Connect with us

Featured

WALHI Desak Pidana Kasus Limbah PT Ciomas, DPRD Lampung Selatan Siapkan Hearing

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung.com – Dugaan pembuangan limbah cair ke kawasan permukiman warga yang menyeret nama PT Ciomas Adi Satwa terus bergulir dan kini memasuki babak yang lebih serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai kasus tersebut tidak sekadar kelalaian, melainkan mengandung dugaan unsur kesengajaan sehingga harus diproses secara pidana, bukan hanya dikenai sanksi administratif.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Penegakan hukum pidana harus dijalankan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan layak huni,” tegas Irfan, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, memergoki dan menghentikan sebuah truk tangki yang diduga membuang limbah cair di sekitar permukiman. Berdasarkan informasi yang beredar, pembuangan tersebut diduga dilakukan atas perintah Direktur CV Cerdas Grup, Doli Pamaungan Sipahutar.

Perkembangan kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Lampung Selatan. Dewan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adi Satwa di Kecamatan Sidomulyo.

Dalam sidak itu, manajemen PT Ciomas mengakui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan mengalami kerusakan. Akibatnya, pengelolaan limbah sementara diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV Cerdas Grup.

Namun, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati, limbah lumpur cair tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, bukan ke kawasan permukiman warga.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (hearing) guna mengungkap secara terang pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak vendor atas dugaan pembuangan limbah ke permukiman warga. Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup segera menyampaikan hasil uji laboratorium sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” ujar Yuti.

Hingga kini, aparat penegak hukum bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan dan uji laboratorium diharapkan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat tersebut.(Red)

Featured

Menko Pangan Pastikan Bantuan Beras Berlanjut, 182.398 KPM Lampung Selatan Kembali Menerima

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Pemerintah memastikan program bantuan pangan beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus berlanjut hingga akhir 2026. Sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akan kembali menerima bantuan untuk periode Oktober-Desember 2026, termasuk 182.398 KPM di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menyalurkan bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Jumat (11/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli Hasan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada sejumlah KPM sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan hingga tingkat desa.

“Bantuan pangan ini kita lanjutkan. Untuk Oktober sampai Desember, kuotanya tetap satu juta ton beras untuk 33,2 juta masyarakat yang membutuhkan, dengan masing-masing penerima mendapat 10 kilogram beras setiap bulan,” ujar Zulkifli Hasan.

Untuk alokasi Juli-September 2026, setiap KPM menerima 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing KPM mencapai 30 kilogram selama tiga bulan.

Menurut Zulkifli Hasan, bantuan pangan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Khusus di Desa Pisang, sebanyak 233 KPM menerima bantuan beras untuk periode Juli-September 2026. Total beras yang disalurkan mencapai 6.990 kilogram atau 30 kilogram untuk setiap KPM selama tiga bulan.

“Kami bersyukur dapat menyalurkan bantuan pangan ini kepada masyarakat Desa Pisang. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ahmad Rizal Ramdhani.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menko Pangan sekaligus keberlanjutan program bantuan pangan bagi masyarakat Lampung Selatan.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar M. Syaiful Anwar.

Selain penyaluran bantuan beras di Desa Pisang, Menko Pangan juga menyerahkan bantuan beras kepada sejumlah pengemudi ojek online di kawasan Kalianda serta memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Harapan Bangsa.

Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Hazizi, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.(Red)

Continue Reading

Featured

Kemarau Panjang, Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Istisqa Serentak di 17 Kecamatan

Published

on

Lampung selatan,Dailynewslampung.com— Menghadapi kemarau panjang dan hujan yang belum kunjung turun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan menggelar Salat Istisqa dan doa bersama, Kamis (10/9/2026).

Salat Istisqa dipusatkan di MAN 1 Lampung Selatan, Kalianda, dan dilaksanakan secara serentak di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi ikhtiar bersama untuk memohon kepada Allah SWT agar segera menurunkan hujan yang membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama hadir langsung mengikuti rangkaian Salat Istisqa bersama jajaran pemerintah daerah. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Lampung Selatan Ahmad Rifa’i beserta jajaran, KUA, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

Bupati Egi mengatakan, Salat Istisqa merupakan bentuk ikhtiar dan doa bersama di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung.

“Ini adalah ikhtiar kita bersama, doa kita bersama,” ujar Egi.

Menurutnya, setiap peristiwa yang terjadi dapat menjadi pembelajaran dan pengingat agar masyarakat semakin peduli terhadap kehidupan dan lingkungan.

“Dari setiap peristiwa pasti mengandung hikmah dan ini akan membawa berkah bagi kita semua,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Lampung Selatan Ahmad Rifa’i mengatakan, pelaksanaan Salat Istisqa secara serentak di seluruh kecamatan merupakan bentuk kolaborasi Pemkab dan Kemenag dalam menghadapi kondisi kekeringan.

Ia berharap doa yang dipanjatkan bersama dapat menjadi ikhtiar agar hujan segera turun dengan intensitas yang cukup sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga hujan segera turun dengan cukup dan membawa manfaat serta keberkahan bagi kita semua,” ujar Rifa’i.

Selain memohon turunnya hujan, kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kebersamaan dan kepedulian masyarakat dalam menghadapi dampak kemarau, termasuk terhadap sektor pertanian dan berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.

Pemkab Lampung Selatan dan Kemenag juga mengajak masyarakat untuk terus berdoa serta menjaga kepedulian terhadap lingkungan selama kondisi kemarau masih berlangsung.(Red)

Continue Reading

Featured

Pemkab Lamsel Perpanjang KBM Daring, Sekolah Diminta Fokus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, hingga Kamis (10/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah tim Pemkab Lampung Selatan melakukan peninjauan sejumlah sekolah pada Selasa (8/9/2026). Dari hasil pemantauan, sisa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) masih ditemukan di sejumlah area sekolah, seperti ruang kelas, halaman, fasilitas bermain, dan lingkungan sekitar.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka karena paparan abu vulkanik berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Perpanjangan pembelajaran daring tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 100.3.4/3182/IV.02/2026 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Daring Dalam Rangka Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau. Surat edaran itu ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama pada 8 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan pembelajaran daring diperpanjang selama dua hari kerja, mulai Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).

“Selama masa tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta memanfaatkan waktu untuk membersihkan lingkungan sekolah dari abu vulkanik dan memastikan kondisi sekolah bersih sebelum KBM tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hendry, Selasa (8/9/2026).

Selama pembelajaran daring berlangsung, sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan.

Peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak dan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan terhadap risiko gangguan pernapasan serta iritasi akibat paparan abu vulkanik.

Hendry menegaskan, pelaksanaan pembelajaran daring akan terus dipantau dan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta kondisi sebaran abu vulkanik di wilayah Lampung Selatan berdasarkan informasi dari pihak berwenang (Red)

Continue Reading

Trending