Connect with us

Featured

Soal Mantan Stafsus Minta Batalkan Pencalonan Petahana, JPP Lamsel Anggap Hanya Cari Sensasi Hingga Menilai Kebanyakan Bacot !

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Ketua Jaringan Pemuda Pesisir (JPP) Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Sagita menilai, apa yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku mantan Stafsus bernama Firdaus, yang ujug-ujug mendatangi bawaslu dan meminta pembatalan penetapan paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman), terkesan hanya sebatas upaya mencari sensasi di tengah hiruk-pikuk pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan 2024.

“Ini yang dinamakan show time. Momen mencari sensasi, supaya bisa jadi pusat perhatian. Namanya juga di tahun politik begini, banyak situasi dimanfaatkan orang untuk jadi panggung. Biasa lah, makin politis makin populis,” ujar Iwan Sagita saat dimintai tanggapannya, Selasa 24 September 2024.

Menurut Iwan, di alam demokrasi seperti saat ini warga masyarakat memang diminta dapat berfikir dan juga bertindak secara kritis menyikapi dinamika yang terjadi di sekitar. Namun demikian, Iwan menyebutkan hendaknya tindakan tersebut memang bagian dari proses demokrasi yang berkualitas. Dimana idealnya, segala cara dan upaya yang dilakukan, menjadikan hukum sebagai panglima. Yakni dengan mengikuti peraturan dan mekanisme yang ada.

“Kalau memang tindakan tersebut dilandaskan pada semangat demokrasi, mestinya dilakukan dengan cara-cara norma yang berlaku, on the track lah. Padahal kan kita semua paham, publik telah diberikan ruang untuk menanggapi, memberikan masukan pada masa sanggah dari 14 sampai 21 September 2024 atau 1 hari sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Kalau kaya gini jadinya, terkesan hanya banyak bacot,” imbuh Iwan seraya tertawa ringan.

Meski mengaku tidak terlalu pakar hukum, namun Iwan berani mengkoreksi mantan Stafsut Firdaus yang menyatakan status hukum calon petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto sama dengan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Bahwa Edi Darmansyah sebelumnya telah melakukan uji materiil terhadap frasa “Menjabat” pada Pasal 7 Ayat (2) huruf (n) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 ke mahkamah konstitusi.

“Status hukumnya sama, itu status hukum yang mana maksudnya bang Bro Firdaus? Setahu saya, terhadap uji materiil Edi Darmansyah itu, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Yang artinya dengan keputusan MK tersebut, tidak menjadikannya norma hukum baru. Terkait masa jabatan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, di putusan MK lainnya ditegaskan masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” kata Iwan seraya mengatakan bahwa Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah faktanya telah ditetapkan sebagai calon bupati dengan nomor urut 1 oleh KPU setempat.

“Perlu dipahami, hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis. Seperti Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou. Putusan MK 67/2020 menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan,” tutur Iwan.

Dengan demikian, dia meminta kepada pihak penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Lampung Selatan untuk tidak terpengaruh atau pun takut akan ancaman bakal diadukan ke DKPP. Dikatakan Iwan, apa yang diputuskan oleh KPU Lampung Selatan tentu dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, baik kepada sang Mahakuasa maupun kepada masyarakat Lampung Selatan.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum di dunia ini. Kalau memang bersalah, ya pasti dihukum bersalah. Kalau memang aturannya tidak bisa maju kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, ya memang nasibnya begitu. Tapi kalau hak warga negara untuk memilih dan dipilih dihalang-halangi dengan dalil yang tidak jelas, itu yang namanya dzolim,” pungkasnya.

(Rls)

Featured

Rute DAMRI Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka, Begini Jadwal dan Tarifnya

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan. Layanan bus DAMRI rute Kalianda–Jakarta melalui Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026.

Kehadiran kembali rute tersebut membuka akses transportasi darat langsung bagi masyarakat Lampung Selatan menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.

Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis sepanjang perjalanan.

Rute perjalanan meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.

Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.

Khusus masyarakat Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.

Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sedangkan perjalanan menuju Serang, Poris atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.

Untuk menunjang kenyamanan perjalanan jarak jauh, bus dilengkapi kursi Seat 2-2 Reclining, pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, serta kamera pengawas (CCTV). Penumpang juga mendapatkan snack dan air mineral selama perjalanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan pilihan mobilitas yang lebih luas, tetapi juga memperkuat konektivitas Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.

Supriyanto berharap kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dan DAMRI dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas, pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.

“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.

Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda–Jakarta, masyarakat kini memiliki alternatif perjalanan darat yang menghubungkan Kalianda dan Tanjung Karang dengan Banten, Tangerang hingga Jakarta, dengan tarif terjangkau serta fasilitas perjalanan yang memadai.(Red)

Continue Reading

Featured

KDKMP Lampung Selatan Dikebut, Target 190 Titik Akhir Agustus

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memacu pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak 190 titik ditargetkan rampung hingga akhir Agustus 2026.

Namun, pemerintah daerah menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah bangunan yang berdiri. Lebih dari itu, setiap KDKMP diharapkan mampu beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penyediaan lahan bagi desa yang belum memiliki aset untuk pembangunan KDKMP di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat itu, Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan, Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, memaparkan perkembangan pembangunan KDKMP di wilayah Lampung Selatan dan Pesawaran.

Dari total 206 titik KDKMP yang telah terbangun di dua wilayah tersebut, sebanyak 140 titik berada di Lampung Selatan dan 66 titik lainnya berada di Kabupaten Pesawaran.

Nuril mengatakan, percepatan pembangunan di Lampung Selatan terus dilakukan untuk mengejar target 190 titik hingga akhir Agustus. Kendati demikian, persoalan ketersediaan lahan masih menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan.

“Sejumlah desa masih belum memiliki lahan yang memenuhi kebutuhan pembangunan, sehingga diperlukan pemetaan dan kolaborasi lintas sektor untuk menemukan lokasi yang memungkinkan,” kata Nuril.

Penyediaan lahan dilakukan melalui sejumlah strategi, mulai dari pemetaan aset pemerintah hingga identifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDKMP.

Selain persoalan lahan, kondisi medan, mobilisasi material, ketersediaan tenaga kerja, serta distribusi logistik turut menjadi faktor yang memengaruhi percepatan pembangunan.

Berbagai kendala tersebut terus diatasi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, unsur kewilayahan, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menegaskan bahwa pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan kesiapan operasional koperasi.

Menurutnya, tantangan setelah pembangunan bukan lagi sekadar memastikan bangunan berdiri, tetapi bagaimana KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

“Pembangunan sudah berjalan. Bagaimana dengan yang sudah terbangun ini bisa operasional normal. Ini butuh komitmen dan dukungan kita bersama,” ujar Tri.

Ia menilai Dinas Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam memberikan sosialisasi, pembinaan, serta pendampingan kepada koperasi yang telah terbentuk.

“Pembangunan operasional juga menjadi hal penting, tapi tak hanya itu, kita juga harus bersama-sama untuk memastikan bisa berjalan, berdampak dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Tri menambahkan, KDKMP merupakan program nasional yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Karena itu, koperasi yang telah dibangun diharapkan tidak berhenti sebagai aset fisik, tetapi berkembang menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Di sisi lain, pemetaan terhadap desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan terus dilakukan. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia untuk mempercepat pembangunan di lokasi yang masih terkendala lahan.

Dengan percepatan pembangunan, pemenuhan kebutuhan lahan, serta penguatan pembinaan dan pendampingan, Pemkab Lampung Selatan optimistis target 190 titik KDKMP dapat tercapai pada akhir Agustus 2026.

Lebih jauh, pemerintah daerah berharap keberadaan KDKMP tidak hanya memenuhi target pembangunan, tetapi benar-benar tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu membuka peluang usaha dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

Halo LamSel Resmi Hadir di Play Store, 297 Layanan Publik Kini dalam Satu Genggaman

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah daerah resmi meluncurkan aplikasi Halo LamSel di Google Play Store, Kamis (20/8/2026).

Kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah baru dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kini, berbagai kebutuhan layanan publik dapat diakses melalui telepon pintar tanpa harus berpindah-pindah aplikasi maupun mendatangi kantor pemerintahan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Halo LamSel dirancang sebagai sistem layanan satu pintu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan berbagai permohonan layanan.

“Halo LamSel adalah sistem layanan satu pintu yang memudahkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan akses layanan tanpa perlu banyak mengunduh aplikasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan di mana pun dan kapan pun, mengetahui status pengajuan, serta melakukan komunikasi melalui komentar hingga panggilan suara atau video,” ujar Hendry kepada media, Kamis (20/8).

Menurutnya, aplikasi tersebut mengintegrasikan sekitar 297 layanan publik dari berbagai perangkat daerah. Layanan itu mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan hingga pengaduan masyarakat.

Dengan konsep tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu aplikasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan. Sistem ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih praktis dan efisien.

Hendry menjelaskan, setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan melalui Halo LamSel dapat dipantau perkembangannya secara langsung. Sistem tersebut juga memungkinkan pimpinan daerah melakukan monitoring terhadap proses pelayanan.

Pemantauan dapat dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah, hingga para asisten. Dengan demikian, setiap laporan yang masuk diharapkan dapat ditangani secara lebih cepat, terukur dan transparan.

Sebelum resmi tersedia di Play Store, Halo LamSel telah melalui sejumlah tahapan uji coba untuk memastikan fitur dan sistem pelayanan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, masyarakat sebelumnya telah dapat mengakses layanan Halo LamSel melalui kanal WhatsApp di nomor 0821-2880-0800. Dengan diluncurkannya aplikasi resmi, akses masyarakat terhadap layanan pemerintah kini semakin luas dan terintegrasi.

Masyarakat Lampung Selatan dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dengan mencari kata kunci “Halo LamSel”.

Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Cartenz Inti Utama itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Lebih dari sekadar aplikasi, Halo LamSel diharapkan menjadi jembatan digital antara pemerintah dan masyarakat—membawa pelayanan publik lebih dekat, cukup dari genggaman tangan.(Red)

Continue Reading

Trending