Connect with us

Featured

Puluhan Wartawan Dilarang Masuk PT Ciomas Adisatwa Lampung Saat Liput Dugaan Pembuangan Limbah

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung Puluhan awak media dari berbagai organisasi dan perusahaan pers di Kabupaten Lampung Selatan mengaku dilarang memasuki area PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung saat hendak melakukan peliputan terkait dugaan kasus pembuangan limbah di kawasan permukiman warga, Kamis (30/7/2026).

Larangan tersebut disampaikan petugas keamanan perusahaan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada para jurnalis. Akibatnya, puluhan wartawan hanya dapat menunggu di luar gerbang perusahaan dan tidak memperoleh akses untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.

Kedatangan awak media bertujuan memperoleh informasi berimbang mengenai penanganan dugaan pembuangan limbah cair yang sebelumnya viral dan menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut kini juga telah mendapat penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan dan aparat kepolisian.

Sejumlah wartawan menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memberikan penjelasan kepada publik, terlebih persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik serta meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun, sejak awal kami tidak diizinkan masuk tanpa penjelasan yang pasti,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.

Sebelumnya, dugaan pembuangan limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung memicu protes warga Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Perusahaan menyatakan pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak ketiga (vendor), sementara proses penyelidikan oleh kepolisian dan pemeriksaan oleh DLH masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan awak media memasuki area perusahaan maupun perkembangan penanganan dugaan kasus limbah tersebut.

Sikap tertutup perusahaan terhadap insan pers dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik, terutama dalam perkara yang tengah menjadi perhatian masyarakat luas. (Red)

Featured

Komisi III DPRD Lampung Selatan Sidak PT Ciomas Adi Satwa Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Sidomulyo

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adi Satwa, Kamis (30/7/2026), menyusul dugaan pembuangan limbah cair yang mencemari lingkungan permukiman warga Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Hasil sidak mengungkap adanya kerusakan fasilitas pengolahan limbah perusahaan yang menjadi pemicu limbah diserahkan kepada pihak ketiga (vendor).

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan sidak dilakukan untuk menelusuri fakta di lapangan, memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap perizinan lingkungan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang terdampak pembuangan limbah.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya terkait dugaan pelanggaran penanganan limbah dan menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu akibat pembuangan limbah oleh vendor PT Ciomas,” ujar Yuti.

Dari hasil pemeriksaan, Komisi III menemukan alat pengolahan limbah perusahaan mengalami kerusakan sehingga kolam penampungan tidak lagi mampu menampung limbah produksi. Kondisi tersebut membuat perusahaan menyerahkan pengangkutan limbah lumpur kepada vendor.

Namun, dalam pelaksanaannya, limbah diduga dibuang sembarangan ke kawasan permukiman warga Dusun Toyibah hingga memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Yuti mengungkapkan, persoalan antara perusahaan dan warga telah dimediasi dan menghasilkan kesepakatan damai. Meski demikian, DPRD tetap akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama seluruh pihak terkait guna mengusut penyebab kejadian serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

Menurutnya, keputusan mengenai sanksi terhadap perusahaan masih menunggu hasil uji laboratorium atas sampel limbah yang telah diambil dari lokasi. Proses pemeriksaan laboratorium diperkirakan memerlukan waktu sekitar 14 hari.

“Yang sudah dipastikan, PT Ciomas Adi Satwa telah memutuskan kerja sama dengan vendor yang menangani limbah tersebut. Untuk sanksi, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Hasil hearing nantinya diharapkan menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan guna memastikan pengelolaan limbah industri dilakukan sesuai ketentuan serta tidak lagi membahayakan lingkungan dan masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

Nahkoda Baru PMI Lampung Selatan Dilantik, Targetkan Pelayanan Kemanusiaan Lebih Cepat dan Profesional

Published

on

Lampung selatan,Dailynewslampung – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lampung Selatan Masa Bakti 2026–2031 resmi dilantik, Kamis (30/7). Dipimpin Erma Yusneli sebagai ketua, kepengurusan baru langsung mematok agenda prioritas, mulai dari peningkatan layanan donor darah, penguatan relawan, hingga memperluas kolaborasi kemanusiaan di seluruh wilayah Lampung Selatan.

Pelantikan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Donor Darah Sedunia itu dihadiri Gubernur Lampung, Ketua PMI Provinsi Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, jajaran Forkopimda, kepala OPD, pimpinan perusahaan, serta lebih dari 1.000 peserta yang terdiri atas pendonor darah, relawan, mitra kerja, kelompok donor darah, dan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Pengurus PMI Provinsi Lampung, Erma Yusneli, S.E., M.M. menjabat Ketua PMI Kabupaten Lampung Selatan didampingi Adjo Supriyanto, S.H. sebagai Wakil Ketua dan Yunizar Adha sebagai Sekretaris.

Dalam pidato perdananya, Erma menegaskan kepengurusan baru tidak ingin sekadar menjalankan roda organisasi, tetapi menghadirkan PMI yang lebih cepat, profesional, dan selalu hadir saat masyarakat membutuhkan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar pelantikan, tetapi pembaruan sumpah kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, serta menjadikan setiap tetes darah sebagai harapan hidup bagi sesama,” tegas Erma.

Sejalan dengan komitmen tersebut, PMI Lampung Selatan melaporkan sejumlah capaian strategis. Persiapan akreditasi Unit Donor Darah (UDD) telah mencapai 85 persen, renovasi gedung beserta pembenahan alur pelayanan donor darah telah rampung, sementara seluruh perizinan operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah dipenuhi.

PMI juga mencatat peningkatan donor darah sukarela menjadi 94 persen, naik dari 89 persen pada 2025. Untuk memperluas akses layanan, PMI telah mengoperasikan Mobil Bus UDD sebagai layanan donor darah keliling dan menambah alat Chemiluminescence Immunoassay (CLIA) guna meningkatkan mutu serta keamanan darah.

Pada masa bakti 2026–2031, PMI Lampung Selatan akan memperkuat rekrutmen dan pembinaan relawan secara berkelanjutan, membentuk Korps Sukarela (KSR) di lingkungan pendidikan, pemerintahan, dunia usaha, hingga komunitas. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) juga akan diperluas sebagai upaya mencetak kader-kader kemanusiaan sejak usia dini.

PMI Lampung Selatan turut mengajak pemerintah daerah, dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), komunitas, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan kemanusiaan.

Dengan kepengurusan baru tersebut, PMI Lampung Selatan menargetkan pelayanan donor darah yang semakin berkualitas, respons penanganan bencana yang lebih cepat, serta kehadiran relawan yang semakin luas demi menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai kondisi darurat. (Red)

Continue Reading

Featured

Bandar Lampung-Kabupaten Solok Teken Kerja Sama, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Published

on

Bandar Lampung,Dailynewslampung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menjalin Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung pengendalian inflasi melalui stabilisasi harga dan distribusi komoditas strategis.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah KAD oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Bupati Solok Jon Firman Pandu di Aula Kantor Bupati Solok, Kamis (30/7/2026).

Penandatanganan itu menjadi langkah konkret kedua pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi penyediaan pasokan bahan pangan, terutama komoditas yang selama ini menjadi penyumbang inflasi, seperti cabai merah, bawang merah, serta sejumlah bahan pangan pokok lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Eva Dwiana didampingi Asisten II Setda, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Kerja Sama, Kepala Bagian Perekonomian, serta Sekretaris Dinas Pertanian.

Kerja sama antardaerah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga ketersediaan pasokan, memperlancar distribusi komoditas, serta menekan gejolak harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua pemerintah daerah berharap stabilitas harga pangan dapat terus terjaga, distribusi komoditas semakin efektif, daya beli masyarakat meningkat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan di Bandar Lampung maupun Kabupaten Solok.(Red)

 

Continue Reading

Trending