Connect with us

Hukum

Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

Published

on

Tanggamus-DNL- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif Polsek Pulau Panggung dari dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Ramadani ditangkap di salah satu kost Pringsewu. Sementara Ramadani ditangkap di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Kamis 4 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban bernama Bambang Triyono (60) memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM miliknya saat menemani istrinya yang tengah menjalani perawatan.

Motor yang terparkir sejak malam itu hilang saat korban kembali pada pagi harinya. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo. Korban, Osman (53), kehilangan sepeda motor Honda Revo dan H 2048 AYG miliknya saat hendak masuk ke rumah untuk memberi pakan kambing.

Motor yang diparkir di halaman rumah hilang dalam hitungan menit. Polisi menemukan kesamaan modus, yaitu pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda serta berada di tempat yang sepi.

“Dari penyelidikan di Puskesmas, tersangka mengarah pada nama Ali Wardani dan Nanda Yuanza. Sementara di TKP Tanjung Rejo mengarah ke tersangka Ali Wardani dan Ramadani,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksi, satu kunci letter T yang dibuat khusus untuk merusak lubang kunci motor, serta satu jaket hijau yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat dalam penyusunan berkas perkara ketiga tersangka,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Ali Wardani, yang menjadi pelaku utama, mengaku merencanakan pencurian dengan menyiapkan kunci letter T dari rumah.

“Saya yang buat kunci itu sendiri. Sudah lama saya pegang. Waktu lihat motor di puskesmas sepi, saya langsung rusak kuncinya. Cuma butuh beberapa detik,” kata Ali Wardana.

Ali mengaku dirinya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian.

“Saya sudah memperhatikan situasi puskesmas sebelumnya dan menilai lokasi tersebut cukup sepi untuk dijadikan sasaran,” tandasnya.

Rekan Ali, Nanda Yuanza, menyebut keterlibatannya terjadi karena ikut terbawa pergaulan dan diajak oleh Ali. Ia mengaku tidak memiliki keberanian melakukan pencurian seorang diri.

“Saya ikut karena diajak Ali saja. Dia bilang tinggal ngawasin saja. Saya cuma lihat situasi, setelah motor bisa dinyalakan, kami langsung kabur,” kata Nanda.

Ditempat sama, Ramadani, pelaku yang ikut dalam pencurian motor di Tanjung Rejo, mengatakan dirinya hanya diminta membantu membawa motor korban.

“Ali datang ke rumah, bilang ada motor yang bisa diambil. Saya ikut bantu bawa motor itu. Dijanjiin nanti dapat bagian setelah dijual,” ujar Rama.

Dengan pengungkapan dua kasus ini secara cepat, Polsek Pulau Panggung dapat memberikan rasa aman bagi warga Pulau Panggung dan terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. (Widuri)

Hukum

Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertanggal 16 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Haiyun (54), seorang wiraswasta warga Pekon Tanjung Heran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku inisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya,” kata Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan seekor ayam jantan dewasa jenis Bangkok Birma berwarna merah hitam ke dalam kandang yang berada di samping rumahnya.

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal mengambil ayam tersebut dari dalam kandang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Polsek Wonosobo Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pungli di Jalinbar Tanggamus,  Pelaku Sudah Beraksi Hampir Setahun

Published

on

By

Tanggamus – DNL  Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan para sopir truk yang mengeluhkan adanya praktik pungli di jalur lintas barat wilayah Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga melakukan patroli di lokasi yang sering dilaporkan terjadi pungli.
Saat melintas di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapati sekelompok pemuda yang sedang menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas.
“Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RZ (17) dan MS (16), keduanya merupakan warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk yang melintas di jalan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut telah dilakukan hampir selama satu tahun,” jelasnya.
Iptu Tjasudin menyebutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga hasil pungli serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat menghentikan kendaraan.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik pungli tersebut,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas di Tanjakan Kalisuwong

Published

on

By

‍Tanggamus -DNL  Personel Polsek Semaka, Polres Tanggamus, melakukan patroli rutin sekaligus pengaturan dan pengamanan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat malam (6/3/2026).
Kegiatan tersebut sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Semaka.
Kapolsek Semaka AKP Sutarto, S.H., mengatakan, pengamanan dilakukan setelah terjadi kemacetan total di tanjakan Kalisuwong, Jalinbar Pekon Sedayu sekitar pukul 18.30 WIB. Kemacetan dipicu dua kendaraan besar yang bersenggolan di lokasi tanjakan.
“Awalnya kendaraan tronton tidak kuat menanjak sehingga berhenti di tengah jalan. Dari arah atas kemudian ada mobil Fuso yang memaksa turun melintas sehingga bagian bak kendaraan tersangkut dan menyebabkan akses jalan tertutup,” kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, akibat kejadian tersebut, kendaraan dari arah Bandar Lampung menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya sempat tidak dapat melintas. Personel Polsek Semaka kemudian melakukan patroli, pengaturan lalu lintas serta mengimbau pengendara untuk sementara waktu memutar balik karena kondisi tanjakan dinilai cukup berbahaya saat terjadi kemacetan.
Dalam penanganan di lokasi, dua personel Polsek Semaka yakni Bripka Rully Agung S dan Brigpol M. Fauzi, S.H. diterjunkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas serta membantu proses penanganan kendaraan yang mengalami kendala.
Pengamanan juga diperkuat oleh personel Polres Tanggamus yakni Aiptu Yudiwansyah (KBO Sat Intelkam), Aipda Hendra dan Aipda Rico dari Satlantas Polres Tanggamus.
Setelah dilakukan upaya penanganan, kendaraan tronton dan Fuso yang sebelumnya menghambat jalur berhasil digeser sehingga tidak lagi menutup badan jalan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB arus lalu lintas dari arah Bandar Lampung maupun Pesisir Barat sudah kembali berangsur normal. Personel masih tetap standby di lokasi untuk melakukan pengaturan serta mengimbau pengendara agar melintas secara hati-hati,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur tanjakan Kalisuwong yang dikenal cukup curam dan rawan terjadi kemacetan apabila kendaraan mengalami kendala. ( Widuri )

Continue Reading

Trending