LAMPUNGSELATAN, DNL : Ditengarai terkait dengan kerabat salah satu pejabat tinggi negara, Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) dinilai bak macan ompong, bahkan terkesan tutup mata dalam merespon ataupun menindaklanjuti terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu pasangan calon.
Dugaan pelanggaran oleh paslon itu diantaranya, pertama melanggar pasal 18 huruf g PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada yang menyebutkan : “Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
“Padahal sangat jelas, salah satu paslon dalam kampanye kegiatan lain tersebut menggelar pasar murah dengan komoditas berupa minyak goreng kemasan yang terindikasi ilegal. Karena menurut sejumlah peraturan dan perundang-undangan, bahwa yang namanya minyak goreng kemasan itu, wajib memiliki izin edar, label SNI, penyertaan Halal, Label keterangan produk dan juga Merk. Yang artinya, secara tegas dan jelas bahwa kampanye kegiatan lain tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Dewan Anak Adat Lampung Selatan, Andi Azis kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Pelanggaran kedua, terus dia, bahwa dalam kampanye kegiatan lain tersebut, komoditi yang diniagakan yakni minyak goreng kemasan kepada peserta kegiatan hanya bernilai Rp 2 ribu. Hal tersebut, menurut dia, melanggar pasal 66 ayat (4) PKPU nomor 13 tentang pemberian kepada peserta kampanye dalam bentuk barang berdasarkan nilai kewajaran.
“Masuk akal gak, minyak goreng yang dikemas dalam botol dengan ukuran 900 Ml-1000 Ml dijual dengan harga Rp2 ribu. Padahal di pasaran, harga minyak goreng kemasan dengan ukuran seperti itu berkisar Rp15-17 ribu. Kok sepertinya malah tutup mata. Mestinya sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dapat mengecek harga, dari harga pasaran sampai dijual dengan di pasar murah oleh lembaga atau instansi yang biasa melaksanakan pasar murah atau tebus murah itu, seperti Bulog, Dinas Perdagangan atau dinas instansi lainnya. Setidaknya dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau semurah-murahnya, separuh dari harga pasaran. Lah ini kok diparsitas harganya sangat jauh sekali,” imbuh warga Kecamatan Katibung ini.
Kemudian yang ketiga, masih kata Andi Azis, jika di dalam kampanye pasar murah atau tebus murah tersebut di beberapa kegiatannya, telah terjadi pelanggaran dengan tidak adanya transaksi jual-beli. Sembako berupa minyak goreng kemasan tersebut hanya dibagikan secara cuma-cuma oleh tim kampanye kepada peserta kampanye hanya dengan memperlihatkan KTP ataupun foto copy KTP ke pihak panitia dan kupon bergambar paslon.
“Meski di beberapa kasus beralasan bahwa, minyak goreng tersebut sudah dibayar oleh pihak-pihak tertentu, namun tetap tidak menghilangkan pelanggaran yang terjadi. Karena di dalam kampanye pasar murah itu sudah ditegaskan, tidak boleh terjadi pembagian komoditi secara gratis kepada peserta kampanye dengan dalih apapun,” tukasnya.
Menurut Andi Azis, Bawaslu Lamsel telah disumpah dengan kitab suci, seperti Al-Qur’an untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sambung dia, jangan karena faktor nyali yang ciut, menjadikan pihak bawaslu tidak dapat bekerja secara independen dan profesional.
“Jangan lah anda takut dengan manusia, walaupun setinggi apapun pangkat dan jabatannya. Takut lah kepada sang pencipta yang anda sebut pada saat anda dikukuhkan untuk menjalankan tugas ini. Ingat, amanah anda dicatat oleh yang maha kuasa dan dinanti oleh seluruh masyarakat yang berharap pilkada dapat berlangsung secara berkualitas,” kata Andi Azis.
Terakhir, Andi Azis menyarankan kepada Bawaslu Lamsel, mestinya dapat juga memeriksa pihak KPU Lampung Selatan terkait dengan pelaksanaan kampanye kegiatan lain yang dilaksanakan berupa pasar murah tersebut. Karena menurut Andi Azis, disyaratkan dalam PKPU 13, bahwa kampanye kegiatan lain tersebut berkoordinasi dengan pihak KPU.
“Periksa KPU, dalam berkoordinasi dengan pihak tim kampanye paslon, dalam melaksanakan kampanye kegiatan lain itu apakah sudah mengungkapkan secara detil, bahwa kegiatan tersebut harus sesuai dengan PKPU nomor 13. Seperti poin tidak boleh melanggar aturan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian batas harga kewajaran dan juga tidak boleh dibagikan secara gratis apapun dalihnya,” pungkas Andi Azis. (Rls)
Lampung Selatan,DailynewsLampung.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan mengirimkan 14 atlet untuk mengikuti seleksi atlet tingkat Provinsi Lampung sebagai persiapan menghadapi Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Seleksi tersebut akan berlangsung di Balai Solfian Akhmad, Kantor PWI Lampung, Bandarlampung, Minggu (5/7/2026).
Keikutsertaan para atlet menjadi bentuk keseriusan PWI Lampung Selatan dalam mendukung sekaligus membidik prestasi pada Porwanas 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.
Ketua PWI Lampung Selatan, , mengatakan status Lampung sebagai tuan rumah harus menjadi motivasi bagi insan pers untuk tidak hanya sukses dalam penyelenggaraan, tetapi juga berprestasi di arena pertandingan.
“Kami ingin menjadi bagian dari kemenangan Lampung sebagai tuan rumah. PWI Lampung Selatan memiliki banyak anggota yang mempunyai kemampuan dan potensi di berbagai cabang olahraga. Karena itu, kami optimistis dapat memberikan kontribusi bagi kontingen Lampung,” ujar Edwin di Gedung RA Tjindar Boemi, Sekretariat PWI Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Sebanyak 14 anggota PWI Lampung Selatan yang mengikuti seleksi yakni Sabda Fajar, Supradianto, Idho Mai Saputra, Ferdy Suryadi, Ahmad Dini Eka Saputra, Angga Prayoga, Alpandi, Samsul Fahrizal, Endri Gunawan, Raflan Siahaan, Sodugoan Sinaga, Yuda Pranata, Farihan, dan Alfian.
Mereka akan mengikuti seleksi pada enam cabang olahraga, yakni domino, catur, tenis meja, futsal, minisoccer, dan e-sport.
Edwin yang juga merupakan atlet e-sport sekaligus kapten tim PUBG Mobile PWI Lampung berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemampuan terbaik selama seleksi dan lolos memperkuat kontingen Lampung pada Porwanas 2027.
“Target kami tentu sebanyak mungkin atlet dari PWI Lampung Selatan dapat lolos. Saya berharap seluruh peserta tampil maksimal, menjaga sportivitas, dan menunjukkan kemampuan terbaiknya,” katanya.
Selain fokus pada pembinaan olahraga, PWI Lampung Selatan juga terus meningkatkan kualitas sumber daya wartawan. Edwin mengungkapkan, tiga anggota PWI Lampung Selatan dijadwalkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 9–10 Juli 2026.
Menurutnya, pembinaan olahraga dan peningkatan kompetensi profesi harus berjalan beriringan guna memperkuat kualitas dan profesionalisme wartawan.
“Kami berharap seluruh peserta UKW dapat dinyatakan kompeten sehingga semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme wartawan di PWI Lampung Selatan,” pungkasnya. (Red)
Medan, Dailynewslampung.com- 2 Juli 2026 — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Sidang Pleno dan Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar di Kota Medan, Kamis (2/7/2026).
Dalam sidang pleno tersebut, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Eri Cahyadi, menyampaikan sembilan rekomendasi hasil Rakernas XVIII APEKSI yang menjadi komitmen bersama pemerintah kota se-Indonesia. Rekomendasi itu mencakup penguatan kapasitas fiskal daerah, penataan kebijakan ASN, penguatan tata kelola program strategis nasional, percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah, transformasi pemerintahan digital, penguatan ketahanan lingkungan dan kota berkelanjutan, penguatan ekonomi lokal dan pembangunan inklusif, penguatan tata ruang dan kerja sama kewilayahan, serta penguatan advokasi hukum bagi pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut menjadi aspirasi bersama pemerintah kota kepada pemerintah pusat guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan berkelanjutan dan berdaya saing di daerah.
Rangkaian Rakernas XVIII APEKSI secara resmi ditutup oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan mewujudkan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Rakernas XVIII APEKSI menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat kolaborasi antardaerah, mendorong inovasi pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan berakhirnya Rakernas XVIII APEKSI, seluruh rekomendasi yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat pembangunan kota-kota di Indonesia agar semakin maju, tangguh, inklusif, dan berdaya saing. (Red)
Medan, Dailynewslampung.com — 2 Juli 2026 — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Festival Karnaval Nusantara dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (2/7).
Festival tersebut berlangsung meriah dengan parade budaya dari berbagai kota di Indonesia. Setiap delegasi menampilkan kekayaan adat, seni, dan tradisi daerah masing-masing sebagai wujud persatuan dalam keberagaman.
Kehadiran Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam festival ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus melestarikan budaya daerah sekaligus mempererat hubungan antarpemerintah kota di Indonesia.
Selain menjadi ajang pertunjukan budaya, Karnaval Nusantara juga memperkuat semangat kolaborasi antarwilayah dalam membangun kota yang maju, inklusif, dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, APEKSI diharapkan terus menjadi wadah sinergi pemerintah kota dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperkuat kebersamaan di tengah keberagaman budaya Indonesia.(Red)