Connect with us

Featured

Terkesan Intervensi, KPU Bukan Lembaga Penafsir Tetapi Penyelenggara

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Telah beredar di berbagai media online terkait Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Egi-Syaiful, mendatangi kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamsel menyerahkan surat peringatan terkait periode dan regulasi masa jabatan Kepala Daerah atau Bupati.

Menindaklanjuti hal tersebut awak media mencoba menghubungin Praktisi Hukum Andriawan Kusuma,S.H.,M.H Founder LAW FIRM AK dan Partners yang mana ia mengatakan, bukan ranah KPU Lampung Selatan menjawab keputusan MK, apalagi ada penekanan untuk “hati – hati” ke KPU setempat dengan dalih KPU harus mengacu kepada keputusan MK. Saat ini KPU Lamsel fokus saja pada tahapan pilkada yang sedang berlangsung terkait priodesasi telah jelas norma hukumnya diatur pada PKPU dan saat ini seharusnya para calon kepala daerah lamsel fokus saja kepada kontestasi pilkada 2024 dengan adu program-program yang nyata langsung ke masyarakat dengan memberikan kerja-kerja nyata.

“Incumbent/Bupati Lamsel saat ini bapak Nanang Ermanto tetap masih bisa mencalonkan diri Pasalnya, KPU secara resmi pada 1 Juli 2024 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jo Pkpu no 10 tahun 2024 tentang perubahan perubahan atas PKPU no 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya saat dihubungi media ini melalui sambungan via Whatapps, Rabu, 04 September 2024.

Lebih lanjut, Sebagaimana telah diatur pada ketentuan Pasal 19 huruf (e) PKPU Nomor 08 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas menerangkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Jadi tinggal dihitung saja kapan pelantikannya. Norma hukum ny ini sudah jelas menggunakan diksi pelantikan.

“SK penetapan bapak Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018. pada tahun 2020 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung Bpk H. Zainudin Hasan, dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021,” ungkapnya. 

Masih menurut praktisi hukum yang berdomisili di Lampung Selatan tersebut, pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Diketahui dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.

“Sehingga jika dihitung sejak 7 Desember 2018 menjadi plt bupati sampai dengan dilantik sebagai bupati definitif yaitu 12 mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021 masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” jelasnya.

“Jika ada pihak-pihak yang merasa hak atau kepentingannya dirugikan akibat terbitnya PKPU tersebut dapat mengajukan permohonan uji materi / judicial riview ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Sementara, Aktivis Jalan Perubahan dan Tokoh Pergerakan Kaum Millenial Indonesia Yogie Wardhana menanggapi surat peringatan dari team sukses yang juga kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Egi – Syaiful terhadap KPU Lampung Selatan.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini adalah lembaga pelaksana atau /penyelenggara bukan penafsir seperti MK dan Peradilan. Jadi sangat tidak etis dan terkesan mencari – cari jika salah satu penyelenggara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dalam hal ini KPU dilayangkan surat peringatan terkait masa jabatan bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dengan landas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.

“Bukan ranah KPU Lampung Selatan untuk menjawab keputusan MK, apalagi ada penekanan untuk Hati – Hati ke KPU setempat dengan dalih KPU harus mengacu kepada keputusan MK, sepertinya team kuasa hukum salah satu Pascabub belum memahami seperti apa menafsirkan keputusan MK dan regulasinya. Jadi aneh kalau KPU diminta untuk menafsirkan, mereka ada jenjang ke KPU diatasnya.Sama saja dalam hal ini mereka (team kuasa hukum Egi- Saiful – red) ingin menyalahi pimpinan Partai yang memberikan rekomendasi,” kata Yogie.

(Rls)

Featured

Rute DAMRI Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka, Begini Jadwal dan Tarifnya

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan. Layanan bus DAMRI rute Kalianda–Jakarta melalui Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026.

Kehadiran kembali rute tersebut membuka akses transportasi darat langsung bagi masyarakat Lampung Selatan menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.

Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis sepanjang perjalanan.

Rute perjalanan meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.

Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.

Khusus masyarakat Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.

Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sedangkan perjalanan menuju Serang, Poris atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.

Untuk menunjang kenyamanan perjalanan jarak jauh, bus dilengkapi kursi Seat 2-2 Reclining, pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, serta kamera pengawas (CCTV). Penumpang juga mendapatkan snack dan air mineral selama perjalanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan pilihan mobilitas yang lebih luas, tetapi juga memperkuat konektivitas Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.

Supriyanto berharap kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dan DAMRI dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas, pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.

“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.

Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda–Jakarta, masyarakat kini memiliki alternatif perjalanan darat yang menghubungkan Kalianda dan Tanjung Karang dengan Banten, Tangerang hingga Jakarta, dengan tarif terjangkau serta fasilitas perjalanan yang memadai.(Red)

Continue Reading

Featured

KDKMP Lampung Selatan Dikebut, Target 190 Titik Akhir Agustus

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memacu pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak 190 titik ditargetkan rampung hingga akhir Agustus 2026.

Namun, pemerintah daerah menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah bangunan yang berdiri. Lebih dari itu, setiap KDKMP diharapkan mampu beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penyediaan lahan bagi desa yang belum memiliki aset untuk pembangunan KDKMP di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat itu, Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan, Letkol Kav M. Nuril Ambiyah, memaparkan perkembangan pembangunan KDKMP di wilayah Lampung Selatan dan Pesawaran.

Dari total 206 titik KDKMP yang telah terbangun di dua wilayah tersebut, sebanyak 140 titik berada di Lampung Selatan dan 66 titik lainnya berada di Kabupaten Pesawaran.

Nuril mengatakan, percepatan pembangunan di Lampung Selatan terus dilakukan untuk mengejar target 190 titik hingga akhir Agustus. Kendati demikian, persoalan ketersediaan lahan masih menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan.

“Sejumlah desa masih belum memiliki lahan yang memenuhi kebutuhan pembangunan, sehingga diperlukan pemetaan dan kolaborasi lintas sektor untuk menemukan lokasi yang memungkinkan,” kata Nuril.

Penyediaan lahan dilakukan melalui sejumlah strategi, mulai dari pemetaan aset pemerintah hingga identifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDKMP.

Selain persoalan lahan, kondisi medan, mobilisasi material, ketersediaan tenaga kerja, serta distribusi logistik turut menjadi faktor yang memengaruhi percepatan pembangunan.

Berbagai kendala tersebut terus diatasi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, unsur kewilayahan, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menegaskan bahwa pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan kesiapan operasional koperasi.

Menurutnya, tantangan setelah pembangunan bukan lagi sekadar memastikan bangunan berdiri, tetapi bagaimana KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

“Pembangunan sudah berjalan. Bagaimana dengan yang sudah terbangun ini bisa operasional normal. Ini butuh komitmen dan dukungan kita bersama,” ujar Tri.

Ia menilai Dinas Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam memberikan sosialisasi, pembinaan, serta pendampingan kepada koperasi yang telah terbentuk.

“Pembangunan operasional juga menjadi hal penting, tapi tak hanya itu, kita juga harus bersama-sama untuk memastikan bisa berjalan, berdampak dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Tri menambahkan, KDKMP merupakan program nasional yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Karena itu, koperasi yang telah dibangun diharapkan tidak berhenti sebagai aset fisik, tetapi berkembang menjadi penggerak aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Di sisi lain, pemetaan terhadap desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan terus dilakukan. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia untuk mempercepat pembangunan di lokasi yang masih terkendala lahan.

Dengan percepatan pembangunan, pemenuhan kebutuhan lahan, serta penguatan pembinaan dan pendampingan, Pemkab Lampung Selatan optimistis target 190 titik KDKMP dapat tercapai pada akhir Agustus 2026.

Lebih jauh, pemerintah daerah berharap keberadaan KDKMP tidak hanya memenuhi target pembangunan, tetapi benar-benar tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu membuka peluang usaha dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

Halo LamSel Resmi Hadir di Play Store, 297 Layanan Publik Kini dalam Satu Genggaman

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah daerah resmi meluncurkan aplikasi Halo LamSel di Google Play Store, Kamis (20/8/2026).

Kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah baru dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kini, berbagai kebutuhan layanan publik dapat diakses melalui telepon pintar tanpa harus berpindah-pindah aplikasi maupun mendatangi kantor pemerintahan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Halo LamSel dirancang sebagai sistem layanan satu pintu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan berbagai permohonan layanan.

“Halo LamSel adalah sistem layanan satu pintu yang memudahkan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan akses layanan tanpa perlu banyak mengunduh aplikasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan di mana pun dan kapan pun, mengetahui status pengajuan, serta melakukan komunikasi melalui komentar hingga panggilan suara atau video,” ujar Hendry kepada media, Kamis (20/8).

Menurutnya, aplikasi tersebut mengintegrasikan sekitar 297 layanan publik dari berbagai perangkat daerah. Layanan itu mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan hingga pengaduan masyarakat.

Dengan konsep tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu aplikasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan. Sistem ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih praktis dan efisien.

Hendry menjelaskan, setiap permohonan maupun pengaduan yang disampaikan melalui Halo LamSel dapat dipantau perkembangannya secara langsung. Sistem tersebut juga memungkinkan pimpinan daerah melakukan monitoring terhadap proses pelayanan.

Pemantauan dapat dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah, hingga para asisten. Dengan demikian, setiap laporan yang masuk diharapkan dapat ditangani secara lebih cepat, terukur dan transparan.

Sebelum resmi tersedia di Play Store, Halo LamSel telah melalui sejumlah tahapan uji coba untuk memastikan fitur dan sistem pelayanan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, masyarakat sebelumnya telah dapat mengakses layanan Halo LamSel melalui kanal WhatsApp di nomor 0821-2880-0800. Dengan diluncurkannya aplikasi resmi, akses masyarakat terhadap layanan pemerintah kini semakin luas dan terintegrasi.

Masyarakat Lampung Selatan dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dengan mencari kata kunci “Halo LamSel”.

Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Cartenz Inti Utama itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Lebih dari sekadar aplikasi, Halo LamSel diharapkan menjadi jembatan digital antara pemerintah dan masyarakat—membawa pelayanan publik lebih dekat, cukup dari genggaman tangan.(Red)

Continue Reading

Trending