Connect with us

Hukum

Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

Published

on

Tanggamus-DNL- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif Polsek Pulau Panggung dari dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Ramadani ditangkap di salah satu kost Pringsewu. Sementara Ramadani ditangkap di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Kamis 4 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban bernama Bambang Triyono (60) memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM miliknya saat menemani istrinya yang tengah menjalani perawatan.

Motor yang terparkir sejak malam itu hilang saat korban kembali pada pagi harinya. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo. Korban, Osman (53), kehilangan sepeda motor Honda Revo dan H 2048 AYG miliknya saat hendak masuk ke rumah untuk memberi pakan kambing.

Motor yang diparkir di halaman rumah hilang dalam hitungan menit. Polisi menemukan kesamaan modus, yaitu pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda serta berada di tempat yang sepi.

“Dari penyelidikan di Puskesmas, tersangka mengarah pada nama Ali Wardani dan Nanda Yuanza. Sementara di TKP Tanjung Rejo mengarah ke tersangka Ali Wardani dan Ramadani,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksi, satu kunci letter T yang dibuat khusus untuk merusak lubang kunci motor, serta satu jaket hijau yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat dalam penyusunan berkas perkara ketiga tersangka,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Ali Wardani, yang menjadi pelaku utama, mengaku merencanakan pencurian dengan menyiapkan kunci letter T dari rumah.

“Saya yang buat kunci itu sendiri. Sudah lama saya pegang. Waktu lihat motor di puskesmas sepi, saya langsung rusak kuncinya. Cuma butuh beberapa detik,” kata Ali Wardana.

Ali mengaku dirinya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian.

“Saya sudah memperhatikan situasi puskesmas sebelumnya dan menilai lokasi tersebut cukup sepi untuk dijadikan sasaran,” tandasnya.

Rekan Ali, Nanda Yuanza, menyebut keterlibatannya terjadi karena ikut terbawa pergaulan dan diajak oleh Ali. Ia mengaku tidak memiliki keberanian melakukan pencurian seorang diri.

“Saya ikut karena diajak Ali saja. Dia bilang tinggal ngawasin saja. Saya cuma lihat situasi, setelah motor bisa dinyalakan, kami langsung kabur,” kata Nanda.

Ditempat sama, Ramadani, pelaku yang ikut dalam pencurian motor di Tanjung Rejo, mengatakan dirinya hanya diminta membantu membawa motor korban.

“Ali datang ke rumah, bilang ada motor yang bisa diambil. Saya ikut bantu bawa motor itu. Dijanjiin nanti dapat bagian setelah dijual,” ujar Rama.

Dengan pengungkapan dua kasus ini secara cepat, Polsek Pulau Panggung dapat memberikan rasa aman bagi warga Pulau Panggung dan terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. (Widuri)

Hukum

Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

Published

on

By

Tanggamus DNL : – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29 Juni 2026.
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi, diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.
“Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo, Satu Rekan Masuk DPO

Published

on

By

TANGGAMUS – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa seekor burung jalak suren yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditangkap inisial HN (46) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu UPT di wilayah Kecamatan Wonosobo, sementara satu rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 7 Juni 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Ia kehilangan seekor burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman depan rumah.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur dan mendapati burung kesayangannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak berada di tempat semula.
Ketika memeriksa sekitar rumah, korban menemukan sebuah bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial HN, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Iptu Primadona Laila, Selasa 9 Juni 2026.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku HN mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyengget atau mengait sangkar burung menggunakan bambu sepanjang 10 meter. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya berinisial SN dengan nilai Rp300 ribu.
“Pelaku mengaku menjual burung curian kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Usai mengamankan HN, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara tersebut,  turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolsek menambahkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses oleh Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
“Pelaku merupakan residivis kasus curat burung di wilayah Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Widuri )

Continue Reading

Trending