Connect with us

Tanggamus

Razia Gabungan Operasi Patuh 2026 di Jalinbar Way Lalaan, Satlantas Polres Tanggamus Tindak 134 Pelanggar

Published

on

Tanggamus DNL :  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2026 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), tepatnya di depan kawasan Way Lalaan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026).

Selain melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas gabungan juga melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membagikan brosur imbauan kepada pengendara untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Pemeriksaan pajak kendaraan dilakukan bersama instansi terkait sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., mengatakan kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas dan Provos Polres Tanggamus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, Bapenda Provinsi Lampung, serta Jasa Raharja Tanggamus.

Selain pemeriksaan dan penindakan, petugas juga memberikan edukasi melalui pembagian brosur berisi imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan.

“Kami menindak dengan teguran kepada 134 pelanggar lalu lintas, terdiri dari 36 teguran tertulis dan 98 teguran lisan,” kata AKP Rudi Khisbiyantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.

Kasat menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” jelasnya.

AKP Rudi menyebutkan, melalui kegiatan penertiban dan pembagian brosur imbauan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara sehingga dapat menekan risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, mematuhi aturan yang berlaku, serta melengkapi administrasi kendaraan bermotor,” tandasnya. ( Widuri)

Tanggamus

Operasi Patuh Krakatau 2026 Polres Tanggamus Tindak 56 Pelanggar dan Amankan Sopir Travel Pesisir Barat Positif Narkoba Sabu

Published

on

By

Tanggamus DNL :  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menemukan seorang sopir travel asal Kabupaten Pesisir Barat yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan dinyatakan positif metamfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine. Sopir tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., mengatakan, temuan tersebut terjadi saat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar).
“Saat razia di depan Pondok Manggis, Pugung, Sopir tersebut mengemudikan kendaraan tidak wajar, setelah ditest urine ternyata positif metamfetamin,” kata AKP Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.
AKP Rudi mengungkapkan, sopir travel asal Pesisir Barat tersebut berinsial RS (32) yang mengemudikan minibus Daihatsu Sigra Nopol 1851 XA.
“Sopir itu selanjutnya diserahkan kepada BNNK Tanggamus untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” ungkapnya.
Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Tanggamus melibatkan personel Provos Polres Tanggamus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, Bapenda Provinsi Lampung, Jasa Raharja Tanggamus, serta anggota BNNK Tanggamus.
Petugas melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dari kegiatan tersebut, 56 pelanggar ditindak, diantaranya melaluin21 teguran tertulis dan 35 teguran lisan,” jelasnya.
Kasat menyebut, selain pemeriksaan administrasi dan penertiban lalu lintas, petugas juga memberikan cokelat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas serta memiliki kelengkapan administrasi pribadi dan kendaraan.
“Pemberian coklat tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang mematuhi aturan,” ujarnya.
AKP Rudi berharap, melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, kepatuhan terhadap aturan semakin baik, serta risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanggamus dapat ditekan.
“Kami terus mengimbau seluruh pengemudi dan pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkotika maupun zat berbahaya lainnya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbaunya. ( Rzl )

Continue Reading

Tanggamus

Proyek revitalisasi PAUD Latanza Rp 990 juta di sorot diduga melanggar juknis Barongan keluar Daerah dan kuat Dugaan Penyalah gunaan Dana

Published

on

By

Tanggamus  DNL : Proyek revitalisasi pembangunan Gedung PAUD Latanza di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan tajam. Proyek dari pemerintah pusat dengan pagu fantastis Rp990.164.000 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, diduga kuat menyimpang dari Juknis dan mengabaikan peran panitia lokal.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek hampir Rp1 miliar tersebut ditemukan menggunakan material yang diduga tidak sesuai standar serta terkesan menyingkirkan pengurus Panitia Pembangunan Bersama (P2B) yang sah.
Pelaksanaan fisik memicu kekhawatiran daya tahan bangunan. Untuk pemasangan fondasi, pekerja diduga tidak melakukan penggalian tanah sesuai standar. Pekerja hanya menghampar lapisan pasir tipis di atas permukaan tanah, lalu langsung memasang batu fondasi di atasnya. Normalnya Standar Seharusnya Minimal di gali 30,cm.
Selain metode yang dinilai asal-asalan, material batu untuk fondasi utama  menggunakan batu putih atau batu kapur, yang secara kualitas dinilai kurang kokoh untuk struktur jangka panjang gedung pendidikan anak usia dini.
Sesuai aturan, proyek revitalisasi bersumber dari APBN dengan sistem swakelola yang wajib memberdayakan warga setempat. Namun kenyataannya, ada item pekerjaan yang justru diborongkan kepada pihak luar daerah.
Dugaan intervensi inisial Nur Selaku Kepala PAUD Latanza Dan inisial Heni Selaku bendahara PAUD Latanza bermain mata kangklikong untuk Semata korupsi Memperkaya diri, juga menguat. Sejak dana turun, Kepsek diduga ikut mendatangkan tukang dari luar daerah untuk pengukuran, pemasangan bowplank, hingga pengadaan material batu.
Dugaan ini diperkuat pengakuan pengurus P2B. Meski di awal perencanaan diajak rembuk, begitu anggaran cair fungsi P2B langsung dipangkas. Saat pendatangan tukang luar, pengukuran, hingga tibanya material batu, pengurus P2B sama sekali tidak dilibatkan.
Yang Menjadi pertanyaan Publik Dimana Pertanggungjawaban Dan pungsi tugas Konsultan, Dan terkait Dinas pendidikan (Sapras), Pungsi Dan tugas Sebagai Konsultan, Program revitalisasi Merencanakan, Mendampingi, Mengawasi, Proses Pembangunan Sesuai dengan Standar, Bukan tutup mata Dan tutup telinga’
Proses Program Pembangunan revitalisasi PAUD Latanza, Wonosobo kecamatan Wonosobo Dari Mulai Fondasi yang tidak  Di Gali, Pihak terkait Dinas pendidikan (Sapras) Dan Konsultan Segera turun ke lapangan Audit, Dan Evaluasi, bila Perlu fondasi tersebut di bongkar pasang dari Awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala PAUD Latanza maupun Dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Warga berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan memeriksa potensi kerugian negara ( tim )

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati

Published

on

By

TANGGAMUS  DNL – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
“Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Selasa (12/10/2026).
Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.
Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.
“Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.
Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.
Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.
Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.
“Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street,” ujarnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
( Rzl/ Barmawi)

Continue Reading

Trending