Connect with us

Featured

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL: Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada tengah di lemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.

Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir. Melalui media Beranda Lampung tanggal 12 mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent dipilkada lampung selatan.

Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan. Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak.

Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya beliau mengkaitkan dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada 2024 ini.

Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan. Sebab berlandaskan fase fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.

Masih lekat diingatan ketika itu semua orang terkaget kaget dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi !

Zainudin Hasan kala itu di anggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan diaula pemda, di pindahkan ke areal masjid. Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental. Impact nya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.

Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.

Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.

Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan Tugas Tugas Bupati.

7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,”

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa Nanang Ermanto mendapat keadaan hukum dengan 4 surat berbeda.

Pertama Surat Gubernur tertanggal 2 agustus 2018, berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang menunjuknya untuk melaksanakan Tugas Bupati.

Kedua Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, tertanggal 12 maret 2019 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Ketiga Surat Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang memberhentikan Zainudin Hasan sekaligus mengangkat Nanang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Keempat Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Berdasarkan tanggal terbitnya Surat Gubernur seperti dikemukakan diatas, DR Budiono mendasarkan dalilnya bahwa Nanang Ermanto telah “menjabat” sebagai Bupati sebanyak 2 kali masa jabatan. Dikarenakan surat tersebut terbit pada tanggal 2 Agustus 2018.

Lalu bagaimana posisi Nanang Ermanto dan keadaan hukumnya..?

Dalil yang disampaikan oleh DR. Budiono didasarkan pada ketentuan pasal 65 UU Pemda yang memuat tugas sebagai Kepala Daerah.

Secara tekstual tampak bahwa seketika Nanang mendapatkan Surat dari Gubernur yang menunjuknya menjalankan tugas dan wewenang bupati, kita akan berpendapat bahwa seketika itu juga ia telah menjalankan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Entah disengaja atau tidak, DR. Budiono melupakan bahwa dalam pengaturan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, norma serupa juga diletakkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf ( c ). “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Berdasar norma pasal 66 ini, maka keadaan hukum Nanang Ermanto tidaklah berubah, ia tetaplah dalam posisi menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah. Hal ini diperkuat dengan Mendagri yang tidak menerbitkan Surat Keputusan melainkan hanya memerintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Nanang untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah.

Hari berganti bulan berlalu, tak terasa pada Desember 2018, Zainudin Hasan didakwa telah melakukan perbuatan Korupsi.

Merujuk pada ketentuan pasal 83 UU Pemda, Kepala Daerah diberhentikan sementara dikarenakan didakwa terlibat tindak pidana.

Oleh karena adanya dakwaan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemda. Melaksanaan ketentuan pasal tersebut, Zainudin Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan pada tanggal 12 maret 2019 dan Nanang Ermanto menjabat sebagai PLT Bupati dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

Diwaktu inilah menurut saya, atas dasar legalitas berupa Surat Keputusan Mendagri, keadaan hukum Nanang Ermanto, seperti apa yang diputuskan oleh MK yakni mulai menjalani masa jabatannya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.

Selanjutnya pada 25 April 2019, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara karena hakim menyatakan beliau terbukti Korupsi APBD Kabupaten Lampung Selatan. Namun proses hukum tidaklah berhenti disitu, masih ada upaya hukum dari terpidana. Akhirnya kasasi yang diajukan Zainudin Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung pada februari 2020.

Berdasarkan hal ini maka berlaku ketentuan pasal 87 dan pasal 88 UU Pemda dimana status hukum Zainudin Hasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada 6 Maret 2020, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati sekaligus menunjuk kembali Nanang Ermanto sebagai PLT Bupati.

Barulah pada mei 2020, Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan Definitif.

Disisi lain Dr. Yusdianto yang kerap secara diametral berbeda dengan DR. Budiono, berpendapat bahwa Nanang tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik definitif 12 Mei 2020 (lampost 26/03/2024).

Dr. Yusdianto mengatakan bahwa jabatan Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periodesasi. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri.

Boleh jadi Dr. Yusdianto tidak membaca secara cermat putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Putusan ini merupakan putusan atas gugatan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang juga menganggap bahwa mestinya periodesasi dihitung sejak ia definitif sebagai Bupati bukan sebagai PLT Bupati. Namun MK kemudian tidak membedakan antara definitif maupun penjabat sementara.

Saya juga sependapat dengan DR. Yusdianto jika ia menyandarkan argumentasi hukum berdasarkan Pasal 4 PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mengatur bahwa penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (duasetengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Frasa “ sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodesasi jabatan. Lex spesialis derogat lex generalis.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif.

Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.

(Kmf/Ma)

Featured

ASDP Bakauheni Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslampung – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung pada 5–12 April 2027.

Dukungan tersebut disampaikan General Manager ASDP Cabang Bakauheni, Partogi Tamba, saat menerima audiensi pengurus PWI Lampung di Kantor ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).

Partogi mengatakan, kepercayaan kepada PWI Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 merupakan capaian sekaligus sejarah bagi insan pers di Lampung. Kesuksesan kedua agenda nasional tersebut, menurutnya, membutuhkan kerja sama dan koordinasi seluruh pihak.

“Kami tentu bangga karena PWI Lampung dipercaya menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas tahun depan. Ini sejarah sekaligus tantangan untuk membuat event sukses,” kata Partogi.

Ia menegaskan, ASDP Cabang Bakauheni siap mendukung pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027, termasuk kegiatan kick-off yang dikemas melalui PWI Half Marathon pada 29 November 2026 mendatang.

“Kami siap dukung HPN dan Porwanas 2027, termasuk pelaksanaan kick-off 29 November. Nanti kita bisa berkoordinasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menyampaikan bahwa ASDP Cabang Bakauheni memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran mobilitas peserta, khususnya kontingen Porwanas dari Pulau Jawa.

Menurut Wira, sapaan akrabnya, sebagian besar kontingen dari Pulau Jawa diperkirakan menggunakan bus untuk menuju Lampung. Bahkan, sejumlah PWI provinsi telah mengonfirmasi rencana keberangkatan dengan membawa tiga hingga empat bus.

“Karena diprediksi kontingen Porwanas dari Pulau Jawa mayoritas menggunakan bus. Bahkan ada PWI provinsi yang mengonfirmasi akan membawa tiga sampai empat bus,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Wira berharap ASDP dapat memberikan dukungan melalui pelayanan penyeberangan yang optimal bagi kontingen PWI dari Pulau Jawa maupun provinsi lainnya.

Selain mendukung kelancaran penyeberangan, PWI Lampung juga berharap sinergi dengan ASDP dapat terjalin dalam menyukseskan kick-off HPN dan Porwanas 2027 melalui kegiatan PWI Half Marathon.

“Kami juga berharap dukungan ASDP untuk menyukseskan kick-off HPN dan Porwanas dengan berlari bersama para mitra PWI Lampung pada 29 November 2026 nanti,” imbuhnya.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya PWI Lampung memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai mitra dalam mempersiapkan HPN dan Porwanas 2027, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi daerah. (Rls)

Continue Reading

Featured

Duka Selat Sunda, PWI Lampung Selatan Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Jurnalis yang Hilang

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com— Duka mendalam menyelimuti insan pers  tragedi yang menimpa hilangnya lima jurnalis dan tiga anak buah kapal (ABK) di perairan Selat Sunda. saat menjalankan tugas peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan mengajak seluruh jurnalis untuk merapatkan barisan melalui aksi solidaritas dan doa bersama.

Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban,yang hilang di perairan selat sunda. saat menjalankan tugas peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Menurut Edwin, solidaritas sesama insan pers menjadi penting di tengah musibah yang menimpa rekan-rekan jurnalis.

“Saya mengajak seluruh jurnalis Lampung Selatan, mari bergabung bersama untuk menyalakan lilin sebagai simbol solidaritas, kemanusiaan, dan dukungan bagi rekan-rekan jurnalis serta awak media yang tengah menghadapi musibah,” ujar Edwin. Sabtu (19/9/2026).

Ia mengatakan, profesi jurnalis bukan semata-mata tentang mencari dan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga memiliki ikatan persaudaraan yang kuat antarsesama pewarta.

“Tragedi yang menimpa rekan sejawat di lapangan adalah pukulan bagi seluruh insan pers saat ini, doa dan dukungan moral menjadi bentuk solidaritas yang dapat kita berikan,” katanya.

Sebagai bentuk penghormatan, PWI Lampung Selatan akan menggelar aksi “1.000 Lilin Solidaritas” yang dipusatkan di Tugu Pancasila, Kota Kalianda, Senin (21/9/2026) mulai pukul 19.30 WIB.

Seluruh jurnalis yang mengikuti aksi tersebut diimbau mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai simbol duka cita dan penghormatan kepada para korban.

Edwin berharap aksi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan solidaritas di kalangan jurnalis.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keselamatan kerja bagi jurnalis yang menjalankan tugas di berbagai kondisi dan medan.

“Mari hadir dan bersama-sama menjaga semangat solidaritas, kemanusiaan, serta kebebasan pers,” pungkas Edwin. (Red)

Continue Reading

Featured

Menko Pangan Pastikan Bantuan Beras Berlanjut, 182.398 KPM Lampung Selatan Kembali Menerima

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Pemerintah memastikan program bantuan pangan beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus berlanjut hingga akhir 2026. Sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akan kembali menerima bantuan untuk periode Oktober-Desember 2026, termasuk 182.398 KPM di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menyalurkan bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Jumat (11/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli Hasan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada sejumlah KPM sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan hingga tingkat desa.

“Bantuan pangan ini kita lanjutkan. Untuk Oktober sampai Desember, kuotanya tetap satu juta ton beras untuk 33,2 juta masyarakat yang membutuhkan, dengan masing-masing penerima mendapat 10 kilogram beras setiap bulan,” ujar Zulkifli Hasan.

Untuk alokasi Juli-September 2026, setiap KPM menerima 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing KPM mencapai 30 kilogram selama tiga bulan.

Menurut Zulkifli Hasan, bantuan pangan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Khusus di Desa Pisang, sebanyak 233 KPM menerima bantuan beras untuk periode Juli-September 2026. Total beras yang disalurkan mencapai 6.990 kilogram atau 30 kilogram untuk setiap KPM selama tiga bulan.

“Kami bersyukur dapat menyalurkan bantuan pangan ini kepada masyarakat Desa Pisang. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ahmad Rizal Ramdhani.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menko Pangan sekaligus keberlanjutan program bantuan pangan bagi masyarakat Lampung Selatan.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar M. Syaiful Anwar.

Selain penyaluran bantuan beras di Desa Pisang, Menko Pangan juga menyerahkan bantuan beras kepada sejumlah pengemudi ojek online di kawasan Kalianda serta memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Harapan Bangsa.

Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Hazizi, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.(Red)

Continue Reading

Trending