Connect with us

Tak Berkategori

Satpol PP Bandar Lampung Awasi Titik Rawan dan Tertibkan Pasar Tumpah

Published

on

DAILYNEWSLAMPUNG – BANDAR LAMPUNG : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung terus melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak muda, guna mencegah kenakalan remaja serta gangguan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Kampung Baru, sekitar Kantor Kecamatan Enggal, Jalan Pengadilan Tinggi, hingga wilayah Kedaton.

Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul remaja, terutama pada malam hari, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Meskipun tidak ada penerapan jam malam, kami tetap mengimbau orang tua agar mengawasi pergerakan anak-anaknya. Jika mereka berada di luar rumah lebih dari tengah malam, orang tua harus mengetahui tujuan dan lokasi mereka,” ujar Rizky, Rabu (18/2). Selain pengawasan terhadap aktivitas remaja, Satpol PP juga mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha yang berjualan di pinggir jalan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk keberadaan pasar tumpah di sejumlah wilayah.

Beberapa pasar tumpah yang menjadi fokus pengawasan di antaranya berada di kawasan Semep, Gintung, dan Bambu Kuning. Keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan kerap menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat. “Kami akan mengintensifkan patroli di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pedagang yang berjualan hingga menghalangi jalan dan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Untuk mendukung pengawasan di lapangan, Satpol PP juga telah menempatkan sejumlah personel di titik-titik tertentu. Jika diperlukan, jumlah petugas akan ditambah guna memperkuat pengamanan dan penertiban.

Terkait rencana penertiban di kawasan Jalan Pisang dan Jalan Agus Salim, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.

“Koordinasi dengan Dishub terus kami lakukan untuk memastikan penertiban di jalan-jalan yang rawan macet serta menjaga ketertiban di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung,” tutup Rizky. (DNL/Ma)

Hukum

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Published

on

By

Tanggamus -DNL :  Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus penodongan.
Satu pelaku utama berhasil diamankan setelah sempat buron bernama Farizy warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Tjasudin, S.H., mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan penyelidikan intensif dan pencarian sehingga diperoleh informasi tersangka berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.14 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.
Kapolsek menyebut, saat menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa diduga sebagai alat kejahatan.
“Dari tangan tersangka turut diamankan dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban merupakan anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga Pekon Sridadi.
Saat itu korban bersama rekan-rekannya tengah bermain handphone di teras rumah warga. Tidak lama kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Salah satu pelaku yang dikenal korban meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon keluarganya. Namun, situasi berubah ketika rekan pelaku meminta agar segera pergi sambil menodongkan sebilah senjata tajam.
“Pelaku kemudian melarikan diri membawa satu unit handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan serupa. (Widuri)

Continue Reading

Tak Berkategori

Perkuat Administrasi Digital, Pesawaran Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Published

on

Pesawaran, dailynewslampung –  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Desk Aplikasi Srikandi bagi admin perangkat daerah se-Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, M. Rinaldo Arbarino, S.I.Kom., pada Senin (23/2/2026). Bimtek berlangsung di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran.

Bimtek implementasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) ini merupakan kegiatan lanjutan yang ditujukan bagi perangkat daerah yang belum memiliki akun Srikandi. Tercatat masih terdapat 8 dinas, 1 RSUD, 10 bagian, dan 11 kecamatan yang belum memiliki akun.

Pada hari pelaksanaan sesuai jadwal undangan, terdapat lima perangkat daerah yang mengikuti kegiatan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Perikanan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan mulai dari proses pembuatan akun hingga praktik langsung pembuatan surat melalui aplikasi Srikandi. Bimtek ini difokuskan pada penguatan pemahaman teknis serta optimalisasi penggunaan aplikasi dalam mendukung tata kelola administrasi persuratan berbasis digital.

M. Rinaldo Arbarino menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut hingga pertengahan Maret 2026, menyesuaikan dengan jadwal undangan bagi perangkat daerah, kecamatan, dan bagian yang telah ditetapkan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat mengimplementasikan aplikasi Srikandi secara optimal, guna mewujudkan tertib arsip serta tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya. (Red)

Continue Reading

Tak Berkategori

Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif

Published

on

By

Bandar Lampung – DNL : Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Helfi menegaskan, lahan diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut secara yuridis berada di bawah penguasaan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dokumen dimaksud berupa sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, hingga putusan pengadilan memenangkan PT BSA dalam sengketa lahan tersebut.
“Berdasarkan dokumen resmi dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya telah diperkuat dengan keputusan pengadilan yang inkrahct, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Kata Helfi, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyatakan HGU diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kepastian hukum selama masa berlaku.
Upaya fasilitasi dan tawaran kebun plasma 20 persen
Helfi menjelaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani konflik agraria yang telah berlangsung menahun tersebut. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah difasilitasi melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.
Salah satu upaya dilakukan yakni, mendorong PT BSA untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sebagai bentuk pemberdayaan dan solusi sosial-ekonomi.
Lebih lanjut skema tersebut, kata Helfi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.
“Kami bersama pemerintah daerah telah mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun dalam perkembangannya, sebagian warga menolak skema itu dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Kapolda.
Menurut Helfi, perbedaan pandangan inilah yang membuat konflik belum menemukan titik temu dan berkepanjangan antarpihak-pihak terkait yang berlangsung hingga saat ini.
Polisi tegaskan sikap netral
Dalam menangani persoalan tersebut, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak-pihak tertentu. Seluruh langkah diambil berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hukum yang berlaku.
“Kami tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia turut menambahkan, kepolisian baik tingkat Polres Lampung Tengah hingga Polda Lampung juga menghormati aspirasi masyarakat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. “Kami terus mengimbau masyarakat tetap mentaati norma-norma hukum berlaku,” tambah dia.
Kedepankan langkah preventif dan persuasif
Lebih lanjut Helfi menekankan, penanganan konflik agraria di Anak Tuha selama ini tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Aparat kepolisian, kata dia, berupaya mencegah terjadinya benturan maupun tindakan dapat merugikan semua pihak.
Namun demikian, Kapolda mengingatkan, apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum, maka tindakan penegakan hukum tetap bisa dilakukan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi jika situasi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu ada langkah-langkah penegakan hukum yang bisa diambil,” tegasnya.
Oleh karena itu, Helfi kembali mengimbau masyarakat masih menduduki lahan HGU PT BSA agar bersikap kooperatif dan menahan diri, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti proses yang sedang berjalan,” tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.( Rizal )

Continue Reading

Trending