Lampung Selatan,Dailynewslampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah itu mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen, melampaui indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian tersebut telah memenuhi syarat UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sedangkan peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.
Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebesar Rp49,62 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Hasil pemutakhiran data menunjukkan jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga total alokasi untuk pembayaran iuran JKN menjadi Rp87,62 miliar.
Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026 sebagai dasar penyelenggaraan JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja guna mempertahankan status UHC Prioritas.
Hendry menegaskan, penambahan anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.
“Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, Kabupaten Lampung Selatan telah melampaui target tersebut sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi straight news dengan gaya media cetak atau portal berita.(Red)