Connect with us

Featured

Soal Tudingan Hambat Proses Pemekaran DOB, Ormas Sapu Jagad Sebut Panitia Natar Agung – DPRD Lamsel Ngawur & Playing Victim

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar SE kepada sejumlah awak media mengungkapkan keprihatinannya, baik itu kepada pihak panitia Pemekaran Natar Agung maupun pihak DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang kerap memperankan ‘Playing Victim’ terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.

Dimana kata Zulpijar, DPRD Lamsel dan panitia Natar Agung memposisikan diri sebagai pihak terdzolimi dan Bupati Lampung Selatan adalah pihak yang bersalah, pihak yang menghambat proses usulan pemekaran karena belum memberikan persetujuan tertulisnya.

Padahal, terus aktifis resimen mahasiswa (Menwa) Lampung ini, sesuai dengan UU Pemda nomor 23 tahun 2014 pada pasal 37 huruf (b) ayat (2) disebutkan syarat administratif untuk pemekaran daerah harus ada persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota induk.

“Jadi tidak benar itu statement dari dewan yang terhormat maupun ketua panitia pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, bahwa usulan DOB terkendala surat persetujuan dari Bupati Lampung Selatan. Ngawur itu. Baca lagi UU-nya dengan seksama. Pahami, baru bicara. Yang benar itu, bupati dalam memberikan persetujuan tertulisnya dilakukan dengan cara bersama-sama dengan DPRD di dalam forum sidang paripurna,” ujar Zulpijar kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Jadi, terus Zulpijar, di dalam UU Pemda itu mengamanahkan, pemekaran DOB untuk kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah. Persetujuan bersama itu kata Zulpijar,
dilaksanakan di dalam forum sidang paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama DOB.

“Jadi, pengesahan DOB itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan pemda dalam hal ini adalah bupati selaku kepala daerah. Dengan catatan, di dalam paripurna tersebut DPRD setuju untuk usulan pemekaran DOB. Jadi, tidak ada ceritanya persetujuan tertulis bupati itu dilakukan secara terpisah, DPRD sendiri bupati sendiri. Tapi berupa satu kesatuan dalam sebuah naskah kesepakatan persetujuan bersama pembentukan DOB,” imbuh dia.

Zulpijar menduga, isu pemekaran DOB tersebut memang sengaja di blow up oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam upaya negatif campaign terhadap Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto menjelang pilkada 2024.
Kendati begitu, Zulpijar berharap praktik-praktik tidak elegan tersebut tidak terus dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi, sambung Zulpijar, terkadang demi kepentingan sesaat, segala cara apapun dilakukan. Seperti pembelokan fakta hukum hingga menyebarkan informasi sesat (Hoax) kepada masyarakat luas.

“Kita ini sudah sama-sama dewasa, marilah berpolitik secara santun. Apalagi masyarakat sekarang ini sudah tambah cerdas, sudah tidak termakan lagi dengan upaya-upaya black campaign, dengan cara-cara memutar balikan fakta seperti itu. Pembodohan terhadap masyarakat itu namanya,” kata Zulpijar.

Sedari awal, menurut Zulpijar, mestinya DPRD Lampung Selatan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat atas usulan pemekaran DOB tersebut. Alhasil, tak salah jika selama 3 tahun belakangan ini, usulan pemekaran DOB yang terdiri dari 5 kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram tersebut mandek tanpa progres apapun.

“Mestinya, DPRD sedari awal bisa lebih proaktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. DPRD Lamsel bisa saja segera menggelar paripurna dengan agenda rekomendasi pembentukan DOB kepada pemerintah daerah. Juga dengan begitu, bola tanggung jawab pemekaran DOB sudah berpindah posisi ke pihak eksekutif. Tapi yang terjadi, dewan malah terkesan berpangku tangan tanpa mampu berbuat apa-apa hingga selama 3 tahun. Tahu-tahu di tahun politik ini teriak-teriak ke media bahwa pihaknya lah sebagai korban yang terdzolimi,” imbuh dia.

Zulpijar mengungkapkan, progres terakhir usulan pemekaran DOB tersebut terjadi pada 2020 silam. Dimana Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono (Sekarang Anggota DPRD Provinsi) menyerahkan dan melaporkan penyelesaian dokumen persyaratan pemekaran DOB ke pihak DPRD Lampung Selatan. Posisi TPPD pada saat itu keukeuh minta untuk segera diparipurnakan. Namun demikian, DPRD Lamsel melalui komisi I menolak dilakukan paripurna. DPRD Lamsel berdalih, paripurna tidak bisa digelar tanpa ada usulan dari pihak eksekutif.

“Menurut catatan saya, pada saat itu sekitar pertengahan Desember 2020. Salah satu anggota Komisi I yang berasal dari Merbau Mataram kepada wartawan berdalih bahwa DPRD tidak bisa memparipurnakan
dalam hal prosedur kegiatan paripurna DOB diusulkan melalui jajaran eksekutif. Anggota F-Gerindra itu menyatakan jika prosedurnya eksekutif yang mengusulkan kepada legislatif,” beber Zulpijar.

Di sisi lain, Zulpijar menduga Pemkab Lamsel berlaku pasif terhadap usulan pemekaran DOB ini berkaitan dengan belum dibukanya kembali kran moratorium untuk pemekaran DOB. Dalam artian, pemerintah daerah masih dalam posisi wait and see. Tidak mendukung dan tidak juga menolak DOB baru di Lampung Selatan.

“Saya rasa ini bentuk kehati-hatian pihak pemda yang tidak mau terburu-buru. Karena keputusan yang bakal diambil sifatnya memang harus mengedepankan fungsi teknis dibanding kepentingan politis. Mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena jangan sampai keputusan yang terburu-buru itu malah menimbulkan masalah dan kerugian bagi masyarakat. Saya yakin dan percaya, keputusan yang diambil nanti itu adalah keputusan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan,” tukas ketua DPK IARMI Lamsel alumni Menwa 99 ini.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Setiawan saat dikonfirmasi tak menampik, bahwa persetujuan tertulis kepala daerah dalam pembentukan DOB untuk kabupaten/kota berupa persetujuan bersama dengan DPRD sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Setiawan mengungkapkan, selain UU nomor 23 tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB baru ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

“Jadi ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB baru, terdiri dari syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan. Untuk syarat teknis dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator yang terlampir dalam PP 78,” ucap Setiawan.

Kemudian, lanjutnya, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, bupati menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk disetujui dengan melampirkan yakni, dokumen aspirasi masyarakat di calonkabupaten/kota. Kemudian hasil kajian daerah. Kemudian peta wilayah calon kabupaten/kota dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” pungkasnya.

(Ma)

Featured

KADIN Lamsel Libatkan UMKM di Jambore American Jeep, Perluas Promosi Produk Lokal

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com– Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Selatan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Jambore American Jeep yang berlangsung di Grand Elty, Lampung Selatan, pada 16–18 Oktober 2026.

Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari program kerja 100 hari KADIN Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Ketua KADIN, dr. Mahirrokhman Difa, untuk mendorong promosi produk lokal sekaligus memperluas peluang usaha bagi pelaku UMKM.

Melalui kegiatan yang dihadiri komunitas pencinta otomotif tersebut, pelaku UMKM mendapat kesempatan memperkenalkan produk mereka kepada peserta dan pengunjung. Momentum ini juga diharapkan dapat membuka akses pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal.

Partisipasi UMKM dalam Jambore American Jeep merupakan salah satu upaya KADIN Lampung Selatan untuk memanfaatkan berbagai kegiatan publik sebagai ruang promosi dan pengembangan usaha.

Selain menjadi ajang berkumpulnya komunitas otomotif, kegiatan tersebut berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.

Sinergi antara sektor otomotif, pariwisata, dan UMKM diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan promosi dan peluang penjualan produk lokal.

Melalui program kerja 100 hari, KADIN Lampung Selatan berupaya memperkuat peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan UMKM dan membangun kolaborasi dengan berbagai sektor.

Keterlibatan pelaku UMKM dalam Jambore American Jeep diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kesempatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di Kabupaten Lampung Selatan (Red)

Continue Reading

Featured

Ringankan Kerja Petani, Ruby Chairani Salurkan 9 Hand Traktor ke Lampung Selatan dan Tanggamus”

Published

on

Lampung Selatan,Dailynewslampung.com–  Dalam upaya mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani terus dilakukan melalui penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian. Anggota Komisi X DPR RI, Ruby Chairani Syiffadia, B.A. (Hons), M.Sc., menyerahkan sembilan unit hand traktor kepada sejumlah kelompok tani di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Bantuan tersebut diharapkan dapat mempermudah petani dalam mengolah lahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendorong peningkatan hasil pertanian.

Penyerahan bantuan turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Ali Wardana, S.E., serta Penjabat (Pj.) Kepala Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan

Sembilan unit hand traktor itu disalurkan kepada kelompok tani di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Kalianda, Penengahan, Sidomulyo, Tanjung Bintang, dan Natar di Kabupaten Lampung Selatan, serta Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengapresiasi upaya Ruby dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya untuk mendukung kebutuhan petani.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelompok tani penerima.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby yang telah berjuang untuk masyarakat melalui aspirasi yang diperjuangkan. Saya berpesan kepada kelompok tani penerima agar bantuan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi para petani,” kata Wahrul.

Sementara itu, Ruby Chairani Syiffadia mengatakan, bantuan hand traktor tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap petani agar proses pengolahan lahan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.

Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, dukungan terhadap sektor pertanian perlu terus diperkuat agar produktivitas meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, para petani dapat lebih mudah dalam mengolah lahan pertanian. Petani mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di Lampung Selatan. Ini adalah bukti nyata kerja keras kami untuk masyarakat agar perekonomian dapat meningkat,” ujar Ruby.

Ia berharap keberadaan alat pertanian tersebut tidak hanya membantu mempercepat pekerjaan petani, tetapi juga mendukung peningkatan hasil panen dan memperkuat perekonomian keluarga.

Manfaat bantuan itu juga dirasakan kelompok tani dari luar Lampung Selatan. Ali Sabrani, perwakilan Kelompok Tani Serasan 1 dari Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterima kelompoknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ruby atas bantuan yang diberikan kepada kelompok tani kami. Bantuan ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan hasil pertanian,” kata Ali.

Penyaluran sembilan unit hand traktor tersebut diharapkan dapat membantu kelompok tani penerima mengoptimalkan pengolahan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian, baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Tanggamus.

Dengan dukungan sarana pertanian yang memadai, petani diharapkan dapat bekerja lebih efektif, meningkatkan hasil produksi, serta berkontribusi terhadap penguatan ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.(Red)

Continue Reading

Featured

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Konstruksi pada Hari Bakti PU ke-81

Published

on

Lampung Selatan, Dailynewslmapung.com— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sertifikasi bagi 100 tenaga kerja konstruksi dalam rangka memperingati Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-81. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).

Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi agar memenuhi standar keahlian, keselamatan, dan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP., mengatakan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi.

Menurutnya, tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi diharapkan mampu menerapkan standar teknis dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Tenaga kerja yang tersertifikasi diharapkan tidak hanya memiliki keahlian teknis yang mumpuni, tetapi juga memahami standar keselamatan dan kualitas kerja yang berlaku. Hal ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur di daerah kita ke depan,” ujar Agnatius.

Kegiatan tersebut diikuti 100 peserta dari berbagai latar belakang pelaku jasa konstruksi di Lampung Selatan. Para peserta juga mendapatkan materi dan pengetahuan mengenai perkembangan teknologi serta praktik kerja konstruksi dari narasumber PT Semen Baturaja dan PT Cahaya Benteng Mas.

Salah satu peserta, Hipni, menyambut positif pelaksanaan sertifikasi tersebut. Ia menilai sertifikat kompetensi dapat meningkatkan kepercayaan diri pekerja sekaligus menjadi pengakuan atas keahlian yang dimiliki.

“Selama ini kami bekerja berdasarkan pengalaman saja. Dengan adanya sertifikat resmi, kami merasa lebih dihargai dan tentunya lebih percaya diri saat mengerjakan proyek. Semoga ke depannya kegiatan seperti ini terus diadakan karena sangat membantu kami para pekerja lapangan,” katanya.

Peserta lainnya, Wiwin, mengatakan sertifikasi menjadi bukti kompetensi sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi bukti bahwa kami memang layak dan kompeten di bidang ini. Terima kasih kepada Dinas PUPR Lampung Selatan karena dengan sertifikasi ini peluang kami untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik semakin terbuka lebar,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas PUPR Lampung Selatan berharap kualitas dan kompetensi tenaga kerja konstruksi terus meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.

Peringatan Hari Bakti PU ke-81 juga menjadi momentum bagi Dinas PUPR Lampung Selatan untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang andal dan berkelanjutan.(Red)

Continue Reading

Trending