Connect with us

Featured

Soal Tudingan Hambat Proses Pemekaran DOB, Ormas Sapu Jagad Sebut Panitia Natar Agung – DPRD Lamsel Ngawur & Playing Victim

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar SE kepada sejumlah awak media mengungkapkan keprihatinannya, baik itu kepada pihak panitia Pemekaran Natar Agung maupun pihak DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang kerap memperankan ‘Playing Victim’ terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.

Dimana kata Zulpijar, DPRD Lamsel dan panitia Natar Agung memposisikan diri sebagai pihak terdzolimi dan Bupati Lampung Selatan adalah pihak yang bersalah, pihak yang menghambat proses usulan pemekaran karena belum memberikan persetujuan tertulisnya.

Padahal, terus aktifis resimen mahasiswa (Menwa) Lampung ini, sesuai dengan UU Pemda nomor 23 tahun 2014 pada pasal 37 huruf (b) ayat (2) disebutkan syarat administratif untuk pemekaran daerah harus ada persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota induk.

“Jadi tidak benar itu statement dari dewan yang terhormat maupun ketua panitia pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, bahwa usulan DOB terkendala surat persetujuan dari Bupati Lampung Selatan. Ngawur itu. Baca lagi UU-nya dengan seksama. Pahami, baru bicara. Yang benar itu, bupati dalam memberikan persetujuan tertulisnya dilakukan dengan cara bersama-sama dengan DPRD di dalam forum sidang paripurna,” ujar Zulpijar kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Jadi, terus Zulpijar, di dalam UU Pemda itu mengamanahkan, pemekaran DOB untuk kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah. Persetujuan bersama itu kata Zulpijar,
dilaksanakan di dalam forum sidang paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama DOB.

“Jadi, pengesahan DOB itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan pemda dalam hal ini adalah bupati selaku kepala daerah. Dengan catatan, di dalam paripurna tersebut DPRD setuju untuk usulan pemekaran DOB. Jadi, tidak ada ceritanya persetujuan tertulis bupati itu dilakukan secara terpisah, DPRD sendiri bupati sendiri. Tapi berupa satu kesatuan dalam sebuah naskah kesepakatan persetujuan bersama pembentukan DOB,” imbuh dia.

Zulpijar menduga, isu pemekaran DOB tersebut memang sengaja di blow up oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam upaya negatif campaign terhadap Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto menjelang pilkada 2024.
Kendati begitu, Zulpijar berharap praktik-praktik tidak elegan tersebut tidak terus dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi, sambung Zulpijar, terkadang demi kepentingan sesaat, segala cara apapun dilakukan. Seperti pembelokan fakta hukum hingga menyebarkan informasi sesat (Hoax) kepada masyarakat luas.

“Kita ini sudah sama-sama dewasa, marilah berpolitik secara santun. Apalagi masyarakat sekarang ini sudah tambah cerdas, sudah tidak termakan lagi dengan upaya-upaya black campaign, dengan cara-cara memutar balikan fakta seperti itu. Pembodohan terhadap masyarakat itu namanya,” kata Zulpijar.

Sedari awal, menurut Zulpijar, mestinya DPRD Lampung Selatan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat atas usulan pemekaran DOB tersebut. Alhasil, tak salah jika selama 3 tahun belakangan ini, usulan pemekaran DOB yang terdiri dari 5 kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram tersebut mandek tanpa progres apapun.

“Mestinya, DPRD sedari awal bisa lebih proaktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. DPRD Lamsel bisa saja segera menggelar paripurna dengan agenda rekomendasi pembentukan DOB kepada pemerintah daerah. Juga dengan begitu, bola tanggung jawab pemekaran DOB sudah berpindah posisi ke pihak eksekutif. Tapi yang terjadi, dewan malah terkesan berpangku tangan tanpa mampu berbuat apa-apa hingga selama 3 tahun. Tahu-tahu di tahun politik ini teriak-teriak ke media bahwa pihaknya lah sebagai korban yang terdzolimi,” imbuh dia.

Zulpijar mengungkapkan, progres terakhir usulan pemekaran DOB tersebut terjadi pada 2020 silam. Dimana Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono (Sekarang Anggota DPRD Provinsi) menyerahkan dan melaporkan penyelesaian dokumen persyaratan pemekaran DOB ke pihak DPRD Lampung Selatan. Posisi TPPD pada saat itu keukeuh minta untuk segera diparipurnakan. Namun demikian, DPRD Lamsel melalui komisi I menolak dilakukan paripurna. DPRD Lamsel berdalih, paripurna tidak bisa digelar tanpa ada usulan dari pihak eksekutif.

“Menurut catatan saya, pada saat itu sekitar pertengahan Desember 2020. Salah satu anggota Komisi I yang berasal dari Merbau Mataram kepada wartawan berdalih bahwa DPRD tidak bisa memparipurnakan
dalam hal prosedur kegiatan paripurna DOB diusulkan melalui jajaran eksekutif. Anggota F-Gerindra itu menyatakan jika prosedurnya eksekutif yang mengusulkan kepada legislatif,” beber Zulpijar.

Di sisi lain, Zulpijar menduga Pemkab Lamsel berlaku pasif terhadap usulan pemekaran DOB ini berkaitan dengan belum dibukanya kembali kran moratorium untuk pemekaran DOB. Dalam artian, pemerintah daerah masih dalam posisi wait and see. Tidak mendukung dan tidak juga menolak DOB baru di Lampung Selatan.

“Saya rasa ini bentuk kehati-hatian pihak pemda yang tidak mau terburu-buru. Karena keputusan yang bakal diambil sifatnya memang harus mengedepankan fungsi teknis dibanding kepentingan politis. Mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena jangan sampai keputusan yang terburu-buru itu malah menimbulkan masalah dan kerugian bagi masyarakat. Saya yakin dan percaya, keputusan yang diambil nanti itu adalah keputusan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan,” tukas ketua DPK IARMI Lamsel alumni Menwa 99 ini.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Setiawan saat dikonfirmasi tak menampik, bahwa persetujuan tertulis kepala daerah dalam pembentukan DOB untuk kabupaten/kota berupa persetujuan bersama dengan DPRD sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Setiawan mengungkapkan, selain UU nomor 23 tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB baru ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

“Jadi ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB baru, terdiri dari syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan. Untuk syarat teknis dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator yang terlampir dalam PP 78,” ucap Setiawan.

Kemudian, lanjutnya, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, bupati menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk disetujui dengan melampirkan yakni, dokumen aspirasi masyarakat di calonkabupaten/kota. Kemudian hasil kajian daerah. Kemudian peta wilayah calon kabupaten/kota dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” pungkasnya.

(Ma)

Featured

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Berdampak, PMI Lamsel Salurkan Ribuan Masker ke Warga Rajabasa

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lampung Selatan bergerak cepat merespons dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) dengan menyalurkan masker kepada masyarakat, khususnya warga di kawasan pesisir Kecamatan Rajabasa.

Sebanyak 15 ribu masker bantuan dari PMI Kota Cilegon disalurkan kepada masyarakat Lampung Selatan pada Minggu (6/9/2026). Bantuan tersebut dijemput langsung oleh jajaran PMI Lampung Selatan dari Kota Cilegon untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga yang terdampak abu vulkanik.

Sekretaris PMI Lampung Selatan, Nizar Adha, mengatakan aksi tersebut merupakan respons cepat PMI untuk membantu masyarakat menghadapi dampak peningkatan aktivitas GAK.

“Hari ini kita dari PMI Lampung Selatan bersama teman-teman relawan, Kabid Kebencanaan serta seluruh pengurus PMI Lampung Selatan melakukan aksi cepat untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak debu abu vulkanik,” ujar Nizar saat menyerahkan bantuan, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, distribusi masker diprioritaskan ke wilayah yang terdampak abu vulkanik, terutama kawasan pesisir Kecamatan Rajabasa.

Masker tersebut diharapkan dapat menjadi perlindungan dasar bagi masyarakat, terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan.

“Masker-masker ini agar bisa didistribusikan di wilayah Lampung Selatan yang sekiranya bisa membantu meringankan teman-teman dan warga semua yang terdampak debu abu vulkanik,” katanya.

Selain menyalurkan bantuan pada Minggu, relawan PMI Lampung Selatan sehari sebelumnya juga telah bergerak di sejumlah ruas jalan di Kota Kalianda. Relawan membagikan masker kepada masyarakat sekaligus mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik.

Sebelumnya, PMI Lampung Selatan juga telah menyalurkan sekitar 3 ribu masker ke Pulau Sebesi. Dengan tambahan sebanyak 15 ribu masker bantuan dari PMI Kota Cilegon, PMI Lampung Selatan terus memperkuat dukungan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak sebaran abu vulkanik GAK.

Nizar mengapresiasi dukungan PMI Kota Cilegon yang telah memberikan bantuan masker bagi masyarakat Lampung Selatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PMI Kota Cilegon yang sudah membantu masyarakat Lampung Selatan dengan memberikan bantuan berupa masker,” ujarnya.

PMI Lampung Selatan juga memastikan relawan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan. Langkah kemanusiaan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat terdampak.

Sementara itu, masyarakat Lampung Selatan, khususnya warga di kawasan pesisir, diimbau tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Warga juga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.

Kesiapsiagaan relawan PMI Lampung Selatan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat menghadapi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.(Red)

 

Continue Reading

Featured

Rycko Menoza Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan Lewat Program Revitalisasi Sekolah

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Anggota Komisi X DPR RI, Rycko Menoza, S.ZP., M.B.A., mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Program tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh fasilitas belajar yang layak dan berkualitas.

Hal itu disampaikan Rycko saat menghadiri Workshop Pendidikan bertajuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dalam Mendukung Sarana dan Prasarana Sekolah di Kalianda Negeri Resort, Lampung Selatan, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti tenaga pendidik dan guru dari sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Selatan.

Rycko mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang didukung fasilitas memadai. Karena itu, pemerataan sarana dan prasarana sekolah perlu menjadi perhatian bersama.

“Saya memahami bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kesetaraan dalam mendapatkan akses dan sarana pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Rycko.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah satuan pendidikan di Lampung Selatan yang membutuhkan dukungan pemerintah, khususnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.

Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I, Rycko menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

Ia menyebut perhatian terhadap pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Rycko juga menekankan pentingnya penyaluran bantuan pemerintah pusat yang tepat sasaran dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Kami tidak ingin bantuan dari pusat untuk dunia pendidikan justru tidak memberikan manfaat secara maksimal. Karena itu, bantuan yang diberikan harus tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” katanya.

Dalam workshop tersebut, Rycko membuka ruang dialog dengan para tenaga pendidik. Para guru diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi sekolah, khususnya terkait sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut Rycko, aspirasi dari para guru menjadi masukan penting untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan pendidikan secara langsung di lapangan.

“Kami memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga pendidik yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan dan persoalan seputar pendidikan, baik untuk kepentingan sekolah maupun anak didik,” ujarnya.

Ia berharap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas fasilitas sekolah. Dengan sarana dan prasarana yang memadai, proses belajar mengajar diharapkan berlangsung lebih optimal.

“Pemerataan fasilitas pendidikan bukan hanya soal pembangunan fisik sekolah, tetapi juga bagian dari upaya memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara,” pungkasnya. (Red)

 

Continue Reading

Featured

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Warga Lamsel Diminta Waspada dan Gunakan Masker

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang saat ini berstatus Level III (Siaga).

Masyarakat diminta tetap tenang dan dapat beraktivitas seperti biasa, namun menggunakan masker penutup hidung dan mulut serta pelindung mata ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama apabila terjadi hujan abu vulkanik.

Imbauan tersebut menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak Jumat (4/9/2026). Gunung api yang berada di kawasan Selat Sunda itu dilaporkan mengalami erupsi berulang disertai semburan lava pijar dengan ketinggian sekitar 100 hingga 400 meter dari puncak kawah.

Berdasarkan informasi yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (5/9/2026), aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau masih berlangsung.

Data Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin mencatat kolom abu vulkanik mencapai sekitar Flight Level (FL) 480 atau sekitar 14,6 kilometer di atas permukaan laut. Abu vulkanik dilaporkan bergerak ke arah barat mengikuti pola angin di lapisan atmosfer atas.

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, mengatakan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga kini belum berdampak terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Lampung Selatan.

“Dapat kami laporkan bahwa kondisi saat ini Gunung Anak Krakatau aman. Walaupun terkadang masih melakukan erupsi, akan tetapi tidak memengaruhi warga masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah,” kata Maturidi, Sabtu (5/9/2026).

Meski demikian, BPBD tetap memperkuat pemantauan dan kesiapsiagaan, khususnya terhadap potensi dampak aktivitas gunung api bagi masyarakat di wilayah pesisir Lampung Selatan.

Pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa serta petugas vulkanologi di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Hargo Pancuran. Desa Tangguh Bencana di Desa Rajabasa dan Pulau Sebesi juga terus diaktifkan sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Maturidi mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan dan wisatawan, untuk tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif sesuai rekomendasi otoritas vulkanologi.

“Diimbau kepada seluruh warga masyarakat, nelayan, wisatawan untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau radius tiga kilometer, serta untuk selalu tenang dan waspada, serta tidak terpancing oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain menggunakan masker dan pelindung mata saat terjadi hujan abu, masyarakat juga diminta menutup sumur serta sumber air terbuka untuk mencegah kontaminasi debu vulkanik.

BPBD Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi perkembangan Gunung Anak Krakatau dari sumber resmi, seperti Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, Syahbandar, dan BPBD setempat.

Masyarakat yang membutuhkan penanganan kebencanaan atau menghadapi kondisi darurat dapat menghubungi Call Center BPBD Lampung Selatan di nomor 0823-5892-4600.

Pemkab Lampung Selatan mengajak masyarakat tetap menjalankan aktivitas secara normal dengan tetap disiplin menerapkan langkah mitigasi dan mengikuti arahan instansi berwenang demi keselamatan bersama. (Red)

 

Continue Reading

Trending