Connect with us

Tanggamus

Aroma  Pungli di  SDN 1 Kanoman kecamatan Semaka

Published

on

TANGGAMUS  ,DNL : Pendidikan dasar seharusnya menjadi fondasi yang kokoh dan bersih. Namun, di SDN 1 Kanoman, Kecamatan Semaka, fondasi itu tampaknya mulai retak oleh praktik usang yang dikemas rapi: pungutan liar. Di tengah jargon “sekolah gratis”, orang tua siswa justru dipaksa merogoh kocek untuk membiayai fasilitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Kamis (12/02/2026)
​Retorika Ruang Rapat
​Alkisah pada tahun 2025, ruang-ruang kelas berubah fungsi menjadi ruang negosiasi. Para wali murid diundang bukan untuk mendiskusikan prestasi akademik, melainkan mendengarkan rincian angka. Dalihnya mulia: pembangunan toilet baru. ​Namun, di balik undangan tersebut, terselip angka wajib sebesar Rp50.000 per siswa.
“Kami diundang untuk menyampaikan rencana pembangunan toilet, Kebutuhan materialnya. Jika punya dua anak, bayarnya Rp75.000,” ungkap salah satu wali murid dengan nada getir.
Sebuah angka yang mungkin kecil bagi birokrat, namun terasa mencekik bagi mereka yang mengais rezeki di pinggiran Semaka.
​Pembangkangan terhadap Hukum
​Praktik ini bukan sekadar masalah etika yang cacat, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum yang berlaku. Merujuk pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya.
​Lebih spesifik lagi, pada Pasal 12 huruf (b), aturan tersebut dengan tegas mengharamkan Komite Sekolah, baik secara perorangan maupun kolektif, untuk memungut uang dari orang tua atau wali murid. Dengan kata lain, dalih “hasil rapat komite” tidak bisa dijadikan tameng untuk melegitimasi penarikan uang yang bersifat mengikat tersebut.
​Belenggu LKS dan Janji Palsu “Sekolah Gratis”
​Luka wali murid ternyata tak berhenti pada urusan jamban. Seolah ingin menguras kantong masyarakat hingga kering, pihak sekolah juga diduga mewajibkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
​”Anak-anak juga disuruh beli buku LKS. Katanya sekolah gratis, kok di tempat kami masih ada biaya ini, biaya itu,” ketus seorang wali murid dengan nada penuh kepasrahan. Kamis (12/02/2026)
Kalimat itu menjadi potret pilu orang tua yang terjepit antara keinginan melihat anaknya bersekolah dan kenyataan pahit tentang “biaya siluman” yang tak kunjung usai.
​Misteri Anggaran: Ke Mana Menguapnya Dana BOS?
​Jika menilik data, SDN 1 Kanoman bukanlah institusi yang sedang “mengemis”. Pada tahun 2025, sekolah ini tercatat menerima suntikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp99.000.000. Lebih ironis lagi, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp16.501.500 khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
​Pertanyaan besar pun menggantung: Di mana anggaran belasan juta itu menguap jika untuk urusan toilet saja wali murid harus “dipalak” dan untuk buku saja siswa harus membeli? Apalagi pada eksekusinya, janji membangun toilet baru mendadak menciut menjadi sekadar rehab ringan pada bangunan usang yang sudah ada.
​Desakan Audit: Menanti Ketegasan di Bumi Begawi Jejama
​Dengan tumpukan kejanggalan yang kasat mata, publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan birokrasi di Bumi Begawi Jejama. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk tidak menutup mata dan segera turun langsung ke lapangan. Evaluasi kinerja Kepala SDN 1 Kanoman dianggap sudah mendesak, mengingat aroma ketidakberesan manajemen yang begitu menyengat.
​Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Tanggamus diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tahun 2025 di sekolah tersebut.
Transparansi bukan hanya soal memajang angka di papan pengumuman, tapi soal membuktikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar mendarat di atap kelas yang bocor, bukan menguap di saku-saku oknum yang memanfaatkan celah jabatan.
​Tabir kelam ini harus dibuka lebar-lebar. Sebab, jika hukum bisa diabaikan dengan dalih material bangunan, maka moralitas pendidikan kita sedang berada di titik nadir.
​Catatan Redaksi:
Pihak redaksi selalu membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Rz )

Tanggamus

Dana Rp200 Juta BUMDes Kacapura Dipertanyakan, Inspektorat Mulai Proses Klarifikasi

Published

on

By

TANGGAMUS — DNL: Kebenaran takkan pernah tersembunyi selamanya. Polemik pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki babak penegakan keadilan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Ketua BUMDes berinisial E, Bendahara VH, bersama Kepala Pekon Kacapura berinisial F, resmi dipanggil Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menjalani klarifikasi.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada penggunaan modal penyertaan sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana itu dipercayakan bukan untuk diamankan, melainkan dikembangkan menjadi usaha yang produktif — agar rakyat merasakan manfaatnya secara nyata. Namun nyatanya, setelah nyaris satu tahun berlalu, harapan itu belum terwujud. Usaha yang dijalankan belum menunjukkan hasil, manfaat belum terasa, dan pertanyaan publik semakin menguat: Ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan proses tersebut. “Proses klarifikasi baru sebatas dokumen administratif,” ujarnya tegas. Meski demikian, pintu pemeriksaan mendalam tetap terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses ini dapat berkembang menjadi investigasi yang lebih serius — karena akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan uang rakyat.

“Kepercayaan rakyat adalah amanah, bukan peluang. Jika dikelola dengan jujur, tumbuh kesejahteraan. Jika disalahgunakan, muncul kebenaran yang membongkar segalanya.”

Tahap ini baru permulaan. Inspektorat berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana Desa, termasuk kondisi aset, perkembangan usaha, dan pertanggungjawaban dana yang telah disalurkan. Masyarakat berhak tahu: apakah Rp200 juta itu dikelola sebagaimana mestinya, atau justru terserap tanpa jejak yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi. Namun satu hal yang pasti: kebenaran akan terungkap. Dan yang jujur tak perlu takut diperiksa — karena yang ditakuti hanya mereka yang menyembunyikan kenyataan.

Publik kini menunggu hasil. Karena setiap rupiah uang rakyat, wajib ada pertanggungjawaban yang terang, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tak ada tempat bersembunyi bagi ketidakjujuran di mata masyarakat yang mulai sadar.

(Tim )

Continue Reading

Tanggamus

DUGAAN ANGGARAN PROGRES KDMP TANGGAMUS DISOROT TAJAM DAN BERMASALAH

Published

on

By

TANGGAMUS DNL – Pelaksanaan Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus diterpa gelombang kritik. Tak hanya diwarnai indikasi penyimpangan prosedur administrative dan pemangkasan dana, pembangunan fisik gerai di lapangan juga ditemukan bermasalah dan dinilai jauh dari standar keselamatan.
Salah satu lokasi yang memicu keprihatinan publik berada di Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, di samping beberapa pekon lainnya yang sempat terekspos di berbagai media massa. Bangunan KDMP yang belum diresmikan tersebut berdiri di kawasan berkontur curam tepat di tepi jurang.
Pantauan di lokasi menunjukkan konstruksi yang memprihatinkan, dinding mulai tampak retak, sisa material belum dirapikan, serta tangki pembuangan WC dibangun terpisah persis di sisi lereng yang rawan longsor.
Kondisi fisik yang buruk ini berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara. Secara nasional, biaya pembangunan fisik satu gerai KDMP mencapai Rp1,658 miliar, bahkan batas maksimal pembiayaan berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 dapat mencapai hingga Rp3 miliar per unit.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya celah penyimpangan anggaran yang fatal. Sumber internal menyebutkan bahwa pemborong di Pekon Tulung Sari diduga hanya menerima dana sekitar Rp850 juta hingga Rp900 juta untuk menyelesaikan fisik bangunan.
“Secara logika tidak ada orang yang mau bekerja lalu dananya dipotong-potong. Tapi faktanya terjadi intervensi dan tekanan. Nilai anggaran misalnya tertulis Rp80 juta, yang cair ke pelaksana hanya Rp75 juta, bahkan ada yang jauh lebih kecil karena dipotong berkali-kali,” ujar sumber terpercaya, Rabu (29/4/2026) lalu. Akibatnya, banyak kontraktor terpaksa menyunat kualitas material atau membiarkan proyek mangkrak karena kehabisan dana.
Sistem Kontrol Lumpuh dan Pengabaian Otoritas Lokal
Carut-marutnya eksekusi program ini dinilai terjadi akibat diabaikannya jalur birokrasi legal. Pihak kecamatan yang memegang kewenangan agraria dan pengawasan wilayah justru sama sekali tidak dilibatkan.
“Camat maupun Sekcam tidak tahu-menahu soal lokasi maupun detail pembangunan, padahal mereka tercatat sebagai satgas pengawas. Yang seharusnya menjadi fungsi kontrol malah saling menutupi karena ada kepentingan ekonomi,” tegas sumber tersebut.
Kritik ini sejalan dengan suara aktivis lokal yang menyoroti matinya fungsi pengawasan. Oknum-oknum yang terlibat diduga kerap mencatut nama institusi atau program nasional untuk membentengi praktik jual-beli proyek demi keuntungan pribadi, sehingga mengorbankan kualitas fasilitas publik yang sejatinya ditujukan untuk menekan inflasi desa.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi anggaran (RAB/BOQ), evaluasi teknis terhadap keamanan lokasi bangunan yang berdiri di dekat lereng curam, serta perbaikan menyeluruh atas bagian gedung yang retak sebelum diresmikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari semua lini, baik pihak berkepentingan, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sebagai bentuk perimbangan berita dan penegakan asas praduga tak bersalah.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan penelaahan serta evaluasi secara obyektif untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran prosedur dalam program KDMP di Kabupaten Tanggamus.( Tim )

Continue Reading

Tanggamus

Semangat Tak Tergoyahkan: Ameera Zoya Widya Ikut Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81 di Wonosobo

Published

on

By

TANGGAMUS – DNL: — Cahaya semangat kemerdekaan tampak bersinar cerah dari mata seorang putri kecil bernama Ameera Zoya Widya, yang berasal dari Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Ia turut serta memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Selasa 18/8/2026
Berdiri tegap di tengah riuh kegembiraan karnaval keliling, Ameera Zoya Widya tampak melangkah penuh semangat, didampingi dengan penuh kasih sayang oleh mamanya. Kegiatan yang penuh makna ini dimulai dari titik kumpul di Lapangan Siring Betik, kemudian berlanjut berkeliling wilayah kecamatan bersama rombongan karnaval lainnya yang penuh warna dan kegembiraan.
Meski usianya baru menginjak lima tahun, semangat yang membara di dada Ameera sungguh luar biasa dan patut diacungi jempol. Bahkan ketika kondisi fisiknya sedang kurang bugar, niat tulusnya untuk ikut serta merayakan kemerdekaan bersama teman-temannya tak luntur sedikit pun.
Dengan nada lembut namun penuh kebanggaan dan haru, mama Ameera menceritakan keteguhan hati putri kesayangannya:
“Ameera anakku, walau badannya sedang kurang fit, ia tetap bersikeras ingin ikut karnaval. Anakku tidak mau tertinggal dari teman-temannya. Padahal ia masih berusia lima tahun, namun semangat cintanya pada kemerdekaan dan keinginan bersatu dengan kawan-kawan sungguh luar biasa membara di hatinya,” ungkap mama Ameera dengan mata berkaca-kaca penuh rasa bangga.
Kisah kecil Ameera Zoya Widya menjadi pengingat yang indah dan bermakna: cinta tanah air dan semangat kebersamaan tak mengenal usia. Di dalam dada yang masih muda itu, telah tertanam benih-benih kasih kepada tanah air yang kelak akan tumbuh menjadi pohon kebanggaan yang rindang, menjulang setinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
(Widuri)

Continue Reading

Trending