Connect with us

Tanggamus

Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Evakuasi Jenazah Warga Ditemukan di Gubuk Kebun

Published

on

Tanggamus- DNL.Tim Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo dibantu warga melakukan evakuasi penemuan sesosok mayat laki-laki paruh baya di sebuah gubuk kebun yang masuk wilayah Dusun 6 Hampatoh, Pekon Pekonbalak, Wonosobo, Selasa (11/11/2025).

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan korban diketahui bernama Bastami (70), warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo.

“Proses evakuasi dilakukan dengan cara ditandu sejauh sekitar 5 kilometer melalui jalur berbukit dan terjal hingga ke titik penjemputan ambulans Pekon, sebelum akhirnya jenazah dibawa ke rumah duka,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 12 November 2025.

Kasi Humas menjelaskan, jasad korban pertama kali diketahui oleh Ferdinan (27), cucu korban, sekitar pukul 09.30 WIB. Bermula Ferdinan bermaksud mengantarkan tangki semprot pesanan sang kakek. Namun setibanya di gubuk, suasana tampak sepi.

Ferdinan kemudian melihat dari jendela dan terlihat tubuh korban sudah terlentang di tempat tidur. Saat Ferdinan masuk, ternyata korban sudah meninggal dunia.

Mengetahui hal itu, Ferdinan kemudian memberitahukan kepada ayahnya Abdullah (41), sekaligus menantu korban.

“Keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Tanjung Kurung yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” jelasnya.

Lanjutnya, di lokasi kejadian, tim turut mengamankan barang milik korban berupa celana training berwarna hitam berlis hijau yang dikenakan korban serta sebuah handphone.

Iptu Primadona Laila, mengungkap, Tim Inafis sudah melakukan pemeriksaan di lokasi. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperkirakan korban telah meninggal dunia selama tiga hari, mengingat kondisi tubuh yang mulai membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap.

“Dugaan sementara, korban meninggal akibat sakit, sebagaimana disampaikan pihak keluarga bahwa korban memang memiliki riwayat sakit,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.

“Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas bersama aparatur pekon melaksanakan takziah ke rumah duka serta memastikan seluruh administrasi penolakan autopsi telah dilengkapi,” tandasnya. (Widuri)

Tanggamus

Proyek revitalisasi PAUD Latanza Rp 990 juta di sorot diduga melanggar juknis Barongan keluar Daerah dan kuat Dugaan Penyalah gunaan Dana

Published

on

By

Tanggamus  DNL : Proyek revitalisasi pembangunan Gedung PAUD Latanza di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan tajam. Proyek dari pemerintah pusat dengan pagu fantastis Rp990.164.000 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, diduga kuat menyimpang dari Juknis dan mengabaikan peran panitia lokal.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek hampir Rp1 miliar tersebut ditemukan menggunakan material yang diduga tidak sesuai standar serta terkesan menyingkirkan pengurus Panitia Pembangunan Bersama (P2B) yang sah.
Pelaksanaan fisik memicu kekhawatiran daya tahan bangunan. Untuk pemasangan fondasi, pekerja diduga tidak melakukan penggalian tanah sesuai standar. Pekerja hanya menghampar lapisan pasir tipis di atas permukaan tanah, lalu langsung memasang batu fondasi di atasnya. Normalnya Standar Seharusnya Minimal di gali 30,cm.
Selain metode yang dinilai asal-asalan, material batu untuk fondasi utama  menggunakan batu putih atau batu kapur, yang secara kualitas dinilai kurang kokoh untuk struktur jangka panjang gedung pendidikan anak usia dini.
Sesuai aturan, proyek revitalisasi bersumber dari APBN dengan sistem swakelola yang wajib memberdayakan warga setempat. Namun kenyataannya, ada item pekerjaan yang justru diborongkan kepada pihak luar daerah.
Dugaan intervensi inisial Nur Selaku Kepala PAUD Latanza Dan inisial Heni Selaku bendahara PAUD Latanza bermain mata kangklikong untuk Semata korupsi Memperkaya diri, juga menguat. Sejak dana turun, Kepsek diduga ikut mendatangkan tukang dari luar daerah untuk pengukuran, pemasangan bowplank, hingga pengadaan material batu.
Dugaan ini diperkuat pengakuan pengurus P2B. Meski di awal perencanaan diajak rembuk, begitu anggaran cair fungsi P2B langsung dipangkas. Saat pendatangan tukang luar, pengukuran, hingga tibanya material batu, pengurus P2B sama sekali tidak dilibatkan.
Yang Menjadi pertanyaan Publik Dimana Pertanggungjawaban Dan pungsi tugas Konsultan, Dan terkait Dinas pendidikan (Sapras), Pungsi Dan tugas Sebagai Konsultan, Program revitalisasi Merencanakan, Mendampingi, Mengawasi, Proses Pembangunan Sesuai dengan Standar, Bukan tutup mata Dan tutup telinga’
Proses Program Pembangunan revitalisasi PAUD Latanza, Wonosobo kecamatan Wonosobo Dari Mulai Fondasi yang tidak  Di Gali, Pihak terkait Dinas pendidikan (Sapras) Dan Konsultan Segera turun ke lapangan Audit, Dan Evaluasi, bila Perlu fondasi tersebut di bongkar pasang dari Awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala PAUD Latanza maupun Dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Warga berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lapangan memeriksa potensi kerugian negara ( tim )

Continue Reading

Hukum

Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati

Published

on

By

TANGGAMUS  DNL – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CAW alias Chandra (30), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, dan SJ alias Juli (30), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Heriyansah (25), yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka. Setelah menerima laporan, anggota langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
“Tersangka CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Selasa (12/10/2026).
Kapolsek mengungkapkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban dibawa seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau muda dan topi hitam.
Pria tersebut diketahui datang bersama Chandra sehingga petugas melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan Chandra di rumah seorang saksi bernama Umiah. Saat dimintai keterangan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Juli dan kendaraan milik korban. Penyelidikan kemudian diarahkan ke wilayah Kecamatan Gisting untuk mencari terduga pelaku lainnya beserta barang bukti.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas yang mengenai bagian kaki.
“Dalam pengembangan tersebut, Polsek Kota Agung akhirnya berhasil mengamankan Juli di wilayah Kecamatan Gisting pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Kapolsek kemudian mengungkapkan skenario pencurian sepeda motor tersebut, yang diduga telah direncanakan Chandra dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Chandra dan korban diketahui telah berteman selama sekitar empat tahun.
Sekitar 10 hari sebelum pencurian terjadi, korban mendatangi tempat penjualan burung milik Chandra di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, Chandra melihat sepeda motor milik korban dan diduga timbul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.
Chandra kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bensin. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat kendaraan tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil menggandakan kunci, Chandra mengembalikan sepeda motor kepada korban. Sementara itu, kunci duplikat yang telah dibuat disimpan untuk digunakan dalam menjalankan rencana pencurian.
Selama sekitar 10 hari berikutnya, Chandra diduga mempelajari kebiasaan korban, terutama waktu dan lokasi sepeda motor biasa diparkir. Dari pengamatan tersebut, ia mengetahui korban kerap berada di kawasan Kolongan Burung Merpati, Pekon Pardasuka.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Chandra kemudian menghubungi rekannya, Juli, untuk datang dan menginap di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merencanakan pencurian sepeda motor korban.
Saat menjalankan aksinya, Chandra dan Juli bergerak menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Chandra menurunkan Juli di lokasi yang agak jauh dari tempat sepeda motor korban diparkir.
Chandra kemudian menunjukkan lokasi serta memberitahukan jenis sepeda motor yang menjadi sasaran. Berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, Juli berjalan menuju lokasi parkir untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, Juli menggunakan kunci duplikat untuk menghidupkan sepeda motor korban. Karena kunci tersebut sesuai dengan kendaraan, motor diduga dapat dibawa tanpa harus merusak kunci kontak.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor, Juli dan Chandra meninggalkan lokasi dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gisting. Sepeda motor itu rencananya akan dijual, sedangkan Chandra berperan dalam menyiapkan kunci duplikat serta menunjukkan lokasi dan kendaraan yang menjadi sasaran,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH yang merupakan sepeda motor milik tersangka, sepeda motor Honda Beat Street BE 3921 ZR milik korban, satu buah kunci duplikat, topi hitam, serta kaus lengan pendek berwarna hijau muda yang diduga dikenakan salah satu tersangka.
“Sementara dari korban, diamankan satu buah BPKB dan STNK, dua buah kunci asli, serta satu unit kunci Honda Beat Street,” ujarnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Heriyansah, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian bersama teman-temannya di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 5043 ZH dan Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi BE 3921 ZR  beserta kunci duplikat dan barang lainnya di tahan di Polsek Kota Agung.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
( Rzl/ Barmawi)

Continue Reading

Hukum

Diduga Cabuli Anak Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Published

on

By

Tanggamus DNL Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di kamar korban.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ( Widuri )

Continue Reading

Trending