Connect with us

Featured

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL: Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada tengah di lemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.

Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir. Melalui media Beranda Lampung tanggal 12 mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent dipilkada lampung selatan.

Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan. Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak.

Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya beliau mengkaitkan dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada 2024 ini.

Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan. Sebab berlandaskan fase fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.

Masih lekat diingatan ketika itu semua orang terkaget kaget dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi !

Zainudin Hasan kala itu di anggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan diaula pemda, di pindahkan ke areal masjid. Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental. Impact nya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.

Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.

Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.

Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan Tugas Tugas Bupati.

7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,”

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa Nanang Ermanto mendapat keadaan hukum dengan 4 surat berbeda.

Pertama Surat Gubernur tertanggal 2 agustus 2018, berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang menunjuknya untuk melaksanakan Tugas Bupati.

Kedua Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, tertanggal 12 maret 2019 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Ketiga Surat Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang memberhentikan Zainudin Hasan sekaligus mengangkat Nanang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Keempat Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Berdasarkan tanggal terbitnya Surat Gubernur seperti dikemukakan diatas, DR Budiono mendasarkan dalilnya bahwa Nanang Ermanto telah “menjabat” sebagai Bupati sebanyak 2 kali masa jabatan. Dikarenakan surat tersebut terbit pada tanggal 2 Agustus 2018.

Lalu bagaimana posisi Nanang Ermanto dan keadaan hukumnya..?

Dalil yang disampaikan oleh DR. Budiono didasarkan pada ketentuan pasal 65 UU Pemda yang memuat tugas sebagai Kepala Daerah.

Secara tekstual tampak bahwa seketika Nanang mendapatkan Surat dari Gubernur yang menunjuknya menjalankan tugas dan wewenang bupati, kita akan berpendapat bahwa seketika itu juga ia telah menjalankan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Entah disengaja atau tidak, DR. Budiono melupakan bahwa dalam pengaturan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, norma serupa juga diletakkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf ( c ). “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Berdasar norma pasal 66 ini, maka keadaan hukum Nanang Ermanto tidaklah berubah, ia tetaplah dalam posisi menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah. Hal ini diperkuat dengan Mendagri yang tidak menerbitkan Surat Keputusan melainkan hanya memerintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Nanang untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah.

Hari berganti bulan berlalu, tak terasa pada Desember 2018, Zainudin Hasan didakwa telah melakukan perbuatan Korupsi.

Merujuk pada ketentuan pasal 83 UU Pemda, Kepala Daerah diberhentikan sementara dikarenakan didakwa terlibat tindak pidana.

Oleh karena adanya dakwaan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemda. Melaksanaan ketentuan pasal tersebut, Zainudin Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan pada tanggal 12 maret 2019 dan Nanang Ermanto menjabat sebagai PLT Bupati dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

Diwaktu inilah menurut saya, atas dasar legalitas berupa Surat Keputusan Mendagri, keadaan hukum Nanang Ermanto, seperti apa yang diputuskan oleh MK yakni mulai menjalani masa jabatannya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.

Selanjutnya pada 25 April 2019, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara karena hakim menyatakan beliau terbukti Korupsi APBD Kabupaten Lampung Selatan. Namun proses hukum tidaklah berhenti disitu, masih ada upaya hukum dari terpidana. Akhirnya kasasi yang diajukan Zainudin Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung pada februari 2020.

Berdasarkan hal ini maka berlaku ketentuan pasal 87 dan pasal 88 UU Pemda dimana status hukum Zainudin Hasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada 6 Maret 2020, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati sekaligus menunjuk kembali Nanang Ermanto sebagai PLT Bupati.

Barulah pada mei 2020, Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan Definitif.

Disisi lain Dr. Yusdianto yang kerap secara diametral berbeda dengan DR. Budiono, berpendapat bahwa Nanang tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik definitif 12 Mei 2020 (lampost 26/03/2024).

Dr. Yusdianto mengatakan bahwa jabatan Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periodesasi. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri.

Boleh jadi Dr. Yusdianto tidak membaca secara cermat putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Putusan ini merupakan putusan atas gugatan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang juga menganggap bahwa mestinya periodesasi dihitung sejak ia definitif sebagai Bupati bukan sebagai PLT Bupati. Namun MK kemudian tidak membedakan antara definitif maupun penjabat sementara.

Saya juga sependapat dengan DR. Yusdianto jika ia menyandarkan argumentasi hukum berdasarkan Pasal 4 PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mengatur bahwa penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (duasetengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Frasa “ sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodesasi jabatan. Lex spesialis derogat lex generalis.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif.

Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.

(Kmf/Ma)

Featured

Rute DAMRI Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka, Begini Jadwal dan Tarifnya

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan. Layanan bus DAMRI rute Kalianda–Jakarta melalui Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026.

Kehadiran kembali rute tersebut membuka akses transportasi darat langsung bagi masyarakat Lampung Selatan menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.

Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis sepanjang perjalanan.

Rute perjalanan meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.

Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.

Khusus masyarakat Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.

Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sedangkan perjalanan menuju Serang, Poris atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.

Untuk menunjang kenyamanan perjalanan jarak jauh, bus dilengkapi kursi Seat 2-2 Reclining, pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, serta kamera pengawas (CCTV). Penumpang juga mendapatkan snack dan air mineral selama perjalanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan pilihan mobilitas yang lebih luas, tetapi juga memperkuat konektivitas Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.

Supriyanto berharap kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dan DAMRI dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas, pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.

“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.

Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda–Jakarta, masyarakat kini memiliki alternatif perjalanan darat yang menghubungkan Kalianda dan Tanjung Karang dengan Banten, Tangerang hingga Jakarta, dengan tarif terjangkau serta fasilitas perjalanan yang memadai.(Red)

Continue Reading

Featured

KDKMP Lampung Selatan Dikebut, Target 190 Titik Akhir Agustus

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memacu pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak 190 titik ditargetkan rampung hingga akhir Agustus 2026.

Namun, pemerintah daerah menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah bangunan yang berdiri. Lebih dari itu, setiap KDKMP diharapkan mampu beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penyediaan lahan bagi desa yang belum memiliki aset untuk pembangunan KDKMP di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat itu, Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan, Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, memaparkan perkembangan pembangunan KDKMP di wilayah Lampung Selatan dan Pesawaran.

Dari total 206 titik KDKMP yang telah terbangun di dua wilayah tersebut, sebanyak 140 titik berada di Lampung Selatan dan 66 titik lainnya berada di Kabupaten Pesawaran.

Nuril mengatakan, percepatan pembangunan di Lampung Selatan terus dilakukan untuk mengejar target 190 titik hingga akhir Agustus. Kendati demikian, persoalan ketersediaan lahan masih menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan.

“Sejumlah desa masih belum memiliki lahan yang memenuhi kebutuhan pembangunan, sehingga diperlukan pemetaan dan kolaborasi lintas sektor untuk menemukan lokasi yang memungkinkan,” kata Nuril.

Penyediaan lahan dilakukan melalui sejumlah strategi, mulai dari pemetaan aset pemerintah hingga identifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDKMP.

Selain persoalan lahan, kondisi medan, mobilisasi material, ketersediaan tenaga kerja, serta distribusi logistik turut menjadi faktor yang memengaruhi percepatan pembangunan.

Berbagai kendala tersebut terus diatasi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, unsur kewilayahan, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menegaskan bahwa pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan kesiapan operasional koperasi.

Menurutnya, tantangan setelah pembangunan bukan lagi sekadar memastikan bangunan berdiri, tetapi bagaimana KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

“Pembangunan sudah berjalan. Bagaimana dengan yang sudah terbangun ini bisa operasional normal. Ini butuh komitmen dan dukungan kita bersama,” ujar Tri.

Ia menilai Dinas Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam memberikan sosialisasi, pembinaan, serta pendampingan kepada koperasi yang telah terbentuk.

“Pembangunan operasional juga menjadi hal penting, tapi tak hanya itu, kita juga harus bersama-sama untuk memastikan bisa berjalan, berdampak dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Tri menambahkan, KDKMP merupakan program nasional yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Karena itu, koperasi yang telah dibangun diharapkan tidak berhenti sebagai aset fisik, tetapi berkembang menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Di sisi lain, pemetaan terhadap desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan terus dilakukan. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia untuk mempercepat pembangunan di lokasi yang masih terkendala lahan.

Dengan percepatan pembangunan, pemenuhan kebutuhan lahan, serta penguatan pembinaan dan pendampingan, Pemkab Lampung Selatan optimistis target 190 titik KDKMP dapat tercapai pada akhir Agustus 2026.

Lebih jauh, pemerintah daerah berharap keberadaan KDKMP tidak hanya memenuhi target pembangunan, tetapi benar-benar tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu membuka peluang usaha dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

Halo LamSel Resmi Hadir di Play Store, 297 Layanan Publik Kini dalam Satu Genggaman

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah daerah resmi meluncurkan aplikasi Halo LamSel di Google Play Store, Kamis (20/8/2026).

Kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah baru dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kini, berbagai kebutuhan layanan publik dapat diakses melalui telepon pintar tanpa harus berpindah-pindah aplikasi maupun mendatangi kantor pemerintahan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Halo LamSel dirancang sebagai sistem layanan satu pintu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan berbagai permohonan layanan.

“Halo LamSel adalah sistem layanan satu pintu yang memudahkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan akses layanan tanpa perlu banyak mengunduh aplikasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan di mana pun dan kapan pun, mengetahui status pengajuan, serta melakukan komunikasi melalui komentar hingga panggilan suara atau video,” ujar Hendry kepada media, Kamis (20/8).

Menurutnya, aplikasi tersebut mengintegrasikan sekitar 297 layanan publik dari berbagai perangkat daerah. Layanan itu mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan hingga pengaduan masyarakat.

Dengan konsep tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu aplikasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan. Sistem ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih praktis dan efisien.

Hendry menjelaskan, setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan melalui Halo LamSel dapat dipantau perkembangannya secara langsung. Sistem tersebut juga memungkinkan pimpinan daerah melakukan monitoring terhadap proses pelayanan.

Pemantauan dapat dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah, hingga para asisten. Dengan demikian, setiap laporan yang masuk diharapkan dapat ditangani secara lebih cepat, terukur dan transparan.

Sebelum resmi tersedia di Play Store, Halo LamSel telah melalui sejumlah tahapan uji coba untuk memastikan fitur dan sistem pelayanan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, masyarakat sebelumnya telah dapat mengakses layanan Halo LamSel melalui kanal WhatsApp di nomor 0821-2880-0800. Dengan diluncurkannya aplikasi resmi, akses masyarakat terhadap layanan pemerintah kini semakin luas dan terintegrasi.

Masyarakat Lampung Selatan dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dengan mencari kata kunci “Halo LamSel”.

Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Cartenz Inti Utama itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Lebih dari sekadar aplikasi, Halo LamSel diharapkan menjadi jembatan digital antara pemerintah dan masyarakat—membawa pelayanan publik lebih dekat, cukup dari genggaman tangan.(Red)

Continue Reading

Trending