Connect with us

Featured

Soal Tudingan Hambat Proses Pemekaran DOB, Ormas Sapu Jagad Sebut Panitia Natar Agung – DPRD Lamsel Ngawur & Playing Victim

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar SE kepada sejumlah awak media mengungkapkan keprihatinannya, baik itu kepada pihak panitia Pemekaran Natar Agung maupun pihak DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang kerap memperankan ‘Playing Victim’ terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.

Dimana kata Zulpijar, DPRD Lamsel dan panitia Natar Agung memposisikan diri sebagai pihak terdzolimi dan Bupati Lampung Selatan adalah pihak yang bersalah, pihak yang menghambat proses usulan pemekaran karena belum memberikan persetujuan tertulisnya.

Padahal, terus aktifis resimen mahasiswa (Menwa) Lampung ini, sesuai dengan UU Pemda nomor 23 tahun 2014 pada pasal 37 huruf (b) ayat (2) disebutkan syarat administratif untuk pemekaran daerah harus ada persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota induk.

“Jadi tidak benar itu statement dari dewan yang terhormat maupun ketua panitia pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, bahwa usulan DOB terkendala surat persetujuan dari Bupati Lampung Selatan. Ngawur itu. Baca lagi UU-nya dengan seksama. Pahami, baru bicara. Yang benar itu, bupati dalam memberikan persetujuan tertulisnya dilakukan dengan cara bersama-sama dengan DPRD di dalam forum sidang paripurna,” ujar Zulpijar kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Jadi, terus Zulpijar, di dalam UU Pemda itu mengamanahkan, pemekaran DOB untuk kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah. Persetujuan bersama itu kata Zulpijar,
dilaksanakan di dalam forum sidang paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama DOB.

“Jadi, pengesahan DOB itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan pemda dalam hal ini adalah bupati selaku kepala daerah. Dengan catatan, di dalam paripurna tersebut DPRD setuju untuk usulan pemekaran DOB. Jadi, tidak ada ceritanya persetujuan tertulis bupati itu dilakukan secara terpisah, DPRD sendiri bupati sendiri. Tapi berupa satu kesatuan dalam sebuah naskah kesepakatan persetujuan bersama pembentukan DOB,” imbuh dia.

Zulpijar menduga, isu pemekaran DOB tersebut memang sengaja di blow up oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam upaya negatif campaign terhadap Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto menjelang pilkada 2024.
Kendati begitu, Zulpijar berharap praktik-praktik tidak elegan tersebut tidak terus dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi, sambung Zulpijar, terkadang demi kepentingan sesaat, segala cara apapun dilakukan. Seperti pembelokan fakta hukum hingga menyebarkan informasi sesat (Hoax) kepada masyarakat luas.

“Kita ini sudah sama-sama dewasa, marilah berpolitik secara santun. Apalagi masyarakat sekarang ini sudah tambah cerdas, sudah tidak termakan lagi dengan upaya-upaya black campaign, dengan cara-cara memutar balikan fakta seperti itu. Pembodohan terhadap masyarakat itu namanya,” kata Zulpijar.

Sedari awal, menurut Zulpijar, mestinya DPRD Lampung Selatan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat atas usulan pemekaran DOB tersebut. Alhasil, tak salah jika selama 3 tahun belakangan ini, usulan pemekaran DOB yang terdiri dari 5 kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram tersebut mandek tanpa progres apapun.

“Mestinya, DPRD sedari awal bisa lebih proaktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. DPRD Lamsel bisa saja segera menggelar paripurna dengan agenda rekomendasi pembentukan DOB kepada pemerintah daerah. Juga dengan begitu, bola tanggung jawab pemekaran DOB sudah berpindah posisi ke pihak eksekutif. Tapi yang terjadi, dewan malah terkesan berpangku tangan tanpa mampu berbuat apa-apa hingga selama 3 tahun. Tahu-tahu di tahun politik ini teriak-teriak ke media bahwa pihaknya lah sebagai korban yang terdzolimi,” imbuh dia.

Zulpijar mengungkapkan, progres terakhir usulan pemekaran DOB tersebut terjadi pada 2020 silam. Dimana Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono (Sekarang Anggota DPRD Provinsi) menyerahkan dan melaporkan penyelesaian dokumen persyaratan pemekaran DOB ke pihak DPRD Lampung Selatan. Posisi TPPD pada saat itu keukeuh minta untuk segera diparipurnakan. Namun demikian, DPRD Lamsel melalui komisi I menolak dilakukan paripurna. DPRD Lamsel berdalih, paripurna tidak bisa digelar tanpa ada usulan dari pihak eksekutif.

“Menurut catatan saya, pada saat itu sekitar pertengahan Desember 2020. Salah satu anggota Komisi I yang berasal dari Merbau Mataram kepada wartawan berdalih bahwa DPRD tidak bisa memparipurnakan
dalam hal prosedur kegiatan paripurna DOB diusulkan melalui jajaran eksekutif. Anggota F-Gerindra itu menyatakan jika prosedurnya eksekutif yang mengusulkan kepada legislatif,” beber Zulpijar.

Di sisi lain, Zulpijar menduga Pemkab Lamsel berlaku pasif terhadap usulan pemekaran DOB ini berkaitan dengan belum dibukanya kembali kran moratorium untuk pemekaran DOB. Dalam artian, pemerintah daerah masih dalam posisi wait and see. Tidak mendukung dan tidak juga menolak DOB baru di Lampung Selatan.

“Saya rasa ini bentuk kehati-hatian pihak pemda yang tidak mau terburu-buru. Karena keputusan yang bakal diambil sifatnya memang harus mengedepankan fungsi teknis dibanding kepentingan politis. Mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena jangan sampai keputusan yang terburu-buru itu malah menimbulkan masalah dan kerugian bagi masyarakat. Saya yakin dan percaya, keputusan yang diambil nanti itu adalah keputusan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan,” tukas ketua DPK IARMI Lamsel alumni Menwa 99 ini.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Setiawan saat dikonfirmasi tak menampik, bahwa persetujuan tertulis kepala daerah dalam pembentukan DOB untuk kabupaten/kota berupa persetujuan bersama dengan DPRD sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Setiawan mengungkapkan, selain UU nomor 23 tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB baru ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

“Jadi ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB baru, terdiri dari syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan. Untuk syarat teknis dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator yang terlampir dalam PP 78,” ucap Setiawan.

Kemudian, lanjutnya, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, bupati menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk disetujui dengan melampirkan yakni, dokumen aspirasi masyarakat di calonkabupaten/kota. Kemudian hasil kajian daerah. Kemudian peta wilayah calon kabupaten/kota dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” pungkasnya.

(Ma)

Featured

Dua Wartawati PWI Lampung Selatan Terima Penghargaan “Wanita Helau” di Hari Kartini 2026

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Dua jurnalis senior yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Fitriana dan Diastuti, menerima penghargaan “Wanita Helau” pada peringatan Hari Kartini 2026 di Pantai Semukuk, Kalianda, Selasa (21/4/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keduanya dalam dunia jurnalistik dan pembangunan daerah.

Fitriana yang merupakan jurnalis media daring Daily News dan Diastuti dari Handal Lampung dinilai telah mendedikasikan lebih dari dua dekade kiprahnya di dunia pers. Keduanya tidak hanya menjalankan tugas sebagai penulis berita, tetapi juga berperan sebagai penyampai suara publik dan saksi perjalanan pembangunan di Lampung Selatan.

“Senang, bangga, dan tidak menyangka ternyata kami dianggap. Lebih dari 20 tahun kami berkarya, baru kali ini kami benar-benar merasa dihargai,” ujar Fitriana. Pernyataan tersebut turut diamini oleh Diastuti.

Dalam menjalani profesinya, kedua jurnalis perempuan ini mengaku menghadapi berbagai tantangan, baik secara profesional maupun dalam menjalankan peran domestik. Meski demikian, mereka tetap konsisten menjalankan tugas jurnalistik di berbagai situasi, termasuk kondisi yang tidak selalu ramah bagi perempuan.

Keteguhan tersebut, menurut mereka, menjadi kunci untuk tetap bertahan dan terus berkarya di tengah dinamika dunia pers yang terus berkembang, dari era keterbatasan hingga digitalisasi.

Mereka juga menyampaikan pesan kepada generasi jurnalis agar tidak ragu dalam menjalankan profesi dan tetap menjaga integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan takut pada apa pun. Teguhkan semangat untuk terus menjadi jurnalis yang dipercaya dalam menyampaikan pesan dan kritik melalui tulisan,” pesannya.

Peringatan Hari Kartini 2026 di Pantai Semukuk berlangsung semarak dengan dihadiri ratusan warga. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengapresiasi peran perempuan dalam berbagai bidang, sekaligus menegaskan bahwa dedikasi dan karya akan selalu menemukan pengakuannya. (Red)

Continue Reading

Bandarlampung

Pelindo Regional 2 Panjang Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni 125 Anak Yatim

Published

on

Bandar Lampung, DL – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menggelar berbagai kegiatan sosial dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui program Pelindo Berbagi Ramadha, perusahaan menyalurkan santunan anak yatim, paket sembako, hingga takjil gratis bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan ini difokuskan untuk membantu masyarakat sekitar Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan.

“Melalui program Pelindo Berbagi Ramadhan ini, Pelindo Regional 2 Panjang ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar wilayah operasional pelabuhan, khususnya anak-anak yatim dan warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan,” kata Hardianto dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Dalam program tersebut, Pelindo Regional 2 Panjang menyalurkan santunan kepada 125 anak yatim yang berasal dari panti asuhan di sekitar Bandar Lampung serta anak-anak yatim yang tinggal di lingkungan sekitar Pelabuhan Panjang.

Selain santunan anak yatim, perusahaan juga membagikan 1.500 paket sembako gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), anak yatim, serta panti asuhan yang berada di sekitar wilayah operasional pelabuhan.

Tak hanya itu, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, Pelindo Regional 2 Panjang turut membagikan 900 paket takjil gratis kepada masyarakat di sekitar kantor cabang dan area dermaga pelabuhan.

Hardianto menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

“Pelindo berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar pelabuhan melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Pelindo tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di sekitar pelabuhan,” ujarnya.

Secara nasional, kegiatan ini merupakan bagian dari program Ramadhan yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Melalui program tersebut, Pelindo secara nasional menyalurkan 7.710 santunan anak yatim, 54.375 paket sembako gratis, serta 35.400 paket takjil kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Continue Reading

Ekonomi

Penumpang Penyeberangan Jawa–Sumatera pada H-8 Lebaran 2026 Turun

Published

on

Merak, dailynewslampung Jumlah penumpang yang menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera pada H-8 Angkutan Lebaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data Posko Merak yang mencakup Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara selama 24 jam pada 13 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, tercatat sebanyak 219 trip kapal beroperasi.

Total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera pada H-8 mencapai 50.362 orang atau turun 23,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 65.554 orang.

Sementara itu, kendaraan roda dua tercatat sebanyak 1.431 unit atau turun 49,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.840 unit. Kendaraan roda empat sebanyak 6.380 unit atau turun 9 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 7.008 unit.

Untuk kendaraan logistik, jumlah truk yang menyeberang tercatat 3.252 unit atau turun 18,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.979 unit. Sedangkan bus yang menyeberang tercatat 503 unit atau turun 32,9 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 750 unit.

Secara keseluruhan, total kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan tersebut mencapai 11.566 unit atau turun 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 14.577 unit.

Adapun akumulasi pergerakan penumpang dari H-10 hingga H-8 tercatat sebanyak 126.276 orang atau turun 18,6 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 155.161 orang. Total kendaraan pada periode yang sama tercatat 31.390 unit atau turun 13 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 36.091 unit.

Sementara itu, arus penyeberangan dari Sumatera ke Jawa juga mengalami penurunan.

Berdasarkan data Posko Bakauheni pada periode yang sama, jumlah trip kapal yang beroperasi tercatat sebanyak 125 trip.

Total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu pada H-8 mencapai 36.827 orang atau turun 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 38.091 orang.

Jumlah kendaraan roda dua tercatat 528 unit atau turun 33,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 792 unit. Kendaraan roda empat tercatat 3.458 unit atau turun 12,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.942 unit.

Berbeda dengan kendaraan lainnya, jumlah truk justru mengalami kenaikan menjadi 3.394 unit atau naik 9,1 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.110 unit. Sementara itu, jumlah bus tercatat 537 unit atau turun 6,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 506 unit.

Total kendaraan yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H-8 tercatat sebanyak 7.917 unit atau turun 5,2 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 8.350 unit.

Adapun total penumpang dari H-10 hingga H-8 tercatat 97.385 orang atau turun 9,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 107.541 orang. Total kendaraan pada periode tersebut mencapai 23.018 unit atau turun 3,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 23.766 unit. (Red)

Continue Reading

Trending