Connect with us

Tak Berkategori

DPRD Lamsel Gelar Paripurna KUPA – PPAS, Perubahan APBD 2026 Disepakati

Published

on

LAMPUNG SELATAN — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan 2026 memasuki tahapan baru setelah DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli bersama tiga wakil ketua. Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar turut hadir bersama anggota DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kesepakatan KUPA-PPAS menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan menuju penetapan Perubahan APBD 2026.

Di tengah ruang fiskal daerah yang terbatas, DPRD mengingatkan agar kebijakan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif. Setiap program yang masuk dalam perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas, skala prioritas, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan pun menjadi titik penting dalam menentukan arah belanja pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.

Namun, pekerjaan berikutnya dinilai tak kalah penting. DPRD dan pemerintah daerah masih harus memastikan program yang telah disepakati dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan sesuai sasaran.

Sebab, keberhasilan perubahan APBD bukan semata ditentukan oleh besarnya anggaran yang terserap, melainkan oleh sejauh mana belanja daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Dengan kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan Perubahan APBD Lampung Selatan 2026 kini dapat dilanjutkan ke pembahasan berikutnya hingga proses penetapan. (Red).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Berkategori

Fraksi PKS DPRD Lamsel: Perda LP2B Bukan Sekedar Peta, Tetapi Benteng Ketahanan Pangan

Published

on

By

LAMPUNG SELATAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus diikuti langkah nyata dalam melindungi lahan pertanian produktif dan meningkatkan kesejahteraan petani pada hari Rabu tanggal 14/10/2026.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Dede Suhandar, dalam pandangan akhir fraksi pada Rapat Paripurna pengesahan perubahan perda tersebut.

Dede menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas proses pembahasan yang dinilainya berlangsung terbuka, partisipatif, dan menyeluruh.

Menurutnya, LP2B bukan sekadar penetapan garis atau batas lahan di atas peta, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber pangan bagi masyarakat.

“Bagi Fraksi PKS, LP2B bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan amanah konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Lahan yang sudah beralih fungsi menjadi beton tidak akan pernah kembali menjadi sawah subur,” tegas Dede.

Ia menilai, perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang yang menentukan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang. Karena itu, kebijakan LP2B harus menjadi instrumen nyata untuk mencegah berkurangnya lahan sawah produktif akibat alih fungsi yang tidak terkendali.

“Menjaga sawah hari ini adalah investasi berharga untuk memastikan anak cucu kita di Lampung Selatan kelak tetap memiliki sumber pangan yang layak,” ujarnya.

Petani Harus Sejahtera, Bukan Sekadar Dilarang Menjual Lahan

Fraksi PKS mengingatkan bahwa pengesahan perda tidak boleh berhenti pada aspek regulasi dan larangan alih fungsi lahan. Pemerintah daerah juga harus memastikan petani memperoleh manfaat nyata dari kebijakan perlindungan tersebut.

Menurut Dede, pembatasan terhadap alih fungsi lahan perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian usaha dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Untuk itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.

Pertama, memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus untuk lahan LP2B.

Kedua, mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, benih unggul, serta alat dan mesin pertanian (alsintan).

Ketiga, memperkuat kepastian harga pembelian hasil panen dan menjamin akses pasar bagi produk pertanian.

Keempat, memperluas perlindungan terhadap risiko gagal panen melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Hanya petani yang sejahteralah yang akan dengan sukarela menjaga dan mempertahankan lahannya sendiri,” kata Dede.

Fraksi PKS berpandangan bahwa keberhasilan perlindungan lahan pertanian tidak hanya diukur dari luas wilayah yang ditetapkan sebagai LP2B, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlanjutan usaha tani dan memastikan petani tetap memperoleh penghasilan yang layak.

Desak Pengawasan Lapangan dan Sistem Informasi Terbuka

Selain memberikan insentif, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera membentuk Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Tim tersebut diharapkan mampu memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif, mencegah pelanggaran, serta menindak setiap pelanggaran melalui penerapan sanksi yang tegas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKS juga mendorong pembangunan sistem informasi LP2B berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Sistem tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi mengenai lokasi dan luasan lahan yang dilindungi, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan.

Pembangunan Jangan Mengorbankan Sawah Produktif

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS turut menekankan pentingnya keselarasan kebijakan LP2B dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut fraksi tersebut, rencana pembangunan kawasan industri maupun perumahan harus memperhatikan keberadaan lahan sawah produktif agar kebutuhan pembangunan tidak mengabaikan kepentingan ketahanan pangan daerah.

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa implementasi perda harus didukung alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tanpa pengawasan yang konsisten, insentif bagi petani, keterbukaan informasi, dan dukungan anggaran, perlindungan lahan pertanian dikhawatirkan hanya menjadi ketentuan di atas kertas.

Karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan perda LP2B di Kabupaten Lampung Selatan benar-benar menjadi landasan untuk menjaga lahan pertanian produktif, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperkuat ketahanan pangan daerah. (Red).

Continue Reading

Tak Berkategori

DPRD Lamsel Setujui Perubahan Perda LP2B, 8 Fraksi Sepakat Lindungi Lahan Pertanian

Published

on

By

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seluruh delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan turut menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuan terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Kedelapan fraksi itu terdiri atas Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Lahan Pertanian

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Egi, penguatan aturan perlindungan lahan pertanian menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.

“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” tegas Egi.

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Jadi Fokus

Perubahan Perda LP2B diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif, mengendalikan alih fungsi lahan, serta menjaga keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Lampung Selatan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kawasan permukiman dan industri dengan kepentingan mempertahankan lahan sawah produktif.

Meski demikian, implementasi perda nantinya membutuhkan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap kesejahteraan petani juga menjadi faktor penting agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan berkelanjutan.

Dengan disetujuinya perubahan regulasi tersebut oleh seluruh fraksi, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pelaksanaannya berjalan efektif sehingga perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat.

Perlu dipastikan pula bahwa proses pembentukan peraturan daerah dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum regulasi tersebut diberlakukan secara resmi. (Red).

Continue Reading

Tak Berkategori

DPRD dan Pemkab Lamsel Sepakati KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026

Published

on

By

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A Beny Raharjo.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD menitikberatkan penyesuaian anggaran terhadap kondisi terkini daerah serta kebutuhan riil masyarakat.

Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Sidik Maryanto, mengatakan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut rapat paripurna penyampaian dokumen yang telah digelar pada 5 Agustus 2026.

Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung pada 6-15 Agustus 2026.

Sementara itu, komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah melakukan pembahasan pada 7-12 Agustus 2026.

“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.

Menurut dia, berbagai saran dan masukan yang disampaikan komisi-komisi DPRD menjadi bahan penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Wakil Bupati Lampung Selatan M Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah berkomitmen dalam proses pembahasan tersebut.

Ia menilai proses pembahasan yang berlangsung terbuka, kritis, dan konstruktif menunjukkan adanya kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran.

“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.

Syaiful menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi dalam proses penganggaran.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama Pemkab dan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya. (Red).

Continue Reading

Trending