Connect with us

Tak Berkategori

Migor Curah Beredar Masif di Lampung Selatan

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Minyak goreng (migor) dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek beredar secara masif dan struktur di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Usut punya usut, migor yang bahkan tanpa ada izin secara resmi dari pihak terkait tersebut sudah dimiliki sejumlah warga Kecamatan Tanjung Sari tanpa diketahui siapa penanggungjawabnya.

Penelusuran dilapangan, Sabtu (21/09/2024), tepatnya di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari, sejumlah warga desa setempat yang enggan namanya di publish mengatakan, tiap rumah mendapatkan 1 botol migor dari oknum yang membagikan.

“Satu-satu tiap orang mas dapetnya, berikut kaos .” kata salah satu warga penerima migor itersebut seraya mengaku migor tersebut dibagikan Marino mantan Kades Wonodadi.

Sementara dalam vidio berdurasi 56 detik yang beredar di masyarakat, pria yang diketahui bernama Marino sedang membagikan migor botolan tanpa merek dan tidak berlebel kepada sejumlah warga Wonodadi. Pada Vidio tersebut, Marino juga mengaku tim sukses Egi-Syaiful mengajak warga setempat untuk memilih Radityo Egi jadi Bupati Lampung Selatan.

Ironisnya, minyak goreng yang dibagikan ke warga dari salah satu calon bupati yang merupakan menantu Zulkifli Hasan untuk mendukung pasangan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Syaiful melalui tim suksesnya, diduga minyak curah tanpa merek, tidak ada nomor daftar dari Depkes dan parahnya tidak berlebel halal.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 21/MDAG/PER/3/2015 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80/M-DAG/PER/ 10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan mentri perdangan tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Dijelaskan pada pasal 2 produsen, pengemas , pelaku usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng kepada kosumen wajib menggunakan kemasan. Pasal 3 nomor 1 Kemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib menggunakan bahan yang tara pangan dan tidak membahayakan manusia serta dilengkapi dengan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada peristiwa tersebut menjadi pertanyaan kalangan publik dalam peraturan Permendagri Nomor 20/m-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan/ jasa serta Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011.

Berikut adalah beberapa syarat kemasan pangan yang baik menurut BPOM:

Kemasan tidak beracun dan tidak meninggalkan residu pada makanan dan minuman.

Kemasan mampu menjaga bentuk, rasa, kebersihan, dan gizi makanan.

Senyawa beracun dari kemasan tidak boleh berpindah ke makanan yang dikemas.

Bentuk, ukuran, dan jenis kemasan harus efektif. (Rls)

Hukum

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Published

on

By

Tanggamus -DNL :  Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus penodongan.
Satu pelaku utama berhasil diamankan setelah sempat buron bernama Farizy warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Tjasudin, S.H., mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan penyelidikan intensif dan pencarian sehingga diperoleh informasi tersangka berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.14 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.
Kapolsek menyebut, saat menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa diduga sebagai alat kejahatan.
“Dari tangan tersangka turut diamankan dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban merupakan anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga Pekon Sridadi.
Saat itu korban bersama rekan-rekannya tengah bermain handphone di teras rumah warga. Tidak lama kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Salah satu pelaku yang dikenal korban meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon keluarganya. Namun, situasi berubah ketika rekan pelaku meminta agar segera pergi sambil menodongkan sebilah senjata tajam.
“Pelaku kemudian melarikan diri membawa satu unit handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan serupa. (Widuri)

Continue Reading

Tak Berkategori

Perkuat Administrasi Digital, Pesawaran Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Published

on

Pesawaran, dailynewslampung –  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Desk Aplikasi Srikandi bagi admin perangkat daerah se-Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, M. Rinaldo Arbarino, S.I.Kom., pada Senin (23/2/2026). Bimtek berlangsung di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran.

Bimtek implementasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) ini merupakan kegiatan lanjutan yang ditujukan bagi perangkat daerah yang belum memiliki akun Srikandi. Tercatat masih terdapat 8 dinas, 1 RSUD, 10 bagian, dan 11 kecamatan yang belum memiliki akun.

Pada hari pelaksanaan sesuai jadwal undangan, terdapat lima perangkat daerah yang mengikuti kegiatan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Perikanan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan mulai dari proses pembuatan akun hingga praktik langsung pembuatan surat melalui aplikasi Srikandi. Bimtek ini difokuskan pada penguatan pemahaman teknis serta optimalisasi penggunaan aplikasi dalam mendukung tata kelola administrasi persuratan berbasis digital.

M. Rinaldo Arbarino menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut hingga pertengahan Maret 2026, menyesuaikan dengan jadwal undangan bagi perangkat daerah, kecamatan, dan bagian yang telah ditetapkan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat mengimplementasikan aplikasi Srikandi secara optimal, guna mewujudkan tertib arsip serta tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya. (Red)

Continue Reading

Tak Berkategori

Satpol PP Bandar Lampung Awasi Titik Rawan dan Tertibkan Pasar Tumpah

Published

on

DAILYNEWSLAMPUNG – BANDAR LAMPUNG : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung terus melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak muda, guna mencegah kenakalan remaja serta gangguan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Kampung Baru, sekitar Kantor Kecamatan Enggal, Jalan Pengadilan Tinggi, hingga wilayah Kedaton.

Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul remaja, terutama pada malam hari, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Meskipun tidak ada penerapan jam malam, kami tetap mengimbau orang tua agar mengawasi pergerakan anak-anaknya. Jika mereka berada di luar rumah lebih dari tengah malam, orang tua harus mengetahui tujuan dan lokasi mereka,” ujar Rizky, Rabu (18/2). Selain pengawasan terhadap aktivitas remaja, Satpol PP juga mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha yang berjualan di pinggir jalan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk keberadaan pasar tumpah di sejumlah wilayah.

Beberapa pasar tumpah yang menjadi fokus pengawasan di antaranya berada di kawasan Semep, Gintung, dan Bambu Kuning. Keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan kerap menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat. “Kami akan mengintensifkan patroli di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pedagang yang berjualan hingga menghalangi jalan dan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Untuk mendukung pengawasan di lapangan, Satpol PP juga telah menempatkan sejumlah personel di titik-titik tertentu. Jika diperlukan, jumlah petugas akan ditambah guna memperkuat pengamanan dan penertiban.

Terkait rencana penertiban di kawasan Jalan Pisang dan Jalan Agus Salim, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.

“Koordinasi dengan Dishub terus kami lakukan untuk memastikan penertiban di jalan-jalan yang rawan macet serta menjaga ketertiban di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung,” tutup Rizky. (DNL/Ma)

Continue Reading

Trending