Connect with us

Lampung Selatan

Bagi-Bagi Minyak Goreng Ala Zulhas Dukung Mantu Nyalon Bupati Begini Respon Elemen

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Soal bagi-bagi minyak goreng oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan Zulhas) ke seribuan tim sukses (Timses) desa bakal calon bupati Lampung Selatan, Egi Radityo Pratama (ERP) di SMA Kebangsaan Kecamatan Penengahan pada Jumat 6 September lalu, dinilai sejumlah elemen masyarakat telah terjadinya konflik kepentingan.

Bahkan dengan kewenangannya selaku penyelenggara negara, kegiatan Zulhas tersebut menjurus pada penyalahgunaan wewenang. Adalah Distrik Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan, melalui sekretarisnya Suherman mengungkapkan penilaian adanya masalah etika pejabat negara, ketika seorang Zulhas yang notabene merupakan ayah mertua dari bakal calon bupati ERP ‘bermain’ di minyak goreng untuk mendukung menantunya tersebut dalam kontestasi pilkada.

“Ketika minyak goreng yang akhirnya menjadi pilihan Zulhas dalam mendukung menantunya itu, maka dengan posisinya sebagai menteri perdagangan, publik secara nalar logika menilai ada sesuatu dengan minyak goreng yang memang menjadi kewenangan Zulhas selaku Menteri Perdagangan di bidang usaha minyak sawit,” ujar Suherman, Senin (16/09/2024).

Diungkap Suherman, berdasarkan investigasi langsung ke masyarakat, didapati minyak goreng yang dibagikan oleh Mendag Zulhas tersebut berupa minyak goreng kemasan botol ukuran 500 mili liter tanpa merk dan label apapun.

Dimana setiap 1 orang yang hadir dalam acara itu menerima 1 dus yang berisikan 10 botol minyak goreng. Menurut dia, ada 2 kemungkinan ketika diperhatikan bentuk fisik minyak goreng itu saat diterima oleh para timses tingkat desa yang kerap disebut Kordes.

“Ada 3 jenis minyak goreng yang ada di Indonesia, yang pertama tentunya minyak goreng kemasan premium dengan merk terkenal. Kedua minyak goreng kemasan sederhana dengan merk Minya Kita dan terakhir adalah minyak goreng curah. Yang pasti untuk yang pertama kita kesampingkan,” imbuhnya.

Untuk minyak goreng curah, terus Suherman, merupakan minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Minyak curah ini ialah produk turunan minyak kelapa sawit yang tidak murni.

Biasanya minyak goreng jenis ini hanya dijual di pasar tradisional dan tidak dijual di minimarket atau swalayan.

“Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual ke konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengertian minyak goreng curah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah,” ucap Suherman.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan merk MinyaKita, terus Suherman, adalah merk dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mulai diberlakukan pada 14 Agustus 2024 kemarin, MGR tersebut merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO (domestic market obligation).

“Permendag ini mengatur skema DMO minyak goreng rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita dan ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter,” ungkapnya.

Suherman curiga, minyak goreng kemasan botol plastik yang dibagikan oleh Mendag tersebut adalah MinyaKita. Namun untuk mengaburkan asal-muasal bahan pangan tersebut, maka dipilihlah MinyaKita dengan kemasan botol plastik, karena label dan merk tak melekat pada kemasan. Pada kemasan botol, merk hanya menempel dengan perekat pada ujungnya saja. Berbeda dengan kemasan plastik bantal dan karton (Pouch), merk dan label melekat pada kemasan.Namun demikian, sambung Suherman, untuk menelusuri asal-muasal minyak goreng tersebut bukanlah suatu masalah berat. Karena menurut Suherman, industri kelapa sawit saat ini telah mengintegrasikan sektor hulu-hilir industri sawit berbasis sistem digital.

Hal ini menjadikannya mudah diawasi dan mendorong transparansi penerapan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau DMO minyak kelapa sawit mentah dan produk turunan serta distribusi minyak goreng curah.Suherman menjelaskan, secara sistematis, Permendag nomor 18 itu mengatur tata kelola MGR meliputi program MGR, pendistribusian, HET, insentif, ketentuan pendaftaran produsen minyak dan skema DMO.

“Hulu hilir diatur secara sistematis. Dimulai dari produsen minyak goreng mendaftar Program MGR melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan menyampaikan estimasi produksi dan penyaluran RBDPL atau produk hasil fraksinasi.

Kemudian produsen mendaftarkan D1 (Distributor lini Pertama) dan atau BUMN Pangan dan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah),” jelasnya.

Dilanjutkan Suherman, produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini pertama (D1) atau BUMN Pangan dan distributor lini kedua (D2). Kemudian distributor kembali menyalurkan ke pengecer. Setiap masing-masing pihak, baik yang menyalurkan maupun disalurkan wajib melaporkan pendistribusian melalui SIMIRAH.

“Dan yang terakhir, setelah pengiriman MGR ke pengecer, maka pengecer harus melaporkan melalui SIMIRAH meliputi penerimaan MGR dan penjualan MGR kepada konsumen. Artinya, jika regulasi ini benar-benar berjalan, maka tak ada lagi ruang bagi pihak spekulan atau pihak berkepentingan lainnya untuk membeli atau menguasai minyak goreng DMO. Karena hulu hilir telah diatur secara sistematis,” ungkapnya.

“Maka akan menjadi aneh, jika ada pihak diluar pelaku usaha minyak kelapa sawit yang telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH tersebut, namun dapat menguasai ribuan liter minyak goreng. Apalagi penguasaan ribuan liter MinyaKita itu bukan dalam rangka pemenuhan tata kelola minyak goreng rakyat ataupun operasi pasar murah, tapi untuk kepentingan pencalonan pilkada,” tukas Suherman.

Kendati begitu, Suherman menyangsikan jika minyak goreng yang dibagikan tersebut merupakan minyak goreng curah. Dimana minyak goreng curah, dalam kapasitas seorang Menteri Perdagangan adalah minyak goreng ilegal, karena tanpa ada merk dan label hingga izin edar sesuai dengan regulasi yang mengatur terkait bahan pangan.

“Kalau itu minyak goreng curah, masa iya seorang Zulhas mau bagi-bagi minyak goreng yang dinilai kurang higienis. Apalagi dalam aturannya minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yang diitemukan ini sudah melanggar aturan karena dikemas dan tidak menyertakan merek,” tuturnya seraya mengatakan bahwa penjualan minyak goreng curah semestinya dikemas dengan plastik di depan konsumen. Minyak goreng curah tidak boleh dikemas tanpa merek dan izin edar.

Atas itu semua, Suherman berencana melaporkan Mendag Zulhas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlepas adanya kepentingan politik pada pilkada, Suherman menyatakan dengan terungkapnya masalah bagi-bagi minyak goreng ini dapat mengungkap tabir masalah yang lebih besar.

“Mau urusan pilkada, mau urusan politik terserah. Tapi disini saya bicara atas kepentingan masyarakat Indonesia atas kebutuhan akan minyak goreng yang patut diduga terjadinya penyimpangan. Pasti, dalam waktu dekat kami bakal ke gedung Merah Putih melaporkan indikasi ini ke lembaga antirasuah,” pungkasnya. (Rls)

Featured

Samsat Lampung Selatan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Samsat Lampung Selatan resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digelar serentak di seluruh Provinsi Lampung, Selasa (2/6/2026). Launching dipusatkan di Samsat I Kalianda dan Samsat I Rajabasa.

Kepala UPT Samsat Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai tahap pertama pelaksanaan.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar Cinthia.

Ia menjelaskan, selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan serta balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan mengurus balik nama kendaraan dengan berbagai kemudahan administrasi.

“Semoga program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Wahidin Amin, M.Si, mengatakan program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Gubernur memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Manfaatkan program ini sebaik mungkin,” ujar Wahidin.

Menurutnya, kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak serta kemudahan proses balik nama kendaraan akan membantu masyarakat mengurangi beban biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala.

Ia juga mengajak masyarakat Lampung Selatan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Selatan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.

Wahidin menambahkan, pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan daerah.

Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD II Samsat Kalianda, Polres Lampung Selatan, PT Jasa Raharja, serta Forkopimda yang terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.(Red)

Continue Reading

Featured

DPRD Lampung Selatan Dukung Kepemimpinan Baru BGN, Optimistis Program MBG Kian Optimal

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan dukungan penuh atas pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan ditunjuknya Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Menurut Erma, pergantian kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kelembagaan agar program-program strategis nasional berjalan lebih optimal, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mendukung penuh kepemimpinan Ibu Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Semoga dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, beliau dapat melanjutkan serta menyempurnakan program-program yang telah berjalan, terutama Program Makan Bergizi Gratis yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat,” ujar Erma Yusneli, Rabu (3/6/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dadan Hindayana atas dedikasi dan kontribusinya selama memimpin BGN dalam membangun fondasi program pemenuhan gizi nasional.

Erma menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dunia pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Program MBG adalah investasi besar bagi masa depan generasi Indonesia. Karena itu, kami berharap kepemimpinan baru di BGN dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya semakin tepat sasaran, berkualitas, dan mampu meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia,” tambahnya.

Diketahui, Presiden RI menunjuk Naniek S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana setelah dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan lembaga tersebut. Sebelum menjabat Kepala BGN, Naniek diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

DPRD Lampung Selatan berharap pergantian kepemimpinan tersebut dapat semakin memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya semakin luas bagi peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia. (Red)

Continue Reading

Featured

Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Bupati Egi Optimistis Program MBG Kian Efektif

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menunjuk Nanik S. Deyang menggantikan Dadan Hindayana.

Menurut Egi, pergantian pimpinan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo tentu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Ini semua demi memastikan program pemerintah berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujar Egi, Rabu (3/6/2026).

Egi menilai, BGN memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, dirinya berharap kepemimpinan baru di tubuh BGN mampu menghadirkan energi segar, inovasi, serta peningkatan kinerja kelembagaan agar program-program pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

“Kami di daerah siap mendukung berbagai langkah perbaikan dan inovasi yang dilakukan BGN. Fokus kami adalah memastikan program-program tersebut, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Lampung Selatan, dapat sukses terlaksana,” kata Egi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh program gizi nasional dapat terealisasi secara maksimal di lapangan. (Red)

Continue Reading

Trending