Connect with us

Lampung Selatan

Bagi-Bagi Minyak Goreng Ala Zulhas Dukung Mantu Nyalon Bupati Begini Respon Elemen

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Soal bagi-bagi minyak goreng oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan Zulhas) ke seribuan tim sukses (Timses) desa bakal calon bupati Lampung Selatan, Egi Radityo Pratama (ERP) di SMA Kebangsaan Kecamatan Penengahan pada Jumat 6 September lalu, dinilai sejumlah elemen masyarakat telah terjadinya konflik kepentingan.

Bahkan dengan kewenangannya selaku penyelenggara negara, kegiatan Zulhas tersebut menjurus pada penyalahgunaan wewenang. Adalah Distrik Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan, melalui sekretarisnya Suherman mengungkapkan penilaian adanya masalah etika pejabat negara, ketika seorang Zulhas yang notabene merupakan ayah mertua dari bakal calon bupati ERP ‘bermain’ di minyak goreng untuk mendukung menantunya tersebut dalam kontestasi pilkada.

“Ketika minyak goreng yang akhirnya menjadi pilihan Zulhas dalam mendukung menantunya itu, maka dengan posisinya sebagai menteri perdagangan, publik secara nalar logika menilai ada sesuatu dengan minyak goreng yang memang menjadi kewenangan Zulhas selaku Menteri Perdagangan di bidang usaha minyak sawit,” ujar Suherman, Senin (16/09/2024).

Diungkap Suherman, berdasarkan investigasi langsung ke masyarakat, didapati minyak goreng yang dibagikan oleh Mendag Zulhas tersebut berupa minyak goreng kemasan botol ukuran 500 mili liter tanpa merk dan label apapun.

Dimana setiap 1 orang yang hadir dalam acara itu menerima 1 dus yang berisikan 10 botol minyak goreng. Menurut dia, ada 2 kemungkinan ketika diperhatikan bentuk fisik minyak goreng itu saat diterima oleh para timses tingkat desa yang kerap disebut Kordes.

“Ada 3 jenis minyak goreng yang ada di Indonesia, yang pertama tentunya minyak goreng kemasan premium dengan merk terkenal. Kedua minyak goreng kemasan sederhana dengan merk Minya Kita dan terakhir adalah minyak goreng curah. Yang pasti untuk yang pertama kita kesampingkan,” imbuhnya.

Untuk minyak goreng curah, terus Suherman, merupakan minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Minyak curah ini ialah produk turunan minyak kelapa sawit yang tidak murni.

Biasanya minyak goreng jenis ini hanya dijual di pasar tradisional dan tidak dijual di minimarket atau swalayan.

“Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual ke konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengertian minyak goreng curah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah,” ucap Suherman.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan merk MinyaKita, terus Suherman, adalah merk dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mulai diberlakukan pada 14 Agustus 2024 kemarin, MGR tersebut merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO (domestic market obligation).

“Permendag ini mengatur skema DMO minyak goreng rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita dan ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter,” ungkapnya.

Suherman curiga, minyak goreng kemasan botol plastik yang dibagikan oleh Mendag tersebut adalah MinyaKita. Namun untuk mengaburkan asal-muasal bahan pangan tersebut, maka dipilihlah MinyaKita dengan kemasan botol plastik, karena label dan merk tak melekat pada kemasan. Pada kemasan botol, merk hanya menempel dengan perekat pada ujungnya saja. Berbeda dengan kemasan plastik bantal dan karton (Pouch), merk dan label melekat pada kemasan.Namun demikian, sambung Suherman, untuk menelusuri asal-muasal minyak goreng tersebut bukanlah suatu masalah berat. Karena menurut Suherman, industri kelapa sawit saat ini telah mengintegrasikan sektor hulu-hilir industri sawit berbasis sistem digital.

Hal ini menjadikannya mudah diawasi dan mendorong transparansi penerapan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak kelapa sawit mentah dan produk turunan serta distribusi minyak goreng curah.Suherman menjelaskan, secara sistematis, Permendag nomor 18 itu mengatur tata kelola MGR meliputi program MGR, pendistribusian, HET, insentif, ketentuan pendaftaran produsen minyak dan skema DMO.

“Hulu hilir diatur secara sistematis. Dimulai dari produsen minyak goreng mendaftar Program MGR melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan menyampaikan estimasi produksi dan penyaluran RBDPL atau produk hasil fraksinasi.

Kemudian produsen mendaftarkan D1 (Distributor lini Pertama) dan atau BUMN Pangan dan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah),” jelasnya.

Dilanjutkan Suherman, produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini pertama (D1) atau BUMN Pangan dan distributor lini kedua (D2). Kemudian distributor kembali menyalurkan ke pengecer. Setiap masing-masing pihak, baik yang menyalurkan maupun disalurkan wajib melaporkan pendistribusian melalui SIMIRAH.

“Dan yang terakhir, setelah pengiriman MGR ke pengecer, maka pengecer harus melaporkan melalui SIMIRAH meliputi penerimaan MGR dan penjualan MGR kepada konsumen. Artinya, jika regulasi ini benar-benar berjalan, maka tak ada lagi ruang bagi pihak spekulan atau pihak berkepentingan lainnya untuk membeli atau menguasai minyak goreng DMO. Karena hulu hilir telah diatur secara sistematis,” ungkapnya.

“Maka akan menjadi aneh, jika ada pihak diluar pelaku usaha minyak kelapa sawit yang telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH tersebut, namun dapat menguasai ribuan liter minyak goreng. Apalagi penguasaan ribuan liter MinyaKita itu bukan dalam rangka pemenuhan tata kelola minyak goreng rakyat ataupun operasi pasar murah, tapi untuk kepentingan pencalonan pilkada,” tukas Suherman.

Kendati begitu, Suherman menyangsikan jika minyak goreng yang dibagikan tersebut merupakan minyak goreng curah. Dimana minyak goreng curah, dalam kapasitas seorang Menteri Perdagangan adalah minyak goreng ilegal, karena tanpa ada merk dan label hingga izin edar sesuai dengan regulasi yang mengatur terkait bahan pangan.

“Kalau itu minyak goreng curah, masa iya seorang Zulhas mau bagi-bagi minyak goreng yang dinilai kurang higienis. Apalagi dalam aturannya minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yang diitemukan ini sudah melanggar aturan karena dikemas dan tidak menyertakan merek,” tuturnya seraya mengatakan bahwa penjualan minyak goreng curah semestinya dikemas dengan plastik di depan konsumen. Minyak goreng curah tidak boleh dikemas tanpa merek dan izin edar.

Atas itu semua, Suherman berencana melaporkan Mendag Zulhas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlepas adanya kepentingan politik pada pilkada, Suherman menyatakan dengan terungkapnya masalah bagi-bagi minyak goreng ini dapat mengungkap tabir masalah yang lebih besar.

“Mau urusan pilkada, mau urusan politik terserah. Tapi disini saya bicara atas kepentingan masyarakat Indonesia atas kebutuhan akan minyak goreng yang patut diduga terjadinya penyimpangan. Pasti, dalam waktu dekat kami bakal ke gedung Merah Putih melaporkan indikasi ini ke lembaga antirasuah,” pungkasnya. (Rls)

Lampung Selatan

Dari Sampah Jadi Pengabdian: Dedikasi Tanpa Henti Muherwan Murod

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Bicara tentang tumpukan sampah kerap menjadi hal yang dihindari banyak orang. Terlebih lagi, harus berinteraksi dan berkutat setiap hari dengan limbah yang dianggap kotor dan menjijikkan.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Muherwan Murod, S.E., warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia justru menjadikan sampah sebagai bagian dari pengabdiannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Persampahan dan LB3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

Di tengah pekerjaan yang sering dijauhi, mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah (LB3) Kecamatan Bakauheni itu memilih berada di garis depan, memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.

Bagi pejabat Eselon III.b di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mengelola sampah bukan sekadar rutinitas, melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan demi menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.

“Ini sudah menjadi kewajiban. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dijalani,” ujar Muherwan bersama timnya saat ditemui dutanews.id ketika mengangkut sampah di wilayah Kecamatan Sidomulyo, belum lama ini.

Dedikasi Muherwan pun tidak mengenal waktu. Pada akhir pekan, yang umumnya menjadi waktu istirahat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tetap turun ke lapangan memastikan sampah di berbagai titik terangkut dengan baik.

Ia bahkan kerap mengemudikan dump truck secara langsung bersama tim kebersihan, menyisir jalan protokol hingga kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pengabdiannya semakin terlihat saat momentum bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Di saat banyak orang berkumpul bersama keluarga, Muherwan dan tim justru tetap siaga menjaga kebersihan Kota Kalianda.

“Pada malam takbiran kemarin, kami bersama puluhan petugas membersihkan sampah di jalan protokol dan sekitar kantor bupati hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.

Menurutnya, hari-hari besar menjadi tantangan tersendiri karena volume sampah meningkat signifikan. Meski demikian, ia dan tim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.

“Ini sudah menjadi konsekuensi pekerjaan kami. Saat Lebaran, sampah pasti meningkat, jadi kami harus lebih siaga,” tambahnya.

Di balik kerja keras tersebut, Muherwan juga harus menghadapi berbagai sorotan, termasuk pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Kendati demikian, ia memilih tetap fokus menjalankan tugas.

“Biarkan saja. Nanti akan terlihat sendiri apakah saya bekerja sungguh-sungguh atau tidak,” ujarnya dengan tenang.

Kisah Muherwan menjadi pengingat bahwa di balik sesuatu yang kerap dianggap kotor, terdapat dedikasi dan kerja tulus yang jarang terlihat. Mereka bekerja dalam senyap, namun menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat. (red)

Continue Reading

Lampung Selatan

Bupati Egi Raih TOP Pembina, PDAM Lamsel Ikut Harumkan Nama Daerah

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Perumda Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2026 kategori Bintang 4.

Penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan kinerja perusahaan daerah, tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Prestasi tersebut semakin lengkap dengan diraihnya penghargaan TOP Pembina BUMD 2026 oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, serta TOP CEO BUMD 2026 yang diberikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Jasa, Julianto.

Ketiga penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam acara puncak TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ajang TOP BUMD Awards merupakan penghargaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA). Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap kinerja, inovasi, serta kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BUMD, khususnya Perumda Air Minum Tirta Jasa.

“Alhamdulillah, ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran pengurus BUMD, khususnya PDAM di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Bupati Egi menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya, ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bekerja lebih baik dan lebih inovatif ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan optimal.

Pada tahun 2026, sebanyak 248 BUMD dan BLUD dari seluruh Indonesia mengikuti ajang ini, meningkat 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 218 BUMD dinyatakan mengikuti seluruh tahapan penilaian secara lengkap.

Sejak pertama kali digelar pada 2016, TOP BUMD Awards menjadi salah satu tolok ukur nasional dalam mendorong BUMD agar lebih profesional, inovatif, dan berdaya saing. (Red)

Continue Reading

Lampung Selatan

Aji Pulang dalam Kondisi Sakit, Bupati Egi Imbau Warga Waspada

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Ahmad Abi Ar-Razi (Aji), warga Lampung Selatan yang menjadi korban dugaan penipuan kerja kapal ikan di Merauke, Papua Selatan, akhirnya kembali ke kampung halamannya dalam kondisi sakit.

Aji tiba di Bandara Radin Inten II pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB setelah menjalani perjalanan panjang. Kepulangannya disambut keluarga dan didampingi Dinas Sosial Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, langsung mengunjungi kediaman keluarga Aji di Sukajadi, Kalianda, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi korban.

Dari pemeriksaan awal, Aji mengalami gangguan kesehatan berupa batuk berdahak, anemia, serta keluhan pada kaki yang membuatnya kesulitan berjalan. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan akan menurunkan tim medis untuk penanganan lanjutan.

Bupati Egi menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.

“Kita prihatin atas kejadian ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji pekerjaan yang belum pasti,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Aji diketahui berangkat ke Merauke setelah menerima tawaran kerja dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan. Namun, setibanya di lokasi, gajinya dipotong Rp4 juta untuk biaya transportasi, dan selama sekitar 10 bulan bekerja ia hanya menerima gaji di bulan pertama.

Ia juga mengaku harus bekerja hingga 24 jam dalam kondisi berat tanpa bayaran selama berbulan-bulan, yang berdampak pada kesehatannya.

Saat ini, Aji tengah menjalani pemulihan. Bupati Egi juga mendorongnya untuk melanjutkan pendidikan agar memiliki peluang kerja yang lebih baik di masa depan.

“Utamakan kesehatan dulu, lalu lanjutkan pendidikan minimal SMA,” pesan Egi.

Keluarga Aji menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan semua pihak yang telah membantu proses kepulangannya.

Aji berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan. (Red)

Continue Reading

Trending