Connect with us

Politik

Bawaslu Lamsel Diminta Tegas Tindak Kampanye Bagi Sembako Paslon 2

Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman), Hasanuddin SH

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung : Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman), Hasanuddin SH pinta Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) untuk tegas menindak pembagian bahan kampanye berupa sembako oleh tim paslon nomor urut 2.

Dimana menurut Hasanuddin, sesuai dengan pasal 18 huruf d, pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah, Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung.

“Kami minta Bawaslu tegas. Diluar bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, masuk kategori money politik. Apa lagi sembako, seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin 30 September 2024.

Saat disinggung dalih bawaslu dan KPU Lampung Selatan, untuk metode kampanye diperbolehkannya untuk Kegiatan Lain, seperti kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial, Hasanuddin menyatakan asal diatur dalam PKPU tidak mengapa menggelar kampanye dalam bentuk Kegiatan Lain.

Namun Hasanuddin menegaskan, untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, peserta pilkada hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Sepanjang kampanye dalam bentuk kegiatan lain itu diatur di dalam PKPU, ya silahkan saja mau menggelar kegiatan apapun. Namun yang pasti, di dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan,” imbuh Hasanuddin.

Bahkan, terus Hasanuddin, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 73, pelanggaran terhadap money politik terancam pidana hingga sanksi administratif berupa pembatalan sebagai paslon.

“Dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan ‘Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih’. Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon,” pungkas lawyer senior yang familiar disapa Bang Hasan ini.

Sebelumnya, terkait adanya tim sukses paslon nomor urut 2 bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari Kecamatan Ketapang yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PAN, Widodo pada Jumat 27 September 2024 pekan lalu, baik Bawaslu Lamsel melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman dan KPU Lamsel, melalui Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel Irsan Didi terkesan saling lempar.

“Hasil laporan Panwascam Ketapang, bahwa kampanye dalam bentuk lain, yaitu pasar murah. Sesuai dengan pasal 40 PKPU nomor 13 hal tersebut dimungkinkan. Namun, baik kriteria maupun apakah pasar murah termasuk di dalam kegiatan lain tersebut seperti yang diatur dalam PKPU, masih kami koordinasikan dengan pihak KPU Lampung Selatan,” ujar Arif di Sekretariat Bawaslu Lampung Selatan, Senin 30 September 2024.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, maksudnya larangan kampanye secara umum yang telah diatur sebelumnya. Sedangkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kegiatan lain tersebut di peraturan dan perundang-undangan lainnya tidak dilarang untuk dilaksanakan,” imbuh Didi Irsan. (Rls)

Featured

PAN Lampung Selatan Perkuat Soliditas Hingga Kecamatan, Bella Jayanti Wakil Ketua lll DPRD Lampung Selatan Ajak Kader Tetap Kompak

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) serentak bersama sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat konsolidasi partai hingga tingkat kecamatan.

Ketua DPD PAN Lampung Selatan, Bella Jayanti, mengatakan Muscab tersebut juga dilaksanakan di Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, dan Lampung Tengah. Dari hasil Muscab, kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN di 17 kecamatan se-Lampung Selatan telah terbentuk.

“Insyaallah kepengurusan PAN di tingkat kecamatan dapat memperkuat partai, tetap solid, dan kompak dalam menjalankan tugas organisasi,” ujar Bella Jayanti saat kegiatan di Aula Bani Hasan, Sabtu (11/4/2026).

Bella berharap seluruh pengurus yang telah terpilih mampu menjalankan amanah dengan baik serta menjaga kekompakan partai dalam menghadapi agenda politik ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan turut memberikan dukungan kepada Vicky Candra yang baru dikukuhkan sebagai Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Lampung Selatan.

Ia berharap Vicky mampu menjadi penggerak generasi muda untuk aktif dalam kegiatan positif dan turut berkontribusi membantu masyarakat.

“Semoga mampu menjadi contoh bagi anak muda untuk terus aktif, maju, dan memberi dampak positif dalam membantu masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (BPOK) PAN, Budi Setiawan, menegaskan Muscab serentak merupakan bagian dari komitmen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan dalam memperkuat struktur dan soliditas partai.

Menurutnya, pelaksanaan Muscab di empat kabupaten berjalan lancar dan akan dilanjutkan dengan musyawarah ranting di tingkat desa sebagai bagian dari penguatan organisasi hingga ke akar rumput.

“Setelah Muscab, kita akan melanjutkan dengan musyawarah ranting di setiap desa sebagai bagian dari penguatan organisasi hingga ke akar rumput,” jelas Budi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan kader dan relawan PAN di Lampung Selatan guna meningkatkan capaian politik partai. Saat ini PAN memiliki enam kursi di DPRD Lampung Selatan dan menargetkan peningkatan menjadi delapan kursi pada periode mendatang.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan seluruh kader, kita optimistis target penambahan kursi dapat tercapai,” tegasnya.

Melalui Muscab serentak tersebut, PAN Lampung Selatan berharap dapat memperkuat mesin partai secara menyeluruh sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai.(Red)

Continue Reading

Featured

Suhar Pujianto Gelar IPWK di Negeri Pandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Nilai Pancasila

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDIP, Suhar Pujianto, menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya dengan suasana penuh keakraban dan antusiasme masyarakat.

Mewakili Kepala Desa Negeri Pandan, Sekretaris Desa Agung menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan IPWK menjadi sarana positif untuk mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Suhar Pujianto yang telah melaksanakan kegiatan ini di Desa Negeri Pandan. Semoga kegiatan seperti ini membawa manfaat dan semakin mendekatkan masyarakat dengan wakil rakyat,” ujar Agung.

Dalam sambutannya, Suhar Pujianto menjelaskan bahwa kegiatan IPWK merupakan agenda rutin anggota DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi wadah memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi serta kebersamaan warga.

Pada kesempatan itu, Suhar mengungkapkan dirinya sengaja memilih Desa Negeri Pandan sebagai lokasi kegiatan karena merupakan kampung halamannya. Ia menjelaskan, meskipun berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Palas, Sidomulyo, dan Way Panji, pelaksanaan IPWK tetap diperbolehkan di luar dapil sesuai aturan yang berlaku.

“Saya mengadakan kegiatan ini di desa kelahiran saya untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menjaga kekompakan dan kebersamaan warga,” kata Suhar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta memperkuat persatuan di lingkungan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan dialog bersama warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan kepada wakil rakyat mereka.(Red)

Continue Reading

Featured

Ketua DPRD Lampung Selatan Reses di Desa Mandah, Warga Diajak Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Kamtibmas

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli melaksanakan kegiatan reses di Dusun III Sumbersari, Desa Mandah, Kecamatan Natar, Senin (16/2/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat setempat sebagai upaya memperkuat nilai persatuan dan kesadaran berbangsa di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas turut hadir dan memberikan imbauan kepada warga terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerukunan lingkungan, serta berperan aktif menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing.

Masyarakat juga diajak meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta memperkuat peran keluarga dalam pembinaan anak guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Ahli Imam Suhaimi, Kepala Desa Mandah Sodikin, aparatur Desa Mandah, serta masyarakat setempat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar hingga acara selesai. (Red)

Continue Reading

Trending