Connect with us

Hukum

Polsek Kota Agung Ungkap Pencurian Motor dan Handphone di Pantai Muara Indah

Published

on

Tanggamus DNL : – Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sekaligus menguasai sepeda motor serta handphone di kawasan Pantai Muara Indah, dengan menangkap tersangka Sandi Setiawan (19).
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Mei Rendi (19) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur.
“Tim berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah lokasi tongkrongan dekat rumahnya di Way Jelay Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung pada Jumat, 27 Februari 2026,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 2 Maret 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 nomor polisi BE 3708 ZL, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB kendaraan tersebut.
“Sepeda motor tersebut ditemukan di Pekon Terbaya, Kota Agung,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Korban, Mei Rendi (19), datang ke lokasi untuk berkumpul bersama temannya.
Saat berada di pantai, pelaku Sandi Setiawan meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan kendaraan tersebut, sementara handphone miliknya merek OPPO A3S masih berada di bagian depan motor.
Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa khawatir akhirnya menginap di rumah temannya dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Saat ini tersangka Sandi Setiawan telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta memastikan kelengkapan surat kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Baik, ini statement dengan sudut berbeda (fokus pencegahan umum & peran warga, tanpa menyinggung pinjam kendaraan atau surat):
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kendaraaanya. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan menekan tindak kejahatan.” imbaunya. ( Widuri)

Hukum

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Penganiayaan, Seorang Tersangka Diamankan

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, tim juga mengamankan seorang tersangka berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri inisial HS (40) serta istri korban, IM (27), menggunakan pisau garpu.
Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita barang bukti berupa satu buah pisau garpu, satu buah sarung pisau garpu, satu kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Rabu 13 Mei 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan yang dihuni ibu korban di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tersebut. Tak lama kemudian pelaku datang bersama dua rekannya untuk membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya terjadi antara pelaku, korban, dan istri korban.
Dalam pembicaraan tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga situasi memanas. Tersangka kemudian diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban HS mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat senjata tajam. Sementara korban IM mengalami luka di bagian jari kelingking tangan kiri saat berusaha melerai.
Selain itu, ibu korban bernama ZH yang mencoba menghentikan keributan juga diduga dibenturkan kepalanya ke tembok oleh pelaku. Namun ZH tidak mengalami luka.
“Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pisau garpu beserta sarungnya yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Featured

Bupati Egi Pastikan “Hallo Lamsel” Mudah Diakses Seluruh Warga Lampung Selatan

Published

on

Lampung Selatan, DailyNewsLampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tengah mempersiapkan peluncuran layanan pengaduan digital “Hallo Lamsel” yang dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa layanan tersebut harus sederhana dan ramah pengguna (user-friendly) agar tidak menyulitkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun aspirasi.

Rencana peluncuran “Hallo Lamsel” dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Egi bersama jajaran pemerintah kabupaten secara hybrid, Kamis (4/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Egi secara khusus meminta para camat memberikan masukan terkait kemudahan penggunaan layanan, terutama bagi masyarakat di wilayah kecamatan yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman terhadap teknologi digital.

“Para camat perhatikan, saya minta tanggapan. Kira-kira masyarakat di kecamatan, khususnya yang mungkin kurang paham teknologi, apakah mudah menggunakan layanan ini,” ujarnya.

Egi juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum layanan resmi diluncurkan.

Menurutnya, uji coba perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk memastikan sistem berjalan optimal dan sesuai kebutuhan pengguna.

“Sebelum launching, harus dipastikan sekali kalau layanan digital Hallo Lamsel ini bisa berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat. Rancang se-user-friendly mungkin,” tegasnya.

Melalui “Hallo Lamsel”, Pemkab Lampung Selatan berupaya menghadirkan sistem pengaduan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.

Salah satu keunggulan layanan ini adalah kemudahan akses melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup mengirim pesan “Hallo” ke nomor layanan, kemudian sistem akan merespons secara otomatis dan memandu pengguna dalam menyampaikan laporan.

Alur pengaduan dibuat sederhana. Pengguna hanya perlu memilih jenis layanan, mengisi nama, menjelaskan kejadian, serta mengunggah bukti foto jika tersedia. Setelah itu, sistem akan menampilkan ringkasan laporan untuk dikonfirmasi sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor tiket serta tautan untuk memantau perkembangan penanganan secara berkala. Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan sistem ini terhubung langsung dengan masing-masing perangkat daerah, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Hal ini memungkinkan komunikasi dua arah antara masyarakat dan instansi terkait berlangsung lebih cepat dan efektif.

Selain itu, seluruh laporan akan terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipantau secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Data laporan, baik yang telah selesai, sedang diproses, maupun yang mengalami kendala, dapat diakses untuk memastikan transparansi dan efektivitas penanganan,” jelas Hendry.

Bahkan, dalam tahap lanjutan, Bupati Lampung Selatan juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelapor untuk memperoleh umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan.

Saat ini, fitur pengaduan telah ditempatkan di halaman utama agar mudah diakses masyarakat. Ke depan, layanan ini juga akan dilengkapi fitur tambahan, seperti informasi harga bahan pokok di enam pasar yang terintegrasi melalui aplikasi Go Track.

Dengan berbagai fitur tersebut, “Hallo Lamsel” diharapkan menjadi pusat layanan digital yang mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (red)

Continue Reading

Hukum

Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertanggal 16 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Haiyun (54), seorang wiraswasta warga Pekon Tanjung Heran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku inisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya,” kata Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan seekor ayam jantan dewasa jenis Bangkok Birma berwarna merah hitam ke dalam kandang yang berada di samping rumahnya.

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal mengambil ayam tersebut dari dalam kandang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Trending