Connect with us

Featured

DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS APBD 2027

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (9/7/2026). Pada rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi tiga wakil ketua. Hadir pula Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.

Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diberikan setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta rencana alokasi anggaran yang akan menjadi pedoman dalam pembahasan APBD tahun mendatang.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung kesinambungan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.(Red)

Bandarlampung

Lulus UKW ke-38, Dua Wartawan Perkuat SDM Profesional PWI Lampung Selatan

Published

on

Bandar Lampung, Dailynewslampung.com – Dua anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga, dinyatakan berkompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-38 yang diselenggarakan PWI Lampung pada 9–10 Juli 2026.

Keduanya lulus pada jenjang Wartawan Muda setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian yang dipimpin penguji bersertifikat dari Dewan Pers. Pada pelaksanaan UKW kali ini, sebanyak 36 wartawan mengikuti uji kompetensi, dengan 31 peserta dinyatakan berkompeten pada jenjang muda dan madya.

Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kedua anggotanya. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen organisasi dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

“Saya mengucapkan selamat kepada Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga atas keberhasilannya meraih sertifikat kompetensi. Semoga kompetensi yang telah diperoleh menjadi bekal untuk menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edwin di Balai Solfian Akhmad, Kantor PWI Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/7/2026).

Dengan kelulusan tersebut, jumlah anggota PWI Lampung Selatan yang telah mengantongi sertifikat UKW kini mencapai 46 orang. Rinciannya terdiri atas lima Wartawan Utama, 13 Wartawan Madya, dan 28 Wartawan Muda.

Edwin mengatakan, pencapaian itu menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas organisasi sekaligus menjaga marwah profesi wartawan.

“Alhamdulillah, setiap pelaksanaan UKW selalu ada anggota PWI Lampung Selatan yang berhasil lulus. Ini menunjukkan semangat belajar dan meningkatkan kapasitas profesi terus tumbuh di kalangan anggota,” katanya.

Ia menegaskan, PWI Lampung Selatan akan terus mendorong seluruh anggotanya mengikuti UKW hingga seluruhnya memiliki sertifikat kompetensi. Saat ini masih terdapat belasan anggota yang belum mengikuti atau belum lulus UKW.

“Kami berharap dukungan pemerintah daerah, mitra, dan seluruh stakeholder agar target seluruh anggota PWI Lampung Selatan berkompetensi dapat segera terwujud,” ujarnya.

Edwin juga mengapresiasi konsistensi PWI Lampung yang terus menyelenggarakan UKW di tengah berbagai keterbatasan, baik dari sisi kuota maupun pembiayaan.

Sementara itu, Angga Prayoga mewakili peserta yang lulus mengaku bersyukur dapat menyelesaikan seluruh tahapan ujian yang meliputi 11 mata uji, mulai dari etika jurnalistik, teknik peliputan, penulisan berita hingga pemahaman regulasi pers.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian ujian bisa kami selesaikan dengan baik. Semoga ilmu dan sertifikat yang kami peroleh menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dalam menjalankan profesi wartawan,” ujar Angga, didampingi Ahmad Dini Eka Saputra.

Di kesempatan yang sama, Ketua PWI Lampung, H. Wirahadikusumah, menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Menurutnya, kompetensi harus diwujudkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari melalui kepatuhan terhadap kode etik, disiplin melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Berita itu harus fakta sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jernih,” tegasnya. (Red)

Continue Reading

Bandarlampung

Tak Ada Lagi Alasan Biaya, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Seluruh Anak Bersekolah Gratis di Sekolah Negeri

Published

on

Bandar Lampung, Dailynewslampung.com–Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh calon peserta didik tahun ajaran 2026/2027 akan tertampung di sekolah negeri tanpa harus dibebani biaya pendidikan.

Proses pemetaan peserta didik baru yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung telah rampung pada Kamis (9/7/2026). Hasilnya akan diumumkan pada Jumat (10/7/2026), sehingga setiap calon siswa dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pemetaan dilakukan secara cermat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang sesuai dengan daya tampung sekolah sekaligus memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal.

Di balik proses tersebut, tersimpan komitmen besar Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadirkan pendidikan yang benar-benar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Atas arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana atau yang akrab disapa Bunda Eva, seluruh sekolah negeri tingkat SD maupun SMP dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ujar M. Nur Ramdhan.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar, terutama bagi keluarga yang selama ini khawatir terhadap biaya pendidikan. Pemerintah ingin memastikan kondisi ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Orang tua diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan sekolah negeri agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut M. Nur Ramdhan, kebijakan sekolah negeri gratis merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam menciptakan pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya.

“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan yang layak, sehingga tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap melanjutkan pembangunan daerah di masa depan.(Red)

Continue Reading

Featured

Kepesertaan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah itu mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen, melampaui indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah memenuhi syarat UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

“Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sedangkan peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.

Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebesar Rp49,62 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Hasil pemutakhiran data menunjukkan jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga total alokasi untuk pembayaran iuran JKN menjadi Rp87,62 miliar.

Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026 sebagai dasar penyelenggaraan JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja guna mempertahankan status UHC Prioritas.

Hendry menegaskan, penambahan anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.

“Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin,” ujarnya.

Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, Kabupaten Lampung Selatan telah melampaui target tersebut sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi straight news dengan gaya media cetak atau portal berita.(Red)

Continue Reading

Trending