Connect with us

Hukum

Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap

Published

on

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertanggal 16 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Haiyun (54), seorang wiraswasta warga Pekon Tanjung Heran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku inisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya,” kata Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan seekor ayam jantan dewasa jenis Bangkok Birma berwarna merah hitam ke dalam kandang yang berada di samping rumahnya.

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal mengambil ayam tersebut dari dalam kandang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. ( Widuri )

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi, diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.
“Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo, Satu Rekan Masuk DPO

Published

on

By

TANGGAMUS – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa seekor burung jalak suren yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditangkap inisial HN (46) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu UPT di wilayah Kecamatan Wonosobo, sementara satu rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 7 Juni 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Ia kehilangan seekor burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman depan rumah.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur dan mendapati burung kesayangannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak berada di tempat semula.
Ketika memeriksa sekitar rumah, korban menemukan sebuah bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial HN, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Iptu Primadona Laila, Selasa 9 Juni 2026.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku HN mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyengget atau mengait sangkar burung menggunakan bambu sepanjang 10 meter. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN dengan nilai Rp300 ribu.
“Pelaku mengaku menjual burung curian kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Usai mengamankan HN, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara tersebut,  turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolsek menambahkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses oleh Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
“Pelaku merupakan residivis kasus curat burung di wilayah Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Widuri )

Continue Reading

Hukum

Diduga Tipu Warganya’ Kakon Bulok di tetapkan Sebagai tersangka 

Published

on

By

Tanggamus ‘ DNL :  Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta, Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus inisial EI (36), kembali tersandung perkara serupa. Kali ini, ia diduga menipu seorang warga yang berprofesi sebagai pengusaha BRI-Link hingga mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
Kasus tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pugung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/IX/2025/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TGMS/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 September 2025.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan, perkara bermula pada 3 Desember 2024 saat tersangka mendatangi usaha BRI-Link di Suka Agung Barat milik korban, Muhammad Anggi Ambri Nugraha.
Menurut hasil penyidikan, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas namanya sendiri dengan alasan dana miliknya masih dalam perjalanan. Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan kunci mobil yang dibawanya sebelum pergi meninggalkan lokasi.
“Korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan tersangka karena percaya dengan keterangan yang disampaikan,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.H., M.H., Sabtu (6/6/2026).
Tak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta tambahan transfer sebesar Rp1 juta. Saat itu tersangka berjanji akan melunasi seluruh uang yang dipinjam bersamaan dengan pembayaran sebelumnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan malah tersangka meminta orang mengambil mobil yang dititipkan dengan dalih akan mencairkan uang. Tetapi uangnya tetap tidak dibayar.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pugung. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim menduga tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan uang.
Modus yang digunakan adalah memberikan serangkaian kata-kata yang membuat korban percaya sehingga bersedia menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transaksi BRI-Link masing-masing senilai Rp5 juta dan Rp1 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada April 2026. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Tim Tekab 308 Presisi mendatangi kediamannya dan membawanya ke Polsek Pugung untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan EI sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Trending