Connect with us

Tanggamus

Desak Sanksi untuk Oknum Kepsek yang Diduga Tahan Ijazah Siswa

Published

on

 Tanggamus  DNL – Persoalan dugaan penahanan ijazah siswa oleh oknum Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Kotaagung memasuki babak baru. Ketua Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Herwinsyah, didampingi sekretarisnya, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk menyampaikan laporan dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang diduga menahan hak siswa.
Kedatangan Herwinsyah diterima oleh Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva, pada Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Herwinsyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia pendidikan di Tanggamus yang dinilainya masih menyisakan praktik yang merugikan peserta didik.
“Ijazah adalah hak siswa. Sangat memprihatinkan jika hak itu dijadikan tameng hanya karena persoalan pembayaran seragam yang belum lunas,”
ujar Herwinsyah.
Menurut Herwinsyah, dugaan penahanan ijazah tersebut berdampak serius terhadap masa depan siswa. Siswa yang bersangkutan disebut harus menunda pendidikan dan bahkan dikeluarkan dari sekolah lanjutan karena tidak dapat menyerahkan ijazah dari sekolah asal.
Situasi itu, kata dia, bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menimbulkan beban moral dan psikologis bagi siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan tepat waktu.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan, Eva, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari substansi laporan guna mengidentifikasi pokok permasalahan yang terjadi.
“Kita akan pelajari dulu, lalu besar kemungkinan dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan agar masalahnya terang,” tegas Eva.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Dinas Pendidikan mulai mengambil langkah formal untuk meminta klarifikasi dari pihak kepala sekolah yang dilaporkan.
Herwinsyah meminta agar proses pemanggilan dilakukan secara objektif dan memisahkan substansi persoalan secara jelas. Ia mengungkapkan bahwa upaya persuasif sebelumnya telah dilakukan, namun pihak sekolah disebut tetap bersikeras menahan ijazah siswa.
Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke instansi yang berwenang dengan alasan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pendidikan.
“Saya berharap pemanggilan ini menghasilkan poin penting yang mengarah pada pemberian sanksi terhadap oknum semacam ini, agar ada efek jera dan dunia pendidikan tidak lagi diwarnai kasus serupa,” harapnya ( tim )

Hukum

Diduga Cabuli Anak Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Published

on

By

Tanggamus DNL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di kamar korban.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ( Widuri )

Continue Reading

Tanggamus

Dinas Pendidikan Akan Panggil Kepsek PLT SD 1 Pardawaras Terkait Dugaan Penggelapan Honor Guru

Published

on

By

Tanggamus  DNL – Kabid kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, Eva Yani S,SOS, Telah Menerima Laporan Dari beberapa teman media,  terkait Pemberitaan  yang Memprihatinkan dialami empat guru honorer SD Negeri 1 Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Lampung.Kamis (24/9/26)
Diduga gaji empat guru honorer selama delapan bulan di gelapkan Kepsek PLT SDN 1 padawaras.
Di tengah pengabdian mereka mencerdaskan anak bangsa, hak berupa upah honor justru belum diterima,
Empat guru honorer tersebut masing-masing berinisial SP, LN, AG, dan MT. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar di SD Negeri 1 Pardawaras
Saat dikonfirmasi awak media  Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek SD Negeri 1 Pardawaras berinisial S mengakui bahwa honor keempat guru honorer tersebut memang belum dibayarkan,”ungkapnya,
Menurutnya, salah satu pertimbangan karena keempat guru tersebut masih berstatus sebagai mahasiswi. Namun di sisi lain, S juga mengakui bahwa dana yang semestinya digunakan untuk membayar honor guru honorer telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah serta menutupi kewajiban yang ditinggalkan kepala sekolah sebelumnya.
“Saya akui memang untuk upah empat guru honorer belum dibayarkan selama delapan bulan karena uangnya sudah habis untuk menutupi kebutuhan sekolah, serta Untuk Membayar Utang Kepsek Terdahulu,”ujarnya,”
Kepsek PLT kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, pembayaran honor guru honorer merupakan salah satu komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperbolehkan sesuai ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Pardawaras pada Tahun Anggaran 2026 tercatat memiliki alokasi Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp14.100.000 pada tahap I dan Rp7.920.000 pada tahap II.
Selain itu, terdapat pula alokasi Dana BOS untuk kegiatan administrasi sekolah sebesar Rp33.305.000 yang juga menjadi perhatian terkait efektivitas dan transparansi penggunaannya.
Tak hanya itu, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi fisik sekolah dinilai belum mencerminkan adanya penggunaan anggaran sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam alokasi Dana BOS tahun sebelumnya.
Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Mengapa honor guru honorer yang telah melaksanakan tugas mengajar justru belum dibayarkan, sementara Dana BOS memiliki alokasi untuk komponen pembayaran honor? Benarkah penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS? Apakah penggunaan dana untuk menutupi kebutuhan sekolah maupun kewajiban sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Kepala bidang ketenagaan dinas pendidikan Eva Yani.,S.Sos., memberikan statement terkait persoalan Pemberitaan dari beberapa teman media Sebelumnya dengan tegas menanggapi nanti akan kami tindaklanjuti
“Siap akan kami panggil dan akan dikonfirmasikan kepada kepala dinas,” ujarnya”, Eva Yani S,SOS.Selaku Kabid kepegawaian.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, maupun aparat pengawas lainnya segera Secara Tegas tidak saja sekedar melakukan pemanggilan terhadap yang terduga, diharapkan juga turun kesekolahan melakukan Audit pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS  SD Negeri 1 Pardawaras guna memastikan seluruh penggunaan Anggaran sesuai dengan ketentuan serta menjamin hak para guru honorer terpenuhi.( Tim )

Continue Reading

Tanggamus

Dana Rp200 Juta BUMDes Kacapura Dipertanyakan, Inspektorat Mulai Proses Klarifikasi

Published

on

By

TANGGAMUS — DNL: Kebenaran takkan pernah tersembunyi selamanya. Polemik pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki babak penegakan keadilan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Ketua BUMDes berinisial E, Bendahara VH, bersama Kepala Pekon Kacapura berinisial F, resmi dipanggil Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menjalani klarifikasi.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada penggunaan modal penyertaan sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana itu dipercayakan bukan untuk diamankan, melainkan dikembangkan menjadi usaha yang produktif — agar rakyat merasakan manfaatnya secara nyata. Namun nyatanya, setelah nyaris satu tahun berlalu, harapan itu belum terwujud. Usaha yang dijalankan belum menunjukkan hasil, manfaat belum terasa, dan pertanyaan publik semakin menguat: Ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan proses tersebut. “Proses klarifikasi baru sebatas dokumen administratif,” ujarnya tegas. Meski demikian, pintu pemeriksaan mendalam tetap terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses ini dapat berkembang menjadi investigasi yang lebih serius — karena akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan uang rakyat.

“Kepercayaan rakyat adalah amanah, bukan peluang. Jika dikelola dengan jujur, tumbuh kesejahteraan. Jika disalahgunakan, muncul kebenaran yang membongkar segalanya.”

Tahap ini baru permulaan. Inspektorat berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana Desa, termasuk kondisi aset, perkembangan usaha, dan pertanggungjawaban dana yang telah disalurkan. Masyarakat berhak tahu: apakah Rp200 juta itu dikelola sebagaimana mestinya, atau justru terserap tanpa jejak yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi. Namun satu hal yang pasti: kebenaran akan terungkap. Dan yang jujur tak perlu takut diperiksa — karena yang ditakuti hanya mereka yang menyembunyikan kenyataan.

Publik kini menunggu hasil. Karena setiap rupiah uang rakyat, wajib ada pertanggungjawaban yang terang, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tak ada tempat bersembunyi bagi ketidakjujuran di mata masyarakat yang mulai sadar.

(Tim )

Continue Reading

Trending