Connect with us

Lampung Selatan

Bagi-Bagi Minyak Goreng Ala Zulhas Dukung Mantu Nyalon Bupati Begini Respon Elemen

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Soal bagi-bagi minyak goreng oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan Zulhas) ke seribuan tim sukses (Timses) desa bakal calon bupati Lampung Selatan, Egi Radityo Pratama (ERP) di SMA Kebangsaan Kecamatan Penengahan pada Jumat 6 September lalu, dinilai sejumlah elemen masyarakat telah terjadinya konflik kepentingan.

Bahkan dengan kewenangannya selaku penyelenggara negara, kegiatan Zulhas tersebut menjurus pada penyalahgunaan wewenang. Adalah Distrik Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan, melalui sekretarisnya Suherman mengungkapkan penilaian adanya masalah etika pejabat negara, ketika seorang Zulhas yang notabene merupakan ayah mertua dari bakal calon bupati ERP ‘bermain’ di minyak goreng untuk mendukung menantunya tersebut dalam kontestasi pilkada.

“Ketika minyak goreng yang akhirnya menjadi pilihan Zulhas dalam mendukung menantunya itu, maka dengan posisinya sebagai menteri perdagangan, publik secara nalar logika menilai ada sesuatu dengan minyak goreng yang memang menjadi kewenangan Zulhas selaku Menteri Perdagangan di bidang usaha minyak sawit,” ujar Suherman, Senin (16/09/2024).

Diungkap Suherman, berdasarkan investigasi langsung ke masyarakat, didapati minyak goreng yang dibagikan oleh Mendag Zulhas tersebut berupa minyak goreng kemasan botol ukuran 500 mili liter tanpa merk dan label apapun.

Dimana setiap 1 orang yang hadir dalam acara itu menerima 1 dus yang berisikan 10 botol minyak goreng. Menurut dia, ada 2 kemungkinan ketika diperhatikan bentuk fisik minyak goreng itu saat diterima oleh para timses tingkat desa yang kerap disebut Kordes.

“Ada 3 jenis minyak goreng yang ada di Indonesia, yang pertama tentunya minyak goreng kemasan premium dengan merk terkenal. Kedua minyak goreng kemasan sederhana dengan merk Minya Kita dan terakhir adalah minyak goreng curah. Yang pasti untuk yang pertama kita kesampingkan,” imbuhnya.

Untuk minyak goreng curah, terus Suherman, merupakan minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Minyak curah ini ialah produk turunan minyak kelapa sawit yang tidak murni.

Biasanya minyak goreng jenis ini hanya dijual di pasar tradisional dan tidak dijual di minimarket atau swalayan.

“Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual ke konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengertian minyak goreng curah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah,” ucap Suherman.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan merk MinyaKita, terus Suherman, adalah merk dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mulai diberlakukan pada 14 Agustus 2024 kemarin, MGR tersebut merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO (domestic market obligation).

“Permendag ini mengatur skema DMO minyak goreng rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita dan ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter,” ungkapnya.

Suherman curiga, minyak goreng kemasan botol plastik yang dibagikan oleh Mendag tersebut adalah MinyaKita. Namun untuk mengaburkan asal-muasal bahan pangan tersebut, maka dipilihlah MinyaKita dengan kemasan botol plastik, karena label dan merk tak melekat pada kemasan. Pada kemasan botol, merk hanya menempel dengan perekat pada ujungnya saja. Berbeda dengan kemasan plastik bantal dan karton (Pouch), merk dan label melekat pada kemasan.Namun demikian, sambung Suherman, untuk menelusuri asal-muasal minyak goreng tersebut bukanlah suatu masalah berat. Karena menurut Suherman, industri kelapa sawit saat ini telah mengintegrasikan sektor hulu-hilir industri sawit berbasis sistem digital.

Hal ini menjadikannya mudah diawasi dan mendorong transparansi penerapan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak kelapa sawit mentah dan produk turunan serta distribusi minyak goreng curah.Suherman menjelaskan, secara sistematis, Permendag nomor 18 itu mengatur tata kelola MGR meliputi program MGR, pendistribusian, HET, insentif, ketentuan pendaftaran produsen minyak dan skema DMO.

“Hulu hilir diatur secara sistematis. Dimulai dari produsen minyak goreng mendaftar Program MGR melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan menyampaikan estimasi produksi dan penyaluran RBDPL atau produk hasil fraksinasi.

Kemudian produsen mendaftarkan D1 (Distributor lini Pertama) dan atau BUMN Pangan dan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah),” jelasnya.

Dilanjutkan Suherman, produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini pertama (D1) atau BUMN Pangan dan distributor lini kedua (D2). Kemudian distributor kembali menyalurkan ke pengecer. Setiap masing-masing pihak, baik yang menyalurkan maupun disalurkan wajib melaporkan pendistribusian melalui SIMIRAH.

“Dan yang terakhir, setelah pengiriman MGR ke pengecer, maka pengecer harus melaporkan melalui SIMIRAH meliputi penerimaan MGR dan penjualan MGR kepada konsumen. Artinya, jika regulasi ini benar-benar berjalan, maka tak ada lagi ruang bagi pihak spekulan atau pihak berkepentingan lainnya untuk membeli atau menguasai minyak goreng DMO. Karena hulu hilir telah diatur secara sistematis,” ungkapnya.

“Maka akan menjadi aneh, jika ada pihak diluar pelaku usaha minyak kelapa sawit yang telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH tersebut, namun dapat menguasai ribuan liter minyak goreng. Apalagi penguasaan ribuan liter MinyaKita itu bukan dalam rangka pemenuhan tata kelola minyak goreng rakyat ataupun operasi pasar murah, tapi untuk kepentingan pencalonan pilkada,” tukas Suherman.

Kendati begitu, Suherman menyangsikan jika minyak goreng yang dibagikan tersebut merupakan minyak goreng curah. Dimana minyak goreng curah, dalam kapasitas seorang Menteri Perdagangan adalah minyak goreng ilegal, karena tanpa ada merk dan label hingga izin edar sesuai dengan regulasi yang mengatur terkait bahan pangan.

“Kalau itu minyak goreng curah, masa iya seorang Zulhas mau bagi-bagi minyak goreng yang dinilai kurang higienis. Apalagi dalam aturannya minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yang diitemukan ini sudah melanggar aturan karena dikemas dan tidak menyertakan merek,” tuturnya seraya mengatakan bahwa penjualan minyak goreng curah semestinya dikemas dengan plastik di depan konsumen. Minyak goreng curah tidak boleh dikemas tanpa merek dan izin edar.

Atas itu semua, Suherman berencana melaporkan Mendag Zulhas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlepas adanya kepentingan politik pada pilkada, Suherman menyatakan dengan terungkapnya masalah bagi-bagi minyak goreng ini dapat mengungkap tabir masalah yang lebih besar.

“Mau urusan pilkada, mau urusan politik terserah. Tapi disini saya bicara atas kepentingan masyarakat Indonesia atas kebutuhan akan minyak goreng yang patut diduga terjadinya penyimpangan. Pasti, dalam waktu dekat kami bakal ke gedung Merah Putih melaporkan indikasi ini ke lembaga antirasuah,” pungkasnya. (Rls)

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, Berbagi Kebahagiaan dengan 20 Anak Yatim Piatu

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Perayaan hari ulang tahun bukan sekadar tentang bertambahnya usia, tetapi juga menjadi momentum untuk berbagi dan menebar kepedulian.

Semangat itulah yang mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golongan Karya (Golkar) yang digelar DPD Golkar Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (20/10/2026).

Di tengah suasana sederhana di aula kantor DPD Golkar Lampung Selatan, kebahagiaan dibagikan kepada 20 anak yatim-piatu melalui kegiatan santunan. Momen tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial partai terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

Kegiatan tasyakuran itu dihadiri sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, jajaran pengurus DPD, pimpinan kecamatan, hingga pimpinan desa.

Ketua DPD Golkar Lampung Selatan, H. Agus Susanto, S.T., mengatakan peringatan HUT ke-62 tahun ini dilaksanakan secara sederhana dengan mengedepankan kegiatan sosial dan nilai kebersamaan.

Menurut Agus, rangkaian kegiatan diawali dengan ziarah ke makam pahlawan, dilanjutkan tasyakuran dan pemberian santunan kepada anak yatim-piatu.

“DPD Partai Golkar merayakan HUT ke-62 ini secara sederhana, yakni dengan ziarah ke makam pahlawan, tasyakuran, hingga memberikan santunan kepada 20 anak yatim-piatu,” ujar Agus.

Bagi Golkar Lampung Selatan, peringatan hari jadi tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial organisasi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat kepedulian sosial dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Kepedulian itu pun tidak berhenti pada kegiatan yang berlangsung di kantor DPD. Agus menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan kegiatan bakti sosial lanjutan yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2026 di Kecamatan Merbau Mataram.

Dalam kegiatan tersebut, Golkar Lampung Selatan berencana menggelar pasar murah, donor darah, serta sejumlah kegiatan sosial lainnya.

“Tidak hanya hari ini. Pada 31 Oktober nanti, di Merbau Mataram, kami juga akan melaksanakan pasar murah, donor darah, dan kegiatan sosial lainnya,” kata Agus, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Golkar Lampung Selatan berharap kehadirannya dapat dirasakan masyarakat tidak hanya melalui aktivitas politik, tetapi juga lewat aksi nyata yang menyentuh kehidupan sosial.

Di sisi lain, Agus juga menyampaikan target politik partainya untuk menghadapi pemilu mendatang. Ia optimistis Golkar Lampung Selatan mampu meningkatkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami optimistis menargetkan 10 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada pemilu mendatang,” tegasnya.

Peringatan HUT ke-62 ini menjadi momentum bagi Golkar Lampung Selatan untuk memadukan konsolidasi organisasi dengan kepedulian sosial. Di tengah target politik yang ingin dicapai, santunan kepada anak yatim-piatu dan rencana kegiatan sosial menjadi bagian dari upaya partai untuk terus hadir di tengah masyarakat. (Red)

Continue Reading

Featured

KADIN Lamsel Libatkan UMKM di Jambore American Jeep, Perluas Promosi Produk Lokal

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Selatan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Jambore American Jeep yang berlangsung di Grand Elty, Lampung Selatan, pada 16–18 Oktober 2026.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari program kerja 100 hari KADIN Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Ketua KADIN, dr. Mahirrokhman Difa, untuk mendorong promosi produk lokal sekaligus memperluas peluang usaha bagi pelaku UMKM.

Melalui kegiatan yang dihadiri komunitas pencinta otomotif tersebut, pelaku UMKM mendapat kesempatan memperkenalkan produk mereka kepada peserta dan pengunjung. Momentum ini juga diharapkan dapat membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal.

Partisipasi UMKM dalam Jambore American Jeep merupakan salah satu upaya KADIN Lampung Selatan untuk memanfaatkan berbagai kegiatan publik sebagai ruang promosi dan pengembangan usaha.

Selain menjadi ajang berkumpulnya komunitas otomotif, kegiatan tersebut berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.

Sinergi antara sektor otomotif, pariwisata, dan UMKM diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan promosi dan peluang penjualan produk lokal.

Melalui program kerja 100 hari, KADIN Lampung Selatan berupaya memperkuat peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan membangun kolaborasi dengan berbagai sektor.

Keterlibatan pelaku UMKM dalam Jambore American Jeep diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kesempatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di Kabupaten Lampung Selatan (Red)

Continue Reading

Featured

Ringankan Kerja Petani, Ruby Chairani Salurkan 9 Hand Traktor ke Lampung Selatan dan Tanggamus”

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com–  Dalam upaya mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani terus dilakukan melalui penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian. Anggota Komisi X DPR RI, Ruby Chairani Syiffadia, B.A. (Hons), M.Sc., menyerahkan sembilan unit hand traktor kepada sejumlah kelompok tani di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Bantuan tersebut diharapkan dapat mempermudah petani dalam mengolah lahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendorong peningkatan hasil pertanian.

Penyerahan bantuan turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Ali Wardana, S.E., serta Penjabat (Pj.) Kepala Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Sembilan unit hand traktor itu disalurkan kepada kelompok tani di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Kalianda, Penengahan, Sidomulyo, Tanjung Bintang, dan Natar di Kabupaten Lampung Selatan, serta Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi upaya Ruby dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya untuk mendukung kebutuhan petani.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelompok tani penerima.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby yang telah berjuang untuk masyarakat melalui aspirasi yang diperjuangkan. Saya berpesan kepada kelompok tani penerima agar bantuan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi para petani,” kata Wahrul.

Sementara itu, Ruby Chairani Syiffadia mengatakan, bantuan hand traktor tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap petani agar proses pengolahan lahan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, dukungan terhadap sektor pertanian perlu terus diperkuat agar produktivitas meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, para petani dapat lebih mudah dalam mengolah lahan pertanian. Petani mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di Lampung Selatan. Ini adalah bukti nyata kerja keras kami untuk masyarakat agar perekonomian dapat meningkat,” ujar Ruby.

Ia berharap keberadaan alat pertanian tersebut tidak hanya membantu mempercepat pekerjaan petani, tetapi juga mendukung peningkatan hasil panen dan memperkuat perekonomian keluarga.

Manfaat bantuan itu juga dirasakan kelompok tani dari luar Lampung Selatan. Ali Sabrani, perwakilan Kelompok Tani Serasan 1 dari Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterima kelompoknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby atas bantuan yang diberikan kepada kelompok tani kami. Bantuan ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan hasil pertanian,” kata Ali.

Penyaluran sembilan unit hand traktor tersebut diharapkan dapat membantu kelompok tani penerima mengoptimalkan pengolahan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian, baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Tanggamus.

Dengan dukungan sarana pertanian yang memadai, petani diharapkan dapat bekerja lebih efektif, meningkatkan hasil produksi, serta berkontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.(Red)

Continue Reading

Trending