Connect with us

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur

Published

on

Tanggamus – DNL :  Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22) warga Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas bantuan warga dan merupakan tindak lanjut dari kehilangan tanggal 19 Februari 2026 atas nama korban Wahidi (40) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial.
“Tim bersama warga kemudian melakukan penelusuran dan menangkap tersangka pada Selasa 24 Februari 2026 malam,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 malam, saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka Hadi Susanto di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati Hadi Susanto sudah tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut raib.
“Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik pelaku yang memposting penjualan satu unit handphone miliknya.
Tim bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
“Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena korban yang berada di Tanggamus sama-sama bekerja di Kota Agung Timur.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna coklat,” ungkapnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. ( Widuri )

Hukum

Kapolres Lampung Selatan Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Penganugerahan tersebut diberikan dalam kegiatan panen raya dan pengumuman swasembada beras nasional yang digelar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Pemberian tanda kehormatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/TK Tahun 2026 dan Nomor 2/TK Tahun 2026.

Satyalancana Wira Karya diberikan kepada individu yang dinilai berjasa serta memiliki kontribusi nyata bagi kepentingan bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, capaian swasembada beras merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak, mulai dari petani, pemerintah daerah, hingga aparatur negara.

“Penghargaan dari Presiden ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pengabdian yang dilakukan dengan tulus dan profesional akan mendapat apresiasi dari negara. Ini juga memotivasi kami di kepolisian untuk terus hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Toni Kasmiri.

Ia menegaskan, Polri khususnya jajaran Polres Lampung Selatan siap mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan, termasuk pengamanan sektor pertanian dan distribusi pangan agar capaian swasembada beras dapat berkelanjutan.

Panen raya di Karawang tersebut menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian nasional sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap ketahanan pangan sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.

Continue Reading

Hukum

Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp1 Miliar, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar 

Published

on

By

Tanggamus DNL : – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap FH dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan Kanit Tipidkor Sa Reskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd. saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Kapolres menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, dalam kurun waktu penyelidikan selama sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Kapolres mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Upaya pengembalian kerugian negara juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.
“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (Widuri)

Continue Reading

Hukum

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan

Published

on

By

Tanggamus –  DNL ” Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY (36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana.
“Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 12 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, korban Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu dibawa kabur oleh pelaku.
Korban yang menyadari motornya hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh.
Warga yang sempat ragu menangkap pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.
“Dari tangan tersangka, disita sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1 kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka. (Widuri)

Continue Reading

Trending