Connect with us

Hukum

Kasus ABP, Pakar Hukum Unila : Penyidik Harus Kedepankan Profesional

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2019 yang tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung, terus bergulir.

Bahkan, dari perkembangan pemeriksaan dari tersangka Bintang Akbar Putranto, menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel, termasuk nama istri Bupati Lamsel.

Diketahui, Winarni juga telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung pada Jumat 19 Mei 2023 kemarin. Panggilan tersebut guna untuk mengkonfrontir keterangan tersangka Akbar kepada Winarni. Dari progres kasus tersebut, Pakar Hukum Universitas Lampung DR. Yusdianto, SH, MH turut mengapresiasi Winarni yang datang ke Polresta Bandarlampung untuk memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

“Hadirnya Istri Bupati (Winarni, red) sebagai saksi pada panggilan penyidik Tipikor Polresta ini menunjukkan bahwa seorang istri kepala daerah juga sama posisinya didepan hukum. Maka kita apresiasi sebagai bentuk warga negara yang taat terhadap hukum,” Kata Yusdianto, Minggu (16/5/2023).

Dosen ilmu hukum yang juga memiliki expert dalam ilmu hukum tata negara Unila ini juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tentu penyidik harus menyampaikan duduk persoalannya, sejauh mana keterlibatan dirinya (Winarni).

“Kalau saya lihat, ini (pemanggilan penyidik, red) kan hanya untuk mengkonfirmasi, apakah benar terlibat atau tidak,” Sambungnya. Maka dari itu, Yusdianto berharap agar penyidik Polresta Bandarlampung dapat profesional dalam melakukan penyidikan. Yakni dipastikan tidak ada intimidasi ataupun tekanan dari pihak manapun.

“Dalam pemanggilan itukan gak boleh ada intimidasi, apalagi mempengaruhi. Maka, dari definisi tadi sejauh mana dugaan keterlibatannya. Dari yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar. Tidak bisa seolah-olah ataupun seakan-akan,” lanjutnya.

Dosen yang juga memiliki jabatan fungsional sebagai Letkor Kepala di Unila ini menyebutkan, bahwa bisa saja tersangka Bintang Akbar Putranto ini ngawur apabila keterlibatan Istri Bupati Lamsel itu tidak dapat dibuktikan.

“Tentu perlu di crosscheck kebenarannya. Apakah benar atau tidak. Dari keterangannya tersebut, bisa ada buktinya tidak, ada saksinya tidak atau ada alat bukti pendukungnya tidak. Maka, sejauh ini kan penyidik sedang mengembangkan keterangan dari tersangka,”katanya.

Yusdianto menegaskan, jika keterangan yang menyeret nama Winarni tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka tersangka harus siap menerima konsekursinya apabila aparat penegak hukum menambah klousul pasal pemidanaannya.

“Apabila kemudian tuduhan itu tidak benar, maka yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) perlu ditambahkan juga klausul pemidanaannya. Seperti, membuat keterangan bohong, fitnah dan mengikutsertakan orang lain dalam permasalahannya sendiri. Atau bahkan bisa ke pencemaran nama baik,” Imbuhnya.

Dalam hal pembuktian dari keterangan tersangka sehingga menyeret nama sejumlah pejabat termasuk istri Bupati Lamsel ini, Yusdianto sekali lagi berharap kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung agar dapat bekerja profesional.

“Apabila dari keterangan tersangka ini tidak ada saksi dan tidak disertai bukti-bukti yang akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, saya kira tidak bisa dikembangkan. Apalagi, dari keterangan ini bisa mengkriminalisasi orang lain, itu juga tidak boleh. Jadi, tidak perlu melibatkan pihak lain, cukup yang bersangkutan (Tersangka Akbar, red) saja. Saya harap penyidik bisa profesional ya,” tutupnya. (rls)

Hukum

Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertanggal 16 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Haiyun (54), seorang wiraswasta warga Pekon Tanjung Heran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku inisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya,” kata Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan seekor ayam jantan dewasa jenis Bangkok Birma berwarna merah hitam ke dalam kandang yang berada di samping rumahnya.

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal mengambil ayam tersebut dari dalam kandang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Polsek Wonosobo Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pungli di Jalinbar Tanggamus,  Pelaku Sudah Beraksi Hampir Setahun

Published

on

By

Tanggamus – DNL  Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan para sopir truk yang mengeluhkan adanya praktik pungli di jalur lintas barat wilayah Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga melakukan patroli di lokasi yang sering dilaporkan terjadi pungli.
Saat melintas di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapati sekelompok pemuda yang sedang menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas.
“Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RZ (17) dan MS (16), keduanya merupakan warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk yang melintas di jalan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut telah dilakukan hampir selama satu tahun,” jelasnya.
Iptu Tjasudin menyebutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga hasil pungli serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat menghentikan kendaraan.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik pungli tersebut,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas di Tanjakan Kalisuwong

Published

on

By

‍Tanggamus -DNL  Personel Polsek Semaka, Polres Tanggamus, melakukan patroli rutin sekaligus pengaturan dan pengamanan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat malam (6/3/2026).
Kegiatan tersebut sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Semaka.
Kapolsek Semaka AKP Sutarto, S.H., mengatakan, pengamanan dilakukan setelah terjadi kemacetan total di tanjakan Kalisuwong, Jalinbar Pekon Sedayu sekitar pukul 18.30 WIB. Kemacetan dipicu dua kendaraan besar yang bersenggolan di lokasi tanjakan.
“Awalnya kendaraan tronton tidak kuat menanjak sehingga berhenti di tengah jalan. Dari arah atas kemudian ada mobil Fuso yang memaksa turun melintas sehingga bagian bak kendaraan tersangkut dan menyebabkan akses jalan tertutup,” kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, akibat kejadian tersebut, kendaraan dari arah Bandar Lampung menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya sempat tidak dapat melintas. Personel Polsek Semaka kemudian melakukan patroli, pengaturan lalu lintas serta mengimbau pengendara untuk sementara waktu memutar balik karena kondisi tanjakan dinilai cukup berbahaya saat terjadi kemacetan.
Dalam penanganan di lokasi, dua personel Polsek Semaka yakni Bripka Rully Agung S dan Brigpol M. Fauzi, S.H. diterjunkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas serta membantu proses penanganan kendaraan yang mengalami kendala.
Pengamanan juga diperkuat oleh personel Polres Tanggamus yakni Aiptu Yudiwansyah (KBO Sat Intelkam), Aipda Hendra dan Aipda Rico dari Satlantas Polres Tanggamus.
Setelah dilakukan upaya penanganan, kendaraan tronton dan Fuso yang sebelumnya menghambat jalur berhasil digeser sehingga tidak lagi menutup badan jalan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB arus lalu lintas dari arah Bandar Lampung maupun Pesisir Barat sudah kembali berangsur normal. Personel masih tetap standby di lokasi untuk melakukan pengaturan serta mengimbau pengendara agar melintas secara hati-hati,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur tanjakan Kalisuwong yang dikenal cukup curam dan rawan terjadi kemacetan apabila kendaraan mengalami kendala. ( Widuri )

Continue Reading

Trending