Connect with us

Hukum

Tim Tekab 308 Presisi polres tanggamus berhasil Tangkap dua pria Diduga Lakukan Persetubuhan anak di bawah umur

Published

on

Tanggamus – DNL :  Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talang Padang melibatkan korban tunggal, seorang pelajar perempuan berinisial ACP yang baru berusia 14 tahun.
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada hari yang sama, Senin (1/12/2025).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua Laporan Polisi yang masuk.
Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda. Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.
“Peristiwa persetubuhan yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo,” kata AKP Khairul Yasin, Selasa 2 Desember 2025.
Kasat menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban.
Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri.
Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya.
“Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah, S.H., selaku Kateam Opsnal, bergerak cepat. MBA berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang.
“Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau,” jelasnya.
Kasat menyebut, setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua. Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
“Tersangka YA berhasil ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talang Padang,” ujarnya.
Kasat membeberkan, pengungkapan kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Bermula kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda.
Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh YA sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya baru menginjak 9 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat, 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang.
Korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus Yoga Arosid meliputi satu potong sweater kotak-kotak warna merah muda dan pakaian dalam.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan interogasi. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua kasus ini hingga ke meja hijau seraya mengingatkan seluruh orang tua di Tanggamus.
“Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa,” tutupnya. (Rizal)

Featured

Sentuhan Kemanusiaan untuk Mbah Mujiran, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial bagi Tahanan Restorative Justice

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Semangat pemasyarakatan yang humanis kembali ditunjukkan Lapas Kelas IIA Kalianda melalui penyaluran bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum restorative justice, Senin (25/5).

Bantuan sosial tersebut diberikan kepada Mujiran (71), warga yang saat ini menjalani proses hukum, sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kemanusiaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama jajaran Lapas Kalianda. Program itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, peduli, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, mulai dari pihak Kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, pihak PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung Selatan, hingga awak media.

Kehadiran berbagai pihak itu menjadi simbol sinergi bersama dalam mendukung pendekatan hukum yang mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, mengatakan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga harus hadir memberikan dukungan moral dan kepedulian sosial.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Beni.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kalianda berharap nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum dapat terus diperkuat, sehingga pemasyarakatan benar-benar hadir membawa manfaat bagi masyarakat. (Red)

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Penganiayaan, Seorang Tersangka Diamankan

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim juga mengamankan seorang tersangka berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri inisial HS (40) serta istri korban, IM (27), menggunakan pisau garpu.
Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita barang bukti berupa satu buah pisau garpu, satu buah sarung pisau garpu, satu kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Rabu 13 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut. Tak lama kemudian pelaku datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya terjadi antara pelaku, korban, dan istri korban.
Dalam pembicaraan tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga situasi memanas. Tersangka kemudian diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam. Sementara korban IM mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat berusaha melerai.
Selain itu, ibu korban bernama ZH yang mencoba menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Namun ZH tidak mengalami luka.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pisau garpu beserta sarungnya yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Featured

Bupati Egi Pastikan “Hallo Lamsel” Mudah Diakses Seluruh Warga Lampung Selatan

Published

on

Lampung Selatan, DailyNewsLampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tengah mempersiapkan peluncuran layanan pengaduan digital “Hallo Lamsel” yang dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa layanan tersebut harus sederhana dan ramah pengguna (user-friendly) agar tidak menyulitkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun aspirasi.

Rencana peluncuran “Hallo Lamsel” dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Egi bersama jajaran pemerintah kabupaten secara hybrid, Kamis (4/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Egi secara khusus meminta para camat memberikan masukan terkait kemudahan penggunaan layanan, terutama bagi masyarakat di wilayah kecamatan yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman terhadap teknologi digital.

“Para camat perhatikan, saya minta tanggapan. Kira-kira masyarakat di kecamatan, khususnya yang mungkin kurang paham teknologi, apakah mudah menggunakan layanan ini,” ujarnya.

Egi juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum layanan resmi diluncurkan.

Menurutnya, uji coba perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan sistem berjalan optimal dan sesuai kebutuhan pengguna.

“Sebelum launching, harus dipastikan sekali kalau layanan digital Hallo Lamsel ini bisa berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat. Rancang se-user-friendly mungkin,” tegasnya.

Melalui “Hallo Lamsel”, Pemkab Lampung Selatan berupaya menghadirkan sistem pengaduan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.

Salah satu keunggulan layanan ini adalah kemudahan akses melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup mengirim pesan “Hallo” ke nomor layanan, kemudian sistem akan merespons secara otomatis dan memandu pengguna dalam menyampaikan laporan.

Alur pengaduan dibuat sederhana. Pengguna hanya perlu memilih jenis layanan, mengisi nama, menjelaskan kejadian, serta mengunggah bukti foto jika tersedia. Setelah itu, sistem akan menampilkan ringkasan laporan untuk dikonfirmasi sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor tiket serta tautan untuk memantau perkembangan penanganan secara berkala. Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan sistem ini terhubung langsung dengan masing-masing perangkat daerah, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Hal ini memungkinkan komunikasi dua arah antara masyarakat dan instansi terkait berlangsung lebih cepat dan efektif.

Selain itu, seluruh laporan akan terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipantau secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Data laporan, baik yang telah selesai, sedang diproses, maupun yang mengalami kendala, dapat diakses untuk memastikan transparansi dan efektivitas penanganan,” jelas Hendry.

Bahkan, dalam tahap lanjutan, Bupati Lampung Selatan juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelapor untuk memperoleh umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan.

Saat ini, fitur pengaduan telah ditempatkan di halaman utama agar mudah diakses masyarakat. Ke depan, layanan ini juga akan dilengkapi fitur tambahan, seperti informasi harga bahan pokok di enam pasar yang terintegrasi melalui aplikasi Go Track.

Dengan berbagai fitur tersebut, “Hallo Lamsel” diharapkan menjadi pusat layanan digital yang mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (red)

Continue Reading

Trending