Tanggamus – DNL : Mekanisme Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini tercoreng oleh dugaan praktik manipulatif yang menciderai rasa keadilan publik.
Sekolah yang sebelumnya mengklaim telah memperketat prosedur seleksi demi transparansi, justru kini menjadi sorotan tajam masyarakat akibat meloloskan calon siswa yang secara administratif telah dinyatakan tidak lolos.
Kasus ini bermula dari pendaftaran atas nama DR (Nama disamarkan), seorang calon peserta didik baru yang mendaftar melalui Jalur Domisili. Setelah menjalani serangkaian tes dan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku, DR secara resmi dinyatakan gugur dalam proses seleksi tersebut. Keputusan ini seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai prinsip meritokrasi dalam SPMB.
Namun, kejanggalan mencolok terjadi ketika nama DR tiba-tiba muncul kembali dalam daftar siswa yang diterima. Lebih ironisnya lagi, yang bersangkutan kini sudah aktif bersekolah, mengenakan seragam, dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan orientasi peserta didik baru seolah-olah tidak pernah ada masalah.
Fenomena “hidup kembali” bagi siswa yang sudah gugur ini memantik pertanyaan keras: Aturan ketat apa yang sebenarnya diterapkan di SMAN1 Semaka?
Masyarakat sekitar menyayangkan keras adanya indikasi rekayasa administrasi ini. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas bisa memutarbalikkan hasil seleksi yang sudah ditetapkan?
“Katanya SPMB tersebut sudah diatur ketat, tapi kenapa ada siswa baru yang semula daftar di jalur domisili dan dinyatakan tidak terima, sekarang justru diterima dan masuk sekolah? Ada apa gerangan dengan SMAN1 Semaka ini?” tanya warga setempat dengan nada kekecewaan yang mendalam.
Dugaan manipulasi ini bukan sekadar persoalan internal sekolah, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan SPMB sangatlah berat dan tegas, meliputi: Penghentian atau penundaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pembatalan hasil seleksi bagi siswa yang diterima melalui cara curang, Sanksi disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
Peringatan keras juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menegaskan larangan mutlak terkait praktik “titip-menitip” siswa dari pihak manapun, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Segala bentuk kecurangan, kolusi, maupun pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru adalah tindakan ilegal yang tidak akan ditoleransi.
Kasus di SMAN 1 Semaka ini harus menjadi momentum bagi aparat pengawas dan dinas pendidikan untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen seleksi.
Jika benar terdapat rekayasa, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Biarkan integritas pendidikan pulih, dan jangan biarkan satu kasus manipulasi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Tanggamus.
Publik menunggu kejelasan, Apakah DR memang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang sah, ataukah ia adalah produk dari “jalur khusus” yang mencederai ribuan anak lain yang berjuang jujur namun gagal karena kuota yang dikorupsi.
Sampai berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala sekolah, beberapa kali ditemui dilokasi, yang bersangkutan selalu tidak ada, (Dalam Konfirmasi). ( Tim )