Connect with us

Hukum

Finny Fong Sidak Pekerja WNA PT. San Xiong Steel Indonesia

Published

on

Lampung Selatan, DNL : Pada tanggal 27 Maret 2024, Finny Fong didampingi kuasa hukumnya mendatangi salah satu perusahaan yang membidangi Besi dan Baja, PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan.Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan sidak yang selama ini memang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Setibanya di lokasi PT. San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong mengaku sebagai Direktur PT San Xiong steel Indonesia yang baru.Berawal Finny Fong bersikap baik bertemu WNA yang berada di PT San Xiong Steel IndonesiaSebelumnya, Finny Fong mengaku sudah beberapa kali membuat aduan ke Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda tetapi hingga kini pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda belum juga melakukan tindakan.

Meminta kepada Imigrasi untuk melakukan pengamanan kepada WNA yang diduga Ilegal dan saya hanya meminta kepada Imigrasi untuk membuktikan Visa yang dikeluarkan sesuai dengan (SOP),”ucap Finny Fong.

Selanjutnya, Finny Fong meminta kepada seluruh WNA yang dianggap diduga Ilegal berharap untuk berkumpul di ruangan gedung. Tak lama kemudian, Finny Fong memasuki gedung PT.San Xiong Steel Indonesia bertemu beberapa WNA asing yang sempat berdialog menggunakan bahasa asing berikut terjemahnya yang bertujuan ingin membuktikan kalau dirinya pemilik secara sah PT. San Xiong Steel Indonesia.

Finny Fong mengatakan dirinya meminta yang menurutnya WNA yang ada di PT. San Xiong Steel Indonesia Ilegal silahkan keluar dan kalaupun mereka (WNA) ingin melakukan upaya hukum, silahkan saja kan memang NKRI ini negara hukum,”ujarnya.

Selain itu, Finny Fong sempat menawarkan kepada Seluruh WNA berupaya berbicara baik untuk segera meninggalkan lokasi tersebut dan akan menjamin tempat tinggal di Hotel untuk sementara waktu, tetapi sepertinya upaya itu sia sia.

“Kumpulkan semua WNA, saya bertanggung jawab, nanti kita ambil tindakan supaya pihak mereka tinggal dihotel dulu untuk sementara ini, untuk biaya biar saya yang menanggung, uang makan hingga lainya,”ucap Finny Fong.

Kemudian lagi, Finny Fong karena PT tersebut merasa miliknya, dirinya disaksikan oleh pihak beberapa anggota dari Polda Lampung yang mengamankan, Polsek setempat hingga beberapa tokoh Desa setempat melakukan sidak mengunci setiap ruangan di PT.San Xiong Steel Indonesia.

“Mohon maaf saya tidak mengusir, tapi saya sudah meminta baik – baik untuk keluar dulu untuk WNA nya, tapi malah mereka lebih baik bertahan disini, ya sudah kita sudah melakukan upaya terbaik untuk mereka tapi malah mereka membantah dan masih keinginan mereka tetap bertahan di tempat ini,” ungkapnya.

Terlihat dalam pantauan media ini, Penny Fong memerintahkan tim untuk memutuskan listrik untuk sementara waktu dan semua gedung di gembok pake rantai yang disaksikan atau pengamanan langsung dari pihak Anggota Polda Lampung.Untuk penjagaan di lokasi tersebut di jaga oleh beberapa Bribob dan Satpam PT. San Xiong Steel Indonesia. (Rls)

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati

Published

on

By

TANGGAMUS  DNL – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
“Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Selasa (12/10/2026).
Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.
Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.
“Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.
Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.
Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.
Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.
“Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street,” ujarnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
( Rzl/ Barmawi)

Continue Reading

Hukum

Diduga Cabuli Anak Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Published

on

By

Tanggamus DNL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di kamar korban.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ( Widuri )

Continue Reading

Hukum

Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

Published

on

By

Tanggamus DNL : – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29 Juni 2026.
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Widuri)

Continue Reading

Trending