Connect with us

Featured

Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik di Lamsel

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Pasca terbitnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dapat merubah peta politik di Lampung Selatan dalam menentukan bakal pasangan calon. Bahkan sejumlah bakal calon yang tidak terakomodir oleh hegemoni parpol dapat diusung oleh gabungan parpol peserta pemilu non parlemen dan parlemen.

Pada awalnya, sejumlah kandidat populis sempat digadang-gadang untuk maju dalam kontestasi pilkada Lampung Selatan 2024. Seperti Melinda Zuraida putri dari Zulkifli Anwar (Partai Demokrat) dan Hendry Rosyadi (eks Ketua DPRD Lamsel). Namun terganjal dengan massif-nya hegemoni elit parpol mengusung salah satu bakal calon.

Diketahui, sejumlah parpol telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung paslon pada pilkada 2024.

Seperti PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem untuk bakal paslon Egi – Saiful.

Kemudian ada PDIP dan PKS untuk bakal paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman).

Sementara, 2 parpol peserta pemilu memiliki wakil di parlemen seperti Demokrat dan Golkar dikabarkan belum mengeluarkan keputusan untuk mengusung salah satu bakal paslon.

Sementara, Ketua DPC Partai Garuda Lampung Selatan, Zulhaidir menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut dia, partai Garuda bakal segera melakukan konsolidasi untuk menyikapi putusan MK tersebut.

“Partai Garuda segera lakukan konsolidasi, apakah bakal gabung dengan koalisi yang telah terbentuk atau bakal bentuk poros baru dengan mengusung bakal calon sendiri bersama dengan gabungan parpol non parlemen lainnya,” ucap dia, Selasa 20 Agustus 2024.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Lampung Selatan Joko Purnomo S.Pd mengatakan, putusan MK Nomor 60 tersebut membuktikan alam demokrasi di Indonesia masih baik dan sehat. Karena kata Joko, sesuai konstitusi, selaku parpol peserta pemilu memiliki hak untuk turut andil dalam menentukan pemimpin di daerah.

“Partai Hanura menyambut baik putusan MK tersebut, namun kita tetap konsisten dengan putusan kami untuk mendukung dan mengusung Hi Nanang Ermanto sebagai calon Bupati Lampung Selatan 2024,” imbuh Joko seraya mengatakan bukti nyata Nanang Ermanto yang menjadi alasan utama Partai Hanura mendukung kandidat petahana.

Untuk sekedar diketahui, dengan keputusan MK tersebut berimplikasi dengan dibolehkannya partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Lampung Selatan dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berikut suara sah Partai hasil pemilu DPRD Lampung Selatan 2024 :

1.Gerindra 112.596,

2.PDI Perjuangan111.824,

3.PAN 66.740,

4.PKB 58.932,

5.Golkar 54.749,

6.Demokrat 50.947,

7.PKS 49.923,

8.Nasdem 37.602,

9.PPP 12.455,

10.Perindo 11.128,

11.Garuda 4.742,

12.PSI 3.904,

13.Hanura 3.614,

14.Buruh 2.261,

15.Gelora 2.216,

16.Ummat 1.245,

17.PKN 701,

18.PBB 548.

Total : 585.857 suara

Rincian :

Suara parpol miliki kursi : 543. 313

Suara parpol non kursi: 42. 544

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 apakah sudah bisa dilaksanakan dalam tahap pilkada 2024, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.

“Karena ini baru diputuskan, kami masih nunggu arahan dari KPU RI bang. Yang pasti sesuai mekanisme yang berlaku, apalagi ini kan berlaku untuk seluruh pilkada di Indonesia,” tutur Ansurasta Razak.

(Rls)

Bandarlampung

Pemkot Bandar Lampung Tanggung Penuh Biaya Pendidikan 102 Siswa SMA Siger yang Dipindahkan ke Sekolah Swasta

Published

on

Bandar Lampung , Dailynewslampung– Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan tetap menanggung biaya pendidikan 102 siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang dipindahkan ke sejumlah SMA swasta di Kota Bandar Lampung.

Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengatakan proses pemindahan siswa dilakukan oleh yayasan dengan fasilitasi serta kerja sama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.

“Biaya sekolah anak-anak tersebut yang telah pindah ke SMA yang dituju tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Upaya ini dilakukan agar para siswa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Khaidarmansyah, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda tetap berkomitmen melanjutkan upaya pengurusan izin operasional sekolah. Hal itu dilakukan agar yayasan dapat kembali menampung siswa dari keluarga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan tingkat SMA.

Menurutnya, dari 30 persyaratan yang harus dipenuhi untuk perizinan operasional, yayasan saat ini hanya terkendala kepemilikan aset berupa tanah dan gedung sekolah atas nama yayasan.

“Dari 30 persyaratan, kami hanya belum memiliki aset berupa tanah dan gedung sekolah sendiri atas nama yayasan. Insya Allah akan segera terwujud,” katanya.

Khaidarmansyah menambahkan, pendirian SMA Siger Prakarsa Bunda merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan menengah secara gratis.

Selain meningkatkan angka partisipasi sekolah, program itu juga diharapkan mampu menekan kesenjangan pendidikan di tengah masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang berbeda. (Red)

Continue Reading

Bandarlampung

PWI Lampung Mulai Bentuk Panitia HPN dan Porwanas 2027, Siap Sukseskan Dua Agenda Nasional

Published

on

Bandar lampung, Dailynewslampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mulai melakukan persiapan awal sebagai tuan rumah dua agenda nasional bergengsi, yakni Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Langkah tersebut ditandai dengan rapat pembentukan panitia besar yang dipimpin Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, di Aula Balai Solfian Akmal, Kamis (4/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri seluruh pengurus harian PWI Lampung, pengurus PWI dari 15 kabupaten/kota se-Lampung, serta pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lampung.

Dalam arahannya, Wirahadikusumah menegaskan bahwa pembentukan panitia sejak dini menjadi langkah penting mengingat Lampung akan menjadi tuan rumah dua event nasional dalam tahun yang sama.

“Ini hajat terbesar PWI. Apalagi HPN dan Porwanas dilaksanakan dalam tahun yang sama. Karena itu rapat pembentukan panitia ini sangat menentukan keberhasilan kita ke depan,” kata Wirahadikusumah.

Ia menekankan pentingnya penyusunan struktur kepanitiaan yang efektif dan terukur agar tidak terjadi tumpang tindih tugas. Menurutnya, setiap personel harus ditempatkan sesuai kapasitas dan bidang kerjanya masing-masing guna memastikan seluruh persiapan berjalan optimal.

“Jangan sampai ada panitia yang memegang tugas ganda. Kita harus pilah dengan baik karena target kita jelas, yakni sukses penyelenggaraan dan sukses sebagai tuan rumah,” ujarnya.

Selain itu, Wirahadikusumah mengajak seluruh anggota PWI Lampung untuk memiliki rasa tanggung jawab bersama terhadap penyelenggaraan HPN dan Porwanas 2027. Ia menilai kedua agenda tersebut bukan hanya kegiatan organisasi, tetapi juga momentum bagi Lampung untuk menunjukkan kapasitasnya sebagai penyelenggara kegiatan berskala nasional.

“Kita bukan tamu, tapi tuan rumah. Kita bukan mau dilayani, tetapi melayani. Karena itu seluruh anggota PWI harus terlibat dan memiliki semangat yang sama untuk menyukseskan kegiatan ini,” tegasnya.

Rapat juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan terkait konsep penyelenggaraan, kebutuhan kepanitiaan, serta strategi pelayanan bagi ribuan peserta dan tamu yang diperkirakan hadir dari seluruh Indonesia.

Sebagai tuan rumah, Lampung diproyeksikan menjadi pusat perhatian insan pers nasional. Selain dihadiri delegasi PWI dari berbagai provinsi, HPN dan Porwanas 2027 juga diperkirakan akan menghadirkan pejabat pemerintah, tokoh nasional, pelaku industri media, hingga atlet wartawan dari berbagai daerah.

Melalui persiapan yang matang sejak sekarang, PWI Lampung berharap penyelenggaraan kedua agenda nasional tersebut dapat berjalan sukses sekaligus menjadi sarana promosi potensi daerah, mulai dari sektor pariwisata, budaya, hingga ekonomi lokal.(Red)

Continue Reading

Featured

Samsat Lampung Selatan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Samsat Lampung Selatan resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digelar serentak di seluruh Provinsi Lampung, Selasa (2/6/2026). Launching dipusatkan di Samsat I Kalianda dan Samsat I Rajabasa.

Kepala UPT Samsat Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai tahap pertama pelaksanaan.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan mudah,” ujar Cinthia.

Ia menjelaskan, selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan serta balik nama kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan mengurus balik nama kendaraan dengan berbagai kemudahan administrasi.

“Semoga program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Wahidin Amin, M.Si, mengatakan program keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Gubernur memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Manfaatkan program ini sebaik mungkin,” ujar Wahidin.

Menurutnya, kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak serta kemudahan proses balik nama kendaraan akan membantu masyarakat mengurangi beban biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala.

Ia juga mengajak masyarakat Lampung Selatan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Selatan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan daerah,” ucapnya.

Wahidin menambahkan, pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan daerah.

Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD II Samsat Kalianda, Polres Lampung Selatan, PT Jasa Raharja, serta Forkopimda yang terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.(Red)

Continue Reading

Trending