DAILYNEWSLAMPUNG – BANDAR LAMPUNG : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Bukit Camang hingga seluruh perizinan lingkungan dinyatakan lengkap dan sah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurutnya, aktivitas penggerusan Bukit Camang yang berada di Jalan Yosir Hadisubroto, Kelurahan Tanjung Gading, diketahui telah mengantongi izin Amdal sejak 2016.
Namun izin tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan dan kawasan perumahan. “Kami tidak akan mentoleransi pembangunan yang mengabaikan ketentuan Amdal. Selama proses evaluasi berlangsung, seluruh kegiatan di lokasi harus dihentikan sementara,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (30/1/2026) tim dari DLH bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), didampingi pihak kelurahan dan bhabinkamtibmas, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi Bukit Camang.
Setelah itu, pihak DLH meminta Lurah Tanjung Gading untuk mengundang pihak pengembang guna memberikan penjelasan terkait dokumen perizinan yang dimiliki.
Pada Senin (2/2/2026), pengembang memenuhi undangan tersebut dan menyerahkan sejumlah dokumen perizinan. Namun setelah diteliti, dokumen Amdal yang dimiliki ternyata diterbitkan pada 2016.“Dokumen tersebut masih kami pelajari lebih lanjut karena usianya sudah hampir 10 tahun.
Kami perlu memastikan kembali masa berlaku serta kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan,” jelasnya. Di lokasi proyek, tim gabungan menemukan aktivitas pengerukan bukit atau cut and fill yang bertujuan meratakan lahan untuk pembangunan perumahan elite dan pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Lurah Tanjung Gading, Lydia Dwi Fransiska, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sempat menyampaikan rencana membantu Pemerintah Kota Bandar Lampung membangun talut untuk mencegah longsor dan banjir di kawasan tersebut. “Perwakilan pengembang datang kepada saya dan menyampaikan secara lisan ingin membantu Pemkot membangun talut pencegah longsor,” ujarnya.
Karena dianggap sebagai niat baik, pihak kelurahan awalnya menyambut rencana tersebut. Namun di lapangan justru ditemukan aktivitas pengerukan bukit. “Awalnya kami senang karena ada yang mau membantu. Tapi ternyata bukit malah dikeruk,” ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari DLH, Disperkim, DPMPTSP bersama aparat kelurahan kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menyebut aktivitas pembangunan tersebut belum tercatat dalam basis data perizinan pemerintah daerah. “Kami akan memanggil pihak pengembang.
Jika tidak dapat menunjukkan izin yang sah, maka aktivitasnya akan kami minta untuk dihentikan,” tegas Denis. Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Disperkim Kota Bandar Lampung, Nopi Nurmansyah, mengingatkan bahwa kawasan Bukit Camang merupakan daerah resapan air yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. “Bukit Camang merupakan kawasan penyangga air hujan. Jika diratakan, dampaknya bisa serius, mulai dari longsor hingga banjir,” pungkasnya. (DNL/Ma)