Connect with us

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur

Published

on

Tanggamus – DNL :  Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22) warga Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas bantuan warga dan merupakan tindak lanjut dari kehilangan tanggal 19 Februari 2026 atas nama korban Wahidi (40) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial.
“Tim bersama warga kemudian melakukan penelusuran dan menangkap tersangka pada Selasa 24 Februari 2026 malam,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 malam, saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka Hadi Susanto di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati Hadi Susanto sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut raib.
“Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik pelaku yang memposting penjualan satu unit handphone miliknya.
Tim bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
“Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena korban yang berada di Tanggamus sama-sama bekerja di Kota Agung Timur.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna coklat,” ungkapnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. ( Widuri )

Hukum

Polsek Pugung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Bangkok, Pelaku asal Talang Padang Ditangkap

Published

on

By

Tanggamus – DNL : Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam jenis Bangkok Birma milik warga di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan tertanggal 16 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Haiyun (54), seorang wiraswasta warga Pekon Tanjung Heran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku inisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya,” kata Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 10 Maret 2026.

Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan seekor ayam jantan dewasa jenis Bangkok Birma berwarna merah hitam ke dalam kandang yang berada di samping rumahnya.

Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati ayam tersebut sudah tidak berada di dalam kandang.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal mengambil ayam tersebut dari dalam kandang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pugung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Polsek Wonosobo Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pungli di Jalinbar Tanggamus,  Pelaku Sudah Beraksi Hampir Setahun

Published

on

By

Tanggamus – DNL  Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan para sopir truk yang mengeluhkan adanya praktik pungli di jalur lintas barat wilayah Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga melakukan patroli di lokasi yang sering dilaporkan terjadi pungli.
Saat melintas di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapati sekelompok pemuda yang sedang menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas.
“Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RZ (17) dan MS (16), keduanya merupakan warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pungutan liar terhadap para sopir truk yang melintas di jalan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan tersebut telah dilakukan hampir selama satu tahun,” jelasnya.
Iptu Tjasudin menyebutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga hasil pungli serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat penerangan saat menghentikan kendaraan.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik pungli tersebut,” tandasnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas di Tanjakan Kalisuwong

Published

on

By

‍Tanggamus -DNL  Personel Polsek Semaka, Polres Tanggamus, melakukan patroli rutin sekaligus pengaturan dan pengamanan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat malam (6/3/2026).
Kegiatan tersebut sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Semaka.
Kapolsek Semaka AKP Sutarto, S.H., mengatakan, pengamanan dilakukan setelah terjadi kemacetan total di tanjakan Kalisuwong, Jalinbar Pekon Sedayu sekitar pukul 18.30 WIB. Kemacetan dipicu dua kendaraan besar yang bersenggolan di lokasi tanjakan.
“Awalnya kendaraan tronton tidak kuat menanjak sehingga berhenti di tengah jalan. Dari arah atas kemudian ada mobil Fuso yang memaksa turun melintas sehingga bagian bak kendaraan tersangkut dan menyebabkan akses jalan tertutup,” kata AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, akibat kejadian tersebut, kendaraan dari arah Bandar Lampung menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya sempat tidak dapat melintas. Personel Polsek Semaka kemudian melakukan patroli, pengaturan lalu lintas serta mengimbau pengendara untuk sementara waktu memutar balik karena kondisi tanjakan dinilai cukup berbahaya saat terjadi kemacetan.
Dalam penanganan di lokasi, dua personel Polsek Semaka yakni Bripka Rully Agung S dan Brigpol M. Fauzi, S.H. diterjunkan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas serta membantu proses penanganan kendaraan yang mengalami kendala.
Pengamanan juga diperkuat oleh personel Polres Tanggamus yakni Aiptu Yudiwansyah (KBO Sat Intelkam), Aipda Hendra dan Aipda Rico dari Satlantas Polres Tanggamus.
Setelah dilakukan upaya penanganan, kendaraan tronton dan Fuso yang sebelumnya menghambat jalur berhasil digeser sehingga tidak lagi menutup badan jalan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB arus lalu lintas dari arah Bandar Lampung maupun Pesisir Barat sudah kembali berangsur normal. Personel masih tetap standby di lokasi untuk melakukan pengaturan serta mengimbau pengendara agar melintas secara hati-hati,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan berat, agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur tanjakan Kalisuwong yang dikenal cukup curam dan rawan terjadi kemacetan apabila kendaraan mengalami kendala. ( Widuri )

Continue Reading

Trending