Connect with us

Featured

Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan Tegaskan Bupati Nanang Baru 1 Periode

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik.

Jika sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH.

Menurut Hasanuddin, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sebab, dia beranggapan dalam aturan undang-undang sudah jelas jika orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Bupati Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel.

Dengan dasar paturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.“Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode.

Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir.

Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” tegas Bang Hasan Yunus.Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4.

Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.“Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melaui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada Vacum of power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.

“Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai Wakil Bupati. Sampai dengan jabatan Wakil dikukuhkan sebagai Pelaksana tugas dengan di SK kan oleh Mendagri yang SKnya tetanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018.

Lalu dilantik menjadi Bupati Definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum,” lanjutnya.

Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi Delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dgn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4.

Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sebagai Wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib Wakil menjalankan jabatan sementara posisi Bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna.

Maka disinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai Bupati Definitif sebaimana ditegaskan dalam PKPU no 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas Delegasi atau SK mandat diluar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya. (Kmp/Ma)

Featured

Pererat Sinergi, Dinkes dan PWI Lampung Selatan Gelar Latihan Orado

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan menggelar latihan bersama olahraga domino (Orado) di Rumah Dinas Kepala Dinas Kesehatan, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya mempererat hubungan dan sinergi antara jajaran Dinkes Lampung Selatan dengan insan pers.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, menyambut langsung kedatangan pengurus dan anggota PWI Lampung Selatan. Ia mengapresiasi kegiatan olahraga bersama tersebut sebagai sarana membangun komunikasi yang positif di luar aktivitas kedinasan.

Menurut Devi, Orado tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga melatih konsentrasi, ketajaman berpikir, dan kesabaran.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat hubungan baik antara Dinkes dan PWI Lampung Selatan, sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kesehatan kepada masyarakat.

“Semoga ke depannya kita bisa terus berkolaborasi, tidak hanya dalam olahraga, tetapi juga dalam menyebarkan informasi kesehatan yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Devi.

Sementara itu, Dewan Penasihat PWI Lampung Selatan, Supradianto, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan jajaran Dinkes Lampung Selatan.

Ia berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menjaga dan mempererat silaturahmi antara insan pers dan pemerintah daerah.

“Kami merasa disambut seperti keluarga. Kami berharap silaturahmi ini terus dijaga dan dirawat bersama ke depannya,” kata Supradianto.

Latihan bersama tersebut berlangsung dalam suasana akrab. Para peserta mengikuti permainan domino sembari membangun komunikasi dan mempererat kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, Dinkes dan PWI Lampung Selatan diharapkan dapat terus menjaga hubungan baik serta memperkuat kerja sama, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kesehatan yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

KADIN Lamsel Libatkan UMKM di Jambore American Jeep, Perluas Promosi Produk Lokal

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Selatan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Jambore American Jeep yang berlangsung di Grand Elty, Lampung Selatan, pada 16–18 Oktober 2026.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari program kerja 100 hari KADIN Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Ketua KADIN, dr. Mahirrokhman Difa, untuk mendorong promosi produk lokal sekaligus memperluas peluang usaha bagi pelaku UMKM.

Melalui kegiatan yang dihadiri komunitas pencinta otomotif tersebut, pelaku UMKM mendapat kesempatan memperkenalkan produk mereka kepada peserta dan pengunjung. Momentum ini juga diharapkan dapat membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal.

Partisipasi UMKM dalam Jambore American Jeep merupakan salah satu upaya KADIN Lampung Selatan untuk memanfaatkan berbagai kegiatan publik sebagai ruang promosi dan pengembangan usaha.

Selain menjadi ajang berkumpulnya komunitas otomotif, kegiatan tersebut berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.

Sinergi antara sektor otomotif, pariwisata, dan UMKM diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan promosi dan peluang penjualan produk lokal.

Melalui program kerja 100 hari, KADIN Lampung Selatan berupaya memperkuat peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan membangun kolaborasi dengan berbagai sektor.

Keterlibatan pelaku UMKM dalam Jambore American Jeep diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kesempatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di Kabupaten Lampung Selatan (Red)

Continue Reading

Featured

Ringankan Kerja Petani, Ruby Chairani Salurkan 9 Hand Traktor ke Lampung Selatan dan Tanggamus”

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com–  Dalam upaya mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani terus dilakukan melalui penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian. Anggota Komisi X DPR RI, Ruby Chairani Syiffadia, B.A. (Hons), M.Sc., menyerahkan sembilan unit hand traktor kepada sejumlah kelompok tani di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Bantuan tersebut diharapkan dapat mempermudah petani dalam mengolah lahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendorong peningkatan hasil pertanian.

Penyerahan bantuan turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Ali Wardana, S.E., serta Penjabat (Pj.) Kepala Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Sembilan unit hand traktor itu disalurkan kepada kelompok tani di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Kalianda, Penengahan, Sidomulyo, Tanjung Bintang, dan Natar di Kabupaten Lampung Selatan, serta Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi upaya Ruby dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya untuk mendukung kebutuhan petani.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelompok tani penerima.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby yang telah berjuang untuk masyarakat melalui aspirasi yang diperjuangkan. Saya berpesan kepada kelompok tani penerima agar bantuan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi para petani,” kata Wahrul.

Sementara itu, Ruby Chairani Syiffadia mengatakan, bantuan hand traktor tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap petani agar proses pengolahan lahan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, dukungan terhadap sektor pertanian perlu terus diperkuat agar produktivitas meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, para petani dapat lebih mudah dalam mengolah lahan pertanian. Petani mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di Lampung Selatan. Ini adalah bukti nyata kerja keras kami untuk masyarakat agar perekonomian dapat meningkat,” ujar Ruby.

Ia berharap keberadaan alat pertanian tersebut tidak hanya membantu mempercepat pekerjaan petani, tetapi juga mendukung peningkatan hasil panen dan memperkuat perekonomian keluarga.

Manfaat bantuan itu juga dirasakan kelompok tani dari luar Lampung Selatan. Ali Sabrani, perwakilan Kelompok Tani Serasan 1 dari Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterima kelompoknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby atas bantuan yang diberikan kepada kelompok tani kami. Bantuan ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan hasil pertanian,” kata Ali.

Penyaluran sembilan unit hand traktor tersebut diharapkan dapat membantu kelompok tani penerima mengoptimalkan pengolahan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian, baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Tanggamus.

Dengan dukungan sarana pertanian yang memadai, petani diharapkan dapat bekerja lebih efektif, meningkatkan hasil produksi, serta berkontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.(Red)

Continue Reading

Trending