Connect with us

Featured

Memenuhi Syarat Maju Kembali Pilkada, Kepala BBHAR Lamsel Tegaskan Masa Jabatan Nanang Ermanto Baru 1 Periode Masa Jabatan

Published

on

LAMPUNG SELATAN, DNL : Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit SH MH menegaskan, masa jabatan Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto masih terhitung baru 1 periode masa jabatan.

Hal ini mengacu pada SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018.
Yakni SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

“Pak Nanang baru secara resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan pada 7 Desember 2018. Kemudian, setelah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pak Nanang dilantik sebagai bupati definitif pada 12 Mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021,” jelas Merik Havit, Selasa 2 Juli 2024.

“Jadi, jika dirunut dihitung sejak 7 Desember hingga 26 February 2021, maka masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” imbuhnya.

Dimana menurut caleg terpilih DPRD Lampung Selatan 2024 ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa masa jabatan kepala daerah yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari 5 tahun masa jabatan.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, ketika ada seorang wakil bupati yang diangkat menjadi bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, hal itu tidak bisa dihitung satu periode,” tegasnya.

Perhitungan masa jabatan ini, terus Merik, berdasarkan pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pada pasal 86 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.

Kemudian pada ayat 2, masih kata Merik, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan, kewenangan pemberhentian sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil.

“Jadi, seorang kepala daerah secara resmi diberhentikan karena tersangkut pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun sejak dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri yang menyidangkan perkaranya tersebut,” ungkap Merik.

“Kemudian pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan, Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas dia.

Kemudian pada pasal 86 ayat (5), sambung dia lagi, menyebutkan, bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi yang menjadi kewenangan menetapkan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah mengantikan kepala daerah yang berhalangan tetap adalah Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kemudian penjabat sementara tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah definitif jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kepala daerah yang tersangkut pidana tersebut bersalah,” ucapnya.

Dengan begitu, sebut lawyer muda Kalianda ini, Nanang Ermanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan 2 periode ini masih dapat mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2024 ini.

Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa ; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ; Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati.

“Meski aturan teknisnya nanti ada di PKPU, namun demikian peraturan KPU itu tidak mungkin bertentangan dengan aturan yang diatasnya, baik bertentangan dengan UU, Perpu, PP, Permen maupun Keputusan MK. Sesuai dengan azas Lex Superior Derogate Legi Inferiori,” pungkasnya

(Rls)

Featured

Dua Wartawati PWI Lampung Selatan Terima Penghargaan “Wanita Helau” di Hari Kartini 2026

Published

on

Lampung Selatan, dailynewslampung – Dua jurnalis senior yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Fitriana dan Diastuti, menerima penghargaan “Wanita Helau” pada peringatan Hari Kartini 2026 di Pantai Semukuk, Kalianda, Selasa (21/4/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keduanya dalam dunia jurnalistik dan pembangunan daerah.

Fitriana yang merupakan jurnalis media daring Daily News dan Diastuti dari Handal Lampung dinilai telah mendedikasikan lebih dari dua dekade kiprahnya di dunia pers. Keduanya tidak hanya menjalankan tugas sebagai penulis berita, tetapi juga berperan sebagai penyampai suara publik dan saksi perjalanan pembangunan di Lampung Selatan.

“Senang, bangga, dan tidak menyangka ternyata kami dianggap. Lebih dari 20 tahun kami berkarya, baru kali ini kami benar-benar merasa dihargai,” ujar Fitriana. Pernyataan tersebut turut diamini oleh Diastuti.

Dalam menjalani profesinya, kedua jurnalis perempuan ini mengaku menghadapi berbagai tantangan, baik secara profesional maupun dalam menjalankan peran domestik. Meski demikian, mereka tetap konsisten menjalankan tugas jurnalistik di berbagai situasi, termasuk kondisi yang tidak selalu ramah bagi perempuan.

Keteguhan tersebut, menurut mereka, menjadi kunci untuk tetap bertahan dan terus berkarya di tengah dinamika dunia pers yang terus berkembang, dari era keterbatasan hingga digitalisasi.

Mereka juga menyampaikan pesan kepada generasi jurnalis agar tidak ragu dalam menjalankan profesi dan tetap menjaga integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan takut pada apa pun. Teguhkan semangat untuk terus menjadi jurnalis yang dipercaya dalam menyampaikan pesan dan kritik melalui tulisan,” pesannya.

Peringatan Hari Kartini 2026 di Pantai Semukuk berlangsung semarak dengan dihadiri ratusan warga. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengapresiasi peran perempuan dalam berbagai bidang, sekaligus menegaskan bahwa dedikasi dan karya akan selalu menemukan pengakuannya. (Red)

Continue Reading

Bandarlampung

Pelindo Regional 2 Panjang Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni 125 Anak Yatim

Published

on

Bandar Lampung, DL – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menggelar berbagai kegiatan sosial dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui program Pelindo Berbagi Ramadha, perusahaan menyalurkan santunan anak yatim, paket sembako, hingga takjil gratis bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan ini difokuskan untuk membantu masyarakat sekitar Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.

General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan.

“Melalui program Pelindo Berbagi Ramadhan ini, Pelindo Regional 2 Panjang ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar wilayah operasional pelabuhan, khususnya anak-anak yatim dan warga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat serta menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan,” kata Hardianto dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Dalam program tersebut, Pelindo Regional 2 Panjang menyalurkan santunan kepada 125 anak yatim yang berasal dari panti asuhan di sekitar Bandar Lampung serta anak-anak yatim yang tinggal di lingkungan sekitar Pelabuhan Panjang.

Selain santunan anak yatim, perusahaan juga membagikan 1.500 paket sembako gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diberikan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), anak yatim, serta panti asuhan yang berada di sekitar wilayah operasional pelabuhan.

Tak hanya itu, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, Pelindo Regional 2 Panjang turut membagikan 900 paket takjil gratis kepada masyarakat di sekitar kantor cabang dan area dermaga pelabuhan.

Hardianto menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

“Pelindo berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar pelabuhan melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan Pelindo tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di sekitar pelabuhan,” ujarnya.

Secara nasional, kegiatan ini merupakan bagian dari program Ramadhan yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Melalui program tersebut, Pelindo secara nasional menyalurkan 7.710 santunan anak yatim, 54.375 paket sembako gratis, serta 35.400 paket takjil kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Continue Reading

Ekonomi

Penumpang Penyeberangan Jawa–Sumatera pada H-8 Lebaran 2026 Turun

Published

on

Merak, dailynewslampung Jumlah penumpang yang menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera pada H-8 Angkutan Lebaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data Posko Merak yang mencakup Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara selama 24 jam pada 13 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, tercatat sebanyak 219 trip kapal beroperasi.

Total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera pada H-8 mencapai 50.362 orang atau turun 23,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 65.554 orang.

Sementara itu, kendaraan roda dua tercatat sebanyak 1.431 unit atau turun 49,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.840 unit. Kendaraan roda empat sebanyak 6.380 unit atau turun 9 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 7.008 unit.

Untuk kendaraan logistik, jumlah truk yang menyeberang tercatat 3.252 unit atau turun 18,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.979 unit. Sedangkan bus yang menyeberang tercatat 503 unit atau turun 32,9 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 750 unit.

Secara keseluruhan, total kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan tersebut mencapai 11.566 unit atau turun 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 14.577 unit.

Adapun akumulasi pergerakan penumpang dari H-10 hingga H-8 tercatat sebanyak 126.276 orang atau turun 18,6 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 155.161 orang. Total kendaraan pada periode yang sama tercatat 31.390 unit atau turun 13 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 36.091 unit.

Sementara itu, arus penyeberangan dari Sumatera ke Jawa juga mengalami penurunan.

Berdasarkan data Posko Bakauheni pada periode yang sama, jumlah trip kapal yang beroperasi tercatat sebanyak 125 trip.

Total penumpang yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, dan BBJ Muara Pilu pada H-8 mencapai 36.827 orang atau turun 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 38.091 orang.

Jumlah kendaraan roda dua tercatat 528 unit atau turun 33,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 792 unit. Kendaraan roda empat tercatat 3.458 unit atau turun 12,3 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.942 unit.

Berbeda dengan kendaraan lainnya, jumlah truk justru mengalami kenaikan menjadi 3.394 unit atau naik 9,1 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.110 unit. Sementara itu, jumlah bus tercatat 537 unit atau turun 6,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 506 unit.

Total kendaraan yang menyeberang dari Sumatera ke Jawa pada H-8 tercatat sebanyak 7.917 unit atau turun 5,2 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 8.350 unit.

Adapun total penumpang dari H-10 hingga H-8 tercatat 97.385 orang atau turun 9,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 107.541 orang. Total kendaraan pada periode tersebut mencapai 23.018 unit atau turun 3,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 23.766 unit. (Red)

Continue Reading

Trending