Connect with us

Featured

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL: Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada tengah di lemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.

Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir. Melalui media Beranda Lampung tanggal 12 mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent dipilkada lampung selatan.

Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan. Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak.

Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya beliau mengkaitkan dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada 2024 ini.

Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan. Sebab berlandaskan fase fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.

Masih lekat diingatan ketika itu semua orang terkaget kaget dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi !

Zainudin Hasan kala itu di anggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan diaula pemda, di pindahkan ke areal masjid. Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental. Impact nya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.

Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.

Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.

Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan Tugas Tugas Bupati.

7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,”

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa Nanang Ermanto mendapat keadaan hukum dengan 4 surat berbeda.

Pertama Surat Gubernur tertanggal 2 agustus 2018, berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang menunjuknya untuk melaksanakan Tugas Bupati.

Kedua Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, tertanggal 12 maret 2019 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Ketiga Surat Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang memberhentikan Zainudin Hasan sekaligus mengangkat Nanang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Keempat Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Berdasarkan tanggal terbitnya Surat Gubernur seperti dikemukakan diatas, DR Budiono mendasarkan dalilnya bahwa Nanang Ermanto telah “menjabat” sebagai Bupati sebanyak 2 kali masa jabatan. Dikarenakan surat tersebut terbit pada tanggal 2 Agustus 2018.

Lalu bagaimana posisi Nanang Ermanto dan keadaan hukumnya..?

Dalil yang disampaikan oleh DR. Budiono didasarkan pada ketentuan pasal 65 UU Pemda yang memuat tugas sebagai Kepala Daerah.

Secara tekstual tampak bahwa seketika Nanang mendapatkan Surat dari Gubernur yang menunjuknya menjalankan tugas dan wewenang bupati, kita akan berpendapat bahwa seketika itu juga ia telah menjalankan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Entah disengaja atau tidak, DR. Budiono melupakan bahwa dalam pengaturan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, norma serupa juga diletakkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf ( c ). “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Berdasar norma pasal 66 ini, maka keadaan hukum Nanang Ermanto tidaklah berubah, ia tetaplah dalam posisi menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah. Hal ini diperkuat dengan Mendagri yang tidak menerbitkan Surat Keputusan melainkan hanya memerintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Nanang untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah.

Hari berganti bulan berlalu, tak terasa pada Desember 2018, Zainudin Hasan didakwa telah melakukan perbuatan Korupsi.

Merujuk pada ketentuan pasal 83 UU Pemda, Kepala Daerah diberhentikan sementara dikarenakan didakwa terlibat tindak pidana.

Oleh karena adanya dakwaan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemda. Melaksanaan ketentuan pasal tersebut, Zainudin Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan pada tanggal 12 maret 2019 dan Nanang Ermanto menjabat sebagai PLT Bupati dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

Diwaktu inilah menurut saya, atas dasar legalitas berupa Surat Keputusan Mendagri, keadaan hukum Nanang Ermanto, seperti apa yang diputuskan oleh MK yakni mulai menjalani masa jabatannya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.

Selanjutnya pada 25 April 2019, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara karena hakim menyatakan beliau terbukti Korupsi APBD Kabupaten Lampung Selatan. Namun proses hukum tidaklah berhenti disitu, masih ada upaya hukum dari terpidana. Akhirnya kasasi yang diajukan Zainudin Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung pada februari 2020.

Berdasarkan hal ini maka berlaku ketentuan pasal 87 dan pasal 88 UU Pemda dimana status hukum Zainudin Hasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada 6 Maret 2020, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati sekaligus menunjuk kembali Nanang Ermanto sebagai PLT Bupati.

Barulah pada mei 2020, Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan Definitif.

Disisi lain Dr. Yusdianto yang kerap secara diametral berbeda dengan DR. Budiono, berpendapat bahwa Nanang tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik definitif 12 Mei 2020 (lampost 26/03/2024).

Dr. Yusdianto mengatakan bahwa jabatan Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periodesasi. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri.

Boleh jadi Dr. Yusdianto tidak membaca secara cermat putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Putusan ini merupakan putusan atas gugatan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang juga menganggap bahwa mestinya periodesasi dihitung sejak ia definitif sebagai Bupati bukan sebagai PLT Bupati. Namun MK kemudian tidak membedakan antara definitif maupun penjabat sementara.

Saya juga sependapat dengan DR. Yusdianto jika ia menyandarkan argumentasi hukum berdasarkan Pasal 4 PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mengatur bahwa penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (duasetengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Frasa “ sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodesasi jabatan. Lex spesialis derogat lex generalis.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif.

Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.

(Kmf/Ma)

Bandarlampung

Hadiri Paripurna HUT ke-344 Bandar Lampung, Gubernur Apresiasi Kinerja Pemkot

Published

on

Bandar lampung,Dailynewslampung – Gubernur Lampung memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung. Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi dalam mendorong pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menilai Kota Bandar Lampung telah menunjukkan perkembangan yang pesat dan menjadi wajah kemajuan Provinsi Lampung di tingkat regional maupun nasional.

“Kota Bandar Lampung menjadi wajah yang baik bagi Provinsi Lampung, simbol kemajuan dan rumah bagi seluruh warga,” ujarnya.

Menurut Gubernur, Bandar Lampung merupakan salah satu kota paling maju di Pulau Sumatra yang memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, dan kebudayaan. Karena itu, pembangunan yang berkelanjutan perlu terus dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan perkotaan di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusi.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan peringatan HUT ke-344 menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang pembangunan Kota Bandar Lampung yang terus berkembang sebagai gerbang Pulau Sumatra.

Menurut Eva, berbagai capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat saat ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan yang selama ini berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

Pada peringatan HUT ke-344 tahun ini, Pemkot Bandar Lampung mengusung tema “Dengan Semangat Bandar Lampung Bersinar, Kita Wujudkan Indonesia Emas”.

“Indonesia Emas bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” kata Eva.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung terus menjalankan berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga transformasi digital pemerintahan sebagai upaya mewujudkan kota yang berdaya saing, inovatif, aman, nyaman, dan sejahtera.

Berita ini sudah disusun dengan menempatkan informasi terpenting di bagian awal, diikuti kutipan, latar belakang, dan rincian pendukung.(Red)

Continue Reading

Featured

Haru dan Syukur Warnai Kepulangan 413 Jemaah Haji Lampung Selatan di Masjid Agung Kalianda

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung – Sebanyak 413 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 asal Kabupaten Lampung Selatan tiba kembali di tanah air setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Kepulangan para jemaah disambut penuh haru dan rasa syukur oleh keluarga serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Masjid Agung Kalianda, Selasa dini hari (16/6/2026).

Ribuan anggota keluarga yang telah menunggu sejak malam hari memadati kawasan Masjid Agung Kalianda untuk menyambut kepulangan para jemaah. Tangis bahagia dan pelukan hangat mewarnai pertemuan kembali setelah lebih dari satu bulan berpisah menjalani perjalanan ibadah di Arab Saudi.

Sebelum tiba di Kalianda, rombongan jemaah terlebih dahulu transit di Asrama Haji Rajabasa, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, para jemaah disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, sebelum melanjutkan perjalanan menuju titik penjemputan utama.

Setibanya di Masjid Agung Kalianda, para jemaah disambut Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, bersama unsur Forkopimda, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lampung Selatan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Edy Firnandi menyampaikan rasa syukur atas kepulangan seluruh jemaah dalam keadaan sehat dan selamat. Ia mengucapkan selamat datang kepada para jemaah yang telah menunaikan rukun Islam kelima.

“Atas nama pribadi, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan seluruh masyarakat, saya mengucapkan selamat datang kembali di tanah air kepada seluruh jemaah haji yang telah menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci,” ujar Edy.

Edy berharap para jemaah mampu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai yang diperoleh selama menjalankan ibadah haji dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, predikat haji mabrur dan hajjah mabrurah harus tercermin melalui sikap keteladanan, kepedulian sosial, dan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Ibadah haji adalah perjalanan untuk memperkuat keimanan, melatih kesabaran, dan menumbuhkan keikhlasan. Kami berharap seluruh jemaah dapat menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur tersebut serta menjadi pribadi yang semakin dekat kepada Allah SWT,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lampung Selatan, panitia penyelenggara ibadah haji, petugas kloter, tim kesehatan, serta aparat keamanan yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Berkat sinergi dan koordinasi seluruh pihak, proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jemaah berjalan aman, lancar, dan kondusif. (Red)

Continue Reading

Featured

Lapas Kalianda Salurkan Sembako untuk Warga Sekitar, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Pemasyarakatan

Published

on

Lampung selatan,Dailynewslmapung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga yang tinggal di sekitar lingkungan lapas, Senin (15/6/2026). Kegiatan bakti sosial tersebut menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan untuk hadir dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pembagian sembako dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan harmonis antara Lapas Kalianda dengan masyarakat sekitar. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan warga serta memperkuat nilai kebersamaan dan gotong royong di lingkungan masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda mengatakan, pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi kepada masyarakat.

“Keberadaan pemasyarakatan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa Lapas bukan hanya tempat pembinaan, tetapi juga bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir, peduli, dan membantu sesama,” ujar Kalapas.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai kemanusiaan yang terus ditanamkan dalam lingkungan pemasyarakatan.

Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat serta komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang berdampak positif bagi masyarakat luas.

Melalui kegiatan sosial tersebut, Lapas Kalianda berharap hubungan baik dengan masyarakat sekitar dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang.(Red)

Continue Reading

Trending