TANGGAMUS — DNL: Sebuah kontras visual yang tajam terpampang nyata di Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pada awal Agustus 2026, lembaran dokumen publik realisasi anggaran desa periode 2020 hingga 2025 membeberkan alokasi dana hingga ratusan juta rupiah untuk pembangunan dan pemeliharaan fisik. Namun, saat deretan angka fantastis di atas kertas disandingkan dengan realitas di lapangan, publik disuguhi teka-teki besar: ke mana sebenarnya alokasi dana tersebut mengalir. Kamis (13/8/2026)
Di satu sudut, bangunan Kantor Pekon Betung berdiri tegak dengan cat dinding putih bersih, atap genteng metal merah yang rapi, serta dihiasi papan publikasi transparansi APBPekon dan dua ornamen patung lumba-lumba di bagian depan. Tampak luar kantor ini menyimbolkan kesan tata kelola pemerintahan pekon yang representatif.
Namun, cukup melangkah ke sudut lain di mana fasilitas kesehatan dasar masyarakat berada, wujud Gedung Posyandu Pekon Betung justru menampilkan potret yang sangat bertolak belakang. Dinding luar bangunan ini tampak kusam, plesteran semennya terkelupas di mana-mana memamerkan luka bangunan yang lapuk dimakan usia. Pada bagian depan, terpasang spanduk bekas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 yang kusam, lengkap dengan kain lap yang tersangkut di teralis jendela tanpa kaca.
Ironi Investigasi Lapangan: Gedung Lama Tanpa Sentuhan Renovasi
Sebuah fakta ironis terungkap saat pewarta melakukan penelusuran investigasi dan menggali keterangan dari masyarakat setempat. Bangunan yang kini difungsikan dan dinamai Gedung Posyandu tersebut rupanya merupakan bekas Balai Desa/Kantor Pekon lama yang sejak dahulu berdiri sebagai pusat kegiatan warga.
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, sama sekali tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan gedung posyandu baru maupun pekerjaan renovasi besar-besaran pada bangunan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau gedung posyandu tidak ada, tapi balai pekon yang lama sering digunakan untuk posyandu. Mungkin itu gedung yang dimaksud. Kalau pembangunan posyandu baru, setahu saya tidak ada,” papar salah seorang warga pekon setempat saat dimintai keterangan oleh pewarta, Minggu (9/8/2026).
Keterangan warga ini memperjelas adanya jurang pemisah yang lebar antara klaim penganggaran di dokumen resmi dengan kenyataan fisik di lapangan.
Mengurai Angka: Realisasi Anggaran vs Realitas Fisik
Ketidaksesuaian ini kian mencolok ketika meneliti rincian dokumen realisasi APBPekon Betung (2020–2025). Dalam dokumen tersebut, anggaran yang dikucurkan untuk pos pembangunan dan pemeliharaan sarana balai pekon serta gedung posyandu tercatat menembus angka yang sangat fantastis:
– Tahun 2021: Pemeliharaan Gedung/Balai Desa menyedot anggaran sebesar Rp 93.456.000
– Tahun 2022: Pos pemeliharaan serupa melonjak hingga Rp 158.700.000
– Tahun 2023: Pemeliharaan Balai Desa/Kemasyarakatan dianggarkan Rp 91.000.000. Pada tahun yang sama, tercatat pula alokasi fisik untuk Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Posyandu/Polindes/PKD (ukuran P.10 M × L.9 M × T.4 M) sebesar Rp 235.588.200
– Tahun 2024: Pos Pemeliharaan Gedung Balai Desa kembali menguras dana Rp 90.452.500, ditambah alokasi Peningkatan Gedung Posyandu (ukuran P.10 M × L.9 M × T.4 M) senilai Rp 103.533.500
– Tahun 2025: Pos Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa masih terus dianggarkan sebesar Rp 23.220.000, di samping alokasi Penyelenggaraan Informasi Publik (Poster/Baliho APBPekon) sebesar Rp 104.000.000
Jika diakumulasikan, total anggaran yang dialokasikan khusus untuk sektor pembangunan dan pemeliharaan gedung balai pekon serta posyandu tersebut bernilai akumulatif ratusan juta rupiah.
Ujian Transparansi dan Hak Jawab
Melihat besarnya dana desa yang bersumber dari uang rakyat tersebut, muncul pertanyaan kritis dari masyarakat: Jika alokasi anggaran pembangunan dan pemeliharaan gedung posyandu mencapai ratusan juta rupiah, mengapa kondisi fisik bangunan yang ada di lapangan tetap terabaikan dan kusam? Di manakah wujud fisik dari program pembangunan gedung posyandu yang tertera pada laporan realisasi anggaran tersebut?
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebenaran dan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pemerintah Pekon Betung serta instansi pengawas terkait seperti Inspektorat Kabupaten Tanggamus diharapkan memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban teknis mengenai penggunaan anggaran ini kepada publik.
Transparansi rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta bukti fisik pengerjaan sangat diperlukan agar dugaan penyimpangan tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan di tingkat pekon.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, wawancara warga, serta dokumen publik realisasi APBPekon Betung per Agustus 2026. Ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Pekon maupun Perangkat Pekon Betung tetap terbuka seluas-luasnya.
(Rizal)