TANGGAMUS ,DNL : Pendidikan dasar seharusnya menjadi fondasi yang kokoh dan bersih. Namun, di SDN 1 Kanoman, Kecamatan Semaka, fondasi itu tampaknya mulai retak oleh praktik usang yang dikemas rapi: pungutan liar. Di tengah jargon “sekolah gratis”, orang tua siswa justru dipaksa merogoh kocek untuk membiayai fasilitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Kamis (12/02/2026)
Retorika Ruang Rapat
Alkisah pada tahun 2025, ruang-ruang kelas berubah fungsi menjadi ruang negosiasi. Para wali murid diundang bukan untuk mendiskusikan prestasi akademik, melainkan mendengarkan rincian angka. Dalihnya mulia: pembangunan toilet baru. Namun, di balik undangan tersebut, terselip angka wajib sebesar Rp50.000 per siswa.
“Kami diundang untuk menyampaikan rencana pembangunan toilet, Kebutuhan materialnya. Jika punya dua anak, bayarnya Rp75.000,” ungkap salah satu wali murid dengan nada getir.
Sebuah angka yang mungkin kecil bagi birokrat, namun terasa mencekik bagi mereka yang mengais rezeki di pinggiran Semaka.
Pembangkangan terhadap Hukum
Praktik ini bukan sekadar masalah etika yang cacat, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum yang berlaku. Merujuk pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya.
Lebih spesifik lagi, pada Pasal 12 huruf (b), aturan tersebut dengan tegas mengharamkan Komite Sekolah, baik secara perorangan maupun kolektif, untuk memungut uang dari orang tua atau wali murid. Dengan kata lain, dalih “hasil rapat komite” tidak bisa dijadikan tameng untuk melegitimasi penarikan uang yang bersifat mengikat tersebut.
Belenggu LKS dan Janji Palsu “Sekolah Gratis”
Luka wali murid ternyata tak berhenti pada urusan jamban. Seolah ingin menguras kantong masyarakat hingga kering, pihak sekolah juga diduga mewajibkan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
”Anak-anak juga disuruh beli buku LKS. Katanya sekolah gratis, kok di tempat kami masih ada biaya ini, biaya itu,” ketus seorang wali murid dengan nada penuh kepasrahan. Kamis (12/02/2026)
Kalimat itu menjadi potret pilu orang tua yang terjepit antara keinginan melihat anaknya bersekolah dan kenyataan pahit tentang “biaya siluman” yang tak kunjung usai.
Misteri Anggaran: Ke Mana Menguapnya Dana BOS?
Jika menilik data, SDN 1 Kanoman bukanlah institusi yang sedang “mengemis”. Pada tahun 2025, sekolah ini tercatat menerima suntikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp99.000.000. Lebih ironis lagi, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp16.501.500 khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pertanyaan besar pun menggantung: Di mana anggaran belasan juta itu menguap jika untuk urusan toilet saja wali murid harus “dipalak” dan untuk buku saja siswa harus membeli? Apalagi pada eksekusinya, janji membangun toilet baru mendadak menciut menjadi sekadar rehab ringan pada bangunan usang yang sudah ada.
Desakan Audit: Menanti Ketegasan di Bumi Begawi Jejama
Dengan tumpukan kejanggalan yang kasat mata, publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan birokrasi di Bumi Begawi Jejama. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk tidak menutup mata dan segera turun langsung ke lapangan. Evaluasi kinerja Kepala SDN 1 Kanoman dianggap sudah mendesak, mengingat aroma ketidakberesan manajemen yang begitu menyengat.
Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Tanggamus diharapkan segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tahun 2025 di sekolah tersebut.
Transparansi bukan hanya soal memajang angka di papan pengumuman, tapi soal membuktikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar mendarat di atap kelas yang bocor, bukan menguap di saku-saku oknum yang memanfaatkan celah jabatan.
Tabir kelam ini harus dibuka lebar-lebar. Sebab, jika hukum bisa diabaikan dengan dalih material bangunan, maka moralitas pendidikan kita sedang berada di titik nadir.
Catatan Redaksi:
Pihak redaksi selalu membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Rz )