Connect with us

Hukum

Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

Published

on

Tanggamus-DNL- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif Polsek Pulau Panggung dari dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Ramadani ditangkap di salah satu kost Pringsewu. Sementara Ramadani ditangkap di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Kamis 4 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban bernama Bambang Triyono (60) memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM miliknya saat menemani istrinya yang tengah menjalani perawatan.

Motor yang terparkir sejak malam itu hilang saat korban kembali pada pagi harinya. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo. Korban, Osman (53), kehilangan sepeda motor Honda Revo dan H 2048 AYG miliknya saat hendak masuk ke rumah untuk memberi pakan kambing.

Motor yang diparkir di halaman rumah hilang dalam hitungan menit. Polisi menemukan kesamaan modus, yaitu pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda serta berada di tempat yang sepi.

“Dari penyelidikan di Puskesmas, tersangka mengarah pada nama Ali Wardani dan Nanda Yuanza. Sementara di TKP Tanjung Rejo mengarah ke tersangka Ali Wardani dan Ramadani,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksi, satu kunci letter T yang dibuat khusus untuk merusak lubang kunci motor, serta satu jaket hijau yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat dalam penyusunan berkas perkara ketiga tersangka,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Ali Wardani, yang menjadi pelaku utama, mengaku merencanakan pencurian dengan menyiapkan kunci letter T dari rumah.

“Saya yang buat kunci itu sendiri. Sudah lama saya pegang. Waktu lihat motor di puskesmas sepi, saya langsung rusak kuncinya. Cuma butuh beberapa detik,” kata Ali Wardana.

Ali mengaku dirinya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian.

“Saya sudah memperhatikan situasi puskesmas sebelumnya dan menilai lokasi tersebut cukup sepi untuk dijadikan sasaran,” tandasnya.

Rekan Ali, Nanda Yuanza, menyebut keterlibatannya terjadi karena ikut terbawa pergaulan dan diajak oleh Ali. Ia mengaku tidak memiliki keberanian melakukan pencurian seorang diri.

“Saya ikut karena diajak Ali saja. Dia bilang tinggal ngawasin saja. Saya cuma lihat situasi, setelah motor bisa dinyalakan, kami langsung kabur,” kata Nanda.

Ditempat sama, Ramadani, pelaku yang ikut dalam pencurian motor di Tanjung Rejo, mengatakan dirinya hanya diminta membantu membawa motor korban.

“Ali datang ke rumah, bilang ada motor yang bisa diambil. Saya ikut bantu bawa motor itu. Dijanjiin nanti dapat bagian setelah dijual,” ujar Rama.

Dengan pengungkapan dua kasus ini secara cepat, Polsek Pulau Panggung dapat memberikan rasa aman bagi warga Pulau Panggung dan terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. (Widuri)

Hukum

Diduga Cabuli Anak Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Published

on

By

Tanggamus DNL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di kamar korban.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

Published

on

By

Tanggamus DNL : – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29 Juni 2026.
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar surat keterangan leasing.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi, diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.
Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.
“Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
“Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (Widuri)

Continue Reading

Trending