Connect with us

Tanggamus

Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus Selidiki Dugaan Keracunan Bubur

Published

on

Tanggamus – DNL : Polsek Wonosobo bersama Polres Tanggamus melakukan penyelidikan terkait dugaan keracunan massal yang dialami puluhan warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, usai mengonsumsi bubur sumsum yang dijual pedagang keliling. Selain menyelidiki penyebab kejadian, tim juga melakukan langkah antisipasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut mulai diketahui pada Rabu (22/7/2026) setelah warga melaporkan banyak masyarakat mengalami keluhan sakit perut, mual, muntah, diare, dan lemas usai mengonsumsi bubur sumsum yang dijual keliling oleh inisial J (42), warga setempat.
“Korban diduga mengonsumsi bubur sumsum yang dijual pedagang keliling pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Pekon Dadimulyo. Beberapa jam setelah mengonsumsi bubur tersebut, warga mulai merasakan gejala yang sama hingga akhirnya mendapatkan penanganan dari tenaga kesehatan. Berdasarkan keterangan penjual, bubur sumsum yang dibawanya pada hari itu habis terjual sekitar 100 cup,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menyebut, atas informasi itu, pihaknya bersama Camat Wonosobo, Danramil Wonosobo, UPTD Puskesmas Wonosobo, serta Tim Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal, pendataan korban, sekaligus menyelidiki penyebab kejadian.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan pendataan korban hingga Rabu (22/7/2026) pukul 15.00 WIB, terdapat 55 warga yang mengalami gejala diduga keracunan, terdiri dari 54 warga Pekon Dadimulyo dan 1 warga Pekon Sudimoro. Sebanyak 49 orang telah dinyatakan sehat setelah mendapatkan penanganan dari dokter Puskesmas Wonosobo dan bidan desa, sedangkan 6 orang masih menjalani perawatan di puskesmas rujukan,” ujarnya.
Dalam penanganan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya deteksi dini terhadap warga yang terindikasi keracunan, mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, serta melakukan pemantauan di lapangan bersama aparat pekon.
“Kami juga terus memonitor perkembangan kondisi warga yang terdampak serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun kemungkinan munculnya keresahan di lingkungan sekitar,” bebernya.
Kapolsek mengungkapkan, saat ini terdapat 6 warga yang masih menjalani perawatan. Di Puskesmas Sanggi, yakni Daminem Astuti (41), Nurmaini (44), dan Yeni Angraini (34). Sementara di Puskesmas Siring Betik, yakni Rini Selpiyan (14), Wagiyem (66), dan Pariyah (51).
“Berdasarkan keterangan pihak medis, kondisi keenam korban semakin membaik dan terus dilakukan pemantauan secara intensif oleh tenaga kesehatan,” bebernya.
Ke depan, Polsek Wonosobo akan terus melakukan pemantauan terhadap warga yang mengalami gejala keracunan, mendeteksi perkembangan situasi di lingkungan sekitar, serta melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan.
“Selain itu, Bhabinkamtibmas diminta rutin menyambangi keluarga korban, sementara Unit Samapta akan meningkatkan patroli dialogis di wilayah Pekon Dadimulyo guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” ungkapnya.
Iptu Primadona Laila menambahkan, penyelidikan masih berlangsung. Karena bubur sumsum yang diduga dikonsumsi warga telah habis terjual, petugas mengamankan bahan baku yang digunakan untuk membuat bubur, yakni tepung terigu, tepung beras, susu, tepung maizena, sekoteng, pasta pandan, santan, air rebusan, dan gula merah. Seluruh bahan tersebut dibawa petugas Puskesmas Siring Betik untuk dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Kami bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Kami juga mendalami apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” imbuhnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat tidak terpancing isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang. Percayakan penanganan kasus ini kepada petugas. Prioritas kami saat ini memastikan seluruh korban tertangani dengan baik sekaligus mengungkap penyebab kejadian tersebut,” pungkasnya. (Widuri)

Tanggamus

Proyek revitalisasi PAUD Latanza Rp 990 juta di sorot diduga melanggar juknis Barongan keluar Daerah dan kuat Dugaan Penyalah gunaan Dana

Published

on

By

Tanggamus  DNL : Proyek revitalisasi pembangunan Gedung PAUD Latanza di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan tajam. Proyek dari pemerintah pusat dengan pagu fantastis Rp990.164.000 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, diduga kuat menyimpang dari Juknis dan mengabaikan peran panitia lokal.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek hampir Rp1 miliar tersebut ditemukan menggunakan material yang diduga tidak sesuai standar serta terkesan menyingkirkan pengurus Panitia Pembangunan Bersama (P2B) yang sah.
Pelaksanaan fisik memicu kekhawatiran daya tahan bangunan. Untuk pemasangan fondasi, pekerja diduga tidak melakukan penggalian tanah sesuai standar. Pekerja hanya menghampar lapisan pasir tipis di atas permukaan tanah, lalu langsung memasang batu fondasi di atasnya. Normalnya Standar Seharusnya Minimal di gali 30,cm.
Selain metode yang dinilai asal-asalan, material batu untuk fondasi utama  menggunakan batu putih atau batu kapur, yang secara kualitas dinilai kurang kokoh untuk struktur jangka panjang gedung pendidikan anak usia dini.
Sesuai aturan, proyek revitalisasi bersumber dari APBN dengan sistem swakelola yang wajib memberdayakan warga setempat. Namun kenyataannya, ada item pekerjaan yang justru diborongkan kepada pihak luar daerah.
Dugaan intervensi inisial Nur Selaku Kepala PAUD Latanza Dan inisial Heni Selaku bendahara PAUD Latanza bermain mata kangklikong untuk Semata korupsi Memperkaya diri, juga menguat. Sejak dana turun, Kepsek diduga ikut mendatangkan tukang dari luar daerah untuk pengukuran, pemasangan bowplank, hingga pengadaan material batu.
Dugaan ini diperkuat pengakuan pengurus P2B. Meski di awal perencanaan diajak rembuk, begitu anggaran cair fungsi P2B langsung dipangkas. Saat pendatangan tukang luar, pengukuran, hingga tibanya material batu, pengurus P2B sama sekali tidak dilibatkan.
Yang Menjadi pertanyaan Publik Dimana Pertanggungjawaban Dan pungsi tugas Konsultan, Dan terkait Dinas pendidikan (Sapras), Pungsi Dan tugas Sebagai Konsultan, Program revitalisasi Merencanakan, Mendampingi, Mengawasi, Proses Pembangunan Sesuai dengan Standar, Bukan tutup mata Dan tutup telinga’
Proses Program Pembangunan revitalisasi PAUD Latanza, Wonosobo kecamatan Wonosobo Dari Mulai Fondasi yang tidak  Di Gali, Pihak terkait Dinas pendidikan (Sapras) Dan Konsultan Segera turun ke lapangan Audit, Dan Evaluasi, bila Perlu fondasi tersebut di bongkar pasang dari Awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala PAUD Latanza maupun Dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Warga berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan memeriksa potensi kerugian negara ( tim )

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati

Published

on

By

TANGGAMUS  DNL – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
“Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Selasa (12/10/2026).
Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.
Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.
“Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.
Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.
Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.
Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.
“Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street,” ujarnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
( Rzl/ Barmawi)

Continue Reading

Hukum

Diduga Cabuli Anak Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Published

on

By

Tanggamus DNL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di kamar korban.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ( Widuri )

Continue Reading

Trending