri korban, IM (27), menggunakan pisau garpu.
Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita barang bukti berupa satu buah pisau garpu, satu buah sarung pisau garpu, satu kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Rabu 13 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut. Tak lama kemudian pelaku datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya terjadi antara pelaku, korban, dan istri korban.
Dalam pembicaraan tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga situasi memanas. Tersangka kemudian diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam. Sementara korban IM mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat berusaha melerai.
Selain itu, ibu korban bernama ZH yang mencoba menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Namun ZH tidak mengalami luka.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pisau garpu beserta sarungnya yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Featured

Bupati Egi Pastikan “Hallo Lamsel” Mudah Diakses Seluruh Warga Lampung Selatan

Published

on

Lampung Selatan, DailyNewsLampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tengah mempersiapkan peluncuran layanan pengaduan digital “Hallo Lamsel” yang dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa layanan tersebut harus sederhana dan ramah pengguna (user-friendly) agar tidak menyulitkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun aspirasi.

Rencana peluncuran “Hallo Lamsel” dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Egi bersama jajaran pemerintah kabupaten secara hybrid, Kamis (4/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Egi secara khusus meminta para camat memberikan masukan terkait kemudahan penggunaan layanan, terutama bagi masyarakat di wilayah kecamatan yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman terhadap teknologi digital.

“Para camat perhatikan, saya minta tanggapan. Kira-kira masyarakat di kecamatan, khususnya yang mungkin kurang paham teknologi, apakah mudah menggunakan layanan ini,” ujarnya.

Egi juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum layanan resmi diluncurkan.

Menurutnya, uji coba perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan sistem berjalan optimal dan sesuai kebutuhan pengguna.

“Sebelum launching, harus dipastikan sekali kalau layanan digital Hallo Lamsel ini bisa berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat. Rancang se-user-friendly mungkin,” tegasnya.

Melalui “Hallo Lamsel”, Pemkab Lampung Selatan berupaya menghadirkan sistem pengaduan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.

Salah satu keunggulan layanan ini adalah kemudahan akses melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup mengirim pesan “Hallo” ke nomor layanan, kemudian sistem akan merespons secara otomatis dan memandu pengguna dalam menyampaikan laporan.

Alur pengaduan dibuat sederhana. Pengguna hanya perlu memilih jenis layanan, mengisi nama, menjelaskan kejadian, serta mengunggah bukti foto jika tersedia. Setelah itu, sistem akan menampilkan ringkasan laporan untuk dikonfirmasi sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor tiket serta tautan untuk memantau perkembangan penanganan secara berkala. Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan sistem ini terhubung langsung dengan masing-masing perangkat daerah, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Hal ini memungkinkan komunikasi dua arah antara masyarakat dan instansi terkait berlangsung lebih cepat dan efektif.

Selain itu, seluruh laporan akan terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipantau secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Data laporan, baik yang telah selesai, sedang diproses, maupun yang mengalami kendala, dapat diakses untuk memastikan transparansi dan efektivitas penanganan,” jelas Hendry.

Bahkan, dalam tahap lanjutan, Bupati Lampung Selatan juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelapor untuk memperoleh umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan.

Saat ini, fitur pengaduan telah ditempatkan di halaman utama agar mudah diakses masyarakat. Ke depan, layanan ini juga akan dilengkapi fitur tambahan, seperti informasi harga bahan pokok di enam pasar yang terintegrasi melalui aplikasi Go Track.

Dengan berbagai fitur tersebut, “Hallo Lamsel” diharapkan menjadi pusat layanan digital yang mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (red)

Continue Reading

Trending